Jumat, November 28, 2014

Inilah jawabanku yang ke 23 untuk para komentator di fbku .


Jawabanku ke 23 untuk para komentator di fbku
Kata pengantar:
Memang manusia itu suka dengan debat, kurang enak kalau tidak mendebat, atau kurang enjoi kalau diam. Ya begitulah karakter manusia dulu sampai kini, di arab maupun di Jawa. Allah berfirman:
وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَذَا الْقُرْءَانِ لِلنَّاسِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا
Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulangi bagi manusia dalam Al Qur'an ini bermacam-macam perumpamaan. Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah. ( 54 Al Kahfi )
Debat dengan cara yang baik memang masih di anjurkan sebagaimana ayat:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. Nakhel 125.
Debat yang dilarang adalah dengan batil , debat untuk menentang kebenaran yang berdalil, bukan kesalahan  yang dianggap kebenaran. Debat  tanpa dalil mengakibatkan muter – muter atau boleh dikatakan debat kusir. Seorang yang menyampaikan  kebenaran harus pandai menjawab debat orang  orang yang ingin menghancurkan kebenaran itu. Saya ingat firmanNya:
وَمَا نُرْسِلُ الْمُرْسَلِينَ إِلَّا مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ ۚ وَيُجَادِلُ الَّذِينَ كَفَرُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ ۖ وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَمَا أُنذِرُوا هُزُوًا
Dan tidaklah Kami mengutus rasul-rasul hanyalah sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan; tetapi orang-orang yang kafir membantah dengan yang batil agar dengan demikian mereka dapat melenyap kan yang hak, dan mereka menganggap ayat-ayat kami dan peringatan-peringatan terhadap mereka sebagai olok-olokan.  Kahfi 56.
Meski kita bukan  kafir , tapi jangan sampai mendebat dengan kebatilan, hujjah  dengan akal – akalan.
Inilah jawabanku yang ke 23 untuk para komentator di fbku .

Ust Abu Khansa`  dari alumnus Univbraw menulis sbb:
Sehingga mereka menjadikan riwayat tsb diantara riwayat yg mentakhshish keharaman Ath Thair yg bermikhlab tsb.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Bila anda menyatakan begitu, ber arti arti mikhlab itu umum lalu di tahsis oleh hadis Zahdam itu. Jadi mikhlab itu juga umum untuk Ayam dan lainnya. Ber arti Rasul SAW juga melarang Ayam dalam hadis :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang  setiap binatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar HR Muslim  1934
Pada hal hadis Zahdam itu lemah menurut pakar hadis yang dulu sebagaimana keterangan saya di jawaban – jawaban  saya yang lalu. Bahkan ia  syadz, tiada pendukungnya . Karena itu, tidak bisa dibuat mentahsis atau menghususkan kepada pengertian mikhlab yang umum.  Hadis lemah  tidak boleh merobah pengertian hadis  sahih yang umum. Hadis sahih lah yang dipegang dan hadis lemah dilepaskan. Ini jalan yang tepat bukan jalan yang salah.
Anda berkata:
Jd kesimpulannya :
1. Hadits shahih terkait keharaman dzi mikhlabin itu adalah hadits yg mengkhususkan jenis Ath Thair tertentu dg qarinah harf "min" bermakna tab'idh.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Jadi keterangan anda muter- muter , tidak runut. Satu sama lain saling kontroversi, bukan saling mendukung, terkesan satu sama lain dari keteranganmu sendiri saling menyalahkan.Disini anda mengatakan bahwa hadis pelarangan hewan  bercakar itu husus, karena ada huruf min. Dan tadi baru saja anda mengatakan hadis  tsb adalah umum di tahsis  dengan hadis Zahdam. Setelah menyatakan umum dicabut lagi  lalu di katakan husus. Makanya dikatakan keterangan yang muter – muter dan saling menyalahkan . Makanya mana yang  benar dari keteranganmu itu dan mana yang keliru.
Anda menyatakan lagi:
2. Hadits Abu Musa yg dishahihkan mayoritas Ulama (mkgn bs dibilang seluruh Ulama karena dasar penerimaan mereka thd hadits2 yg muttafaq 'alaih atau dlm shahihain, dan blm didapati Ulama yg mendhaifkannya, shg mjd dasar ijma' kehalalan ayam), menjelaskan pengecualian ayam sbg golongan dzi mikhlabin.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Sekarang anda bilang begitu, " dan blm didapati Ulama yg mendhaifkannya"
Dulu anda bilang lain sbb: " terkait hadits tafarrud maka Ulama berbeda pendapat (setahu sy bukan ijma mutaqaddimin terkait hadits tafarrud tsiqah).
Ber arti pernyataan anda sekarang  dan dulu bertentangan, tidak mirip sama sekali. Mana yang bisa dipegang dan mana yang harus di lepaskan. Keteranganmu saling menyalahkan antara satu dan yang lain.
Hadis Abu Musa itu sudah di lemahkan  oleh pakar – pakar hadis dulu karena tafarrud, lalu anda katakan sahih karena muttafaq alaih. Pada  hal telah diterangkan kamarin, hadis yang muttafaq alaih juga ada yang lemah, rujuklah kesana agar saya  tidak sering mengulangi keterangan.
Lantas bila  anda katakan sahih, ternyata sahabat dan istri Rasul SAW tidak pernah makan Ayam dan telor. Saya ikut mereka saja lebih baik dari pada ikut keterangan anda yang sering makan Ayam dan Telor karena saya menghurmati hadis:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»

Artinya,“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.” (HR. Bukhari (2652), Muslim (2533))
Anda menyatakan lagi:

3. Ternyata dinukil dr beberapa kitab lughah dan syarah para Ulama mengkhususkan menggunakan dzufur utk dujajah/ayam misalnya spt jauhari yg dinukil dr lisanul arab
 :
يقال النسر لا مخلب له ، وإنما له الظفر كظفر الدجاجة والغراب...

"Dikatakan bahwa burung nasar kukunya tidak disebut dengan "mikhlab", tetapi disebut "zhufur" seperti kuku ayam, gagak..."
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Sudah dijawab dulu. Saya kutipkan sedikit dar jawaban saya dulu:
Itu kan pendapat, bukan  dalil yang harus  dipegangi. Ia boleh dilepaskan. Ia mungkin benar dan mungkin  salah. Buktinya Ibnu Abdil bar tidak cocok  dengannya. Lihat beliau menulis dalam kitab tamhid sbb:
التمهيد لما في الموطأ من المعاني والأسانيد - (ج 10 / ص 36)
فإذا هم بطائر أعظم من النسر أسود الظهر أبيض البطن والرجلين فغرز مخالبه في قفا الحية
Tiba – tiba mereka berjumpa dengan Burung  nasar yang lebih besar  dari Burung nasar – punggungnya hitam, perut dan kedua kakinya putih , lalu menancapkan cengkeramnya di tengkuk ( bagian belakang kepala ) ular.
Tamhid  36/10.
Anda menyatakan lagi:
4. Ustadz Mahrus belum mendapati Ulama yg sepaham dg beliau terkait masalah ini, sehingga beliau dlm hal ini telah menyelisihi ijma' atau kalau mau dipaksakan minimal pendapat jumhur.
Wallahu a'lam. (mohon koreksi jika ada kesalahan penterjema
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Tapi saya  juga  tidak menjumpai para sahabat yang makan Ayam . Saya beda dengan ulama dan anda beda dengan seluruh sahabat.
Menyelisihi Ijma` palsu  dalam masalah Ayam harus, haram mentaati Ijma` itu. Sebab modalnya melintir arti mikhlab.
Ibnu Hazem berkata:
المحلى [مشكول و بالحواشي] - (ج 7 / ص 345)
وَرَحِمَ اللَّهُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ فَلَقَدْ صَدَقَ إذْ يَقُولُ: مَنْ يَدَّعِي الإِجْمَاعَ فَقَدْ كَذَبَ، مَا يُدْرِيهِ لَعَلَّ النَّاسَ اخْتَلَفُوا  لَكِنْ لِيَقُلْ: لا أَعْلَمُ خِلافًا، هَذِهِ أَخْبَارُ الْمَرِيسِيِّ، وَالأَصَمِّ.
Semoga Allah memberi rahmat  kepada Imam  Ahmad bin Hambal . Sungguh benar beliau ketika  berkata: Barang  siapa yang mengaku Ijma` maka  sungguh dia berdusta.  Apakah dia tahu  barang kali manusia beda pendapat. Tapi katakan saja: Aku tidak tahu hilap dalam masalah ini. ………. Ini  adalah  berita – berita al marisi dan al asham (  ya`ni kabar Burung ).
Bila Ijma` palsu itu di taati maka  kita akan menyelisihi para sahabat dan ayat:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar  Tobat 100
Anda menyatakan lagi:
kalo g salah zhufur itu utk hewan yg jarinya tdk terbelah dr gol bahaim dan jg thair, dlm kitab hasyiyah Ad Dasuqi thd Syarh Al Kabir disebutkan
: } ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻫﺎﺩﻭﺍ ﺣﺮﻣﻨﺎ ﻛﻞ ﺫﻱ ﻇﻔﺮ { ﻓﻴﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺃﻛﻞ ﻣﺎ ﺫﺑﺤﻪ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ، ﻭﻫﻲ ﺍﻹﺑﻞ ﻭﺍﻟﻨﻌﺎﻡ ﻭﺍﻹﻭﺯ ﻻ ﺍﻟﺪﺟﺎﺝ )

"FirmanNya :"Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkansegala binatang yang berkuku" (Q.S. Al-An'am:
146)
Diharamkan kpd kita memakan hewan sebelihan mereka jenis itu, yakni unta, burung unta ,dan angsa bukan ayam"
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Itu kan pendapat. Mungkin benar, mungkin salah. Imam Syafii berkata: 
لاَ تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا .
Dalam masalah agama,jangan ikut orang , sebab  mereka mungkin juga salah . 
Imam Malik berkata :
إنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
        Aku hanyalah manusia , terkadang pendapatku benar , di lain waktu kadang salah . Karena itu , cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah .
Lihat saja pendapat itu beda dengan pendapatnya Ibn Abbas yang tercantum dalam sahih Bukhari sbb:
صحيح البخاري - (ج 14 / ص 168)
اب قَوْلِهِ{ وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ وَمِنْ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا }الْآيَةَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُلَّ ذِي ظُفُرٍ الْبَعِيرُ وَالنَّعَامَةُ
Intinya: Kulla  dzi Zhufur di tafsiri  oleh Ibn Abbas  dengan onta dan Burung onta. Beda  sekali dengan  pentafsiran  Syaikh Dasuki tadi.
Anda menyatakan lagi:
dzi zhufurin (pd Qs. Al An'am :146) ditafsiri oleh Ibnu Jarir sbb

:
ﻛﻞ ﺫﻱ ﻇﻔﺮ"، ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻬﺎﺋﻢ ﻭﺍﻟﻄﻴﺮ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺸﻘﻮﻕ ﺍﻷﺻﺎﺑﻊ، ﻛﺎﻹﺑﻞ ﻭﺍﻟﻨﻌﺎﻡ ﻭﺍﻹﻭﺯ ﻭﺍﻟﺒﻂ 

FirmanNya"Setiap yg ber-zhufur" yaitu dari gol bahaim dan burung yg jarinya tdk pecah, spt unta, burung unta, angsa, bebek"
Dlm tafsir ath thabari disebutkan hewan2 yg dzi zhufurin diantaranya :
1. Ibnu Abbas dan Mujahid

: ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻗﻮﻟﻪ:)ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻫﺎﺩﻭﺍ ﺣﺮﻣﻨﺎ ﻛﻞ ﺫﻱ ﻇﻔﺮ(، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ
ﻭﺍﻟﻨﻌﺎﻣﺔ

Diatas beliau menyebutkan Al ba'ir (unta) dan an na'amah (burung unta)
2. Sa'id bin Jubair :
عن سعيد بن جبير في قوله: (وعلى الذين هادوا حرمنا كل ذي ظفر)، قال: كل شيء متفرق الأصابع, ومنه الديك 

disitu disebutkan setiap hewan yg terpisah jemarinya diantaranya ad diyku(ayam jantan)
dll dari tafsir salaf spt qatadah, As Sudiy, Ibnu Abi Najih, dll yg saya rasa serupa
cek juga Tafsir Al Baghawiy yg serupa dg penjelasan Ath Thabari ttg dzi zhufurin termasuk diantaranya angsa dan bebek. Jadi dlm ayat tsb berfaidah Allah mengharamkan segala jenis hewan yg berkuku (dzi zhufurin) kepada Yahudi :
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ 

"Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku" (Qs. Al An'am : 146)
Nah apakah kita akan mengikuti Syariatnya Yahudi yg diharamkan kepada mereka setiap hewan berkuku (kulla dzi zhufurin)? dimana Lafadh yg digunakan disana adl "kulla" tdk ada yg mentakhshishnya, kemudian jika disandingkan dengan hadits shahih ttg pengharaman saetiap yg bercakar "dari" burung (kulli dzi mikhlabin "MIN" ath Thair) apakah bisa dipaham kita mengikuti syariatnya Yahudi dlm pengharaman ayam, bebek dan yg serupa dg itu?
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Anda mencantumkan pendapat ulama sbb:
1.Diharamkan kpd kita memakan hewan sebelihan mereka jenis itu, yakni unta, burung unta ,dan angsa bukan ayam"
2. FirmanNya"Setiap yg ber-zhufur" yaitu dari gol bahaim dan burung yg jarinya tdk pecah, spt unta, burung unta, angsa, bebek"
3. disitu disebutkan setiap hewan yg terpisah jemarinya diantaranya ad diyku(ayam jantan
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Mana yang kamu pilih dari pendapat itu ? Mana yang benar menurutmu ? Tunjukkan dulu.
Anehnya kamu tentang sendiri dengan perkataanmu :
"setiap hewan berkuku (kulla dzi zhufurin)? dimana Lafadh yg digunakan disana adl "kulla" tdk ada yg mentakhshishnya,"
Kalimatmu yang terahir ini beda sangat dengan pendapat ulama  yang kamu kutip. Ini dibenahi dulu hingga singkron, tidak saling menyalahkan gitu. Baru  saya akan menjawab.

 Kiyai Ahmad Rifai Alif Jurusan Magister Pendidikan Agama Islam di Islamic University of Jakarta  menulis:
Allohummahdinaa wa iyyaak ila sabiilil haq...monggo dilanjut kulo sampun "nyerah"
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Saya ini hanya menjalankan perintah  saling berwasiat  dengan kebenaran sebelum mati dan  tiada  gunanya  hal itu dilakukan setelah mati, semoga  Allah memberi hidayah  kepada kita bersama yai. Silahkan berkomentar bila ada masalah lagi.
Sekian dulu, dan untuk menjawab pertanyaan lainnya masih menyusul .
Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50
 


 
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan