Kata pengantar:
Seorang muslim
hendaknya memiliki etika yang lebih anggun dari pada orang kafir. Jangan menjadi
sebaliknya seorang kafir , akhlaknya lebih baik dari pada muslim. Ini adalah tontonan
yang buruk sekali, bukan agak baik. Saya ingat
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ(4)
"Dan sesungguhnya kamu
benar-benar berbudi pekerti yang agung." (QS. Al-Qolam:4)
Semoga kita
semua menjadi orang – orang yang bisa tahu kesalahan diri dan mau menggantinya dengan
kebenaran yang lebih baik sebelum mati dan tiada gunanya penyesalan setelah mati.
Inilah jawabanku
yang ke 11 terhadap para komentator di fbku
Bahkan
Ibnu Rojjab berkata :
((
((
وأما أكثر الحفاظ المتقدمين فإنهم يقولون في الْحَدِيْث
إذا تفرد بِهِ واحد – وإن لَمْ يروِ
الثقات خلافه - : إنه لا يتابع عَلَيْهِ
.ويجعلون ذَلِكَ علة فِيْهِ ،
اللهم إلاّ أن يَكُوْن ممن كثر حفظه
واشتهرت عدالته وحديثه كالزهري ونحوه
شرح علل الترمذي 2/406)
Adapun
mayoritas hafidz mutaqoddimiin, mereka mengatakan bahwa ketika seoarng rawi
menyendiri dalam suatu hadits, (walaupun tidak para rawi tsiqoot tidak
meriwayatkan hadits yg bertentangan.).maka mereka tidak mengikutinya dan
menjadikannya sebagai illat kecuali jika rawi tersebut banyak hafalannya dan
masyhur haditsnya seperti Az Zuhri dan semisalnya (syarah ilal AtTirmizi)
Dan ternyata memang Imam Muslim menerima tafarrudnya azzuhri.
Dan ternyata memang Imam Muslim menerima tafarrudnya azzuhri.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Ada
kekeliruan terjemah.
– وإن لَمْ يروِ الثقات خلافه
(walaupun
tidak para rawi tsiqoot tidak meriwayatkan hadits yg bertentangan.).
Menurut
saya ( Mahrus ali )
Sekalipun perawi
-perawi terpercaya tidak meriwayatkan hadis yang bertentangan dengannya.
Ada
terjemahan lagi yang keliru :
إنه لا يتابع عَلَيْهِ
maka
mereka tidak mengikutinya
Komentarku
( Mahrus ali ):
Mestinya
terjemahannya sbb:
Sesungguhnya
hadis itu tidak didukung hadis lain.
Ada
lagi terjemahan yang kurang :
واشتهرت عدالته وحديثه كالزهري
dan
masyhur haditsnya seperti Az Zuhri
Komentarku
( Mahrus ali ):
Mestnya yang benar sbb:
Dan mashur
keadilan dan hadisnya seperti al Zuhri.
Secara keseluruhan terjemahannya sbb:
وأما أكثر الحفاظ المتقدمين فإنهم يقولون في الْحَدِيْث
إذا تفرد بِهِ واحد – وإن لَمْ يروِ
الثقات خلافه - : إنه لا يتابع عَلَيْهِ
.ويجعلون ذَلِكَ علة فِيْهِ ،
اللهم إلاّ أن يَكُوْن ممن كثر حفظه
واشتهرت عدالته وحديثه كالزهري ونحوه
شرح علل الترمذي 2/406)
Adapun
mayoritas hafidz mutaqoddimiin, mereka mengatakan bahwa ketika seoarng rawi
menyendiri dalam suatu hadis sekalipun para rawi tsiqoot tidak meriwayatkan
hadits yg bertentangan dengannya : Maka
hadis sedemikian di katakan
sebagai hadis yang tidak didukung hadis lain
dan dijadikan sebagai cacat pada hadis tsb kecuali jika rawi tersebut banyak
hafalannya dan masyhur adil dan haditsnya seperti Az Zuhri dan semisalnya
(syarah ilal AtTirmizi 406/2 )
Lantas
kalimat ini
"Dan
ternyata memang Imam Muslim menerima tafarrudnya azzuhri."
Saya
katakan:
Mohon
refrensi dan arabnya.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Pada
hal Al Zuhri tidak seperti
Zahdam. Zahdam bukan
termasuk orang yang banyak hapalannya.
Hadis yang diriwayatkannya sedikit. Hadis yang diriwayatkannya bisa
di hitung jari. Sedang Al Zuhri
meriwayatkan hadis ribuan
sekitar 2200 hadis. Lihat Tahdzibul
kamal karya al Mizzi.
Saya tidak mengerti kalimat ini :
،
اللهم إلاّ أن يَكُوْن ممن كثر حفظه
واشتهرت عدالته وحديثه كالزهري ونحوه
شرح علل الترمذي 2/406)
kecuali
jika rawi tersebut banyak hafalannya dan masyhur adil dan haditsnya seperti Az
Zuhri dan semisalnya (syarah ilal AtTirmizi 406/2 )
Saya
katakan :
Apakah
pengecualian tsb dari pendapat
ulama dulu apakah sekedar
pendapat dari Ibnu Rajab yang hidup pada masa 736 هـ - 795 هـ.
Saya
ikut ulama ahli hadis yang dulu saja yang menyatakan
tafarrud itu sebagai suatu cacat dalam hadis.
،وقال الإمام أحمد :"لا تكتبوا هذه
الأحاديث الغرائب فإنها مناكير ، وعامتها عن الضعفاء
".
Imam
Ahmad berkata: Janganlah menulis hadis – hadis
yang gharib ( nyeleneh ) Sesungguhnya ia adalah hadis yang munkar . Dan kebanyakanya adalah lemah.
قال عبد الله بن المبارك :"العلم
هو الذي يجيئك من ههنا
ومن ههنا - يعني المشهور -"
Abdullah
bin al Mubarak berkata:
Ilmu adalah yang datang dari
sini dan sini – maksudnya mashur ( bukan gharib atau tafarrud ) .
Lihat di
tafarrud fi riwayah karya
DR Abd Kadir al Muhammadi.
Lagi hadis
Rasulullah
SAW makan Ayam itu
adalah tambahan yang syadz.
YAI MAHRUS BERKATA LAGI…
Bila saya katakan Nabi SAW pernah makan ayam, saya tidak punya dalil yang sahih, lalu dari dalil mana saya bisa menyatakan Nabi SAW memakannya.
Bukti ayam termasuk burung dari wikipedia , kalimatnya sbb:
الدَّجَاجُ، وَهُوَ جِنْسٌ مِنَ الطُّيُور
Ayam termasuk jenis burung.
Sumber: http://ar.wikipedia.org/wiki/%D8%AF%D8%AC%D8%A7%D8%AC%D8%
KOMENTAR SAYA, ARRIFA’I
1. Dalil Nabi makan ayam itu shahih menurut seluruh ulama’ kecuali yai Mahrus ali hehe..sementara Yai tidak bisa mendatang satu riwayatpun bahwa Nabi mengharamkan ayam, kecuali dalil dhonniy yang njenengan plintir di atas yai….
Saya
jawab:
Tidak bisa
di katakan sahih menurut seluruh ulama. Boleh dilihat dari perkataan ulama hadis dahulu tentang
hadis yang di riwayatkan oleh seorang .
Dan sudah di terangkan di artikel yang lalu bahwa hadis
tafarrud menurut ulama hadis yang
dulu adalah cacat. Bagaimana bisa di katakan hadis tsb sahih menurut seluruh ulama.
Bila Nabi
makan Ayam mesti akan ditiru oleh para
sahabat. Sekarang tunjukkan
dalilnya bahwa para sahabat atau istri – istri
Rasul pernah makan Ayam atau Burung
Anda
menyatakan :
sementara
Yai tidak bisa mendatang satu riwayatpun bahwa Nabi mengharamkan ayam, kecuali
dalil dhonniy yang njenengan plintir di atas yai….
Saya
jawab:
Hadis larangan
Ayam sering saya sampaikan , makanya tidak
usah saya tulis lagi.
Mana dalil
yang menghalalkan Ayam yang tidak
bermasalah.
Siapa yang
melintir arti mikhlab yang artinya cakar secara umum baik yang memangsa atau tidak , menurut kamus dan wikipedia. Lalu ulama menyatakan
mikhlab hanya untuk cakar yang memangsa
itu dari mana refrensinya?Apakah tidak ada refrensinya? Atau menurut angen – angen mereka sendiri. Ya, merekalah
yang melintir arti mikhlab.
Sebetulnya
sederhana sekali, ikutilah para sahabat dan istri Rasul yang tidak makan Ayam, beres
sudah, tidak menjadi permasalahan terus.
Saya punya
teman dulu ketika di Mekkah Doktor Hikmat Yasin fak hadis, kalau suatu saat tidak mengerti arti suatu kalimat, ya
melihat kamus. Teman saya syaikh Wail dari Mesir di Fakultas Quran di Medinah juga melihat
kamus bila suatu saat membaca kitab lalu
menjumpai kalimat yang tidak ngerti artinya. Hampir semua guru saya di Mekkah
atau di Indonesia
bila baca kitab dan ada kalimat yang sulit , maka langsung melihat kamus. Saya
sendiri menerjemahkan puluhan buku yang
sudah beredar , bila suatu saat tidak mengerti artinya, langsung melihat
kamus.
Aneh bin
ajaib, ketika saya merujuk arti mikhlab
di kamus dengan pengertian cakar mutlak baik yang memangsa atau tidak memangsa malah dunia jadi geger. Tidak
mau menerima kenyataan bahwa ulama bila
baca kitab dan ada kalimat yang tidak mengerti langsung melihat kamus.
Jadi kamus itu dijadikan rujukan. Bila
tidak merujuk ke kamus lalu rujukan kemana lagi.
Aneh, arti
mikhlab tidak boleh di rujuk ke
kamus dan arti kalimat lainnya harus
merujuk ke kamus. Khusus mikhlab saja
yang harus merujuk kepada sebagian ulama yang menyatakan mikhlab adalah cakar
yang memangsa. Mana refrensi
ulama sehingga mengartikan
mikhlab seperti itu.
Perlu
diketahui kebanyakan sahabat tidak mengetahui hadis Rasulullah
SAW makan Ayam . Sekarang tunjukkan dalil
yang menyatakan kebanyakan sahabat mengetahuinya. Ini hal yang penting,
jangan di abaika dan mohon diperhatikan. Tunjukkan dalil
bahwa selain Zahdam dari kalangan tabiin mengetahuinya.
Tafarrudnya Zahdam adalah berbahaya
atau cacat karena dia orang Irak, bukan
penduduk Medinah.
ولهذا نقول إنه ينبغي
لطالب العلم أن ينظر أن من قرائن الإعلال والرد للأحاديث، في تفردات الكوفيين
والعراقيين على وجه العموم،
مجلة البحوث الإسلامية
مجلة البحوث الإسلامية
Karena
ini, kami katakan: Layak sekali bagi thalib ilm untuk melihat bahwa sebagian
tanda cacat dan tertolaknya beberapa hadis adalah tafarrudnya perawi Kufah dan
Irak secara umum ( seperti Zahdam – orang Basrah ).
Majalah buhus Islamiyah.
Majalah buhus Islamiyah.
Anda menyatakan:
2. Yai bilang ayam adalah jenis burung, dan rujukan njenengan Wikipedia..bagi saya ii aneh yai….njenengan begitu semangat menolak tafsiran Ibnu Hajjar, Ibnu Qutaibah, ash shon’aniy, Ibnu al arobi, Mubarokfuriy tentang mikhlab tapi njenengan malah rujuk pada Wikipedia hehehe
2. Yai bilang ayam adalah jenis burung, dan rujukan njenengan Wikipedia..bagi saya ii aneh yai….njenengan begitu semangat menolak tafsiran Ibnu Hajjar, Ibnu Qutaibah, ash shon’aniy, Ibnu al arobi, Mubarokfuriy tentang mikhlab tapi njenengan malah rujuk pada Wikipedia hehehe
Saya
jawab:
Sdh di
jawab kemarin. Rujukan saya tentang arti mikhlab adalah kamus dan wikipedia.
Bukan tafsiran Ibnu Hajjar, Ibnu Qutaibah, ash shon’aniy, Ibnu al arobi,
Mubarokfuriy. Dan tafsiran mereka ini
tidak punya rujukan. Rujukannya tidak ada. Mestinya di buang dan tidak boleh di ambil. Anehnya
tafsiran tanpa rujukan itu malah yang di ambil. Dan yang punya rujukan kamus,
malah di buang. Jadi aneh dan tidak biasa.
Bila
saya ikut mereka, saya menyalahi kamus
dan wikipedia tentang arti mikhlab. Lalu rujukan mereka itu dari mana untuk mengartikan mikhlab itu?
Bila saya
ikut mereka yaitu makan Ayam , saya
menyelisihi para sahabat yang tidak memakannya. Saya lebih baik ikut para sahabat
dari pada orang sekarang, karena Allah
berfirman:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ
الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا
الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang
muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah
ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi
mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di
dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar Tobat 100
Sahabat Muhajirin dan Anshar tidak makan Ayam dan Burung, lalu
saya ikut mereka dan saya tidak menyelisihi mereka dengan jelek agar
endapat rida Allah seperti mereka.
YAI MAHRUS BERKATA LAGI…
Yai menyatakan:
...tp perkataan itupun bukan dari NABI atopun SAHABAT hingga harus ditolak
Saya jawab:
Bila njenengan yai, menolak keterangan di wikipedia itu , lalu njenengan makan ayam, sedang para sahabat tidak pernah memakannya ber arti njenengan menyelisihi para sahabat apa lagi Nabi SAW. Ingatlah ayat ini
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ(100)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. 100 Tobat
KOMENTAR SAYA, ARRIFA’I
Wah berarti menolak keterangan Wikipedia menurut njenengan sama resikonya dg menolak al Qur’an donk.
Saya (
Mahrus ali ) menjawab:
Bukan
wikipedianya tapi hadisnya:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas bertaring dan setiap
burung yang punya cakar HR Muslim 1934
Jadi
menurut njenengan Kiyai Ahmad Rifai Alif makan
Ayam dan burung itu mengikuti sahabat dengan baik bukan menyelisihi mereka
dengan jelek, lalu mana dalilnya mereka
memakannya ?
Kiyai Ahmad Rifai Alif menulis :
Apalagi Cuma Wikipedia yai….al Qur’an saja yg dhoniyyuud
dalaalah masih sah utk didiskusikan kontennya kok…aya2 wae njenengan niku.
Saya ( Mahrus ali ) menjawab:
Coba ayat yang dhonniyud dalalah dicontohkan
yai .
Untuk wikipedia
dan kamus itu memang rujukan. Artinya manusia akan merujuk ke sana bila
diperlukan untuk mengetahui makna kalimah. Bukan merujuk kepada pendapat
sebagian ulama tentang mikhlab yang
tidak punya rujukan dari kamus.
Walaupun demikian, apa yang di kamus atau wikipedia masih
boleh di diskusikan, tapi jarang terdapat kesalahan dan kebanyakan benar. Anehnya mengapa pengertian ulama tentang
mikhlab mesti benar dan tidak boleh di salahkan. Pada hal pendapat ulama itu mungkin benar juga mungkin salah.
Imam
Ahmad berkata : .
لاَ
تُقَلِّدْنِي وَلاَ مَالِكًا وَلاَ الثَّوْرِيَّ وَلاَ الشَّافِعِيَّ ;
Jangan
ikut kepadaku,atau Imam Malik, Tsauri atau Syafii
Ali
ra berkata :
مَا
كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ
أَحَدٍ *
Aku tidak akan meninggalkan sunah Nabi S.A.W.
karena perkataan orang “. [1]
Imam
Malik berkata :
إنَّمَا
أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ
وَالسُّنَّةِ
Aku hanyalah manusia, terkadang
pendapatku benar, di lain waktu kadang salah . Karena itu, cocokkan perkataanku
ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah .
Kiyai Ahmad Rifai Alif menulis
Dan justru meyakini secara mutlak kebenaran Wikipedia sama halnya dengan menjadikan Wikipedia sebagai KITAB SUCI.
Saya (
Mahrus ali ) menjawab:
Sudah saya
katakan: Silahkan mendiskusikan apa yang
ada di kamus atau wikipedia . Dan refrensi saya tidak hanya dari situ, tapi bahasa arab harian juga menyatakan mikhlabud dajaj
untuk cakar Ayam. Bahkan bahasa
arab dalam iklan atau surat kabar juga begitu. Jadi mikhlabud dajaj itu sudah populer, bukan ganjil atau bahasa
yang asing. Dan saya
juga tidak menyamakan wikipedia dengan al Quran yang mulia. Beda jauh
antara keduanya. Al quran adalah
pegangan sebagaimana ayat:
هَذَا بَصَائِرُ لِلنَّاسِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Al
Qur'an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang
meyakini. Jatsiyah 20
وَإِنَّهُ لَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Dan
sesungguhnya Al Qur'an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi
orang-orang yang beriman. Namel 77.
Anehnya
pengertian mihklab menurut pendapat ulama
kok tidak boleh dirobah, harus
tetap mulai dulu hingga kini. Ia
harus benar dan tidak mungkin pendapat
itu salah. Ini seolah mengangkat
ulama sebagai Tuhan yang mesti benar perkataannya. Saya hawatir termasuk ayat ini:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ
وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا
أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ
سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ(31)
Mereka
menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain
Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka
hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak
disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. Tobat
31
Imam
Syafii menyatakan:
لَا
تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا.
Dalam masalah agama,jangan ikut orang, sebab mereka mungkin juga salah. Imam Malik berkata:
إنَّمَا
أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
Aku hanyalah manusia, terkadang
pendapatku benar, di lain waktu kadang salah.
Karena itu, cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis
RasulullahKiyai Ahmad Rifai Alif menulis
YAI MAHRUS
BERKATA JUGA…
Bila njenengan makan ayam yai, mana dalil yang menghalalkannya yang sahih tanpa kritik. Ingat ayat ini yai yang mulia:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar". Namel 64
Di ayat lain, Allah menyatakan:
أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar. Shoffat.
KOMENTAR SAYA , ARRIFAI
Dalil saya hadits dari Abu Musa al Asy’ariy bahwa Rasulullah Sholallahu alaihi wasallam makan ayam yai…. Titik dan itu shahih menurut seluruh ulama’ tanpa kritik, pemberitaan Imam Muslim bahwa Zahdam tafarrud bukan berarti mencelanya yai…hanya sekedar info bahwa itu adalah hadits shohih lagi ghoriib..
Bila njenengan makan ayam yai, mana dalil yang menghalalkannya yang sahih tanpa kritik. Ingat ayat ini yai yang mulia:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar". Namel 64
Di ayat lain, Allah menyatakan:
أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar. Shoffat.
KOMENTAR SAYA , ARRIFAI
Dalil saya hadits dari Abu Musa al Asy’ariy bahwa Rasulullah Sholallahu alaihi wasallam makan ayam yai…. Titik dan itu shahih menurut seluruh ulama’ tanpa kritik, pemberitaan Imam Muslim bahwa Zahdam tafarrud bukan berarti mencelanya yai…hanya sekedar info bahwa itu adalah hadits shohih lagi ghoriib..
Saya (
Mahrus ali ) menjawab:
Kelemahan
hadis itu sudah di bahas tadi, rujuklah
ke sana.
Begitu juga menurut
ulama hadis yang dulu sangat mempermasalahkan masalah tafarrud dan
di anggap cacat.
DR Abd
Kadir al Muhammadi dalam karyanya al tafarrud fi al riwayah :
فالمتقدمون يعلون الأحاديث التي ينفرد
بها الراوي ولو كان ثقة، إذا كان هذا الحديث ليس معروفاً عندهم.
Ulama hadis yang dulu menyatakan cacat kepada hadis - hadis
yang hanya seorang perawi yang meriwayatkan sekalipun terpercaya bila hadis tsb tidak populer.
Saya
katakan:
Hadis
Rasul makan Ayam adalah termasuk hadis
yang hanya seorang perawi yang meriwayatkannya ( tafarrud ). Jadi termasuk
cacat, bukan hadis yang sahih.
البيقونية لابن العثيمين - (ج 1 / ص 1)
أولها( الصحيح) وهو مااتصل إسناده ولم يشذ أويعل
Yang
pertama adalah sahih. Ia adalah hadis yang sanadnya bersambung,
tidak syadz dan tidak pula cacat.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Tafarrud
termasuk cacat menurut ulama ahli hadis
dulu.
Kiyai Ahmad Rifai Alif menulis
pemberitaan
Imam Muslim bahwa Zahdam tafarrud bukan berarti mencelanya yai…hanya sekedar
info bahwa itu adalah hadits shohih lagi ghoriib..
Komentarku
( Mahrus ali ):
Setahu saya bukan
Imam Muslim yang menyatakan seperti
itu, tapi imam Tirmidzi.
Imam
Tirmidzi menyatakan:
وَلَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ زَهْدَمٍ
Dan
kami tidak mengetahui hadis tersebut (
tentang Rasulullah saw,
makan Ayam) kecuali dari Zahdam . Hadisnya nyeleneh. Abu Burdah berkata dari Abu Musa al asy ari
berkata : ……………………….. tanpa menyebut “Dia
melihat Rasulullah saw,
makan Ayam “. HR Muslim 1649 .
Lihat pula di Sahih Bukhori 4415,6623,6678,6718
،وقال الإمام أحمد :"لا تكتبوا هذه
الأحاديث الغرائب فإنها مناكير ، وعامتها عن الضعفاء
".
Imam
Ahmad berkata: Janganlah menulis hadis – hadis
yang gharib ( nyeleneh ) Sesungguhnya ia adalah hadis yang munkar . Dan kebanyakanya adalah lemah.
Kiyai Ahmad Rifai Alif menulis
Saya sudah mengemukakan hadits shahih (menurut keyakinan saya) tentang halalnya ayam..nah biar fair, sekarang saya TUNTUT njenengan mengemukakan hadits shahih (menurut pemahaman njenengan) tentang haramnya ayam..atau nabi tidak mau makan ayam……ngga pake tafsir2an dan ngga pake takwil2an..harus shorih…sebab saya yakin ujung2nya pegangan njenengan ya hadits ini :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Hadits ini
harus kita simpan dulu, sebab di sana
tidak ada kata Dajaajah…meskipun takwilan Wikipedia mengatakan ayam adalah
jenis dari burung….
Monggo ditanggapi yai…
Monggo ditanggapi yai…
Anda
menyatakan:
Saya sudah
mengemukakan hadits shahih (menurut keyakinan saya) tentang halalnya ayam..
Saya
katakan:
Ya, sahih
menurut keyakinan anda. Lemah menurut
ulama ahli hadis yang dulu karena tafarrud. Hadis yang tafarrud itu
cacat, bukan hadis sahih. Tidak bisa
dibuat pegangan, tapi lepaskan saja.
Anda
menyatakan lagi:
nah biar
fair, sekarang saya TUNTUT njenengan mengemukakan hadits shahih (menurut
pemahaman njenengan) tentang haramnya ayam..atau nabi tidak mau makan
ayam……ngga pake tafsir2an dan ngga pake takwil2an..harus shorih…sebab saya
yakin ujung2nya pegangan njenengan ya hadits ini :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Hadits ini
harus kita simpan dulu, sebab di sana
tidak ada kata Dajaajah…meskipun takwilan Wikipedia mengatakan ayam adalah
jenis dari burung….
Saya jawab:
Saya jawab:
Sebetulnya
hadis tsb sudah jelas, tidak samar lagi.
Karena kalimat mikhlab di takwil atau
ditafsiri dengan cakar yang memangsa. Ini yang menjadikan
pengertian nya kabur. Tidak jelas
seperti arti semula. Bila di
artikan spt di kamus
yaitu mikhlab cakar
baik yang memangsa atau tidak, maka persoalan selesai dan tidak berlarut – larut sampai
kapanpun akan tetap menjadi persoalan seolah tidak ada solusinya.
Solusinya
yang lain adalah ikut istri Rasul
dan para
sahabat yang tidak makan Ayam. Ini cukup jelas.
Anda menyatakan:
atau nabi
tidak mau makan ayam……
Saya jawab:
Saya tidak
menjumpai Rasul pernah makan Ayam kecuali dalam hadis Zahdam yang secara sendirian meriwayatkannya
itu. Dan ia cacat, bukan sahih. Karena itu, mayoritas sahabat tidak
mengetahuinya sampai mereka wafat. Lalu apakah
kita yang masih hidup ini mau berpegangan kepada hadis
itu lalu kita santap saja Ayam dengan enaknya. Hadis itu tidak bisa di buat pegangan, saya
lepaskan. Lalu saya tidak punya dalil
untuk menyatakan Nabi pernah makan Ayam , lalu saya katakan Nabi
SAW tidak pernah makan Ayam.
Dan
kelirulah orang yang menyatakan Nabi SAW pernah makan Ayam tanpa dalil. Saya
ingat ayat:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang
orang-orang yang benar".Namel 64.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan