POSMETRO INFO - Eksekusi mati terhadap 4 terpidana kasus
narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, menyisakan cerita unik. Empat
terpidana kasus narkoba yang dihukum mati pada Jumat (29/7/2016) dini hari
pukul 00.45 WIB yakni Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan
Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), dan Seck Osmane (Senegal).
Freddy Budiman dipidana mati atas kasus impor 1,4 juta butir
ekstasi. Sementara Michael Titus divonis hukuman mati dengan barang bukti 5.223
gram heroin. Sedangkan Humprey Ejike alias Doktor dengan barang bukti 300 gram
heroin dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane dengan barang bukti 2,4 Kg heroin.
Saat berada di ruang isolasi menunggu detik-detik eksekusi
mati, Freddy Budiman tampak tenang. Freddy Budiman lebih banyak berdoa dan
berzikir. Ketika tiba waktu shalat, Freddy Budiman langsung menunaikan
kewajibannya sebagai hamba Allah.
Sikap Freddy Budiman jauh berbeda dibanding terpidana mati
lainnya. Mereka tegang dan beberapa kali menangis menjelang eksekusi mati.
“Freddy Budiman beberapa kali salat, kemudian zikir hingga
Magrib. Penjaga menungguinya sampai ibadah itu rampung. Itu sesuai protap,”
ujar petugas yang minta namanya tidak disebutkan.
Dia mengatakan, otoritas penjara yang berada di ruang
isolasi juga berusaha untuk memenuhi segala permintaan para terpidana mati
jelasng eksekusi.
Ada satu permintaan unik yang disampaikan terpidana mati
asal Nigeria, Michael Titus Igweh. Titus meminta berhubungan seks dengan
istrinya untuk terakhir kalinya sebelum menjalani eksekusi mati.
“Permintaan itu telah diteruskan kepada pihak otoritas
penjara, namun kabarnya pihak otoritas tidak berhasil menghubungi istrinya, sehingga
permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya
mengeksekusi mati empat dari 14 terpidana mati karena ada beberapa pertimbangan
dan kajian.
“Kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu
yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil. Salah satu
pertimbangan yaitu, perbuatan (empat terpidana mati yang dieksekusi) termasuk
secara massiv dalam mengedarkan narkoba,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum
Noor Rachmat. [pojoksatu]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan