Jawabanku
ke 23 untuk para komentator di fbku
Kata
pengantar:
Memang
manusia itu suka dengan debat, kurang enak kalau tidak mendebat, atau kurang
enjoi kalau diam. Ya begitulah karakter manusia dulu sampai kini, di arab
maupun di Jawa. Allah berfirman:
وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَذَا
الْقُرْءَانِ لِلنَّاسِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ
جَدَلًا
Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulangi bagi manusia dalam Al
Qur'an ini bermacam-macam perumpamaan. Dan manusia adalah makhluk yang paling
banyak membantah. ( 54 Al Kahfi )
Debat dengan cara yang baik memang masih di anjurkan sebagaimana ayat:
ادْعُ
إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ
وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Serulah (manusia) kepada
jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan
cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa
yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang
mendapat petunjuk. Nakhel 125.
Debat yang dilarang adalah
dengan batil , debat untuk menentang kebenaran yang berdalil, bukan
kesalahan yang dianggap kebenaran. Debat tanpa dalil mengakibatkan muter – muter atau
boleh dikatakan debat kusir. Seorang yang menyampaikan kebenaran harus pandai menjawab debat
orang orang yang ingin menghancurkan
kebenaran itu. Saya ingat firmanNya:
وَمَا نُرْسِلُ
الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ ۚ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ
كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ ۖ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا
أُنذِرُوا هُزُوًا
Dan tidaklah Kami mengutus
rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan;
tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian
mereka dapat melenyap kan
yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan-peringatan
terhadap mereka sebagai olok-olokan. Kahfi
56.
Meski kita bukan kafir , tapi jangan sampai mendebat dengan
kebatilan, hujjah dengan akal – akalan.
Inilah jawabanku yang ke 23
untuk para komentator di fbku .
Ust Abu
Khansa` dari alumnus Univbraw menulis
sbb:
Sehingga
mereka menjadikan riwayat tsb diantara riwayat yg mentakhshish keharaman Ath
Thair yg bermikhlab tsb.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Bila
anda menyatakan begitu, ber arti arti mikhlab itu umum lalu di tahsis oleh
hadis Zahdam itu. Jadi mikhlab itu juga umum untuk Ayam dan lainnya. Ber arti Rasul
SAW juga melarang Ayam dalam hadis :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas bertaring dan setiap
burung yang punya cakar HR Muslim 1934
Pada
hal hadis Zahdam itu lemah menurut pakar hadis yang dulu sebagaimana keterangan
saya di jawaban – jawaban saya yang
lalu. Bahkan ia syadz, tiada
pendukungnya . Karena itu, tidak bisa dibuat mentahsis atau menghususkan kepada
pengertian mikhlab yang umum. Hadis lemah tidak boleh merobah pengertian hadis sahih yang umum. Hadis sahih lah yang
dipegang dan hadis lemah dilepaskan. Ini jalan yang tepat bukan jalan yang
salah.
Anda
berkata:
Jd kesimpulannya :
1. Hadits shahih terkait keharaman dzi mikhlabin itu adalah hadits yg mengkhususkan jenis Ath Thair tertentu dg qarinah harf "min" bermakna tab'idh.
Jd kesimpulannya :
1. Hadits shahih terkait keharaman dzi mikhlabin itu adalah hadits yg mengkhususkan jenis Ath Thair tertentu dg qarinah harf "min" bermakna tab'idh.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Jadi
keterangan anda muter- muter , tidak runut. Satu sama lain saling kontroversi,
bukan saling mendukung, terkesan satu sama lain dari keteranganmu sendiri saling
menyalahkan.Disini anda mengatakan bahwa hadis pelarangan hewan bercakar itu husus, karena ada huruf min. Dan
tadi baru saja anda mengatakan hadis tsb
adalah umum di tahsis dengan hadis
Zahdam. Setelah menyatakan umum dicabut lagi
lalu di katakan husus. Makanya dikatakan keterangan yang muter – muter
dan saling menyalahkan . Makanya mana yang
benar dari keteranganmu itu dan mana yang keliru.
Anda
menyatakan lagi:
2. Hadits Abu Musa yg dishahihkan mayoritas Ulama (mkgn bs dibilang seluruh Ulama karena dasar penerimaan mereka thd hadits2 yg muttafaq 'alaih atau dlm shahihain, dan blm didapati Ulama yg mendhaifkannya, shg mjd dasar ijma' kehalalan ayam), menjelaskan pengecualian ayam sbg golongan dzi mikhlabin.
2. Hadits Abu Musa yg dishahihkan mayoritas Ulama (mkgn bs dibilang seluruh Ulama karena dasar penerimaan mereka thd hadits2 yg muttafaq 'alaih atau dlm shahihain, dan blm didapati Ulama yg mendhaifkannya, shg mjd dasar ijma' kehalalan ayam), menjelaskan pengecualian ayam sbg golongan dzi mikhlabin.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Sekarang
anda bilang begitu, " dan blm didapati Ulama yg
mendhaifkannya"
Dulu
anda bilang lain sbb: " terkait
hadits tafarrud maka Ulama berbeda pendapat (setahu sy bukan ijma mutaqaddimin
terkait hadits tafarrud tsiqah).
Ber arti pernyataan anda sekarang dan dulu bertentangan, tidak mirip sama sekali. Mana yang bisa dipegang dan mana yang harus di lepaskan. Keteranganmu saling menyalahkan antara satu dan yang lain.
Ber arti pernyataan anda sekarang dan dulu bertentangan, tidak mirip sama sekali. Mana yang bisa dipegang dan mana yang harus di lepaskan. Keteranganmu saling menyalahkan antara satu dan yang lain.
Hadis Abu
Musa itu sudah di lemahkan oleh pakar –
pakar hadis dulu karena tafarrud, lalu anda katakan sahih karena muttafaq
alaih. Pada hal telah diterangkan
kamarin, hadis yang muttafaq alaih juga ada yang lemah, rujuklah kesana agar
saya tidak sering mengulangi keterangan.
Lantas
bila anda katakan sahih, ternyata
sahabat dan istri Rasul SAW tidak pernah makan Ayam dan telor. Saya ikut mereka
saja lebih baik dari pada ikut keterangan anda yang sering makan Ayam dan Telor
karena saya menghurmati hadis:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ
يَلُونَهُمْ»
Artinya,“Sebaik-baik
manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa
berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.” (HR. Bukhari
(2652), Muslim (2533))
Anda menyatakan lagi:
3. Ternyata dinukil dr beberapa kitab lughah dan syarah para Ulama mengkhususkan menggunakan dzufur utk dujajah/ayam misalnya spt jauhari yg dinukil dr lisanul arab
:
يقال النسر لا مخلب له ، وإنما له الظفر كظفر الدجاجة والغراب...
يقال النسر لا مخلب له ، وإنما له الظفر كظفر الدجاجة والغراب...
"Dikatakan bahwa burung nasar kukunya tidak disebut dengan "mikhlab", tetapi disebut "zhufur" seperti kuku ayam, gagak..."
Komentarku
( Mahrus ali ):
Sudah
dijawab dulu. Saya kutipkan sedikit dar jawaban saya dulu:
Itu kan
pendapat, bukan dalil yang harus dipegangi. Ia boleh dilepaskan. Ia mungkin
benar dan mungkin salah. Buktinya Ibnu
Abdil bar tidak cocok dengannya. Lihat
beliau menulis dalam kitab tamhid sbb:
التمهيد لما في الموطأ من المعاني
والأسانيد - (ج 10 / ص 36)
فإذا هم بطائر أعظم من النسر أسود الظهر
أبيض البطن والرجلين فغرز مخالبه في قفا الحية
Tiba
– tiba mereka berjumpa dengan Burung
nasar yang lebih besar dari
Burung nasar – punggungnya hitam, perut dan kedua kakinya putih , lalu
menancapkan cengkeramnya di tengkuk ( bagian belakang kepala ) ular.
Tamhid 36/10.
Anda
menyatakan lagi:
4. Ustadz Mahrus belum mendapati Ulama yg sepaham dg beliau terkait masalah ini, sehingga beliau dlm hal ini telah menyelisihi ijma' atau kalau mau dipaksakan minimal pendapat jumhur.
Wallahu a'lam. (mohon koreksi jika ada kesalahan penterjema
4. Ustadz Mahrus belum mendapati Ulama yg sepaham dg beliau terkait masalah ini, sehingga beliau dlm hal ini telah menyelisihi ijma' atau kalau mau dipaksakan minimal pendapat jumhur.
Wallahu a'lam. (mohon koreksi jika ada kesalahan penterjema
Komentarku
( Mahrus ali ):
Tapi
saya juga tidak menjumpai para sahabat yang makan Ayam
. Saya beda dengan ulama dan anda beda dengan seluruh sahabat.
Menyelisihi
Ijma` palsu dalam masalah Ayam harus,
haram mentaati Ijma` itu. Sebab modalnya melintir arti mikhlab.
Ibnu
Hazem berkata:
المحلى [مشكول و بالحواشي] - (ج 7 / ص
345)
وَرَحِمَ اللَّهُ أَحْمَدَ بْنَ
حَنْبَلٍ فَلَقَدْ صَدَقَ إذْ يَقُولُ: مَنْ يَدَّعِي الإِجْمَاعَ فَقَدْ كَذَبَ،
مَا يُدْرِيهِ لَعَلَّ النَّاسَ اخْتَلَفُوا
لَكِنْ لِيَقُلْ: لا أَعْلَمُ خِلافًا، هَذِهِ أَخْبَارُ الْمَرِيسِيِّ،
وَالأَصَمِّ.
Semoga
Allah memberi rahmat kepada Imam Ahmad bin Hambal . Sungguh benar beliau
ketika berkata: Barang siapa yang mengaku Ijma` maka sungguh dia berdusta. Apakah dia tahu barang kali manusia beda pendapat. Tapi
katakan saja: Aku tidak tahu hilap dalam masalah ini. ………. Ini adalah
berita – berita al marisi dan al asham (
ya`ni kabar Burung ).
Bila Ijma`
palsu itu di taati maka kita akan
menyelisihi para sahabat dan ayat:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ
الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا
الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang
muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah
ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi
mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di
dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar Tobat 100
Anda
menyatakan lagi:
kalo g salah zhufur itu utk hewan yg jarinya tdk terbelah
dr gol bahaim dan jg thair, dlm kitab hasyiyah Ad Dasuqi thd Syarh Al Kabir
disebutkan
: } ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻫﺎﺩﻭﺍ ﺣﺮﻣﻨﺎ ﻛﻞ ﺫﻱ ﻇﻔﺮ {
ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺃﻛﻞ ﻣﺎ ﺫﺑﺤﻪ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ، ﻭﻫﻲ ﺍﻹﺑﻞ ﻭﺍﻟﻨﻌﺎﻡ ﻭﺍﻹﻭﺯ ﻻ ﺍﻟﺪﺟﺎﺝ )
"FirmanNya :"Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkansegala binatang yang berkuku" (Q.S. Al-An'am:
146)
Diharamkan kpd kita memakan hewan sebelihan mereka jenis itu, yakni unta, burung unta ,dan angsa bukan ayam"
Komentarku
( Mahrus ali ):
Itu kan
pendapat. Mungkin benar, mungkin salah. Imam Syafii berkata:
لاَ تُقَلِّدْ
دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا .
Dalam masalah agama,jangan ikut orang ,
sebab mereka mungkin juga salah .
Imam Malik berkata :
إنَّمَا
أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ
وَالسُّنَّةِ
Aku hanyalah manusia , terkadang pendapatku benar , di lain waktu kadang
salah . Karena itu , cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis
Rasulullah .
Lihat saja pendapat itu beda dengan pendapatnya
Ibn Abbas yang tercantum dalam sahih Bukhari sbb:
صحيح البخاري - (ج 14 / ص 168)
اب قَوْلِهِ{
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا
كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنْ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ
شُحُومَهُمَا }الْآيَةَ وَقَالَ
ابْنُ عَبَّاسٍ كُلَّ ذِي ظُفُرٍ الْبَعِيرُ وَالنَّعَامَةُ
Intinya:
Kulla dzi Zhufur di tafsiri oleh Ibn Abbas dengan onta dan Burung onta. Beda sekali dengan
pentafsiran Syaikh Dasuki tadi.
Anda
menyatakan lagi:
dzi zhufurin (pd Qs. Al An'am :146) ditafsiri oleh Ibnu
Jarir sbb
:ﻛﻞ ﺫﻱ ﻇﻔﺮ"، ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻬﺎﺋﻢ ﻭﺍﻟﻄﻴﺮ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺸﻘﻮﻕ ﺍﻷﺻﺎﺑﻊ، ﻛﺎﻹﺑﻞ ﻭﺍﻟﻨﻌﺎﻡ ﻭﺍﻹﻭﺯ ﻭﺍﻟﺒﻂ
FirmanNya"Setiap yg ber-zhufur" yaitu dari gol bahaim dan burung yg jarinya tdk pecah, spt unta, burung unta, angsa, bebek"
Dlm tafsir ath thabari disebutkan hewan2 yg dzi zhufurin diantaranya :
1. Ibnu Abbas dan Mujahid
: ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻗﻮﻟﻪ:)ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻫﺎﺩﻭﺍ ﺣﺮﻣﻨﺎ ﻛﻞ ﺫﻱ ﻇﻔﺮ(، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ
ﻭﺍﻟﻨﻌﺎﻣﺔ
Diatas beliau menyebutkan Al ba'ir (unta) dan an na'amah (burung unta)
2. Sa'id bin Jubair :
عن سعيد بن جبير في قوله: (وعلى الذين هادوا حرمنا كل ذي ظفر)، قال: كل شيء متفرق الأصابع, ومنه الديك
disitu disebutkan setiap hewan yg terpisah jemarinya diantaranya ad diyku(ayam jantan)
dll dari tafsir salaf spt qatadah, As Sudiy, Ibnu Abi Najih, dll yg saya rasa serupa
cek juga Tafsir Al Baghawiy yg serupa dg penjelasan Ath
Thabari ttg dzi zhufurin termasuk diantaranya angsa dan bebek. Jadi dlm ayat
tsb berfaidah Allah mengharamkan segala jenis hewan yg berkuku (dzi zhufurin)
kepada Yahudi :
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ
"Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku" (Qs. Al An'am : 146)
Nah apakah kita akan mengikuti Syariatnya Yahudi yg diharamkan kepada mereka setiap hewan berkuku (kulla dzi zhufurin)? dimana Lafadh yg digunakan disana adl "kulla" tdk ada yg mentakhshishnya, kemudian jika disandingkan dengan hadits shahih ttg pengharaman saetiap yg bercakar "dari" burung (kulli dzi mikhlabin "MIN" ath Thair) apakah bisa dipaham kita mengikuti syariatnya Yahudi dlm pengharaman ayam, bebek dan yg serupa dg itu?
Komentarku
( Mahrus ali ):
Anda
mencantumkan pendapat ulama sbb:
1.Diharamkan
kpd kita memakan hewan sebelihan mereka jenis itu, yakni unta, burung unta ,dan
angsa bukan ayam"
2. FirmanNya"Setiap yg ber-zhufur" yaitu dari gol
bahaim dan burung yg jarinya tdk pecah, spt unta, burung unta, angsa,
bebek"
3.
disitu disebutkan setiap hewan yg terpisah jemarinya
diantaranya ad diyku(ayam jantan
Komentarku
( Mahrus ali ):
Mana yang
kamu pilih dari pendapat itu ? Mana yang benar menurutmu ? Tunjukkan dulu.
Anehnya
kamu tentang sendiri dengan perkataanmu :
"setiap
hewan berkuku (kulla dzi zhufurin)? dimana Lafadh yg digunakan disana adl
"kulla" tdk ada yg mentakhshishnya,"
Kalimatmu
yang terahir ini beda sangat dengan pendapat ulama yang kamu kutip. Ini dibenahi dulu hingga
singkron, tidak saling menyalahkan gitu. Baru
saya akan menjawab.
Kiyai Ahmad Rifai Alif
Jurusan Magister Pendidikan Agama Islam di Islamic
University of Jakarta menulis:
Allohummahdinaa
wa iyyaak ila sabiilil haq...monggo dilanjut kulo sampun "nyerah"
Saya
( Mahrus ali ) menjawab
Saya
ini hanya menjalankan perintah saling
berwasiat dengan kebenaran sebelum mati
dan tiada gunanya
hal itu dilakukan setelah mati, semoga
Allah memberi hidayah kepada kita
bersama yai. Silahkan berkomentar bila ada masalah lagi.
Sekian
dulu, dan untuk menjawab pertanyaan lainnya masih menyusul .
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan