Jumat, Juli 29, 2016

Aguan Ngaku Setor Rp 220 Miliar ke Pemprov DKI Buat Syarat Reklamasi



POSMETRO INFO – Sugianto Kusuma alias Aguan mengaku perusahaan milikinya sudah memberikan Rp220 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta sebagai kewajiban karena menjadi pengembang mereklamasi.

“Saya dengar pemerintah zaman Pak Ahok minta kontribusi tambahan, untuk PT KNI (Kapuk Naga Indah), ini tidak ada masalah karena kami sendiri sudah ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) sendiri,” kata Aguan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Pada 2016, perusahaannya diminta kontribusi dan sudah membangun jalan, bangun rusun. Rusun ada 720 unit bersama dengan Agung Podomoro biayanya Rp180 miliar-an.

“Jadi memang sebagian masuk menjadi kewajiban PT Agung Sedayu sedangkan lebihnya masuk ke kontribusi. Kemudian ada kewajiban Agung Sedayu ke pemerintah lagi Rp40 miliar jadi total ada Rp220 miliri-an,” katanya.

Aguan menjadi saksi dalam kasus suap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar agar mengubah pasal yang mengatur kontribusi tambahan dalam Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dari tadinya 15 persen menjadi 15 persen dari 5 persen kontribusi.

Dalam RTRKSP tersebut pemda meminta pengembang reklamasi memberikan kewajiban, kontribusi berupa 5 persen dari luas pulau dan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat terjual. Hal ini yang memicu kebuntuan dalam pembahasan antara pemda dan anggota DPRD.

“Payung hukumnya belum ada, yang rusun sementara masuk ke kewajiban, tapi sekarang kan perhitungan kewajiban belum selesai,” ungkap Aguan.

Sedangkan Rp40 miliar itu menurut Aguan dibangun menjadi untuk infrastruktur. “Rp180 miliar itu khusus untuk kewajiban tapi ada juga sebagian menjadi kontribusi karena hitungannya belum selesai,” jelas Aguan.

PT KNI menurut Aguan juga tidak keberatan dengan kontribusi tambahan sebesar 15 persen tersebut.

“Secara pembicaraan Pak Gubernur dan staf di DKI katanya minta dibuatkan satu tanggul pantai utara, dan kita iyain juga kita ‘commit’, tapi belum dibangun karena mau tunggu payung hukum ,” tambah Aguan.

Dalam kesaksian Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang pada Senin (25/7/2016), menyebutkan bahwa tambahan kontribusi itu ditetapkan dengan menggunakan diskresinya sebagai kepala daerah.

“Tambahan kontribusi bisa di awal karena kebijakan itu melekat kepada kami untuk melakukan diskresi. Diskresi ini mendesak karena satu pihak masih diberikan izin dan saya tidak ingin mereka tidak jelas kontribusnya sekaligus mengatur ruang daratan. Kalau tidak ada perjanjian menata ruang daratan pantai kita ‘dikadalin’. Makanya izin harus diberikan lengkap kalau tidak diberikan izin, saya bisa digugat karena menghambat mereka,” kata Ahok.

Pembangunan infrastruktur itu sudah dimulai sejak perjanjian 18 November 2014 antara pemda dan para pengembang. [hanter]

Sumber: pos-metro.com/ Kamis, 28 Juli 2016


(nahimunkar.com)
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan