- Suryadi dari Boyolali, Jawa Tengah, Indonesia - tinggal Daerah Khusus Ibukota Jakarta, alumni STM 2 Surakarta (Sekarang SMK 5 Surakarta) menulis :
- Pak kyai kog gag ada hubunganya gmn dihadist yg lain rasul bersabda tidak akan masuk surga daging yg tumbuh dr harta yg haram,lha terus burung yg jasadnya antum haramkan kog masuk surga? Bahkan untuk meletakan ruh para syuhada apakah ruh stuhada itu hina najis?
Saya
( Mahrus ali ) menjawab
Oh
ya, jasad manusia kafir atau muslim kan
haram di makan di dunia. Tapi manusia muslim
kan
nanti di akhirat bisa masuk surga.
Begitu
juga khamar yang di dunia di haramkan , ternyata di surga diperbolehkan
sebagaimana ayat:
مَّثَلُ الْجَنَّةِ
الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ فِيهَا أَنْهَارٌ
مِّن مَّاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِّن لَّبَنٍ لَّمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ
وَأَنْهَارٌ مِّنْ خَمْرٍ لَّذَّةٍ لِّلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِّنْ عَسَلٍ
مُّصَفًّى ۖ وَلَهُمْ فِيهَا مِن كُلِّ
الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ ۖ
كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ
أَمْعَاءَهُمْ
(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada
orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang
tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah
rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan
sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala
macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal
dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong
ususnya? Muhammad 15.
Saya
tidak mengerti dari refrensi hadis ,
apakah Ayam yang anda makan itu bisa masuk surga atau tidak? Sebab saya juga belum tahu dari hadis, adakah Ayam yang masuk Neraka. Begitu juga
Burung yang anda sebut.
Lantas
bila saya makan Ayam didunia , saya tidak tahu dalil yang menghalalkannya, coba
tunjukkan.
- Ustadz Naufal Assagaf - Technical Consultant di PT Juke Solusi Teknologi dan IT Administrator di PT. Inov Perdana Teknologi ,allumni Universitas Budi Luhur - Jurusan Sistem informasi - Tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta menulis :
Ternyata
Kyai Mahrus
Ali Ali tidak bisa menjawab pertanyaan dengan baik, atau justru tidak bisa
memahami pertanyaannya?
Silahkan lihat lagi jawaban kyai terhadap pertanyaan2 berikut ini yg dijawab oleh kyai dengan jawaban yg tidak nyambung dan sama sekali tidak menjawab pertanyaan yg disampaikan!
==========
ابو خنساء bertanya:
atau mgkn bisa Ustadz Nukil fatwa2 Ulama mutaqaddimin yg menurut ustadz nukil membenci riwayat tafarrud itu menyatakan ayam itu haram atau mendhaifkan scr sharih riwayat dr Zahdam dr Abu Musa terkait Rasulullah memakan ayam? monggo dijawab.
==========
perhatikanlah bahwa yg ditanyakan oleh ابو خنساء adalah "fatwa ulama mutaqqadimin yg mendhaifkan riwayat dari Zahdam dari Abu Musa terkait Rasulullah memakan ayam"
Silahkan lihat lagi jawaban kyai terhadap pertanyaan2 berikut ini yg dijawab oleh kyai dengan jawaban yg tidak nyambung dan sama sekali tidak menjawab pertanyaan yg disampaikan!
==========
ابو خنساء bertanya:
atau mgkn bisa Ustadz Nukil fatwa2 Ulama mutaqaddimin yg menurut ustadz nukil membenci riwayat tafarrud itu menyatakan ayam itu haram atau mendhaifkan scr sharih riwayat dr Zahdam dr Abu Musa terkait Rasulullah memakan ayam? monggo dijawab.
==========
perhatikanlah bahwa yg ditanyakan oleh ابو خنساء adalah "fatwa ulama mutaqqadimin yg mendhaifkan riwayat dari Zahdam dari Abu Musa terkait Rasulullah memakan ayam"
Apakah kyai menjawab pertanyaan tersebut? lihatlah jawaban kyai dibawah ini yg sama sekali tidak menjawabnya tapi hanya ngeles aja, buktinya kyai tidak bisa menyebutkan satupun ulama mutaqqadimin yg mendhaifkan riwayat dari Zahdam itu, yg disebutkan dalam jawaban kyai hanya perkataan2 ulama ttg riwayat gharib, bukan tentang riwayat zahdam dari abu musa.
----------------------------------------
Saya jawab:
- حكم تفرد الراوي بالحديث:
1- كراهية المتقدمين لرواية الغريب:
كان المتقدمون من علماء الحديث يكرهون رواية الغرائب وما تفرد به الرواة، ويعدونه من شَرِّ الحديث، كما قال الإمام مالك رحمه الله: "شَرُّ العلم الغريبُ، وخيرُ العلم الظاهرُ الذي قد رواه الناس" 1،
Hukum hanya seorang perawi yang meriwayatkan hadis.( tafarrud )
1. Ulama hadis dahulu tidak suka atau benci terhadap riwayat gharib ( nyeleneh )
Ulama hadis dahulu benci terhadap terhadap riwayat – riwayat yang gharib ( nyeleneh ) dan hadis yang di riwayatkan oleh seorang perawi , lalu di anggap sebagai hadis yang terjelek sebagaimana di katakan oleh Imam Malik rahimahullah: Ilmu terjelek adalah yang gharib dan ilmu yang terbaik adalah yang tampak yang di riwayatkan oleh manusia. ( banyak ). 1
وقال سليمان الأعمش: »كانوا يكرهون غريبَ الحديث«2،
Sulaiman al a`masy berkata : Mereka tidak suka dengan hadis yang gharib 2.
بل إن الإمام أحمد بن حنبل جعل مصطلح الغريب دليلا على الوهم، فقد نقل عنه محمد بن سهل بن عسكر أنه قال: « إذا سمعت أصحاب الحديث يقولون: «هذا الحديث غريب» أو« فائدة» فاعلم أنه خطأ، أو دخل حديث في حديث، أو خطأ من المحدث، أو ليس له إسناد، وإن كان قد رواه شعبة وسفيان»3
.
Bahkan imam Ahmad bin Hambal menjadikan istilah gharib sebagai tanda kekeliruan. Sungguh Muhammad bin Sahal bin Askar mengutip dari Imam Ahmad bahwa beliau menyatakan: Bila kamu mendengar ahli hadis berkata: Ini hadis gharib , atau faidah , ketahuilah ia adalah kekeliruan, atau hadis masuk dalam hadis lain, atau kekeliruan dari ahli hadis atau orang yang menceritakannya atau ia tidak punya sanad sekalipun diriwayatkan oleh Sufyan atau Syu`bah.
----------------------------------------
perhatikan sekali lagi jawaban kyai diatas! bagian mana yg menyebutkan ulama mutaqqadimin yg mendhaifkan riwayat dari Zahdam? Ga ada!
Bahkan imam Ahmad bin Hambal menjadikan istilah gharib sebagai tanda kekeliruan. Sungguh Muhammad bin Sahal bin Askar mengutip dari Imam Ahmad bahwa beliau menyatakan: Bila kamu mendengar ahli hadis berkata: Ini hadis gharib , atau faidah , ketahuilah ia adalah kekeliruan, atau hadis masuk dalam hadis lain, atau kekeliruan dari ahli hadis atau orang yang menceritakannya atau ia tidak punya sanad sekalipun diriwayatkan oleh Sufyan atau Syu`bah.
----------------------------------------
perhatikan sekali lagi jawaban kyai diatas! bagian mana yg menyebutkan ulama mutaqqadimin yg mendhaifkan riwayat dari Zahdam? Ga ada!
Saya
( Mahrus ali ) menjawab
Anda
pandang dari satu sisi hadis Zahdamnya dan saya pandang dari sisi
tafarrudnya hadis Zahdam, makanya anda
menyatakan seperti itu. Cobalah berpandangan yang lebih luas atau anda baca berulang kali dan dipikirkan sisi
lainnya yaitu hadis zahdam itu tafarrud lalu di jawab
sebagaimana jawaban saya itu, maka
anda akan membenarkan jawaban saya.
Lalu
anda berkata:
bagian
mana yg menyebutkan ulama mutaqqadimin yg mendhaifkan riwayat dari Zahdam? Ga
ada!
Saya
( Mahrus ali ) menjawab
Baca
lagi jawaban saya, akan anda temukan siapa
ulama yang mendhaifkan hadis tafarrud
Zahdam itu. Ulama yang telah melemahkan
hadis tafarrud secara umum di dalamnya termasuk hadis Zahdam itu Imam Ahmad bin Hambal. Sulaiman al al a`masy
dan Imam Malik.
Ada
pertanyaan yang belum saya jawab dari Ustadz Abu Khansa` yang lalai dari
pengamatan anda adalah : "atau mgkn bisa Ustadz Nukil fatwa2 Ulama
mutaqaddimin yg menurut ustadz nukil membenci riwayat tafarrud itu menyatakan
ayam itu haram"
Saya ( Mahrus
ali ) menjawab
Saya
belum menjumpai ulama mutaqaddimin yang mengharamkan Ayam dan saya juga
tidak menjumpai refrensinya dari hadis bahwa para sahabat yang makan Ayam apalagi
menghalalkannya. Mereka tidak menjual
belikan Ayam untuk kosumsi makanan juga tidak makan Telor.
Anda
menyatakan lagi:
lihat juga pertanyaan dibawah ini!
==========
ابو خنساء menulis lagi:
contoh batalnya klaim ijma yg Ustadz sampaikan tsb sy pahami disertai bukti bahwa ternyata ada Ulama yg berpendapat berbeda dr pendapat yg dinyatakan ijma', nah kira2 Ustadz bs gak berikan bukti ada yg sepaham dg Ustadz bhw ayam itu haram utk membatalkan ijma? atau yg sepaham dlm cakupan mikhlab itu termasuk ayam bebek dll shg mjd batallah ijma tsb? atau hanya Ustadz sendiri mjd bukti batalnya ijma tsb?
==========
yg ditanyakan oleh ابو خنساء adalah apakah ada ulama yg sepaham dengan kyai bahwa mikhlab dalam hadits itu adalah mencakup ayam, bebek, dll ?
Silahkan perhatikan jawaban kyai dibawah ini, sama sekali ngga nyambung dan ngga menjawab pertanyaan yg ditanyakan, karena kyai sama sekali tidak bisa menyebutkan siapa ulama yg menyatakan mikhlab dalam hadits itu adalah mencakup ayam, bebek, dll.!
----------------------------------------
Sudah di jawab:
أقول وكم من إجماعٍ نقلوه وهو أبطل من الباطل. ولنا أن نذكر مقولة الإمام أحمد: «من ادعى الإجماع فهو كاذب
Saya katakan : Banyak ijma` yang mereka kutip ternyata paling keliru. Kita ingat perkataan Imam Ahmad : Barang siapa yang menyatakan Ijma` adalah pendusta.
----------------------------------------
Jadi kesimpulannya, kyai tidak bisa berdiskusi dengan benar karena seringkali ngga bisa menjawab pertanyaan yg ditanyakan kepada kyai, dan kyai hanya ngeles dengan jawaban2 yg ngga nyambung!
Saya
( Mahrus ali ) menjawab
Anda
berkata begitu, karena anda tidak menelusuri terhadap jawaban saya yang lalu
tentang batalnya Ijma` itu, makanya di jawaban
itu saya tulis : "Sudah di jawab "
Disana saya katakan, bahwa modal Ijma`nya yang
keliru yaitu melintir pengertian mikhlab yang umum.
Untuk
pertanyaan Abu Khansa` sbb:
atau
yg sepaham dlm cakupan mikhlab itu termasuk ayam bebek dll shg mjd batallah
ijma tsb? atau hanya Ustadz sendiri mjd bukti batalnya ijma tsb?
Saya
( Mahrus ali ) menjawab
Pertanyaan
ini tidak saya jawab karena saya anggap modal Ijma`nya itu melintir pengertian
mikhlab sehingga Ijma` sedemikian ini sudah batal, lalu untuk apa disahkan.
Lantas
bila kita mengikuti ijma ulama yang
batal itu, maka kita akan menyelisihi para
sahabat yang tidak makan Ayam dan ini membahayakan sekali. Lebih baik
kita ikuti saja ayat ini:
وَالسَّابِقُونَ
اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ
بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ
تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ
الْعَظِيمُ
Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang
muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah
ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi
mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di
dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. Tobat 100.
Kalau
tentang ulama yang yang mengartikan mikhlab termasuk didalamnya Ayam dan Bebek
lihat saja di kamus atau bahasa harian orang arab dan ulama mengerti tentang
hal itu dan mereka juga tidak menyalahkan.
Ustadz Abu
Uwais Jihad – alumni LIPIA
Jakarta dari Daerah
Khusus Ibukota Jakarta menulis:
pak Kyai ini msih bersikukuh
riwayat Zahdam itu tertolak. padahal tidak ada satupun Ulama yg berpendapat
sama dg beliau. Jadi Beliau Ini TAFARRUD, menurut beliau orang tafarrud itu
tertolak. maka jelas dg Ini pendapat beliaupun TERTOLAK.
lebih tepatnya beliau ini MUNFARID ( Sendirian).
Maka Munfarid beliau ini menyelesihi Ulama Mu'tabar, Lebih Faqih, Lebih Waro' dari beliau.
dan ini berlaku pada penghukuman beliau ttg hadits Zahdam tidak melebar ke bahasan yg Lain.
هدا نا الله و إياكم أجمعين.. آمين.selesai.
lebih tepatnya beliau ini MUNFARID ( Sendirian).
Maka Munfarid beliau ini menyelesihi Ulama Mu'tabar, Lebih Faqih, Lebih Waro' dari beliau.
dan ini berlaku pada penghukuman beliau ttg hadits Zahdam tidak melebar ke bahasan yg Lain.
هدا نا الله و إياكم أجمعين.. آمين.selesai.
Saya
( Mahrus ali ) menjawab
Anda
menyatakan: pak Kyai ini msih bersikukuh riwayat Zahdam itu tertolak. padahal
tidak ada satupun Ulama yg berpendapat sama dg beliau.
Saya
menjawab:
Bila riwayat Zahdam itu diterima, maka mesti
banyak sahabat yang makan Ayam karena ikut Rasul SAW yang makan Ayam.
Faktanya tidak ada sahabat yang
memakannya, ber arti mereka tidak tahu
sampai mati bahwa Rasul SAW makan Ayam.
Anda
menyatakan lagi:
padahal
tidak ada satupun Ulama yg berpendapat sama dg beliau.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Sebetulnya
sudah di jawab di jawabanku yang lalu bahwa tafarrudnya Zahdam tertolak karena
Zahdam tidak termasuk kibarut tabiin. Dan pakar hadis yang dulupun menolak
hadis yang tafarrud seperti Imam Malik
lahir 93 H – wafat 179. Sulaiman al a`masy , lahir 61 H wafat 147 H.
Ahmad bin Hambal 164 – 241 H Abu
bakar al bardiji lahir 230 H. Abu Dawud
202 – 275 H . Al Hakim lahir 321 H .
Apakah
layak hadis yang sudah dilemahkan ulama
hadis dulu lalu kita katakan
sahih?
Jasim Dawud menulis :
2-
أن المتأمل في الأحكام على
الأحاديث يجد كثرة الأحاديث التي صححها من جاء
بعد الأئمة المتقدمين وقد حكم عليها الأئمة المتقدمون بالضعف والنكارة
وربما بالبطلان أو الوضع،
Sesungguhnya
orang yang mau merenungi tentang penilaian hadis – hadis akan menjumpai banyak
hadis yang di sahihkan oleh ulama
belakangan ( setelah ahli hadis
yang dulu _). Pada hal hadis – hadis itu
telah di nyatakan lemah, munkar, kadang
batil atau palsu oleh ulama ahli
hadis yang dulu.
Untuk
lebih jelasnya lihat di jawabanku ke 16 insya Allah ada disana.
Anda
menyatakan:
Jadi
Beliau Ini TAFARRUD, menurut beliau orang tafarrud itu tertolak. maka jelas dg
Ini pendapat beliaupun TERTOLAK.
lebih tepatnya beliau ini MUNFARID ( Sendirian).
Maka Munfarid beliau ini menyelesihi Ulama Mu'tabar, Lebih Faqih, Lebih Waro' dari beliau.
lebih tepatnya beliau ini MUNFARID ( Sendirian).
Maka Munfarid beliau ini menyelesihi Ulama Mu'tabar, Lebih Faqih, Lebih Waro' dari beliau.
Saya
( Mahrus ali ) menjawab
Masalah
pendapat saya yang tafarrud sudah di
jawab di jawabanku yang lalu, bahwa saya ini
tidak tafarrud tapi ikut kamus – kamus yang mengartikan mikhlab
dengan cakar mutlak dan bahasa harian yang sampai sekarang berlaku yaitu
mikhlabud dajaj.
Saya sendirian sekarang yang berpendapat
sedemikian, beda dengan pendapat masarakat umum tapi saya yang tidak makan Ayam
ini cocok dengan prilaku para sahabat yang anti makan Ayam. Saya ikuti hadis:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ
يَلُونَهُمْ»
Artinya,“Sebaik-baik
manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa
berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.” (HR. Bukhari
(2652), Muslim (2533))
Anda makan Ayam , anda menyelisihi para sahabat
sekalipun sama dengan ulama kibar
sekarang. Dan anda juga menyelisihi hadis
di atas.
Anda menyatakan lagi:
lebih
tepatnya beliau ini MUNFARID ( Sendirian).
Maka Munfarid beliau ini menyelesihi Ulama Mu'tabar, Lebih Faqih, Lebih Waro' dari beliau.
Maka Munfarid beliau ini menyelesihi Ulama Mu'tabar, Lebih Faqih, Lebih Waro' dari beliau.
Saya (
Mahrus ali ) menjawab
Bila saya
ikut ulama mu`tabar yang anda banggakan
itu, maka saya harus makan Ayam, Telor, cuka dan saya harus menjalankan
salat di karpet sampai mati. Saya akan menyelisihi para sahabat dan Nabi SAW.
Dan ini sangat bahaya bagi saya.
Rujukan saya bukan ulama mu`tabar
tapi dalil quran atau hadis sebagaimana
ayat:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
ا ْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Nisa` 59
Perkataan anda itu mengingatkan saya pada ayat:
فَقَالُوا أَبَشَرًا مِنَّا وَاحِدًا نَتَّبِعُهُ إِنَّا إِذًا
لَفِي ضَلَالٍ وَسُعُرٍ
Maka mereka berkata: "Bagaimana kita akan
mengikuti saja seorang manusia (biasa) di antara kita? Sesungguhnya kalau kita
begitu benar-benar berada dalam keadaan sesat dan gila", Al Qamar 24
Nabi
salih membawa kebenaran seorang diri, masarakatnya menentang dan mendustakan
kebenaran yang di bawa oleh satu orang. Masarakat menganggap ajaran merekalah yang benar, dan ajaran dari satu orang ini mesti salahnya. Akhirnya
sengsaralah mereka di akhirat.
Kebenaran
itu jangan di ukur dari pendapat seorang
diri atau orang banyak. Tapi harus dipadukan dengan dalil. Cocok atau tidak.
Jangan di padukan kepada pendapat mayoritas yang tidak punya dalil. Kita harus
konsis pada ayat:
أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ
إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Atau
apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang
orang-orang yang benar. As shoffat 156-157
Ustadz Naufal Assagaf ust.Abu
Uwais Jihad menulis :
saya
juga pernah menanyakan hal itu kepada kyai Mahrus Ali Ali
, saya minta beliau untuk menyebutkan siapa ulama yg sependapat dengan beliau
untuk membuktikan bahwa pendapat beliau itu tidak TAFARRUD karena menurut
prinsip beliau sendiri setiap yg tafarrud harus ditolak, pertanyaan ustadz ابو خنساء yg saya kutip itu
juga menanyakan lagi hal yg sama. Tapi sayangnya sampai saat ini beliau (kyai
Mahrus) tidak menjawab pertanyaan itu, berarti beliau tidak bisa membuktikan
bahwa beliau tidak TAFARRUD dalam berpendapat demikian, atau dengan kata lain
berarti secara tidak langsung telah terbukti bahwa beliau sendiri TAFARRUD
dalam pendapatnya itu.
Saya ( Mahrus ali ) menjawab
Kebanyakan
sudah di jawab di jawabanku yang lalu.
Anda
menyatakan:
karena
menurut prinsip beliau sendiri setiap yg tafarrud harus ditolak,
Komentarku
( Mahrus ali ):
Bukan
begitu ya Segaf .
Perawi yang tafarrud
dari kalangan tabiin itu yang tertolak menurut pakar ahli hadis yang dulu , meski ada peselisihan pendapat
antara pakar hadis dulu dengan ulama
hadis belakangan tentang kibarut tabiin
yang tafarrud. Dan ini sudah di bahas di
jawaban yang lalu.
Untuk
pendapat tafarrud maka tidak harus di tolak, sebagaimana pendapat mayoritas tidak harus di terima. Para
Nabi dulu di awal dakwahnya bukan di akhir dakwahnya, maka ajarannya juga
tafarrud dan ajaran yang membudaya
di kalangan masarakatnya juga
bertentangan dengan ajaran Nabi itu. Apakah ajaran Nabi salah dan ajaran
masarakat benar. Sudah tentu ajaran masarakat yang salah dan ajaran Nabi yang
benar. Sampai masarakatnya bilang
sebagaimana di kisahkan dalam
ayat sbb:
فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن قَوْمِهِ مَا هَٰذَا إِلَّا
بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُرِيدُ أَن يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَنزَلَ
مَلَائِكَةً مَّا سَمِعْنَا بِهَٰذَا فِي آبَائِنَا الْأَوَّلِينَ
Maka pemuka-pemuka orang yang
kafir di antara kaumnya menjawab: "Orang ini tidak lain hanyalah manusia
seperti kamu, yang bermaksud hendak menjadi seorang yang lebih tinggi dari
kamu. Dan kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa orang malaikat.
Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti) ini pada masa nenek moyang
kami yang dahulu. Mukminun 24
فَلَمَّا جَاءَهُمْ مُوسَى بِآيَاتِنَا بَيِّنَاتٍ قَالُوا مَا هَذَا
إِلَّا سِحْرٌ مُفْتَرًى وَمَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي ءَابَائِنَا
الْأَوَّلِينَ(36)
Maka tatkala Musa datang
kepada mereka dengan (membawa) mu`jizat-mu`jizat Kami yang nyata, mereka
berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang dibuat-buat dan kami belum
pernah mendengar (seruan yang seperti) ini pada nenek moyang kami dahulu".
Qasas 36
وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُوا ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرٍ
مَجْنُونٍ
dan mereka berkata: "Apakah sesungguhnya kami harus
meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?" Asshoffat 36
Ustadz Abu
Uwais Jihad - Ust Naufal @ menulis :
karena teguhnya beliau memegang pendapatnya
maka jawaban yg disampaikanpun akan tetap bernada sama. ana sebenarnya
merinding ketika baca post yg sebelumnya. Beliau bilang Islam telah berubah
sebagaiman Ajaran Nasrani dan Yahudi. dan membawakan ayat ttg perbuatan Ahlu
kitab trhdp kitab mereka. bagi ana, ini secara tidak langsung adl tuduhan keji
kepada para Ulama Robbani yg senantiasa menjaga & menyampaikan Agama ini dg
tulus. Tidaklah sampai ajaran Lurus Ini kecuali melewati mereka. رحمهم الله أجمعين.
Saya
( Mahrus ali ) menjawab
Anda
menyatakan:
karena
teguhnya beliau memegang pendapatnya maka jawaban yg disampaikanpun akan tetap
bernada sama.
Komentarku
( Mahrus ali ):
Masalah
Ayam ini bukan pendapat saya. Saya dalam hal ini tidak punya pendapat. Saya ini
ikut dalil pelarangan hewan bercakar. Dan hadis Zahdam tidak bisa dibuat
pegangan.
Kalau
jawaban sama itu karena pertanyaannya
sama . Masalahnya sama, tidak beda. Walaupun demikian, kebanyakan jawaban, saya
tambah dengan ulasan baru. Posisi saya adalah menjawab bukan bertanya. Bila
saya menjawab tidak sesuai dengan materi yang ditanyakan, nanti akan dibilangi
tidak pas jawabannya.
Anda
menyatakan lagi:
ana sebenarnya merinding ketika baca post yg
sebelumnya. Beliau bilang Islam telah berubah sebagaiman Ajaran Nasrani dan
Yahudi. dan membawakan ayat ttg perbuatan Ahlu kitab trhdp kitab mereka.
Saya
( Mahrus ali ) menjawab
Siapa
bilang ajaran Islam yang sudah ditinggal nabinya 15 abad yang lalu akan tetap
utuh, tidak berobah, persis dengan ajaran Rasul SAW dulu , tidak ada
kebid`ahan disana sini, umatnya masih
berpegangan tauhid seperti dimasa Rasul SAW, tidak ada kesyirikan disana
sini. Dan banyak kebid`ahan dan kesyirikan dibela dan sunnah dan tauhid di
tentang. Umat Nabi Musa di tinggal nabinya empat puluh
hari saja, umatnya sudah berobah syirik , lihat ayat ini:
وَاتَّخَذَ قَوْمُ
مُوسَى مِنْ بَعْدِهِ مِنْ حُلِيِّهِمْ عِجْلًا جَسَدًا لَهُ خُوَارٌ أَلَمْ
يَرَوْا أَنَّهُ لَا يُكَلِّمُهُمْ وَلَا يَهْدِيهِمْ سَبِيلًا اتَّخَذُوهُ
وَكَانُوا ظَالِمِينَ (148) [الأعراف/148]
Dan
kaum Musa, setelah kepergian Musa ke gunung Thur membuat dari perhiasan-perhiasan
(emas) mereka anak lembu yang bertubuh dan bersuara. Apakah mereka tidak
mengetahui bahwa anak lembu itu tidak dapat berbicara dengan mereka dan tidak
dapat (pula) menunjukkan jalan kepada mereka? Mereka menjadikannya (sebagai
sembahan) dan mereka adalah orang-orang yang zalim. A`raf
48
Bila
umat Nabi Musa ditinggal nabinya dalam
jarak 40 hari sudah menjadi syirik dan tauhidnya hilang kecuali orang yang
diselamatkan oleh Allah , apakah umat Nabi SAW setelah ditinggal Nabi nya sejak
15 abad yang lalu tidak mengalami
kesyirikan itu ?
Sampai
disini dulu dan jawaban lainnya menyusul.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan