Selasa, November 04, 2014

Jawabanku ke 7 terhadap para komentator di fb ku




Kata pengantar:
Bila ajaran Rasul yang asli dketengahkan di masarakat yang terpaut lama dengan dengan rasulnya  maka sudah tentu akan membikin mereka kaget. Sebab ajaran Rasul yang asli ternyata beda jauh dengan ajaran yang sudah mengakar di tengah mereka, tiada kemiripan kecuali sedikit. Sudah tentu, dibutuhkan orang yang komitmen tinggi, bukan setengah - setengah untuk menampakkan ajaran Rasul yang asli untuk memendam kesalahpahaman yang di anggap kebenaran dan sudah mengakar.
وَجَاهِدُوا فِي اللهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللهِ هُوَ مَوْلاَكُمْ فَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ

Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah  salat , tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.  Ahaj .
Jadi ajaran yang asli sudah gharib, tidak poppuler lagi. Orang yang komitmen dengannya di kucilkan dan yang melepaskannya akan di puja dan di sembah. Kembalilah kepada hadis:
بَدَأَ الْإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ *
Islam mulai dalam keadaan terasing ( terpencil  dan   jarang pengikutnya ) . Dan akan kembali dalam keadaan terasing. Beruntunglah  orang orang yang terpencil . Hadis sahih , Muslim/Iman /145


 Saya ingat ayat :
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخَرُصُون
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). Al an`am 166
وَمَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي ءَابَائِنَا الْأَوَّلِينَ
Dan kami belum pernah mendengar (seruan yang seperti) ini pada nenek moyang kami dahulu". Al Qashas 36
Itulah apa yang saya alami ketika saya menyampaikan kesyirikan ahli bid`ah , kebid`ahan mereka, salat di tanah langsung tanpa sajadah  dengan mengenakan sandal. Dan  yang saya hadapi sekarang ini masalah Ayam  . Tapi bagaimanapun  tetap harus di terangkan, tidak boleh di pendam untuk keselamatan bersama. Ingatlah ayat ini:
فَاصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُولُو الْعَزْمِ مِنَ الرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِلْ لَهُمْ كَأَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوعَدُونَ لَمْ يَلْبَثُوا إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ بَلَاغٌ فَهَلْ يُهْلَكُ إِلَّا الْقَوْمُ الْفَاسِقُونَ
Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari rasul-rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka. Pada hari mereka melihat azab yang diancamkan kepada mereka (merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik. Alahqaf 35

Jawabanku pada komentator di fb ini:

                        


Berkata pak kyiai:
Dari mana anda punya dalil untuk menentukan kaidah itu. Mestinya Sesuatu itu adalah haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Ini bisa membikin kita wara`. Karena kita ikut dalil sbb:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya . Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Isra` 36.
SANGGAHAN
1. Pernyataan anda seperti ini menunjukkan bahwa anda sama sekali tidak memahami kaidah ushul fiqih,Karena memang hal ini telah tertuang jelas di kitab- kitab ushul fiqih
Saya jawab:
Oh ya, wahai ustadz yang telah mendalami ushul fiqh, apakah anda  yang telah lama belajar Ushul fiqh tidak membaca  kitab al waraqat dalam Ushul fiqh. Di sana  dikatakan sbb:

(174) لا حـكــم قـبـل بـعثـــة الـرسـول ... بـل بعدها بمقتضى الــدليل
(175)
والأصل في الأشياء قبل الشرع ... تحريمها لا بعد حكم شرعي
(176)
بـــل ما أحــــل الشــرع حـــللناه ... ومـــا نهــــانا عنـــه حـــرمنـاه
(177)
وحيــث لـــم نـجــد دليــل حــل ... شرعا تمسكنا بحكم الأصل
(178)
مــستصـحبيـن الأصـــل لا ســواه ... وقـــال قــوم ضــد مـــا قلنـاه
(179)
أي أصـلهـا التحـليـل إلا مــا ورد ... تحريمها في شرعنا فلا نـرد
Tiada hukum  sebelum Rasul  di utus, tapi hukum itu terjadi setelahnya sesuai  dengan  dalil.
Asal dalam sesuatu  adalah haram sebelum adanya sariat yang menentukan ( dalil) . Bila  sudah ada dalil, maka  dalil yang harus di ikuti .
Apa yang di halalkan oleh sariat,  kita halalkan  dan apa yang di larang  oleh sariat  kita haramkan.
Bila kita  tidak menjumpai dalil yang menghalalkan menurut  syara`, maka  kita berpegangan  kepada  hukum asal
………., di sertai  dengan berpegangan kepada  hukum asal ( haram ) bukan lainnya.
Namun ada juga kaum yang berkata yang bertentangan dengan apa yang kami katakan
 Ya`ni asal sesuatu adalah halal kecuali ada dalil  yang mengharamkan dlm  sariat kami, maka  tidak tertolak.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi menurut pengarang waraqat  adalah  hukum asal sesuatu adalah haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya.
Lihat komentar Syaikh al Utsaimin dalam hal ini :
قوله: ( مستصحبين الأصل ). الأصل الذي قدم المؤلف رحمه الله هو التحريم.
Pengarang  waraqat menyatakan  "  ……..,  di sertai  dengan berpegangan hukum asal  - yang di sampaikan oleh pengarang  tsb adalah haram.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Boleh anda  lihat  dalam kitab ini "Syarah Nadham waraqat karya Syaikh Muhammad  Shaleh al Utsaimin  hal  207 – 209".
شرح نظم الورقات في أصول الفقه
للشيخ محمد بن صالح العثيمين
ص: ( 207 – 209 )
Wahai  ustadz Agus yang mendalami  ushul  fikih mengapa anda menyatakan :
"Pernyataan anda seperti ini menunjukkan bahwa anda sama sekali tidak memahami kaidah ushul fiqih,Karena memang hal ini telah tertuang jelas di kitab- kitab ushul fiqih"
Saya katakan: Ternyata anda lupa terhadap keterangan yang ada di kitab waraqat yaitu  kitab tentang ushul fikih juga.Maklumlah sepandai  pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Jagalah jangan jatuh yang ketiga kalinya.
Anda menyatakan: 
ع2. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan hal ini adalah
"Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya." (al-Baqarah: 29)
"(Allah) telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNya." (al-Jatsiyah: 13)
"Belum tahukah kamu, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak." (Luqman: 20)
Saya jawab:
Sudah di jawab dan bacalah  disana di fb saya ini . dan yang penting ayat al baqarah   itu  tidak bisa  di gunakan untuk menghalalkan Ayam , Bebek dan burunng yang bercakar karena sudah ada larangan hadis untuk memakannya  sbb:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah SAW melarang  setiap binatang buas bertaring dan setiap burung yang punya cakar HR Muslim  1934
Anda menyatakan lagi :
3. Fatwa nyeleneh anda itu bukanlah bentuk wara’, jusrtu fatwa nyeleneh anda itu adalah KELANCANGAN terhadap syari’at ini dengan mengharamkan apa yang Allah halalkan, yang hal ini bisa berakibat keluar dari islam
Allah berfirman:
“ dan jangnlah kamu sekali-kali mensifati sesuatu dengan lisan-lisan kalian ini halal dan ini haram dengan berdusta atas nama Allaj.” Q.S An-Nahl ;116
Saya jawab:
 Fatwa  nyeleneh  itu untuk masa sekarang di mana  Ayam sebagai menu yang ngetren. Untuk masa sahabat  ayam  memang tidak di makan.
Lalu anda katakan bahwa saya mengharamkan apa yang Allah halalkan,
Saya jawab:  Itu keliru , mana dalil Allah menghalalkan ayam itu , tolong  tunjukkan,jangan di simpan. Saya  tunggu sampai kapanpun.  Jangan berbuat kedustaan atas nama Allah, ingat ayat ini:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِلْكَافِرِينَ
Dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang-orang yang berbuat kedustaan terhadap Allah atau mendustakan kebenaran  tatkala  datang kepadanya? Bukankah dalam neraka Jahannam itu ada tempat bagi orang-orang yang kafir?  Ankabut  68
Anda mengatakan Allah menghalalkan ayam dan  anda  tidak punya dalil dari al Quran termasuk kedustaan atas nama Allah bukan kejujuran dan itu bahaya sekali untuk anda lalu menyesatkan kepada orang lain, bukan mengarahkan kepada jalan yang lurus tapi bengkong.

Sekarang saya mulai menjawab pertanyaan  dari orang lain.

oo..udah di jawab toh yai....selayaknya memahami teks hadits itu melalui para pensyarah hadits yg otoritasnya di akui...bukan mencari2 dalam kamus tentang arti mikhlab lalu dicungkil2 sesukanya..berikut saya tampilkan penjelasan ulama mengenai alti Mikhlab yai...dalam aunul
ma'bud syarah abi dawud 8/316.... وَأَرَادَ بِذِي مِخْلَب مَا يَقْطَع وَيَشُقّ بِمِخْلَبِهِ كَالنِّسْرِ وَالصَّقْر وَالْبَازِي وَنَحْوهَا . imam malik sendiri membagi burung menjadi dua, yg bercakar tajam serta yang tidak bercakar tajam, lihat al muntaqo syarah muwatho'..( مَسْأَلَةٌ ) وَأَجَازَ مَالِكٌ أَكْلَ الطَّيْرِ كُلِّهِ مَا كَانَ لَهُ مِخْلَبٌ وَمَا لَمْ يَكُنْ لَهُ مِخْلَبٌ ..dalam hasyiayah sanadi ala ibni majjah, diterangkan bahwa mikhlab itu digunakan untuk berburu..قَوْله ( وَعَنْ كُلّ ذِي مِخْلَب )
بِكَسْرِ الْمِيم وَفَتْح اللَّام كَالنَّسْرِ وَالصَّقْر وَالْبَازِي وَنَحْوهَا مِمَّا يَصْطَاد مِنْ الطَّيْر بِمِخْلَبِهِ وَالْمِخْلَب لِلطَّيْرِ وَالسِّبَاع بِمَنْزِلَةِ الظُّفْر مِنْ الْإِنْسَان
 .
Saya jawab:
Bila  kita mengikuti apa yang anda  sarankan yaitu mengikuti para ulama yang punya otoritas yang di akui.
Saya katakan:
Ulama  yang memberikan keterangan tentang hadis itu mungkin benar, mungkin salah. Bila benar, baik sekali di ikuti. Tapi bila salah mana  otoritas mereka.  Bila kita ikut saja, maka alangkah menyesalnya kita kelak di akhirat.  Imam Ahmad pernah menyatakan: 

لاَ  تُقَلِّدْنِي وَلاَ  مَالِكًا وَلاَ  الثَّوْرِيَّ وَلاَ  الشَّافِعِيَّ
Jangan ikut kepadaku,atau Imam Malik, Tsauri atau Syafii.
Ali ra  berkata :
مَا كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ أَحَدٍ *
Aku  tidak akan meninggalkan sunah Nabi  S.A.W.    karena  perkataan orang “. [1]
Imam Malik berkata :
إنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
        Aku hanyalah manusia , terkadang pendapatku benar , di lain waktu kadang salah . Karena itu , cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah .

Imam Syafii yang menyatakan :
إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي .
Bila ada hadis sahih , maka  lemparkan perkataanku ke tembok . Bila kamu lihat hujjah telah berada di jalan , maka  itulah perkataan ku 
 لاَ تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا .
Dalam masalah agama,jangan ikut orang , sebab  mereka mungkin juga salah .

Saya katakan: Bila  saya ikut komentar para pensyarah hadis  itu, maka saya ikut tahrif kalimat mikhlab dengan pengertian yang  memangsa , lalu  saya makan Ayam  , Telor  Bebek sampai mati pada hal para  sahabat  tidak pernah memakannya. Karena itu ketika ada  hilap kita di haramkan merujuk kepada pendapat para ulama, dan wajib kembali kepada al Quran dan hadis  sebagaimana ayat:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ  وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ  وَالْيَوْمِ ا‏ ْلآ‏خِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan  Rasul  (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Nisa` 59

 
Bapak yai Ahmad Rifai Alif menulis lagi:
Imam shon'ani dlm subulussalam...menjelaskan bahwa hewan yg memiliki mikhlab itu adalah burung yang buas seperti alap dsb..yang menyambar, melukai dan memakan daging...adapun ayam (kata shon'aniy disebut dhufur atau kuku..bukan mikhlab).
وأمَّا ذوات المَخالِب من الطَّيْر فهي سباع الطير شُبّهَت بسباع الوَحْش لأنَّها تصطاد وتعقر وتجرح وتأكل اللحم كالعُقَاب والبازي والصّقْر وربَّما كان من سباع الطير ما ليس له مِخْلب كالنّسْر لا مِخْلب له إِنَّما ظُفْر كظفر الدَّجاجة وكالغُراب والرَّخَمة
Saya jawab:
Itu sekedar pendapat, mungkin benar, juga mungkin salah. Bahkan realitanya yang ngetren dlm kalimat arab dalam  bahasa harian  sekarang ini adalah mikhlabud dajaj – cakar Ayam   bukan kuku Ayam . Di seharian kita saja  sering kita  dengar  kalimat  cakar Ayam   bukan kuku Ayam .
Di artikan kuku Ayam  atau cakar Ayam , yang penting bagi kita ikut Rasul dan para  sahabat yang tidak pernah jual beli Ayam  dan telornya dan tidak pernah memotongnya. Itu paling selamat bukan agak bahaya.
Allah berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.  Ahzab 21
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar  Tobat 100

Bapak Suryadi  di  Daerah Khusus Ibukota Jakarta menulis :"Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Amru bin Dinar, dari Az Zuhri, dari Ibnu Ka'b bin Malik, dari bapaknya, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ""Sesungguhnya ruh para syuhada berada bersama burung-burung hijau yang menempel pada buah-buahan surga, atau beliau mengatakan, 'pepohonan surga'."" Abu Isa berkata, ""Hadits ini derajatnya hasan shahih."""
Saya jawab:
Hadis  itu tiada hubungannya dengan penghalalan atau pengharaman Burung, Ayam  atau Bebek.  

Bapak Suryadi menulis lagi:
  tanya Ustadz Mahrus (pertanyaan sy yg lalu2 blm ditanya Ustadz) mengapa Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits innamal a'malu bin niyat bahkan mjdkannya ushul islam pdh ustadz nukil diatas beliau termasuk yg menolak hadits gharib? apakah menurut Imam Ahmad bin Hanbal hadits innamal a'malu bin niyat itu bukan hadits gharib tadz?

Saya jawab:
Maaf , sebetulnya saya menjawabmu itu mudah sekali, tapi teks arabnya atas kebenaran pernyataan anda  dan refrensinya sehingga  jawaban itu bertolak dari pertanyaan yang akurat dan benar, bukan pertanyaan yang salah.

Bapak Abu Khansa`  bertanya:

  ابو خنساء terkait soal ijma tadz, kira2 ada gak Ulama yg memahami hadits2 terkait makan ayam atau mikhlab itu sbgmn Ustadz? shg bisa dinyatakan ijma itu batal?
Saya jawab:
Ya, tidak ada ulama yang memahami hadits2 terkait makan ayam atau mikhlab itu  seperti saya dan juga tidak ada sahabat yang memahami  seperti  ulama itu.
Ijma`  itu batal karena bermodal pengertian mikhlab yang di pelintir menjadi cakar yang memangsa  bukan cakar secara umum.
Sekarang ini ya akhi Abu Khansa`bila kita tanya  kepada ulama Syi`ah apakah wajib melaknat Abu bakar, Umar, Aisyah dan Hafshah , mereka akan menjawab : "Wajib ".
Bila  kita tanya kepada ulama ahli bid`ah: Bolehkan kita minta – minta pada Rasul dan para wali atau tawassul kepada mereka setelah mereka di tanam di bawah pusara. Mereka sontak menjawab: Boleh saja. Yang penting kita tahu yang memberi adalah Allah bukan mereka.
Pada hal ini adalah kesyirikan yang mengakar dan di anggap tauhid.
Bila kita tanya kepada para Uskup: Apakah Isa atau Yesus itu anak tuhan?  Sudah tentu akan di jawab dengan ijma` bahwa  Yesus adalah anak Tuhan. Begitulah manusia akan membenarkan saja bila  tidak ada orang yang meluruskan kesalahan itu. Kadang  mareka marah bila diluruskan. 

Bila  ikut  ijma` maka  saya  akan makan Ayam  Telor dan Burung pada hal para sahabat tidak memakannya. Saya menyelisihi  ulama sekarang lebih baik dari pada saya menyelisihi para sahabat  untuk menghurmati hadis:

«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»

Artinya,“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.” (HR. Bukhari (2652), Muslim (2533))

Mestinya mereka ijma` untuk menghindari Burung dan Ayam hingga persis  dengan realita prikehidupan para sahabat, bukan malah bertentangan dengan para sahabat dan sama dengan budaya makanan masarakat sekarang.


Anda menyatakan lagi: 

ataukah ijma itu batal karena pemahaman Ustadz thd dalil tsb membuktikan bhw dalil2 kehalalan makan ayam itu dhaif?
Saya jawab:
Ya, dalil kehalalan Ayam  hanya dari zahdam yang secara sendirian meriwayatkan hadis, ghorib, nyeleneh, bertentangan dengan hadis larangan makan hewan bercakar dan redaksi hadis yang  menyatakan Rasul makan Ayam  adalah syadz. Sudah di terangkan dahulu, bacalah disana bila ingin jelas.

Anda menyatakan lagi:

atau mgkn bisa Ustadz Nukil fatwa2 Ulama mutaqaddimin yg menurut ustadz nukil membenci riwayat tafarrud itu menyatakan ayam itu haram atau mendhaifkan scr sharih riwayat dr Zahdam dr Abu Musa terkait Rasulullah memakan ayam? monggo dijawab.
Saya jawab:
- حكم تفرد الراوي بالحديث:
1- كراهية المتقدمين لرواية الغريب:
كان المتقدمون من علماء الحديث يكرهون رواية الغرائب وما تفرد به الرواة، ويعدونه من شَرِّ الحديث، كما قال الإمام مالك رحمه الله: "شَرُّ العلم الغريبُ، وخيرُ العلم الظاهرُ الذي قد رواه الناس" 1،
Hukum hanya seorang perawi yang meriwayatkan  hadis.( tafarrud )
1.    Ulama hadis  dahulu tidak suka atau benci terhadap riwayat  gharib ( nyeleneh )
Ulama hadis dahulu benci  terhadap  terhadap riwayat – riwayat yang gharib ( nyeleneh )  dan  hadis yang  di riwayatkan   oleh seorang  perawi , lalu di anggap   sebagai  hadis yang  terjelek  sebagaimana  di katakan   oleh Imam Malik rahimahullah: Ilmu  terjelek  adalah  yang gharib  dan  ilmu yang  terbaik adalah  yang tampak yang di riwayatkan oleh manusia. ( banyak ). 1
 وقال سليمان الأعمش: »كانوا يكرهون غريبَ الحديث«2،
Sulaiman  al a`masy berkata : Mereka  tidak suka  dengan  hadis yang gharib 2.
 بل إن الإمام أحمد بن حنبل جعل مصطلح الغريب دليلا على الوهم، فقد نقل عنه محمد بن سهل بن عسكر أنه قال: « إذا سمعت أصحاب الحديث يقولون: «هذا الحديث غريب» أو« فائدة» فاعلم أنه خطأ، أو دخل حديث في حديث، أو خطأ من المحدث، أو ليس له إسناد، وإن كان قد رواه شعبة وسفيان»3.
Bahkan imam Ahmad bin Hambal  menjadikan istilah gharib sebagai tanda kekeliruan.  Sungguh  Muhammad bin Sahal bin Askar mengutip dari Imam Ahmad  bahwa beliau menyatakan: Bila  kamu  mendengar ahli hadis  berkata: Ini hadis gharib , atau faidah , ketahuilah ia adalah kekeliruan, atau hadis  masuk  dalam  hadis lain, atau kekeliruan dari  ahli hadis  atau orang yang menceritakannya  atau ia tidak punya sanad sekalipun diriwayatkan oleh Sufyan atau Syu`bah. 3


ابو خنساء menulis lagi: contoh batalnya klaim ijma yg Ustadz sampaikan tsb sy pahami disertai bukti bahwa ternyata ada Ulama yg berpendapat berbeda dr pendapat yg dinyatakan ijma', nah kira2 Ustadz bs gak berikan bukti ada yg sepaham dg Ustadz bhw ayam itu haram utk membatalkan ijma? atau yg sepaham dlm cakupan mikhlab itu termasuk ayam bebek dll shg mjd batallah ijma tsb? atau hanya Ustadz sendiri mjd bukti batalnya ijma tsb?

Sudah di jawab:
أقول وكم من إجماعٍ نقلوه وهو أبطل من الباطل. ولنا أن نذكر مقولة الإمام أحمد: «من ادعى الإجماع فهو كاذب
Saya katakan : Banyak  ijma` yang mereka kutip  ternyata paling keliru. Kita ingat perkataan Imam Ahmad : Barang siapa yang  menyatakan Ijma` adalah  pendusta.
Sudah berkali – kali saya katakan, bila anda kembali kepada ulama, maka  selamanya anda akan makan Ayam , Telor Bebek dan  terus menjalankan  salat  di karpet sampai mati. Karena itu, kembalilah kepada al Quran dan hadis, anda akan tahu bahwa Rasul dan sahabatnya  tidak pernah makan Telor, Bebek dan Ayam  , lalu bisa menjalankan salat langsung ke tanah dengan mengenkan sandal sebagaimana tuntunan yang asli bukan palsu.

Sekian dahulu, untuk lainnya jawabannya masih menyusul dengan urut. 

Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50
 









[1] HR Bukhori  1563
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan