Kata
pengantar:
Bila
ajaran Rasul yang asli dketengahkan di masarakat yang terpaut lama dengan
dengan rasulnya maka sudah tentu akan membikin
mereka kaget. Sebab ajaran Rasul yang asli ternyata beda jauh dengan ajaran
yang sudah mengakar di tengah mereka, tiada kemiripan kecuali sedikit. Sudah
tentu, dibutuhkan orang yang komitmen tinggi, bukan setengah - setengah untuk
menampakkan ajaran Rasul yang asli untuk memendam kesalahpahaman yang di anggap
kebenaran dan sudah mengakar.
وَجَاهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ
هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ
أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا
لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللهِ هُوَ
مَوْلاَكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
Dan
berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah
memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai
kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al
Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua
menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah salat , tunaikanlah zakat dan berpeganglah
kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung
dan sebaik-baik Penolong. Ahaj .
Jadi
ajaran yang asli sudah gharib, tidak poppuler lagi. Orang yang komitmen
dengannya di kucilkan dan yang melepaskannya akan di puja dan di sembah.
Kembalilah kepada hadis:
بَدَأَ الْإِسْلاَمُ غَرِيبًا
وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ *
Islam
mulai dalam keadaan terasing ( terpencil
dan jarang pengikutnya ) . Dan
akan
kembali dalam keadaan terasing. Beruntunglah orang orang yang terpencil . Hadis sahih , Muslim/Iman
/145
Saya ingat ayat :
وَإِنْ
تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ
يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخَرُصُون
Dan jika kamu menuruti
kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu
dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan
mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). Al an`am 166
وَمَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي
ءَابَائِنَا الْأَوَّلِينَ
Dan
kami belum pernah mendengar (seruan yang seperti) ini pada nenek moyang kami
dahulu". Al Qashas 36
Itulah
apa yang saya alami ketika saya menyampaikan kesyirikan ahli bid`ah ,
kebid`ahan mereka, salat di tanah langsung tanpa sajadah dengan mengenakan sandal. Dan yang saya hadapi sekarang ini masalah Ayam . Tapi bagaimanapun tetap harus di terangkan, tidak boleh di
pendam untuk keselamatan bersama. Ingatlah ayat ini:
فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو
الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ
مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ
يُهْلَكُ إِلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ
Maka bersabarlah kamu seperti
orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar dan
janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. Pada hari mereka melihat
azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di
dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup,
maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik. Alahqaf 35
Jawabanku
pada komentator di fb ini:
Ustadz
Agus
Susanto mahasiswa Universitas
Islam Madinah Al-munawaroh, Saudi Arabia menulis:
Berkata
pak kyiai:
Dari mana anda punya dalil untuk menentukan kaidah itu. Mestinya Sesuatu itu adalah haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Ini bisa membikin kita wara`. Karena kita ikut dalil sbb:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya . Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Isra` 36.
Dari mana anda punya dalil untuk menentukan kaidah itu. Mestinya Sesuatu itu adalah haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Ini bisa membikin kita wara`. Karena kita ikut dalil sbb:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya . Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Isra` 36.
SANGGAHAN
1.
Pernyataan anda seperti ini menunjukkan bahwa anda sama sekali tidak memahami
kaidah ushul fiqih,Karena memang hal ini telah tertuang jelas di kitab- kitab
ushul fiqih
Saya
jawab:
Oh ya,
wahai ustadz yang telah mendalami ushul fiqh, apakah anda yang telah lama belajar Ushul fiqh tidak
membaca kitab al waraqat dalam Ushul
fiqh. Di sana dikatakan sbb:
(174) لا حـكــم
قـبـل بـعثـــة الـرسـول ... بـل بعدها بمقتضى الــدليل
(175) والأصل في الأشياء قبل الشرع ... تحريمها لا بعد حكم شرعي
(176) بـــل ما أحــــل الشــرع حـــللناه ... ومـــا نهــــانا عنـــه حـــرمنـاه
(177) وحيــث لـــم نـجــد دليــل حــل ... شرعا تمسكنا بحكم الأصل
(178) مــستصـحبيـن الأصـــل لا ســواه ... وقـــال قــوم ضــد مـــا قلنـاه
(179) أي أصـلهـا التحـليـل إلا مــا ورد ... تحريمها في شرعنا فلا نـرد
(175) والأصل في الأشياء قبل الشرع ... تحريمها لا بعد حكم شرعي
(176) بـــل ما أحــــل الشــرع حـــللناه ... ومـــا نهــــانا عنـــه حـــرمنـاه
(177) وحيــث لـــم نـجــد دليــل حــل ... شرعا تمسكنا بحكم الأصل
(178) مــستصـحبيـن الأصـــل لا ســواه ... وقـــال قــوم ضــد مـــا قلنـاه
(179) أي أصـلهـا التحـليـل إلا مــا ورد ... تحريمها في شرعنا فلا نـرد
Tiada
hukum sebelum Rasul di utus, tapi hukum itu terjadi setelahnya
sesuai dengan dalil.
Asal
dalam sesuatu adalah haram sebelum
adanya sariat yang menentukan ( dalil) . Bila
sudah ada dalil, maka dalil yang
harus di ikuti .
Apa
yang di halalkan oleh sariat, kita
halalkan dan apa yang di larang oleh sariat
kita haramkan.
Bila
kita tidak menjumpai dalil yang
menghalalkan menurut syara`, maka kita berpegangan kepada
hukum asal
……….,
di sertai dengan berpegangan kepada hukum asal ( haram ) bukan lainnya.
Namun
ada juga kaum yang berkata yang bertentangan dengan apa yang kami katakan
Ya`ni asal sesuatu adalah halal kecuali ada
dalil yang mengharamkan dlm sariat kami, maka tidak tertolak.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Jadi
menurut pengarang waraqat adalah hukum asal sesuatu adalah haram kecuali ada
dalil yang menghalalkannya.
Lihat
komentar Syaikh al Utsaimin dalam hal ini :
قوله: ( مستصحبين الأصل ). الأصل الذي قدم المؤلف رحمه الله هو التحريم.
Pengarang waraqat menyatakan "
…….., di sertai dengan berpegangan hukum asal - yang di sampaikan oleh pengarang tsb adalah haram.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Boleh
anda lihat dalam kitab ini "Syarah Nadham waraqat
karya Syaikh Muhammad Shaleh al
Utsaimin hal 207 – 209".
شرح
نظم الورقات في أصول الفقه
للشيخ محمد بن صالح العثيمين
ص: ( 207 – 209 )
للشيخ محمد بن صالح العثيمين
ص: ( 207 – 209 )
Wahai ustadz Agus yang mendalami ushul
fikih mengapa anda menyatakan :
"Pernyataan
anda seperti ini menunjukkan bahwa anda sama sekali tidak memahami kaidah ushul
fiqih,Karena memang hal ini telah tertuang jelas di kitab- kitab ushul fiqih"
Saya
katakan: Ternyata anda lupa terhadap keterangan yang ada di kitab waraqat yaitu kitab tentang ushul fikih juga.Maklumlah
sepandai pandai tupai melompat akhirnya
jatuh juga. Jagalah jangan jatuh yang ketiga kalinya.
Anda
menyatakan:
ع2. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan hal ini adalah
"Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya." (al-Baqarah: 29)
"(Allah) telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya." (al-Jatsiyah: 13)
"Belum tahukah kamu, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak." (Luqman: 20)
"Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya." (al-Baqarah: 29)
"(Allah) telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya." (al-Jatsiyah: 13)
"Belum tahukah kamu, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak." (Luqman: 20)
Saya
jawab:
Sudah di
jawab dan bacalah disana di fb saya ini
. dan yang penting ayat al baqarah
itu tidak bisa di gunakan untuk menghalalkan Ayam , Bebek
dan burunng yang bercakar karena sudah ada larangan hadis untuk memakannya sbb:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang setiap binatang buas bertaring dan setiap
burung yang punya cakar HR Muslim 1934
Anda menyatakan lagi :
3. Fatwa nyeleneh anda itu bukanlah bentuk wara’, jusrtu fatwa
nyeleneh anda itu adalah KELANCANGAN terhadap syari’at ini dengan mengharamkan
apa yang Allah halalkan, yang hal ini bisa berakibat keluar dari islam
Allah berfirman:
“ dan jangnlah kamu sekali-kali mensifati sesuatu dengan lisan-lisan kalian ini halal dan ini haram dengan berdusta atas nama Allaj.” Q.S An-Nahl ;116
Allah berfirman:
“ dan jangnlah kamu sekali-kali mensifati sesuatu dengan lisan-lisan kalian ini halal dan ini haram dengan berdusta atas nama Allaj.” Q.S An-Nahl ;116
Saya
jawab:
Fatwa
nyeleneh itu untuk masa sekarang
di mana Ayam sebagai menu yang ngetren.
Untuk masa sahabat ayam memang tidak di makan.
Lalu anda
katakan bahwa saya mengharamkan apa yang Allah halalkan,
Saya
jawab: Itu keliru , mana dalil Allah menghalalkan
ayam itu , tolong tunjukkan,jangan di
simpan. Saya tunggu sampai kapanpun. Jangan berbuat kedustaan atas nama Allah,
ingat ayat ini:
وَمَنْ
أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا
جَاءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْكَافِرِينَ
Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang-orang yang berbuat
kedustaan terhadap Allah atau mendustakan kebenaran tatkala
datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi
orang-orang yang kafir? Ankabut 68
Anda mengatakan Allah menghalalkan ayam dan anda
tidak punya dalil dari al Quran termasuk kedustaan atas nama Allah bukan
kejujuran dan itu bahaya sekali untuk anda lalu menyesatkan kepada orang lain,
bukan mengarahkan kepada jalan yang lurus tapi bengkong.
Sekarang saya mulai menjawab pertanyaan dari orang lain.
- Kiyai Ahmad Rifai Alif - Jurusan Magister Pendidikan Agama Islam di Islamic University of Jakarta menulis :
oo..udah
di jawab toh yai....selayaknya memahami teks hadits itu melalui para pensyarah
hadits yg otoritasnya di akui...bukan mencari2 dalam kamus tentang arti mikhlab
lalu dicungkil2 sesukanya..berikut saya tampilkan penjelasan ulama mengenai
alti Mikhlab yai...dalam aunul
ma'bud
syarah abi dawud 8/316.... وَأَرَادَ
بِذِي مِخْلَب مَا يَقْطَع وَيَشُقّ
بِمِخْلَبِهِ كَالنِّسْرِ وَالصَّقْر وَالْبَازِي
وَنَحْوهَا . imam malik sendiri membagi burung
menjadi dua, yg bercakar tajam serta yang tidak bercakar tajam, lihat al
muntaqo syarah muwatho'..( مَسْأَلَةٌ
) وَأَجَازَ مَالِكٌ أَكْلَ الطَّيْرِ كُلِّهِ
مَا كَانَ لَهُ مِخْلَبٌ وَمَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مِخْلَبٌ ..dalam hasyiayah sanadi ala ibni majjah, diterangkan bahwa
mikhlab itu digunakan untuk berburu..قَوْله
( وَعَنْ كُلّ ذِي مِخْلَب )
بِكَسْرِ الْمِيم وَفَتْح اللَّام كَالنَّسْرِ وَالصَّقْر وَالْبَازِي وَنَحْوهَا مِمَّا يَصْطَاد مِنْ الطَّيْر بِمِخْلَبِهِ وَالْمِخْلَب لِلطَّيْرِ وَالسِّبَاع بِمَنْزِلَةِ الظُّفْر مِنْ الْإِنْسَان
بِكَسْرِ الْمِيم وَفَتْح اللَّام كَالنَّسْرِ وَالصَّقْر وَالْبَازِي وَنَحْوهَا مِمَّا يَصْطَاد مِنْ الطَّيْر بِمِخْلَبِهِ وَالْمِخْلَب لِلطَّيْرِ وَالسِّبَاع بِمَنْزِلَةِ الظُّفْر مِنْ الْإِنْسَان
.
Saya jawab:
Saya jawab:
Bila kita mengikuti apa yang anda sarankan yaitu mengikuti para ulama yang
punya otoritas yang di akui.
Saya
katakan:
Ulama yang memberikan keterangan tentang hadis itu
mungkin benar, mungkin salah. Bila benar, baik sekali di ikuti. Tapi bila salah
mana otoritas mereka. Bila kita ikut saja, maka alangkah
menyesalnya kita kelak di akhirat. Imam
Ahmad pernah menyatakan:
لاَ تُقَلِّدْنِي وَلاَ مَالِكًا وَلاَ الثَّوْرِيَّ وَلاَ الشَّافِعِيَّ
Jangan
ikut kepadaku,atau Imam Malik, Tsauri atau Syafii.
Ali ra berkata :
مَا كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ أَحَدٍ *
Aku tidak akan meninggalkan sunah Nabi S.A.W.
karena perkataan orang “. [1]
Imam Malik berkata :
إنَّمَا أَنَا بَشَرٌ
أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
Aku hanyalah manusia , terkadang
pendapatku benar , di lain waktu kadang salah . Karena itu , cocokkan
perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah .
Imam Syafii yang menyatakan :
إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا
بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ
فَهِيَ قَوْلِي .
Bila ada hadis sahih , maka lemparkan perkataanku ke tembok . Bila kamu
lihat hujjah telah berada di jalan , maka
itulah perkataan ku
لاَ تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ
فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا
.
Dalam masalah agama,jangan ikut orang ,
sebab mereka mungkin juga salah .
Saya katakan: Bila saya ikut komentar para pensyarah hadis itu, maka saya ikut tahrif kalimat mikhlab
dengan pengertian yang memangsa , lalu saya makan Ayam , Telor Bebek sampai mati pada hal para sahabat
tidak pernah memakannya. Karena itu ketika ada hilap kita di haramkan merujuk kepada
pendapat para ulama, dan wajib kembali kepada al Quran dan hadis sebagaimana ayat:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
ا ْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an)
dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman
kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik akibatnya. Nisa` 59
Bapak
yai Ahmad Rifai Alif
menulis lagi:
Imam
shon'ani dlm subulussalam...menjelaskan bahwa hewan yg memiliki mikhlab itu
adalah burung yang buas seperti alap dsb..yang menyambar, melukai dan memakan
daging...adapun ayam (kata shon'aniy disebut dhufur atau kuku..bukan mikhlab).
وأمَّا ذوات
المَخالِب من الطَّيْر فهي سباع الطير شُبّهَت بسباع الوَحْش
لأنَّها تصطاد وتعقر وتجرح وتأكل اللحم كالعُقَاب والبازي والصّقْر
وربَّما كان من سباع الطير ما ليس له مِخْلب كالنّسْر لا مِخْلب له
إِنَّما ظُفْر كظفر الدَّجاجة وكالغُراب والرَّخَمة
Saya
jawab:
Itu
sekedar pendapat, mungkin benar, juga mungkin salah. Bahkan realitanya yang
ngetren dlm kalimat arab dalam bahasa
harian sekarang ini adalah mikhlabud
dajaj – cakar Ayam bukan kuku Ayam . Di seharian kita saja sering kita
dengar kalimat cakar Ayam
bukan kuku Ayam .
Di artikan
kuku Ayam atau cakar Ayam , yang penting
bagi kita ikut Rasul dan para sahabat
yang tidak pernah jual beli Ayam dan
telornya dan tidak pernah memotongnya. Itu paling selamat bukan agak bahaya.
Allah
berfirman:
لَقَدْ
كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ
وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi
orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak
menyebut Allah. Ahzab 21
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ
الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا
الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang
muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah
ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi
mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di
dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar Tobat 100
Bapak
Suryadi
di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta menulis :"Telah menceritakan kepada kami Ibnu
Abu Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Amru
bin Dinar, dari Az Zuhri, dari Ibnu Ka'b bin Malik, dari bapaknya, bahwasanya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ""Sesungguhnya ruh
para syuhada berada bersama burung-burung hijau yang menempel pada buah-buahan
surga, atau beliau mengatakan, 'pepohonan surga'."" Abu Isa berkata,
""Hadits ini derajatnya hasan shahih."""
Saya
jawab:
Hadis itu tiada hubungannya dengan penghalalan atau
pengharaman Burung, Ayam atau
Bebek.
Bapak
Suryadi menulis lagi:
tanya Ustadz Mahrus
(pertanyaan sy yg lalu2 blm ditanya Ustadz) mengapa Imam Ahmad bin Hanbal
menerima hadits innamal a'malu bin niyat bahkan mjdkannya ushul islam pdh ustadz
nukil diatas beliau termasuk yg menolak hadits gharib? apakah menurut Imam
Ahmad bin Hanbal hadits innamal a'malu bin niyat itu bukan hadits gharib tadz?
Saya
jawab:
Maaf
, sebetulnya saya menjawabmu itu mudah sekali, tapi teks arabnya atas kebenaran
pernyataan anda dan refrensinya
sehingga jawaban itu bertolak dari
pertanyaan yang akurat dan benar, bukan pertanyaan yang salah.
Bapak
Abu Khansa` bertanya:
ابو
خنساء terkait soal ijma
tadz, kira2 ada gak Ulama yg memahami hadits2 terkait makan ayam atau mikhlab
itu sbgmn Ustadz? shg bisa dinyatakan ijma itu batal?
Saya
jawab:
Ya,
tidak ada ulama yang memahami hadits2 terkait makan ayam atau mikhlab itu seperti saya dan juga tidak ada sahabat yang
memahami seperti ulama itu.
Ijma` itu batal karena bermodal pengertian mikhlab
yang di pelintir menjadi cakar yang memangsa
bukan cakar secara umum.
Sekarang
ini ya akhi Abu Khansa`bila kita tanya
kepada ulama Syi`ah apakah wajib melaknat Abu bakar, Umar, Aisyah dan
Hafshah , mereka akan menjawab : "Wajib ".
Bila kita tanya kepada ulama ahli bid`ah: Bolehkan
kita minta – minta pada Rasul dan para wali atau tawassul kepada mereka setelah
mereka di tanam di bawah pusara. Mereka sontak menjawab: Boleh saja. Yang
penting kita tahu yang memberi adalah Allah bukan mereka.
Pada
hal ini adalah kesyirikan yang mengakar dan di anggap tauhid.
Bila
kita tanya kepada para Uskup: Apakah Isa atau Yesus itu anak tuhan? Sudah tentu akan di jawab dengan ijma`
bahwa Yesus adalah anak Tuhan. Begitulah
manusia akan membenarkan saja bila tidak
ada orang yang meluruskan kesalahan itu. Kadang
mareka marah bila diluruskan.
Bila ikut
ijma` maka saya akan makan Ayam Telor dan Burung pada hal para sahabat tidak
memakannya. Saya menyelisihi ulama
sekarang lebih baik dari pada saya menyelisihi para sahabat untuk menghurmati hadis:
«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ
يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»
Artinya,“Sebaik-baik
manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa
berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.” (HR. Bukhari
(2652), Muslim (2533))
Mestinya
mereka ijma` untuk menghindari Burung dan Ayam hingga persis dengan realita prikehidupan para sahabat,
bukan malah bertentangan dengan para sahabat dan sama dengan budaya makanan
masarakat sekarang.
Anda
menyatakan lagi:
ataukah
ijma itu batal karena pemahaman Ustadz thd dalil tsb membuktikan bhw dalil2
kehalalan makan ayam itu dhaif?
Saya
jawab:
Ya,
dalil kehalalan Ayam hanya dari zahdam
yang secara sendirian meriwayatkan hadis, ghorib, nyeleneh, bertentangan dengan
hadis larangan makan hewan bercakar dan redaksi hadis yang menyatakan Rasul makan Ayam adalah syadz. Sudah di terangkan dahulu,
bacalah disana bila ingin jelas.
Anda
menyatakan lagi:
atau
mgkn bisa Ustadz Nukil fatwa2 Ulama mutaqaddimin yg menurut ustadz nukil
membenci riwayat tafarrud itu menyatakan ayam itu haram atau mendhaifkan scr
sharih riwayat dr Zahdam dr Abu Musa terkait Rasulullah memakan ayam? monggo
dijawab.
Saya
jawab:
- حكم تفرد الراوي بالحديث:
1- كراهية المتقدمين لرواية الغريب:
كان المتقدمون من علماء الحديث يكرهون
رواية الغرائب وما تفرد به الرواة، ويعدونه من شَرِّ الحديث، كما قال الإمام مالك
رحمه الله: "شَرُّ العلم الغريبُ، وخيرُ العلم الظاهرُ الذي قد رواه
الناس" 1،
Hukum
hanya seorang perawi yang meriwayatkan hadis.(
tafarrud )
1. Ulama hadis dahulu
tidak suka atau benci terhadap riwayat
gharib ( nyeleneh )
Ulama hadis dahulu benci terhadap
terhadap riwayat – riwayat yang gharib ( nyeleneh ) dan
hadis yang di riwayatkan oleh seorang
perawi , lalu di anggap
sebagai hadis yang terjelek
sebagaimana di katakan oleh Imam Malik rahimahullah: Ilmu terjelek
adalah yang gharib dan
ilmu yang terbaik adalah yang tampak yang di riwayatkan oleh manusia.
( banyak ). 1
وقال سليمان الأعمش:
»كانوا يكرهون غريبَ الحديث«2،
Sulaiman al a`masy berkata : Mereka tidak suka
dengan hadis yang gharib 2.
بل إن الإمام أحمد بن حنبل جعل مصطلح الغريب
دليلا على الوهم، فقد نقل عنه محمد بن سهل بن عسكر أنه قال: « إذا سمعت أصحاب
الحديث يقولون: «هذا الحديث غريب» أو« فائدة» فاعلم أنه خطأ، أو دخل حديث في حديث،
أو خطأ من المحدث، أو ليس له إسناد، وإن كان قد رواه شعبة وسفيان»3.
Bahkan
imam Ahmad bin Hambal menjadikan istilah
gharib sebagai tanda kekeliruan.
Sungguh Muhammad bin Sahal bin
Askar mengutip dari Imam Ahmad bahwa
beliau menyatakan: Bila kamu mendengar ahli hadis berkata: Ini hadis gharib , atau faidah ,
ketahuilah ia adalah kekeliruan, atau hadis
masuk dalam hadis lain, atau kekeliruan dari ahli hadis
atau orang yang menceritakannya
atau ia tidak punya sanad sekalipun diriwayatkan oleh Sufyan atau
Syu`bah. 3
ابو
خنساء menulis lagi: contoh
batalnya klaim ijma yg Ustadz sampaikan tsb sy pahami disertai bukti bahwa
ternyata ada Ulama yg berpendapat berbeda dr pendapat yg dinyatakan ijma', nah
kira2 Ustadz bs gak berikan bukti ada yg sepaham dg Ustadz bhw ayam itu haram
utk membatalkan ijma? atau yg sepaham dlm cakupan mikhlab itu termasuk ayam
bebek dll shg mjd batallah ijma tsb? atau hanya Ustadz sendiri mjd bukti
batalnya ijma tsb?
Sudah
di jawab:
أقول وكم من إجماعٍ نقلوه وهو أبطل
من الباطل. ولنا أن نذكر مقولة الإمام أحمد: «من ادعى الإجماع فهو كاذب
Saya
katakan : Banyak ijma` yang mereka
kutip ternyata paling keliru. Kita ingat
perkataan Imam Ahmad : Barang siapa yang
menyatakan Ijma` adalah pendusta.
Sudah
berkali – kali saya katakan, bila anda kembali kepada ulama, maka selamanya anda akan makan Ayam , Telor Bebek
dan terus menjalankan salat
di karpet sampai mati. Karena itu, kembalilah kepada al Quran dan hadis,
anda akan tahu bahwa Rasul dan sahabatnya
tidak pernah makan Telor, Bebek dan Ayam
, lalu bisa menjalankan salat langsung ke tanah dengan mengenkan sandal
sebagaimana tuntunan yang asli bukan palsu.
Sekian
dahulu, untuk lainnya jawabannya masih menyusul dengan urut.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan