POSMETRO INFO – Sugianto Kusuma
alias Aguan mengaku perusahaan milikinya sudah memberikan Rp220 miliar kepada
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta sebagai kewajiban karena menjadi pengembang mereklamasi.
“Saya dengar pemerintah zaman Pak
Ahok minta kontribusi tambahan, untuk PT KNI (Kapuk Naga Indah), ini tidak ada
masalah karena kami sendiri sudah ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) sendiri,”
kata Aguan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Pada 2016, perusahaannya diminta
kontribusi dan sudah membangun jalan, bangun rusun. Rusun ada 720 unit bersama
dengan Agung Podomoro biayanya Rp180 miliar-an.
“Jadi memang sebagian masuk menjadi
kewajiban PT Agung Sedayu sedangkan lebihnya masuk ke kontribusi. Kemudian ada
kewajiban Agung Sedayu ke pemerintah lagi Rp40 miliar jadi total ada Rp220
miliri-an,” katanya.
Aguan menjadi saksi dalam kasus suap
mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya
Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi
Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal yang
mengatur kontribusi tambahan dalam Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dari tadinya 15 persen
menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi.
Dalam RTRKSP tersebut pemda meminta
pengembang reklamasi memberikan kewajiban, kontribusi berupa 5 persen dari luas
pulau dan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP)
dikali luas lahan yang dapat terjual. Hal ini yang memicu kebuntuan dalam
pembahasan antara pemda dan anggota DPRD.
“Payung hukumnya belum ada, yang
rusun sementara masuk ke kewajiban, tapi sekarang kan perhitungan kewajiban belum selesai,”
ungkap Aguan.
Sedangkan Rp40 miliar itu menurut
Aguan dibangun menjadi untuk infrastruktur. “Rp180 miliar itu khusus untuk
kewajiban tapi ada juga sebagian menjadi kontribusi karena hitungannya belum
selesai,” jelas Aguan.
PT KNI menurut Aguan juga tidak
keberatan dengan kontribusi tambahan sebesar 15 persen tersebut.
“Secara pembicaraan Pak Gubernur dan
staf di DKI katanya minta dibuatkan satu tanggul pantai utara, dan kita iyain
juga kita ‘commit’, tapi belum dibangun karena mau tunggu payung hukum ,”
tambah Aguan.
Dalam kesaksian Gubernur DKI Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang pada Senin (25/7/2016), menyebutkan
bahwa tambahan kontribusi itu ditetapkan dengan menggunakan diskresinya sebagai
kepala daerah.
“Tambahan kontribusi bisa di awal
karena kebijakan itu melekat kepada kami untuk melakukan diskresi. Diskresi ini
mendesak karena satu pihak masih diberikan izin dan saya tidak ingin mereka
tidak jelas kontribusnya sekaligus mengatur ruang daratan. Kalau tidak ada
perjanjian menata ruang daratan pantai kita ‘dikadalin’. Makanya izin harus
diberikan lengkap kalau tidak diberikan izin, saya bisa digugat karena
menghambat mereka,” kata Ahok.
Pembangunan infrastruktur itu sudah
dimulai sejak perjanjian 18 November 2014 antara pemda dan para pengembang. [hanter]
Sumber: pos-metro.com/ Kamis, 28
Juli 2016
(nahimunkar.com)
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan