Kata
pengantar:
Seorang
mencela terhadap sebuah karya atau jawaban itu mudah, tiada kesulitan. Asal bisa
menulis saja sudah bisa di buat untuk
mencela. Kalau hanya mencela , lebih baik tidak usah menulis agar tidak menyakiti seorang muslim.
Saya
berharap keritikan yang berlandaskan ilmu, bukan sekedar kritik yang
landasannya kebodohan.
Kalau di
cela bagi orang yang menyampaikan ajaran
Rasul yang asli itu sudah wajar. Bila tidak dicela, itulah hal yang unik dan
tidak biasa dalam masarakat manusia. Saya
ingat ayat :
وَلَقَدِ اسْتُهْزِئَ بِرُسُلٍ مِّن
قَبْلِكَ فَحَاقَ بِالَّذِينَ سَخِرُوا مِنْهُم مَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ
Dan
sungguh telah diperolok-olokkan beberapa orang rasul sebelum kamu maka turunlah
kepada orang yang mencemoohkan rasul-rasul itu azab yang selalu mereka perolok-olokkan.
Anbiya` . 41.
Setiap
celaan kepda saya atau lainnya
tetap akan di balas oleh Allah . Saya ingat
ayat:
فَاصْدَعْ
بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ إِنَّا كَفَيْنَاكَ
الْمُسْتَهْزِئِينَ
Maka sampaikanlah olehmu secara
terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari
orang-orang yang musyrik. Dan Aku akan
mencukupi kamu menghadapi orang - orang
yang suka mencela ( Al Hijr
94 ) Ya`ni Allahlah yang akan
membalas kepada mereka yang suka mencela.
Ada lagi orang bilang : jawaban saya muter – muter…………
Saya jawab: Tulisan saya
ini dalam posisi menjawab bukan bertanya. Sudah tentu tulisan saya ter
arah untuk menjawab thema pertanyaan itu. Karena themanya mirip
dengan yang lalu dan ada yang baru yang
bisa di manfaatkan , maka saya jawab sesuai dengan pertanyaan itu. Bila jawaban saya ini tidak mengarah kepada
apa yang di tanyakan, nanti akan di katakan: Jawabannya tidak nyambung.
Jadi saya
ini dalam posisi mundur bahaya
dan majupun sulit menghindari bahaya omongan manusia ini. Dan saya tidak mau mengabaikan pertanyaan
orang atau komentarnya. Saya
harus menghormatinya. Bila tidak
saya jawab akan ada orang yang
berkomentar: Pertanyaan saya belum di jawab.
Karena itu, kita harus menyadari dan tahu
posisi saya yang hanya menjawab pertanyaan. Dan kita harus
bersabar dalam sharing di fb ini agar kita
bisa mendapatkan hasil yang cocok
dengan dalil dan tidak menyalahinya untuk keselamatan bersama di dunia dan akhirat dan terhindar dari bahaya
bersama di keduanya.
Dan inilah jawaban saya ke 9 sbb:
Bapak Ferdi Ansa – alumni
Umm
Al-Qura - Tinggal di Banda,
Aceh, Indonesia menulis:
ust.Mahrus Ali Ali
berkata: Mestinya Sesuatu itu adalah haram kecuali ada dalil yang
menghalalkannya. Ini bisa membikin kita wara`. lalu anda angkat surah al-isra'
ayat 36
(kultur bahasa seperti ini، memiliki substansi yg mengarah kepada sikap ego yg tinggi)
(kultur bahasa seperti ini، memiliki substansi yg mengarah kepada sikap ego yg tinggi)
Saya
jawab:
Oh ya ,
ego, kalau begitu pengarang kitab Waroqot
fii ushulil figh yang mendukung
kaidah " Sesuatu itu adalah haram
kecuali ada dalil yang menghalalkannya" juga ego dong. Lihat disana sbb:
(175) والأصل في الأشياء قبل الشرع ... تحريمها لا بعد حكم شرعي
(176) بـــل ما أحــــل الشــرع حـــللناه ... ومـــا نهــــانا عنـــه حـــرمنـاه
(177) وحيــث لـــم نـجــد دليــل حــل ... شرعا تمسكنا بحكم الأصل
(178) مــستصـحبيـن الأصـــل لا ســواه ... وقـــال قــوم ضــد مـــا قلنـاه
(179) أي أصـلهـا التحـليـل إلا مــا ورد ... تحريمها في شرعنا فلا نـرد
Asal
dalam sesuatu adalah haram sebelum
adanya sariat yang menentukan ( dalil) . Bila
sudah ada dalil, maka dalil yang
harus di ikuti .
Apa
yang di halalkan oleh sariat, kita
halalkan dan apa yang di larang oleh sariat
kita haramkan.
Bila
kita tidak menjumpai dalil yang
menghalalkan menurut syara`, maka kita berpegangan kepada
hukum asal
……….,
di sertai dengan berpegangan kepada hukum asal ( haram ) bukan lainnya.
Namun
ada juga kaum yang berkata yang bertentangan dengan apa yang kami katakan
Ya`ni asal sesuatu adalah halal kecuali ada
dalil yang mengharamkan dlm sariat kami, maka tidak tertolak.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Jadi
menurut pengarang waraqat adalah hukum asal sesuatu adalah haram kecuali ada
dalil yang menghalalkannya.
Lihat
komentar Syaikh al Utsaimin dalam hal ini :
قوله: ( مستصحبين الأصل ). الأصل الذي قدم المؤلف رحمه الله هو التحريم.
Pengarang waraqat menyatakan "
…….., di sertai dengan berpegangan hukum asal - yang di sampaikan oleh pengarang tsb adalah haram.
Lalu
yang tidak ego adalah orang yang mendukung kaidah " Asal sesuatu adalah halal hingga ada dalil yang
mengharamkannya" . Ini pemahaman yang sulit di pahami, mudah di
kategorekan tidak rasional atau emosional , landasannya hanya kebodohan, bukan fakta ilmiyah.
Ustadz Naufal Assagaf menulis : pertanyaan
ustadz Ahmad
Rifai Alif ini ngga dijawab oleh kyai Mahrus Ali,
:
"..sekarang giliran njenengan tunjukkan satu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan AYAM ato tdk MAKAN ayam...ingat ya yai...AYAM bukan BURUNG.."
beliau hanya mengalihkan ke pembahasan ttg zahdam dan arti mikhlab dari wikipedia, berarti beliau ngga bisa menjawab apa yg diminta oleh ustadz Ahmad Rifai, yaitu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan AYAM,
"..sekarang giliran njenengan tunjukkan satu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan AYAM ato tdk MAKAN ayam...ingat ya yai...AYAM bukan BURUNG.."
beliau hanya mengalihkan ke pembahasan ttg zahdam dan arti mikhlab dari wikipedia, berarti beliau ngga bisa menjawab apa yg diminta oleh ustadz Ahmad Rifai, yaitu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan AYAM,
Saya
jawab:
Sebetulnya
bukan pengalihan, tapi itu jawaban dari apa yang di tanyakan oleh sang kiyai Ahmad Rifai Alif.
Lihat pertanyaan sbb:
Kiyai Ahmad Rifai Alif
Jurusan Magister Pendidikan Agama Islam di Islamic
University of Jakarta menulis : yai...dalil tentang rasul makan
ayam telah kami kemukakan dg lafadz shorih..ya'kulud dajaajah...yg kami yakini
jg shohih meskipun dhoif disisi njenengan..sekarang giliran njenengan tunjukkan
satu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan
AYAM ato tdk MAKAN ayam...ingat ya yai...AYAM bukan BURUNG..meskipun saya tau
njenengan pasti berkilah bahwa ayam termasuk burung...tp perkataan itupun bukan
dari NABI atopun SAHABAT hingga harus ditolak
Saya
jawab: Hadis Rasul makan ayam jelas
lemah karena tafarrud Zahdam dan bertentangan dengan hadis :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas bertaring dan setiap
burung yang punya cakar HR Muslim 1934
DR
Abu Lubabah At thahir Shalih Husain kepala bagian dirosah Islamiyah di Emirat menyatakan :
وَإِطْلاَقُ الْحُكْمِ عَلَى
التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ وَالنَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوْذِ مَوْجُوْدٌ فِي كَلاَمِ
كَثِيْرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ
Mengghukumi perawi yang secara sendirian
meriwayatkan tertolak , dikatakan
mungkar , syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis . Ulumul hadis
12/1
Apa
yang kiyai yakini sahih itu dilemahkan
oleh kebanyakan ahli hadis yang dahulu karena tafarrud itu. Dan sudah dijelaskan kemarin yai.
Bila saya katakan Nabi SAW pernah makan ayam, saya tidak punya dalil yang sahih, lalu dari dalil
mana saya bisa menyatakan Nabi SAW
memakannya.
Bukti
ayam termasuk burung dari wikipedia ,
kalimatnya sbb:
الدَّجَاجُ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الطُّيُور
Ayam termasuk jenis burung.
Untuk yang
ini ketinggalan , tidak di jawab . Isinya
sbb:
sekarang giliran njenengan tunjukkan
satu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan
AYAM ato tdk MAKAN ayam...
Saya jawab:
Kalau yang dimaksud shoreh dengan
menyebut larangan Ayam , maaf
saya tidak menjumpainya, bahkan
ulama siapapun yang pernah hidup
didunia tidak akan menjumpainya. Bila
anda menjumpainya, tunjukkan, jangan di simpan dan itulah yang saya cari.
Tapi yang saya dan anda jumpai hanyalah hadis ini:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas bertaring dan setiap
burung yang punya cakar HR Muslim 1934
Hadis itu sangat mahal, bukan omongan yang murah
lalu di kesampingkan. Ia harus dikedepankan. Secara umum ayam di masukkan ke
sana karena ada mikhlabnya sebagaimana perkataan yang umum di timur tengah mikhlabud dajaj.
Bagi orang
yang tidak memasukkan ayam dalam hadis itu lalu makan ayam harus punya hadis
yang menghalalkan ayam sebelum mati.
Dan saya tidak menjumpainya. Bila ada orang yang menjumpainya dan di tunjukkan
kepada saya, itulah yang saya cari.
Anda
menyatakan :
….................ato
tdk MAKAN ayam...
Saya
jawab:
Saya
menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah makan Ayam karena saya tidak
menjumpai refrensi dari hadis yang sahih
bahwa Rasulullah SAW dan sahabatnya memakan Ayam dan hadis yang ada tidak memenuhi sarat untuk di
jadikan hujjah karena nyeleneh, syadz, tafarrud dan bertentangan dengan hadis larangan hewan yang bercakar. Bila
ada yang menjumpai hadis sahih yang tidak ada celah kelemahannya ,
silahkan tunjukkan dan itulah yang saya cari, jangan di simpan. Nanti akan
terlaknat karena menyimpan ilmu . Allah menyatakan:
إِنَّ الَّذِينَ
يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِن بَعْدِ مَا
بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ
Sesungguhnya orang-orang
yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan
(yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al
Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang
dapat melaknati, Al baqarah
159.
Anda menyatakan lagi:
ingat ya
yai...AYAM bukan BURUNG..meskipun saya tau njenengan pasti berkilah bahwa ayam
termasuk burung...tp perkataan itupun bukan
dari NABI atopun SAHABAT hingga harus ditolak
Saya
jawab:
Kalau
dengan kata Ayam
bukan burung sebagaimana yang yai minta, maka saya
tidak menjumpainya. Bila ada yang menjumpainya, tunjukkan. Itulah yang
saya kehendaki dan dicari oleh orang – orang yang ingin kebenaran dan anti
kesalahan dalam hidupnya.
Ayam termasuk Burung menurut wikipedia, lalu anda
menyatakan tertolak karena bukan dari Nabi
SAW dan sahabat. Pertanyaan yai ini seperti kambing itu termasuk binatang yang
menyusui menurut wikipedia, tapi
tertolak karena bukan dari sahabat dan Nabi.
Apa setiap perkara yang dari wikipedia dan tidak
dari Nabi atau sahabat tertolak?
Kalau saya tetap percaya bahwa Ayam termasuk Burung sebagaimana di wikipedia itu.
Bila tidak, maka di masukkan ke golongan jenis apa Ayam itu ?
Ustadz
Naufal menulis:
pertanyaan saya ini juga ngga dijawab:
"APA BUKTINYA bahwa yg ada dikamus yg ustadz gunakan itu adalah arti yg asli sedangkan penjelasan ulama pada syarah hadits itu bukanlah arti yg asli?"
beliau jawab sbb:
"Bila saya ikut ulama , maka saya akan bertentangan dengan pengertian Mikhlab di Kamus , wikipedia dan realita kalimat mikhlabud dajaj masih digunakan sampai sekarang di percakapan di arab sana. Lalu bagaimana cara mengartikan miklabud dajaj itu kalau bukan cakar ayam"
apakah jawaban itu nyambung dgn yg saya tanyakan??? mana bukti yg saya minta pada pertanyaan saya???
mungkin beliau memang ngga bisa menjawabnya, apakah penganggum beliau dan pembela beliau ada yg bisa bantu beliau menjawab
pertanyaan saya ini juga ngga dijawab:
"APA BUKTINYA bahwa yg ada dikamus yg ustadz gunakan itu adalah arti yg asli sedangkan penjelasan ulama pada syarah hadits itu bukanlah arti yg asli?"
beliau jawab sbb:
"Bila saya ikut ulama , maka saya akan bertentangan dengan pengertian Mikhlab di Kamus , wikipedia dan realita kalimat mikhlabud dajaj masih digunakan sampai sekarang di percakapan di arab sana. Lalu bagaimana cara mengartikan miklabud dajaj itu kalau bukan cakar ayam"
apakah jawaban itu nyambung dgn yg saya tanyakan??? mana bukti yg saya minta pada pertanyaan saya???
mungkin beliau memang ngga bisa menjawabnya, apakah penganggum beliau dan pembela beliau ada yg bisa bantu beliau menjawab
Saya jawab:
Nyambung atau terputus karena
anda tidak memahaminya dengan pikiran yang sungguh, baca lagi
nyambung apa tidak.
Jawaban saya itu alasan saya memilih pengertian mikhlab sesuai dengan kamus, sesuai dengan apa yang kamu minta. Kalau sekarang
anda di tanya apakah bukti penjelasan ulama
ahli hadis tentang mikhlab sebagai
arti yang asli dari mikhlab, coba jawab.
Naufal Assagaf ------------------menulis
:
Ustadz Mahrus Ali Ali menyatakan:
Lengkapnya sbb:
Ustadz Mahrus Ali Ali menyatakan:
Lengkapnya sbb:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ(29)
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. Baqarah 29
Kalimat : Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. Kalimat untukmu itu belum tentu halal. Coba anjing kan termasuk apa yang di bumi, kala jengking dan masih banyak, bila halal, maka akan rusak penafsiranmu itu.
------------------
ini pertanyaan yang sangat aneh, kenapa hukum anjing dan kalejengking dijadikan contoh untuk mempertentangkan hukum asal makanan adalah halal?
Kan udah jelas anjing itu diharamkan karena ada dalil yang mengharamkannya yaitu termasuk hewan yg dzinabin minas siba' (hewan buas bertaring) yg ada dalam hadits yg sedang dibahas ! sedangkan dalil yang mengharamkan kalajengking adalah karena termasuk hewan yg diperintahkan untuk dibunuh, dan setiap hewan yg diperintahkan dibunuh tanpa disembelih maka berarti haram dimakan!
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ r قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Lima binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam." (HR. Bukhari Muslim)
maka pertanyaan itu sangat aneh ditanyakan oleh seorang "mujtahid" selevel kyai Mahrus, mungkin karena kyai terlalu kebingung dalam berargumentasi menjawab ustadz Agus Susanto sehingga beliau mempertanyakan sesuatu yg seharusnya ngga ditanyakan oleh orang selevel beliau!
Saya
jawab:
Saya
menjawab dari satu sisi pandangan dan anda menjawab dari sisi pandangan lain, ya sudah tentu tidak
ketemu. Saya berbicara tentang pengertian ayat itu saja, tidak membahas hadis atau ayat lain. Ayat itu saja menurut saya
bukan untuk penghalalan atau pengharaman . Tapi apa yang di ciptakan oleh Allah ini
untuk ibrah dan bisa di ambil manfaat . lihat
keterangan sbb:
Kalimat : Dia-lah Allah,
yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. Kalimat untukmu itu belum tentu halal. Coba anjing
kan termasuk apa yang di bumi, kala jengking dan masih banyak, bila halal, maka
akan rusak penafsiranmu itu.
الوجيز للواحدي - (ج 1 / ص 9)
بعضها للانتفاع ، وبعضها للاعتبار
Dalam tafsir al
wajiz ada keterangan
sebagiannya untuk di manfaatkan
dan sebagian lagi untuk di ambil
hikmahnya atau di ambil pelajaran.
Untuk ayat 13
Jatsiyah sbb:
أيسر التفاسير للجزائري - (ج 4 / ص 54)
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (13)
Saya jawab:
تفسير السعدي - (ج 1 / ص 776)
وهذا شامل لأجرام السماوات والأرض ولما أودع الله فيهما من الشمس
والقمر والكواكب والثوابت والسيارات وأنواع الحيوانات وأصناف الأشجار والثمرات
وأجناس المعادن وغير ذلك
Ini
mencakup benda – benda langit
dan bumi dan apa yang Tuhan simpan di keduanya dari
matahari, bulan, bintang – bintang ,
planet-planet, bintang – bintang yang berjalan, macam –
macam hewan , macam – macam pohon, buah-buahan dan n logam dll. Tafsir Sa`di 776/1
Dalam ayat itu, tiada keterangan seluruh macam
macam hewan tsb adalah halal untuk kita.
Seluruhnya di ciptakan untuk kita benar, bukan ber arti halal untuk
kita. Bagitu juga maksud ayat 20 lukman.
Terus
tujuan dari Ustadz Agus dulu untuk menghalalkan Ayam dengan ayat itu , maka
sudah tentu tidak ada kaitannya dan tidak bisa Ayam
di haramkan atau di halalkan dengan ayat itu.
Ahmad Rifai AlifMahrus Ali Ali
TANGGAPANKU
TERHADAP TANGGAPAN YAI MAHRUS ALI PERIHAL HARAMNYA AYAM
YAI MAHRUS BERKATA :
Kiyai Ahmad Rifai Alif Jurusan Magister Pendidikan Agama Islam di Islamic University of Jakarta menulis : yai...dalil tentang rasul makan ayam telah kami kemukakan dg lafadz shorih..ya'kulud dajaajah...yg kami yakini jg shohih meskipun dhoif disisi njenengan..sekarang giliran njenengan tunjukkan satu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan AYAM ato tdk MAKAN ayam...ingat ya yai...AYAM bukan BURUNG..meskipun saya tau njenengan pasti berkilah bahwa ayam termasuk burung...tp perkataan itupun bukan dari NABI atopun SAHABAT hingga harus ditolak
Saya jawab: Hadis Rasul makan ayam jelas lemah karena tafarrud Zahdam dan bertentangan dengan hadis :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar HR Muslim 1934
KOMENTAR SAYA, ARRIFA’I…
1. Sebut satu saja hafidz yang melemahkan hadits zahdam di atas yai…..kecuali jika njenengan juga masuk wilayah hafidh….
YAI MAHRUS BERKATA :
Kiyai Ahmad Rifai Alif Jurusan Magister Pendidikan Agama Islam di Islamic University of Jakarta menulis : yai...dalil tentang rasul makan ayam telah kami kemukakan dg lafadz shorih..ya'kulud dajaajah...yg kami yakini jg shohih meskipun dhoif disisi njenengan..sekarang giliran njenengan tunjukkan satu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan AYAM ato tdk MAKAN ayam...ingat ya yai...AYAM bukan BURUNG..meskipun saya tau njenengan pasti berkilah bahwa ayam termasuk burung...tp perkataan itupun bukan dari NABI atopun SAHABAT hingga harus ditolak
Saya jawab: Hadis Rasul makan ayam jelas lemah karena tafarrud Zahdam dan bertentangan dengan hadis :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar HR Muslim 1934
KOMENTAR SAYA, ARRIFA’I…
1. Sebut satu saja hafidz yang melemahkan hadits zahdam di atas yai…..kecuali jika njenengan juga masuk wilayah hafidh….
Saya
jawab:
Saya tidak
tahu seorang hafidh yang melemahkannya. Apakah harus seorang hafidh yang bisa melemahkan suatu
hadis. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan al bani
juga bukan orang hafidh hadis, tapi beliau banyak sekali melemahkan dan
mensahihkan hadis. Lalu siapa yang mengharuskan seorang hafidh yang melemahkan
suatu hadis hingga lain
hafidh tidak boleh.
Bahkan hadis yang telah di sahihkan oleh ulama dulu,
kadang dilemahkan oleh al bani. Atau yang dilemahkan oleh ulama dulu, malah di
sahihkan oleh al bani. Dan memang begitulah sejaran pentashihan dan
pelemahan suatu hadis karena yang
terahir menemukan titik kelemahan atau titik
yang membikinnya terangkat
menjadi sahih.
Ulama ahli hadis
dahulu tidak suka dengan hadis yang tafarrud seperti hadis
Rasulullah SAW makan Ayam itu.
Lihatlah pernyataan mereka sbb:
Abu bakar al bardiji berkata:
المنكرهو الذي يحدث به الرجل عن الصحابة ، أو عن التابعين ، عن الصحابة ، لايعرف ذلك
الحديث ـ متن الحديث ـ إلا من طريق
الذي رواه ، فيكون منكرا
Hadis munkar adalah hadis yang di sampaikan oleh seorang lelaki dari
sahabat atau dari tabi`in dari
sahabat. Hadis itu atau redaksinya tidak dikenal kecuali dari orang tsb , maka hadis itu adalah munkar.
(3) شرح
علل الترمذي (2/ 653ـ654) وانظر التعديل والتجريح للباجي (1/302)
Komentarku
( Mahrus ali ):
Sudah
tentu tidak bisa di buat pegangan.
Al Hakim
berkata:
فأما الشاذ فإنه الحديث يتفرد به ثقة من
الثقات وليس للحديث
أصل متابع لذلك الثقة
Adapun
hadis Syadz ( ganjil ) adalah hadis yang
diriwayatkan seorang perawi terpercaya
dari beberapa perawi terpercaya.
Dan hadis itu tidak memiliki asal yang mendukung kepada perawi
terpercaya itu.
معرفة علوم الحديث ص 119
Ma`rifat ulumil hadis.
Jadi hadis
Rasul makan Ayam itu termasuk
syadz, komentarku ( Mahrus ali ).
Syaikh DR
Ibrahim bin Abdullah allahim dosen yang mengajar di Universitas Imam Muhammad bin Su`ud al
islamiyah - fak hadis menulis :
فهذه النصوص أقل ما يستفاد منها أن كبار
النقاد يتوقفون في بعض ما يتفرد به
الثقة ، وربما صرحوا برده ونكارته ، وعملهم بذلك يدل على ذلك أيضا ، فلا يحصى ما استنكره
النقاد مما يتفرد به الثقات
،
Kalimat –
kalimat ( nas ) itu bisa di ambil manfaatnya , paling tidak , sesungghnya tokoh
–tokoh kritikus hadis tawaqquf ( bimbang
) terhadap hadis yang seorang perawi
terpercaya meriwayatkan secara
sendirian. Terkadang mereka menjelaskan hadis itu tertolak dan munkar.
Perbuatan mereka menunjukkan hal itu . Tidak bisa di hitung apa yang di ingkari
oleh kritikus – kritikus hadis
terhadap hadis yang tafarrud itu . Lihat
di majalah al Hikmah edisi
24
Komentarku
( Mahrus ali ):
Jadi hadis Rasulullah SAW
makan Ayam adalah tertolak dan
munkar, perlu di ragukan. Tidak boleh
diterima, apalagi dibuat pedoman.
Ada
seorang Prof Dr Muhibbin menulis : Hadis Palsu dan Lemah dalam Sahih Al Bukhari
Beliau
berkata: Saya sudah mengungkapkan hal ini dalam disertasi doktoral saya yang
sekarang sudah dibukukan.
Dalam
website Syaikh Muhammad Al amin
juga ada keterangan tentang hadis
lemah dalam kitab sahih
Bukhari dan Muslim.
Sekian
dulu jawaban saya dan saya ucapkan
terima kasih kepada mereka yang telah ikut berkomentar. Untuk yang lain ,
maka jawabannya menyusul dengan urut
insya Allah.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan