Maf,apa benar ini dengan pak mantan kyai Nu? Saya rubi pembaca blog
mantankyainu.blogspot.com
Saya jawab:
Ass. dari mana?
Dia menjawab:
Wasalam,dari surabaya..saya ingin bertanya,profesi tentang dokter hewan,
bagaimana hukum seorang dokter hewan mengobati babi yg sakit?
Saya bertanya : Apa untuk
perdagangan?
Dia menjawab;
Ya bisa untuk perdagangan,hobi(peliharaan) orang,peternakan(sama tujuan
perdagangan)? Bagaimana hukumnya pak?
Saya jawab: Haram , karena anda termasuk mendukung
perdagangan yang haram. Lihat ayat: Maidah 2
Dia kirim sms lagi:
a saya tau itu..tapi an disini tugas dokter hewan untuk menyembuhkan..toh
juga babi tidak najis cuma haram(Al baqarah 173) n pengharaman babi
(dimakan)me
iputi semua babi(kulit,lemak,daging dll)..tapi pertanyaan saya adalah sebagai
dokter hewan mengobati babi yg sakit(tanpa niat untuk babi itu d konsumsi)
cuma sebagai profesial untuk menyembuhkan hewan?
Saya jawab:
Kalau di perdagangkan anda termasuk bantu dlm keharaman sekalipun niatmu
baik, tetap tidak boleh
Komentarku ( Mahrus ali):
Ayat dua Maidah adalah:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ
إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya. Maidah 2
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan