Selasa, Juni 18, 2013

SMS dari Surabaya tentang dokter mengobati babi



Maf,apa benar ini dengan pak mantan  kyai Nu? Saya rubi pembaca blog
 mantankyainu.blogspot.com

Saya jawab:

Ass. dari mana?

Dia menjawab:

Wasalam,dari surabaya..saya ingin bertanya,profesi tentang  dokter hewan,
bagaimana hukum seorang dokter hewan mengobati babi yg sakit? 

Saya bertanya : Apa untuk perdagangan?

Dia menjawab;
Ya bisa untuk perdagangan,hobi(peliharaan) orang,peternakan(sama tujuan 
perdagangan)? Bagaimana hukumnya pak?

Saya jawab: Haram , karena anda termasuk mendukung perdagangan yang haram. Lihat ayat: Maidah 2

Dia kirim sms lagi:
a saya tau itu..tapi an disini tugas dokter hewan untuk menyembuhkan..toh
 juga babi tidak najis cuma haram(Al baqarah 173) n pengharaman babi
(dimakan)me iputi semua babi(kulit,lemak,daging dll)..tapi pertanyaan saya adalah sebagai 
dokter hewan mengobati babi yg sakit(tanpa niat untuk babi itu d konsumsi) cuma sebagai profesial untuk menyembuhkan hewan?

Saya jawab:
Kalau di perdagangkan anda termasuk bantu dlm keharaman sekalipun niatmu 
baik, tetap  tidak boleh

Komentarku ( Mahrus ali): 

Ayat dua Maidah adalah:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Maidah 2

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan