Netizen bernama Dede Risnandar menceritakan pengalamanya
berinteraksi dengan BANK dalam komunitas Paguyuban Hapus Riba Bekasi. Dede
mengaku menjadi korban kekejaman salah satu BANK.
Ingin membebaskan diri dari jeratan riba, Dede akhirnya
melunasi seluruh hutangnya. Namun dirinya terkejut ketika harus menbayar
PINALTY sebanyak 4 kali dari angsuran atau percepatan pembayaran sebesar Rp. 41.600.024.
“Lancar kena bunga, Macet kena Denda dan Dipercepat
pelunasin pun masih kena Pinalty” tulis Dede.
Berikut ini cerita lengkap Dede Risnandar yang ditulis pada
selasa (31/5/2016).
Fakta terjadi kepada saya sendiri, niat baik ingin segera
terbebas 100% dari Riba, makanya saya percepat pelunasan di bank dengan segala
cara saya lakukan.
Tapi apa faktanya, namanya Bank : lancar kena bunga, macet
kena Denda dan dipercepat pelunasin pun masih kena pinalty.
Astagfirullah kejam sekali ini bank, padahal banyak
pegawainya yang muslim. Seharusnya mereka senang saya lunas sebelum waktunya (ini
fikiran saya).
Tapi beda dengan bank, mereka menilai ini pelanggaran
makanya saya kena pynalty. (kaya bermain bola saja, bank menggunakan
pynalty segala, siap-siap saja di
akhirat pada tanggung dosanya).
Bayangin saja kawan sisa hutang saya, seharusnya 18 x Rp. 10.400.000
= Rp. 187.200.000
Tapi karena di percepat pelunasan menjadi = Rp. 205.946.441
Masya allah sambil elus dada, apa sebutan yang pantas buat
mereka.
Memang letak kebodohan saya pertama kali pada saat saya
tandatangani Perjanjian Kerjasama (PK) , tidak di dengarkan dan tidak di
pelajari secara terperinci, tertulis pelunasan di percepat kena pinalty 4 x
angsuran.
Bukti kekejaman bank
Bukti Kekejaman BANK
Singkat cerita segala usaha sudah saya lakukan dari mulai
nego, kirim surat
permohonan keringanan, triparted dsb. Namun tetap BANK ini tetap dengan
keputusanya semua nihil hasilnya.
Dan semoga Allah memberikan kemudahan jalan yang diridhoi
apa yg akan saya lakukan ini. amin.
Pesanya: kalo terpaksa harus pinjam modal buat usaha carilah
yang tanpa Riba, jangan seperti saya jadi budak Bank karena usaha saya.
Allah subhanahu wata’ala juga menghilangkan keberkahan harta
dari hasil riba dan pelakunya dicap melakukan tindakan kekufuran, sebagaimana
firman-Nya,
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa”. (QS. Al-Baqarah:276)
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya”. (QS. Al-Baqarah:279)
Semoga bermanfaat
Dede Risnandar/Islamedia
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan