Senin, Juli 25, 2016

Kabar Gembira! Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000. Sebarkan!



Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000 – Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat justru lebih mudah.

” Pertama, datang ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya), ” tutur Ferry di Garut, Jawa Barat.

Ia menerangkan, bila orang-orang mengurusi sendiri ke loket BPN serta disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya.

Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurusi tanah, yakni Rp 50. 000.

Waktu orang-orang telah memperoleh barcode atau PIN, semestinya administrasi usai maksimal tujuh hari. Bila pada hari ke-8 belum usai, orang-orang dapat menyampaikan kembali pada BPN.

” Kami dapat lacak karenanya ada barcode dengan cara on-line. Maka dari itu, bila beli tanah, bertanya BPN, ” papar Ferry.

Disamping itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon beberapa biaya diluar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memberikan sanksi.

Pemungutan dana diluar dari ketetapan ini, menurut dia, masuk dalam kelompok k0rupsi serta mesti selekasnya ditindak.

Karenanya, Ferry mengimbau orang-orang supaya tidak lagi memikirkan negatif masalah BPN yang senantiasa memungut dana besar atau keluarkan sertifikat dalam waktu lama.

” Bila kita terus-menerus memikirkan BPN lama mengurusinya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera serta janganlah diwakili, ” ucap Ferry.


Sumber : kompas.com
Artikel Terkait

1 komentar:

  1. Ada baiknya kita pelajari dulu PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2015 TENTANG
    JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
    YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
    PERTANAHAN NASIONAL
    Semoga masyarakat tidak merasa tertipu , apa benar mengurus sertifikat cumaRp.50.000,-?

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan