Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000
– Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau
bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat justru lebih mudah.
” Pertama, datang ke loket BPN, kelak di beri barcode atau
PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), ” tutur Ferry di Garut,
Jawa Barat.
Ia menerangkan, bila orang-orang mengurusi sendiri ke loket
BPN serta disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya.
Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah
ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk
administrasi mengurusi tanah, yakni Rp 50. 000.
Waktu orang-orang telah memperoleh barcode atau PIN, semestinya
administrasi usai maksimal tujuh hari. Bila pada hari ke-8 belum usai, orang-orang
dapat menyampaikan kembali pada BPN.
” Kami dapat lacak karenanya ada barcode dengan cara on-line.
Maka dari itu, bila beli tanah, bertanya BPN, ” papar Ferry.
Disamping itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon beberapa
biaya diluar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memberikan
sanksi.
Pemungutan dana diluar dari ketetapan ini, menurut dia, masuk
dalam kelompok k0rupsi serta mesti selekasnya ditindak.
Karenanya, Ferry mengimbau orang-orang supaya tidak lagi
memikirkan negatif masalah BPN yang senantiasa memungut dana besar atau
keluarkan sertifikat dalam waktu lama.
” Bila kita terus-menerus memikirkan BPN lama mengurusinya, itu
ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri
ke BPN, segera serta janganlah diwakili, ” ucap Ferry.
Sumber : kompas.com
Artikel Terkait
Ada baiknya kita pelajari dulu PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2015 TENTANG
BalasHapusJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
Semoga masyarakat tidak merasa tertipu , apa benar mengurus sertifikat cumaRp.50.000,-?