\
FATWA
ANEH PENDETA SYI'AH (Bolehnya istri berselingkuh)
Berhati-hatilah kalian ya ikhwan dari menikahi wanita-wanita Syi'ah,
karena dalam ajaran sesat syi'ah istrimu itu dibolehkan serong (selingkuh) dengan lelaki lain .
dan ia akan mendapat pahala asalkan niatnya bersedekah untuk menyenangkan para lelaki dan mengharapkan wajah Allah
dan inilah perkataan sesat tersebut.
Pendeta ' Syi'ah berfatwa :
Berhati-hatilah kalian ya ikhwan dari menikahi wanita-wanita Syi'ah,
karena dalam ajaran sesat syi'ah istrimu itu dibolehkan serong (selingkuh) dengan lelaki lain .
dan ia akan mendapat pahala asalkan niatnya bersedekah untuk menyenangkan para lelaki dan mengharapkan wajah Allah
dan inilah perkataan sesat tersebut.
Pendeta ' Syi'ah berfatwa :
يجوز للمتزوجة ان تتمتع من غير أذن زوجها ، وفي حال كان بأذن زوجها فأن نسبة الأجر أقل ،شرط وجوب النية انه خالصاً لوجه الله
( ٤٣٢/١٢ فتاوى )
Diperbolehkan bagi seorang wanita yang sudah menikah untuk bersenang-senang dengan lelaki lain tanpa seizin suaminya, dan (kalau) dalam keadaan diizinkan suaminya maka pahalanya berkurang.
syarat wajib niat adalah ikhlas hanya karena mengharapkan wajah Allah
[fatawa 12/432]
sumber, lihat di twitternya disini :
https://twitter.com/
يجوز للمتزوجة ان
تتمتع من غير أذن زوجها ، وفي حال كان بأذن زوجها فأن نسبة الأجر أقل ، شرط وجوب
النية انه خالصاً لوجه الله
( ٤٣٢/١٢ فتاوى )
Komentarku ( Mahrus ali):
Fatwa itu
dari Sh Mohsin Al asfor.
Sh Mohsin Al Asfor
عالم وباحث اسلامي
ورئيس البحوث العلمية بالبحرين واستاذ في مجمع الحوزة العلمية وعضو مشارك في
مجموعة أهل البيت عليهم السلام
البحرين
· al-asfoor.org
Dia
adalah seorang alim yang suka mengkaji ,
muslim , kepada pengkajian ilmiyah di Bahrain, guru dalam seminar ilmiyah
Hauzah , anggota dalam kelompok ahlul
bait.
Komentarku ( Mahrus ali):
Fatwa itu bertentangan dengan
ayat:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang nampak daripadanya ( pakaian ) . Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, (Begitu juga mukanya )
Nur 31]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan