JAKARTA (Arrahmah.com) – Puluhan pengikut Lembaga Dakwah Islamiyah
Indonesia (LDII) yang terlibat dalam penyerangan pengajian di Masjid Al Hijri, Kampus
UIKA Bogor, Sabtu akhir pekan lalu harus dilaporkan ke polisi dan dibawa ke
jalur hukum.
“Itu harus diproses hukum. Tidak
boleh dilakukan penghakiman sendiri. Kalau tidak setuju laporkan pada polisi. Apalagi
orang menjalankan agamanya diserang, patut umat Islam bersatu menghadapinya,”
kata Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Amidhan, di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta
Selatan, Ahad (16/6/2013) saat dimintai tanggapannya terkait serangan massa LDII di Masjid
Kampus UIKA Bogor sehari sebelumnya. Lansir SI online
Terkait dengan status LDII
sebagai ormas Islam yang bisa diterima sebagimana ormas Islam lainnya, kata
Amidhan MUI secara institusi belum memutuskan. “Itu harus dirapatkan,” katanya.
KH. Amidhan mengatakan bahwa
MUI secara institusi sampai saat ini belum mengakui LDII sebagai ormas Islam
yang benar. Artinya LDII adalah sesat dan menyesatkan sesuai fatwa MUI. Saat
ini LDII berupaya menghapus dirinya dari bayang-bayang Islam Jamaah di masa
lalu dengan mengeluarkan apa yang disebut “paradigma baru”. Meski demikian, “Kita
lihat saja, MUI secara institusi belum mengakui LDII. Tapi kita melarang
melakukan kekerasan,” ungkapnya.
Termasuk jika pengikut LDII
yang melakukan tindak kekerasan, tandas Amidhan, harus dilakukan upaya hukum. Salah
satu bukti terakhir adalah tindakan mereka menyerang pengajian di Kampus UIKA Bogor. “Ini harus
dilaporkan ke polisi. Mereka harus diproses hukum,” tandasnya.
Pengikut LDII menyerang
muslim yang sedang mengadakan pengajian di masjid Al-Hijri kampus Universitas
Ibnu Khaldun, Bogor Sabtu (15/6/2013). Mereka merangsek masuk ke dalam masjid
dengan mengenakan sepatu dan menyerang jama’ah dan berusaha menghakimi
ustadz Adam Amrullah yang sedang
berceramah menjelaskan kesesatan LDII. Pengikut LDII juga merusak pintu dan
mimbar masjid Al-Hijri.
Pada kesempatan itu sedang
digelar pengajian yang menjelaskan kesesatan LDII. Adam Amrullah sekjen Forum
Ruju Ilal Haq (FIRH) sebagai pembicara utama.
(azmuttaqin/arrahmah.com)
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan