Jumat, November 07, 2014

Jawabanku ke 9 untuk para komentator di fbku




Kata pengantar:
Seorang mencela  terhadap sebuah karya atau  jawaban itu mudah, tiada kesulitan. Asal bisa menulis  saja sudah bisa di buat untuk mencela. Kalau hanya mencela , lebih baik tidak usah menulis agar  tidak menyakiti seorang muslim.
Saya berharap keritikan yang berlandaskan ilmu, bukan sekedar kritik yang landasannya kebodohan.
Kalau di cela  bagi orang yang menyampaikan ajaran Rasul yang asli itu sudah wajar. Bila tidak dicela, itulah hal yang unik dan tidak biasa dalam masarakat  manusia. Saya ingat  ayat :
وَلَقَدِ اسْتُهْزِئَ بِرُسُلٍ مِّن قَبْلِكَ فَحَاقَ بِالَّذِينَ سَخِرُوا مِنْهُم مَّا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ
Dan sungguh telah diperolok-olokkan beberapa orang rasul sebelum kamu maka turunlah kepada orang yang mencemoohkan rasul-rasul itu azab yang selalu mereka perolok-olokkan. Anbiya` . 41.
  Setiap  celaan kepda  saya atau lainnya tetap akan di balas  oleh Allah . Saya ingat ayat:

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ إِنَّا كَفَيْنَاكَ الْمُسْتَهْزِئِينَ
Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. Dan Aku  akan mencukupi kamu menghadapi orang  - orang yang suka mencela  ( Al  Hijr  94 )  Ya`ni Allahlah yang akan membalas kepada mereka yang suka mencela.
Ada lagi orang bilang : jawaban saya muter – muter…………
Saya jawab:  Tulisan saya  ini dalam posisi menjawab bukan bertanya. Sudah tentu tulisan saya ter arah  untuk menjawab  thema pertanyaan itu. Karena themanya mirip dengan yang lalu  dan ada yang baru yang bisa di manfaatkan , maka saya jawab sesuai dengan pertanyaan itu.  Bila jawaban saya ini tidak mengarah kepada apa yang di tanyakan, nanti akan di katakan: Jawabannya tidak nyambung.
Jadi saya  ini dalam posisi mundur bahaya  dan majupun sulit menghindari bahaya omongan manusia ini.  Dan saya tidak mau mengabaikan pertanyaan orang  atau komentarnya.  Saya  harus menghormatinya. Bila  tidak saya jawab akan ada  orang yang berkomentar: Pertanyaan saya belum di jawab.
Karena itu, kita harus menyadari dan tahu posisi saya yang hanya menjawab pertanyaan. Dan kita  harus  bersabar dalam  sharing  di fb ini agar  kita  bisa mendapatkan hasil yang cocok  dengan dalil dan tidak menyalahinya untuk keselamatan bersama  di dunia dan akhirat dan terhindar  dari bahaya  bersama di keduanya.  
Dan inilah jawaban  saya ke 9 sbb:


Bapak Ferdi Ansa – alumni Umm Al-Qura  - Tinggal di Banda, Aceh, Indonesia menulis:
 ust.Mahrus Ali Ali berkata: Mestinya Sesuatu itu adalah haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Ini bisa membikin kita wara`. lalu anda angkat surah al-isra' ayat 36
(kultur bahasa seperti ini
، memiliki substansi yg mengarah kepada sikap ego yg tinggi)
Saya jawab:
Oh ya , ego, kalau begitu pengarang kitab Waroqot  fii ushulil figh yang mendukung  kaidah " Sesuatu itu adalah haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya" juga  ego dong. Lihat disana sbb:

(175)
والأصل في الأشياء قبل الشرع ... تحريمها لا بعد حكم شرعي
(176)
بـــل ما أحــــل الشــرع حـــللناه ... ومـــا نهــــانا عنـــه حـــرمنـاه
(177)
وحيــث لـــم نـجــد دليــل حــل ... شرعا تمسكنا بحكم الأصل
(178)
مــستصـحبيـن الأصـــل لا ســواه ... وقـــال قــوم ضــد مـــا قلنـاه
(179)
أي أصـلهـا التحـليـل إلا مــا ورد ... تحريمها في شرعنا فلا نـرد
Asal dalam sesuatu  adalah haram sebelum adanya sariat yang menentukan ( dalil) . Bila  sudah ada dalil, maka  dalil yang harus di ikuti .
Apa yang di halalkan oleh sariat,  kita halalkan  dan apa yang di larang  oleh sariat  kita haramkan.
Bila kita  tidak menjumpai dalil yang menghalalkan menurut  syara`, maka  kita berpegangan  kepada  hukum asal
………., di sertai  dengan berpegangan kepada  hukum asal ( haram ) bukan lainnya.
Namun ada juga kaum yang berkata yang bertentangan dengan apa yang kami katakan
 Ya`ni asal sesuatu adalah halal kecuali ada dalil  yang mengharamkan dlm  sariat kami, maka  tidak tertolak.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi menurut pengarang waraqat  adalah  hukum asal sesuatu adalah haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya.
Lihat komentar Syaikh al Utsaimin dalam hal ini :
قوله: ( مستصحبين الأصل ). الأصل الذي قدم المؤلف رحمه الله هو التحريم.
Pengarang  waraqat menyatakan  "  ……..,  di sertai  dengan berpegangan hukum asal  - yang di sampaikan oleh pengarang  tsb adalah haram.
Lalu yang tidak ego adalah orang yang mendukung kaidah " Asal  sesuatu adalah halal hingga ada dalil yang mengharamkannya" . Ini pemahaman yang sulit di pahami, mudah di kategorekan tidak rasional atau emosional , landasannya  hanya kebodohan, bukan  fakta ilmiyah.
Ustadz Naufal Assagaf  menulis : pertanyaan ustadz Ahmad Rifai Alif ini ngga dijawab oleh kyai Mahrus Ali, :

"..sekarang giliran njenengan tunjukkan satu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan AYAM ato tdk MAKAN ayam...ingat ya yai...AYAM bukan BURUNG.."

beliau hanya mengalihkan ke pembahasan ttg zahdam dan arti mikhlab dari wikipedia, berarti beliau ngga bisa menjawab apa yg diminta oleh ustadz Ahmad Rifai, yaitu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan AYAM,
Saya jawab:
Sebetulnya bukan pengalihan, tapi itu jawaban dari apa yang di tanyakan oleh sang kiyai Ahmad Rifai Alif. Lihat pertanyaan sbb:

          Kiyai Ahmad Rifai Alif Jurusan Magister Pendidikan Agama Islam di Islamic University of Jakarta  menulis : yai...dalil tentang rasul makan ayam telah kami kemukakan dg lafadz shorih..ya'kulud dajaajah...yg kami yakini jg shohih meskipun dhoif disisi njenengan..sekarang giliran njenengan tunjukkan satu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan AYAM ato tdk MAKAN ayam...ingat ya yai...AYAM bukan BURUNG..meskipun saya tau njenengan pasti berkilah bahwa ayam termasuk burung...tp perkataan itupun bukan dari NABI atopun SAHABAT hingga harus ditolak

Saya jawab:  Hadis Rasul makan ayam jelas lemah karena tafarrud Zahdam dan bertentangan dengan hadis :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang  setiap binatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar HR Muslim  1934
DR Abu Lubabah At thahir Shalih Husain kepala bagian dirosah Islamiyah  di Emirat menyatakan :
وَإِطْلاَقُ الْحُكْمِ عَلَى التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ وَالنَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوْذِ مَوْجُوْدٌ فِي كَلاَمِ كَثِيْرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ
 Mengghukumi perawi yang secara sendirian meriwayatkan   tertolak , dikatakan mungkar , syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis . Ulumul hadis 12/1
Apa yang kiyai  yakini sahih itu dilemahkan oleh kebanyakan ahli hadis yang dahulu karena tafarrud itu. Dan  sudah dijelaskan kemarin yai.
Bila  saya katakan Nabi SAW  pernah makan ayam, saya  tidak punya dalil yang sahih, lalu dari dalil mana  saya bisa menyatakan Nabi SAW memakannya.
Bukti ayam termasuk  burung dari wikipedia , kalimatnya sbb:
الدَّجَاجُ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الطُّيُور
Ayam  termasuk jenis  burung.
Untuk yang ini ketinggalan , tidak di jawab . Isinya  sbb:
sekarang giliran njenengan tunjukkan satu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan AYAM ato tdk MAKAN ayam...
Saya jawab:
Kalau yang dimaksud shoreh dengan menyebut larangan  Ayam  , maaf  saya  tidak menjumpainya, bahkan ulama siapapun yang pernah  hidup didunia  tidak akan menjumpainya. Bila anda menjumpainya, tunjukkan, jangan di simpan dan itulah yang saya cari.
 Tapi yang saya dan anda  jumpai hanyalah hadis ini:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang  setiap binatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar HR Muslim  1934
Hadis  itu sangat mahal, bukan omongan yang murah lalu di kesampingkan. Ia harus dikedepankan. Secara umum ayam di masukkan ke sana karena ada mikhlabnya sebagaimana perkataan yang  umum di timur tengah mikhlabud dajaj.
Bagi orang yang tidak memasukkan ayam dalam hadis itu lalu makan ayam harus punya hadis yang menghalalkan ayam sebelum mati.  Dan  saya  tidak menjumpainya. Bila  ada orang yang menjumpainya dan di tunjukkan kepada saya, itulah yang saya cari.
Anda menyatakan :
….................ato tdk MAKAN ayam...
Saya jawab:
Saya menyatakan bahwa  Rasulullah SAW  tidak pernah makan Ayam karena saya tidak menjumpai refrensi  dari hadis yang sahih bahwa Rasulullah SAW dan sahabatnya memakan Ayam dan  hadis yang ada tidak memenuhi sarat untuk di jadikan hujjah karena nyeleneh, syadz, tafarrud dan bertentangan dengan  hadis larangan hewan yang bercakar. Bila ada  yang menjumpai hadis  sahih yang tidak ada celah kelemahannya , silahkan tunjukkan dan itulah yang saya cari, jangan di simpan. Nanti akan terlaknat karena menyimpan ilmu . Allah menyatakan:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِن بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ
  Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati,  Al baqarah  159.

Anda menyatakan lagi:
 
ingat ya yai...AYAM bukan BURUNG..meskipun saya tau njenengan pasti berkilah bahwa ayam termasuk burung...tp perkataan itupun bukan dari NABI atopun SAHABAT hingga harus ditolak
Saya jawab:
Kalau dengan  kata  Ayam  bukan burung  sebagaimana  yang yai minta, maka  saya  tidak menjumpainya. Bila ada yang menjumpainya, tunjukkan. Itulah yang saya kehendaki dan dicari oleh orang – orang yang ingin kebenaran dan anti kesalahan dalam hidupnya.
Ayam  termasuk Burung menurut wikipedia, lalu anda menyatakan  tertolak karena bukan dari Nabi SAW dan sahabat. Pertanyaan  yai ini  seperti kambing itu termasuk binatang yang menyusui menurut  wikipedia, tapi tertolak karena bukan  dari sahabat  dan Nabi.
Apa  setiap perkara yang dari wikipedia dan tidak dari Nabi atau  sahabat  tertolak?
Kalau  saya tetap percaya bahwa Ayam  termasuk Burung sebagaimana di wikipedia itu. Bila  tidak, maka  di masukkan ke golongan jenis apa Ayam  itu ?

Ustadz Naufal menulis:

pertanyaan saya ini juga ngga dijawab:

"APA BUKTINYA bahwa yg ada dikamus yg ustadz gunakan itu adalah arti yg asli sedangkan penjelasan ulama pada syarah hadits itu bukanlah arti yg asli?"

beliau jawab sbb:
"Bila saya ikut ulama , maka saya akan bertentangan dengan pengertian Mikhlab di Kamus , wikipedia dan realita kalimat mikhlabud dajaj masih digunakan sampai sekarang di percakapan di arab sana. Lalu bagaimana cara mengartikan miklabud dajaj itu kalau bukan cakar ayam"

apakah jawaban itu nyambung dgn yg saya tanyakan??? mana bukti yg saya minta pada pertanyaan saya???

mungkin beliau memang ngga bisa menjawabnya, apakah penganggum beliau dan pembela beliau ada yg bisa bantu beliau menjawab
Saya jawab:
Nyambung atau terputus karena anda  tidak memahaminya dengan  pikiran yang sungguh,  baca lagi  nyambung apa  tidak.
Jawaban saya  itu  alasan saya memilih pengertian  mikhlab sesuai  dengan kamus, sesuai  dengan apa yang kamu minta. Kalau sekarang anda  di tanya   apakah bukti penjelasan  ulama  ahli hadis tentang mikhlab sebagai  arti yang asli dari mikhlab, coba jawab.

 
Naufal Assagaf ------------------menulis :
Ustadz Mahrus Ali Ali menyatakan:
Lengkapnya sbb:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ(29)

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. Baqarah 29
Kalimat : Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. Kalimat untukmu itu belum tentu halal. Coba anjing kan termasuk apa yang di bumi, kala jengking dan masih banyak, bila halal, maka akan rusak penafsiranmu itu.
------------------

ini pertanyaan yang sangat aneh, kenapa hukum anjing dan kalejengking dijadikan contoh untuk mempertentangkan hukum asal makanan adalah halal?

Kan udah jelas anjing itu diharamkan karena ada dalil yang mengharamkannya yaitu termasuk hewan yg dzinabin minas siba' (hewan buas bertaring) yg ada dalam hadits yg sedang dibahas ! sedangkan dalil yang mengharamkan kalajengking adalah karena termasuk hewan yg diperintahkan untuk dibunuh, dan setiap hewan yg diperintahkan dibunuh tanpa disembelih maka berarti haram dimakan!
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ r قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ


“Lima binatang jahat yang boleh dibunuh di tanah haram: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam." (HR. Bukhari Muslim)

maka pertanyaan itu sangat aneh ditanyakan oleh seorang "mujtahid" selevel kyai Mahrus, mungkin karena kyai terlalu kebingung dalam berargumentasi menjawab ustadz Agus Susanto sehingga beliau mempertanyakan sesuatu yg seharusnya ngga ditanyakan oleh orang selevel beliau!

Saya jawab:
Saya menjawab dari satu sisi pandangan dan anda menjawab dari  sisi pandangan lain, ya sudah tentu tidak ketemu. Saya berbicara tentang pengertian ayat itu saja, tidak membahas  hadis atau ayat lain. Ayat itu saja  menurut saya  bukan untuk penghalalan atau pengharaman . Tapi  apa yang di ciptakan oleh Allah ini untuk  ibrah dan bisa di ambil manfaat . lihat keterangan sbb:

Kalimat : Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. Kalimat  untukmu itu belum tentu halal. Coba  anjing  kan termasuk apa yang di bumi, kala jengking dan masih banyak, bila  halal, maka  akan  rusak penafsiranmu itu.
الوجيز للواحدي - (ج 1 / ص 9)
بعضها للانتفاع ، وبعضها للاعتبار
Dalam  tafsir al  wajiz ada keterangan  sebagiannya   untuk di manfaatkan dan sebagian lagi  untuk di ambil hikmahnya  atau di ambil pelajaran.
Untuk ayat 13 Jatsiyah  sbb:
أيسر التفاسير للجزائري - (ج 4 / ص 54)
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (13)
Saya jawab:
تفسير السعدي - (ج 1 / ص 776)
وهذا شامل لأجرام السماوات والأرض ولما أودع الله فيهما من الشمس والقمر والكواكب والثوابت والسيارات وأنواع الحيوانات وأصناف الأشجار والثمرات وأجناس المعادن وغير ذلك

Ini mencakup benda – benda  langit dan bumi dan apa yang Tuhan simpan di keduanya dari matahari, bulan, bintang – bintang , planet-planet, bintang – bintang yang berjalan, macam – macam  hewan , macam – macam  pohon, buah-buahan dan n logam dll.   Tafsir  Sa`di 776/1
Dalam  ayat itu, tiada keterangan seluruh macam macam hewan tsb adalah halal untuk kita.  Seluruhnya di ciptakan untuk kita benar, bukan ber arti halal untuk kita. Bagitu  juga  maksud ayat 20 lukman. 
  Terus tujuan dari Ustadz Agus dulu untuk menghalalkan Ayam  dengan ayat itu  , maka  sudah tentu tidak ada kaitannya dan tidak bisa  Ayam  di haramkan atau  di halalkan  dengan ayat itu.
Ahmad Rifai AlifMahrus Ali Ali
TANGGAPANKU TERHADAP TANGGAPAN YAI MAHRUS ALI PERIHAL HARAMNYA AYAM
YAI MAHRUS BERKATA :
Kiyai Ahmad Rifai Alif Jurusan Magister Pendidikan Agama Islam di Islamic University of Jakarta menulis : yai...dalil tentang rasul makan ayam telah kami kemukakan dg lafadz shorih..ya'kulud dajaajah...yg kami yakini jg shohih meskipun dhoif disisi njenengan..sekarang giliran njenengan tunjukkan satu hadits saja yg SHORIH lagi SHOHIH yg menjelaskan bahwa NABI MELARANG makan AYAM ato tdk MAKAN ayam...ingat ya yai...AYAM bukan BURUNG..meskipun saya tau njenengan pasti berkilah bahwa ayam termasuk burung...tp perkataan itupun bukan dari NABI atopun SAHABAT hingga harus ditolak
Saya jawab: Hadis Rasul makan ayam jelas lemah karena tafarrud Zahdam dan bertentangan dengan hadis :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar HR Muslim 1934
KOMENTAR SAYA, ARRIFA’I…
1. Sebut satu saja hafidz yang melemahkan hadits zahdam di atas yai…..kecuali jika njenengan juga masuk wilayah hafidh….
Saya jawab:
Saya tidak tahu seorang hafidh yang melemahkannya. Apakah harus  seorang hafidh yang bisa melemahkan suatu hadis. Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan al bani  juga bukan orang hafidh hadis, tapi beliau banyak sekali melemahkan dan mensahihkan hadis. Lalu siapa yang mengharuskan seorang hafidh yang melemahkan suatu hadis  hingga  lain  hafidh  tidak boleh.
Bahkan  hadis yang telah di sahihkan oleh ulama dulu, kadang dilemahkan oleh al bani. Atau yang dilemahkan oleh ulama dulu, malah di sahihkan oleh al bani. Dan memang begitulah sejaran pentashihan dan pelemahan  suatu hadis karena yang terahir menemukan titik kelemahan atau titik  yang membikinnya  terangkat menjadi  sahih.
Ulama  ahli hadis   dahulu tidak suka dengan hadis yang tafarrud  seperti hadis  Rasulullah SAW makan Ayam  itu. Lihatlah pernyataan mereka sbb:
Abu bakar al bardiji  berkata:
المنكرهو الذي يحدث به الرجل عن الصحابة ، أو عن التابعين ، عن الصحابة ، لايعرف ذلك الحديث ـ متن الحديث ـ إلا من طريق الذي رواه ، فيكون منكرا
Hadis  munkar adalah hadis yang  di sampaikan oleh  seorang lelaki  dari  sahabat atau  dari tabi`in dari sahabat. Hadis  itu atau redaksinya   tidak dikenal kecuali   dari orang tsb , maka  hadis itu adalah munkar.
(3) شرح علل الترمذي (2/ 653ـ654) وانظر التعديل والتجريح للباجي (1/302)

Komentarku ( Mahrus ali ):
Sudah tentu tidak bisa di buat pegangan.
Al Hakim berkata:
فأما الشاذ فإنه الحديث يتفرد به ثقة من الثقات وليس للحديث أصل متابع لذلك الثقة
Adapun hadis  Syadz ( ganjil ) adalah hadis yang diriwayatkan seorang perawi terpercaya  dari  beberapa perawi terpercaya. Dan hadis itu tidak memiliki asal yang mendukung kepada  perawi  terpercaya itu.
معرفة علوم الحديث ص 119
Ma`rifat  ulumil hadis.
Jadi  hadis  Rasul makan Ayam   itu termasuk syadz, komentarku ( Mahrus  ali ).
Syaikh DR Ibrahim bin Abdullah allahim dosen yang mengajar  di Universitas Imam Muhammad bin Su`ud al islamiyah  - fak hadis menulis :
فهذه النصوص أقل ما يستفاد منها أن كبار النقاد يتوقفون في بعض ما يتفرد به الثقة ، وربما صرحوا برده ونكارته ، وعملهم بذلك يدل على ذلك أيضا ، فلا يحصى ما استنكره النقاد مما يتفرد به الثقات ،
Kalimat – kalimat ( nas ) itu bisa di ambil manfaatnya , paling tidak , sesungghnya tokoh –tokoh  kritikus hadis tawaqquf ( bimbang ) terhadap  hadis yang seorang  perawi  terpercaya meriwayatkan secara  sendirian. Terkadang  mereka  menjelaskan hadis itu tertolak dan munkar. Perbuatan mereka menunjukkan hal itu . Tidak bisa di hitung apa yang di ingkari oleh kritikus – kritikus hadis  terhadap  hadis yang  tafarrud itu .  Lihat  di majalah  al Hikmah  edisi  24
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi  hadis Rasulullah SAW  makan Ayam  adalah tertolak dan munkar, perlu di ragukan. Tidak  boleh diterima, apalagi dibuat pedoman.
Ada seorang Prof Dr Muhibbin menulis : Hadis Palsu dan Lemah dalam Sahih Al Bukhari
Beliau berkata: Saya sudah mengungkapkan hal ini dalam disertasi doktoral saya yang sekarang sudah dibukukan.
Dalam website Syaikh Muhammad Al amin  juga  ada keterangan tentang hadis lemah  dalam  kitab sahih  Bukhari dan Muslim.
Sekian dulu jawaban saya dan saya  ucapkan terima kasih kepada  mereka yang  telah ikut berkomentar. Untuk yang lain , maka jawabannya menyusul dengan  urut insya  Allah. 

Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50
 

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan