Rabu, Juni 05, 2013

Gugatan Syi'ah Kepada MUI Salah Alamat

Gugatan Syi'ah Kepada MUI Salah Alamat...
Hendri Intifadha 5 Juni 17:22
Gugatan Syi'ah Kepada MUI Salah Alamat
==============
Sidang lanjutan gugatan terhadap FATWA SESATNYA SYIAH yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (04/06/2013) pagi.
Menurut kuasa hukum MUI Jawa Timur, Mohammad Ma’ruf Syah, SH, MH, sidang ini tidak bisa dilanjutkan, karena gugatan atau dakwaan dialamatkan kepada orang yang salah (pencantuman alamatnya, red nm).
“Dalam bahasa hukum diistilahkan dengan error in persona,” jelas Ma’ruf kepada hidayatullah.com, Selasa (04/06/2013) siang.
Atas pertimbangan ini, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak .Seharusnya, kata Ma’ruf, penggugat melakukan gugatan ke Gubernur Jawa Timur karena telah mengeluarkan Pergub tentang Syiah, bukan MUI yang digugat. Penggugatnya pun paling tidak berdomisili di Jawa Timur.
“Kalau ini kan tidak. Penggugatnya (Teguh) orang Bandung, lalu melakukan gugatan ke Jawa Timur. Di mana letak kerugian penggugat, kan bukan orang Sampang?” katanya.
Ma’ruf melanjutkan, jika pun Pergub Jawa Timur digugat, maka melakukan gugatannya bukan ke Pengadilan Negeri, melainkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Jadi yang digugat itu materi Pergubnya (judicial review),” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam surat somasi yang dikirim ke Kantor MUI Jawa Timur, Teguh Sugiharto yang beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang Pamulang Kota Bandung, Jawa Barat menuntut lima hal. Di antaranya, mendesak memulangkan kembali seluruh pengungsi Sampang ke kampung halamannya kembali.
Kedua, penuntut meminta mencabut Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah. Ketiga, penuntut juga meminta mencabut Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur. Terakhir juga meminta pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk menjamin pelaksanaan putusan, dalam surat gugatannya, pihak pemohon (penuntut) juga memohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per hari kepada tegugat pertama (Gubernur Jatim) tergugat dua (Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Buchory, red) dan teruggat tiga (dalam hal ini KH. Sahal Mahfudz, selaku Ketua Umum MUI Pusat).*

http://nahimunkar.com/gugatan-syiah-terhadap-fatwa-mui-salah-alamat/
 
 
Komentarku ( Mahrus ali): 
Syi`ah itu hendaknya koreksi diri  untuk mengganti ajaran yang dinilai sesat  oleh MUI atau melakukan dialog dengan MUI dan menunjukkan argumentasi dan dalilnya.  Syi`ah tidak bisa mengoreksi diri apalagi mengereksi fatwa MUI yang jelas benar. Jangan menggugat ke Mahkamah lalu Syi`ah sendiri merasa benar dengan kesesatannya itu dan menyesatkan MUI yang benar. Malah menggugat agar MUI dibubarkan, lalu  ajaran Syi`ah yang telah menyesatkan umat ini dibiarkan menyebar untuk mengganti ajaran yang telah memberikan pencerahan kepada mereka yaitu ajaran al Quran dan hadis.
Nah sekarang kembalilah kepada  ayat :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا(59)
Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Nisa` 59

Mau nanya hubungi kami: 088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
                           Waru Sidoarjo. Jatim.


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan