Ass.kum ustadz. Sy muklas dr sby. Sy ingin menanyakan hukum mengingkari
perjanjian yg telah disepakati saat instal softwer d komputer. Misal tdk boleh
dgandakan tp sy menggandakannya.
Saya jawab:
Tidak boleh.
Jd menggunakan software bajakan hukumnya haram y ustadz?, krn mengingkari
perjanjian yg tlah disepakati.
Saya jawab: Ya.
كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِنْدَ
اللَّهِ وَعِنْدَ رَسُولِهِ إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ(7)
Bagaimana bisa ada perjanjian (aman)
dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin, kecuali dengan
orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat
Masjidilharam? maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu
berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertakwa. Tobat.
Komentarku ( Mahrus ali):
Inilah yang lebih baik dari pada artikel saya yang lalu sbb:
Klik lagi disini:
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart
freand) 081935056529 ( XL )
Alamat
rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
Waru Sidoarjo.
Jatim.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan