Selasa, November 25, 2014

Jawabanku ke 21 untuk para komentator di fbku



Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Oh ya, jasad manusia kafir atau muslim kan haram di makan di dunia. Tapi manusia muslim  kan nanti di akhirat  bisa masuk surga.
Begitu juga khamar yang di dunia di haramkan , ternyata di surga diperbolehkan sebagaimana ayat:
مَّثَلُ الْجَنَّةِ الَّتِي وُعِدَ الْمُتَّقُونَ ۖ فِيهَا أَنْهَارٌ مِّن مَّاءٍ غَيْرِ آسِنٍ وَأَنْهَارٌ مِّن لَّبَنٍ لَّمْ يَتَغَيَّرْ طَعْمُهُ وَأَنْهَارٌ مِّنْ خَمْرٍ لَّذَّةٍ لِّلشَّارِبِينَ وَأَنْهَارٌ مِّنْ عَسَلٍ مُّصَفًّى ۖ وَلَهُمْ فِيهَا مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَمَغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ ۖ كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ وَسُقُوا مَاءً حَمِيمًا فَقَطَّعَ أَمْعَاءَهُمْ
(Apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya? Muhammad 15.
Saya tidak mengerti dari refrensi  hadis , apakah Ayam yang anda makan itu bisa masuk surga atau  tidak? Sebab saya juga belum tahu dari hadis,  adakah Ayam yang masuk Neraka. Begitu juga Burung yang anda sebut.
Lantas bila saya makan Ayam didunia , saya tidak tahu dalil yang menghalalkannya, coba tunjukkan.  

Ternyata Kyai Mahrus Ali Ali tidak bisa menjawab pertanyaan dengan baik, atau justru tidak bisa memahami pertanyaannya?

Silahkan lihat lagi jawaban kyai terhadap pertanyaan2 berikut ini yg dijawab oleh kyai dengan jawaban yg tidak nyambung dan sama sekali tidak menjawab pertanyaan yg disampaikan!

==========
ابو خنساء bertanya:
atau mgkn bisa Ustadz Nukil fatwa2 Ulama mutaqaddimin yg menurut ustadz nukil membenci riwayat tafarrud itu menyatakan ayam itu haram atau mendhaifkan scr sharih riwayat dr Zahdam dr Abu Musa terkait Rasulullah memakan ayam? monggo dijawab.
==========

perhatikanlah bahwa yg ditanyakan oleh
ابو خنساء adalah "fatwa ulama mutaqqadimin yg mendhaifkan riwayat dari Zahdam dari Abu Musa terkait Rasulullah memakan ayam"

Apakah kyai menjawab pertanyaan tersebut? lihatlah jawaban kyai dibawah ini yg sama sekali tidak menjawabnya tapi hanya ngeles aja, buktinya kyai tidak bisa menyebutkan satupun ulama mutaqqadimin yg mendhaifkan riwayat dari Zahdam itu, yg disebutkan dalam jawaban kyai hanya perkataan2 ulama ttg riwayat gharib, bukan tentang riwayat zahdam dari abu musa.

----------------------------------------
Saya jawab:

-
حكم تفرد الراوي بالحديث:
1-
كراهية المتقدمين لرواية الغريب:
كان المتقدمون من علماء الحديث يكرهون رواية الغرائب وما تفرد به الرواة، ويعدونه من شَرِّ الحديث، كما قال الإمام مالك رحمه الله: "شَرُّ العلم الغريبُ، وخيرُ العلم الظاهرُ الذي قد رواه الناس" 1،

Hukum hanya seorang perawi yang meriwayatkan hadis.( tafarrud )
1. Ulama hadis dahulu tidak suka atau benci terhadap riwayat gharib ( nyeleneh )
Ulama hadis dahulu benci terhadap terhadap riwayat – riwayat yang gharib ( nyeleneh ) dan hadis yang di riwayatkan oleh seorang perawi , lalu di anggap sebagai hadis yang terjelek sebagaimana di katakan oleh Imam Malik rahimahullah: Ilmu terjelek adalah yang gharib dan ilmu yang terbaik adalah yang tampak yang di riwayatkan oleh manusia. ( banyak ). 1

وقال سليمان الأعمش: »كانوا يكرهون غريبَ الحديث«2،
Sulaiman al a`masy berkata : Mereka tidak suka dengan hadis yang gharib 2.
 
بل إن الإمام أحمد بن حنبل جعل مصطلح الغريب دليلا على الوهم، فقد نقل عنه محمد بن سهل بن عسكر أنه قال: « إذا سمعت أصحاب الحديث يقولون: «هذا الحديث غريب» أو« فائدة» فاعلم أنه خطأ، أو دخل حديث في حديث، أو خطأ من المحدث، أو ليس له إسناد، وإن كان قد رواه شعبة وسفيان»3
.
Bahkan imam Ahmad bin Hambal menjadikan istilah gharib sebagai tanda kekeliruan. Sungguh Muhammad bin Sahal bin Askar mengutip dari Imam Ahmad bahwa beliau menyatakan: Bila kamu mendengar ahli hadis berkata: Ini hadis gharib , atau faidah , ketahuilah ia adalah kekeliruan, atau hadis masuk dalam hadis lain, atau kekeliruan dari ahli hadis atau orang yang menceritakannya atau ia tidak punya sanad sekalipun diriwayatkan oleh Sufyan atau Syu`bah.
----------------------------------------

perhatikan sekali lagi jawaban kyai diatas! bagian mana yg menyebutkan ulama mutaqqadimin yg mendhaifkan riwayat dari Zahdam? Ga ada!

Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Anda pandang dari satu sisi hadis Zahdamnya dan saya pandang dari sisi tafarrudnya  hadis Zahdam, makanya anda menyatakan seperti  itu.  Cobalah berpandangan yang lebih luas atau  anda baca berulang kali dan dipikirkan sisi lainnya  yaitu hadis  zahdam itu tafarrud lalu di jawab sebagaimana  jawaban saya itu, maka anda  akan membenarkan jawaban  saya.
Lalu anda berkata:
bagian mana yg menyebutkan ulama mutaqqadimin yg mendhaifkan riwayat dari Zahdam? Ga ada!

Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Baca lagi jawaban saya, akan anda temukan siapa  ulama yang mendhaifkan hadis tafarrud  Zahdam itu. Ulama yang telah melemahkan  hadis tafarrud secara umum di dalamnya termasuk hadis Zahdam itu  Imam Ahmad bin Hambal. Sulaiman al al a`masy dan Imam Malik.
  Ada  pertanyaan yang belum saya jawab dari Ustadz Abu Khansa` yang lalai dari pengamatan anda adalah : "atau mgkn bisa Ustadz Nukil fatwa2 Ulama mutaqaddimin yg menurut ustadz nukil membenci riwayat tafarrud itu menyatakan ayam itu haram"

 Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Saya belum menjumpai ulama mutaqaddimin yang mengharamkan Ayam dan saya  juga  tidak menjumpai refrensinya dari hadis bahwa  para sahabat yang makan Ayam apalagi menghalalkannya. Mereka  tidak menjual belikan Ayam untuk kosumsi makanan juga tidak makan Telor.

Anda menyatakan lagi:


lihat juga pertanyaan dibawah ini!

==========
ابو خنساء menulis lagi:
contoh batalnya klaim ijma yg Ustadz sampaikan tsb sy pahami disertai bukti bahwa ternyata ada Ulama yg berpendapat berbeda dr pendapat yg dinyatakan ijma', nah kira2 Ustadz bs gak berikan bukti ada yg sepaham dg Ustadz bhw ayam itu haram utk membatalkan ijma? atau yg sepaham dlm cakupan mikhlab itu termasuk ayam bebek dll shg mjd batallah ijma tsb? atau hanya Ustadz sendiri mjd bukti batalnya ijma tsb?
==========

yg ditanyakan oleh
ابو خنساء adalah apakah ada ulama yg sepaham dengan kyai bahwa mikhlab dalam hadits itu adalah mencakup ayam, bebek, dll ?

Silahkan perhatikan jawaban kyai dibawah ini, sama sekali ngga nyambung dan ngga menjawab pertanyaan yg ditanyakan, karena kyai sama sekali tidak bisa menyebutkan siapa ulama yg menyatakan mikhlab dalam hadits itu adalah mencakup ayam, bebek, dll.!

----------------------------------------
Sudah di jawab:

أقول وكم من إجماعٍ نقلوه وهو أبطل من الباطل. ولنا أن نذكر مقولة الإمام أحمد: «من ادعى الإجماع فهو كاذب

Saya katakan : Banyak ijma` yang mereka kutip ternyata paling keliru. Kita ingat perkataan Imam Ahmad : Barang siapa yang menyatakan Ijma` adalah pendusta.
----------------------------------------

Jadi kesimpulannya, kyai tidak bisa berdiskusi dengan benar karena seringkali ngga bisa menjawab pertanyaan yg ditanyakan kepada kyai, dan kyai hanya ngeles dengan jawaban2 yg ngga nyambung!

Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Anda berkata begitu, karena anda tidak menelusuri terhadap jawaban saya yang lalu tentang batalnya Ijma` itu, makanya di jawaban  itu saya tulis : "Sudah di jawab "
Disana  saya katakan, bahwa modal Ijma`nya yang keliru yaitu melintir pengertian mikhlab yang umum.
Untuk pertanyaan Abu Khansa` sbb:
atau yg sepaham dlm cakupan mikhlab itu termasuk ayam bebek dll shg mjd batallah ijma tsb? atau hanya Ustadz sendiri mjd bukti batalnya ijma tsb?

Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Pertanyaan ini tidak saya jawab karena saya anggap modal Ijma`nya itu melintir pengertian mikhlab sehingga Ijma` sedemikian ini sudah batal, lalu untuk apa disahkan.
Lantas bila  kita mengikuti ijma ulama yang batal itu, maka kita akan menyelisihi para  sahabat yang tidak makan Ayam dan ini membahayakan sekali. Lebih baik kita ikuti saja ayat ini:
وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.  Tobat 100.
Kalau tentang ulama yang yang mengartikan mikhlab termasuk didalamnya Ayam dan Bebek lihat saja di kamus atau bahasa harian orang arab dan ulama mengerti tentang hal itu dan mereka juga tidak menyalahkan.

 pak Kyai ini msih bersikukuh riwayat Zahdam itu tertolak. padahal tidak ada satupun Ulama yg berpendapat sama dg beliau. Jadi Beliau Ini TAFARRUD, menurut beliau orang tafarrud itu tertolak. maka jelas dg Ini pendapat beliaupun TERTOLAK.
lebih tepatnya beliau ini MUNFARID ( Sendirian).
Maka Munfarid beliau ini menyelesihi Ulama Mu'tabar, Lebih Faqih, Lebih Waro' dari beliau.
dan ini berlaku pada penghukuman beliau ttg hadits Zahdam tidak melebar ke bahasan yg Lain.
هدا نا الله و إياكم أجمعين.. آمين.selesai.
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Anda menyatakan: pak Kyai ini msih bersikukuh riwayat Zahdam itu tertolak. padahal tidak ada satupun Ulama yg berpendapat sama dg beliau.
Saya menjawab:
Bila  riwayat Zahdam itu diterima, maka mesti banyak sahabat yang makan Ayam karena ikut Rasul SAW yang makan Ayam. Faktanya  tidak ada sahabat yang memakannya, ber arti  mereka tidak tahu sampai mati bahwa Rasul SAW makan Ayam.
Anda menyatakan lagi:
padahal tidak ada satupun Ulama yg berpendapat sama dg beliau.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Sebetulnya sudah di jawab di jawabanku yang lalu bahwa tafarrudnya Zahdam tertolak karena Zahdam tidak termasuk kibarut tabiin. Dan pakar hadis yang dulupun menolak hadis yang tafarrud seperti  Imam Malik  lahir 93 H – wafat 179. Sulaiman al a`masy , lahir 61 H  wafat 147 H.  Ahmad bin Hambal  164 – 241 H Abu bakar al bardiji  lahir 230 H. Abu Dawud 202 – 275 H  . Al Hakim  lahir 321 H .
Apakah layak hadis yang sudah dilemahkan ulama  hadis  dulu lalu kita katakan sahih?
Jasim  Dawud menulis :

2- أن المتأمل في الأحكام على الأحاديث يجد كثرة الأحاديث التي صححها من جاء بعد الأئمة المتقدمين وقد حكم عليها الأئمة المتقدمون بالضعف والنكارة وربما بالبطلان أو الوضع،
Sesungguhnya orang yang mau merenungi tentang penilaian hadis – hadis akan menjumpai banyak hadis yang di sahihkan oleh ulama  belakangan ( setelah  ahli hadis yang dulu _). Pada  hal hadis – hadis itu telah di nyatakan  lemah, munkar, kadang batil atau palsu oleh ulama  ahli hadis  yang dulu.
Untuk lebih jelasnya lihat di jawabanku ke 16 insya Allah ada disana.
Anda menyatakan: 
Jadi Beliau Ini TAFARRUD, menurut beliau orang tafarrud itu tertolak. maka jelas dg Ini pendapat beliaupun TERTOLAK.
lebih tepatnya beliau ini MUNFARID ( Sendirian).
Maka Munfarid beliau ini menyelesihi Ulama Mu'tabar, Lebih Faqih, Lebih Waro' dari beliau.
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
 Masalah pendapat saya yang tafarrud  sudah di jawab di jawabanku yang lalu, bahwa saya ini  tidak tafarrud  tapi  ikut kamus – kamus yang mengartikan mikhlab dengan cakar mutlak dan bahasa harian yang sampai sekarang berlaku yaitu mikhlabud dajaj.
Saya  sendirian sekarang yang berpendapat sedemikian, beda dengan pendapat masarakat umum tapi saya yang tidak makan Ayam ini cocok dengan prilaku para sahabat yang anti makan Ayam. Saya  ikuti hadis:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»

Artinya,“Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.” (HR. Bukhari (2652), Muslim (2533))
Anda makan Ayam , anda menyelisihi para sahabat sekalipun sama  dengan ulama kibar sekarang. Dan anda juga menyelisihi hadis  di atas.
Anda menyatakan lagi:
lebih tepatnya beliau ini MUNFARID ( Sendirian).
Maka Munfarid beliau ini menyelesihi Ulama Mu'tabar, Lebih Faqih, Lebih Waro' dari beliau.
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Bila saya ikut  ulama mu`tabar yang anda banggakan itu, maka saya harus makan Ayam, Telor, cuka dan saya harus  menjalankan  salat di karpet sampai mati. Saya akan menyelisihi para sahabat dan Nabi SAW. Dan ini sangat bahaya bagi saya.
Rujukan saya bukan ulama mu`tabar tapi dalil quran atau hadis  sebagaimana ayat:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ  وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ  وَالْيَوْمِ ا‏ ْلآ‏خِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan  Rasul  (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Nisa` 59
Perkataan anda  itu mengingatkan saya pada ayat:
فَقَالُوا أَبَشَرًا مِنَّا وَاحِدًا نَتَّبِعُهُ إِنَّا إِذًا لَفِي ضَلَالٍ وَسُعُرٍ
Maka mereka berkata: "Bagaimana kita akan mengikuti saja seorang manusia (biasa) di antara kita? Sesungguhnya kalau kita begitu benar-benar berada dalam keadaan sesat dan gila", Al Qamar 24
  Nabi salih membawa kebenaran seorang diri, masarakatnya menentang dan mendustakan kebenaran yang di bawa oleh satu orang. Masarakat menganggap  ajaran merekalah yang benar, dan ajaran  dari satu orang ini mesti salahnya. Akhirnya sengsaralah mereka di akhirat.
 Kebenaran itu jangan di ukur dari pendapat  seorang diri atau orang banyak. Tapi harus dipadukan dengan dalil. Cocok atau tidak. Jangan di padukan kepada pendapat mayoritas yang tidak punya dalil. Kita harus konsis pada ayat:
أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar. As shoffat 156-157

Ustadz Naufal Assagaf ust.Abu Uwais Jihad menulis :
saya juga pernah menanyakan hal itu kepada kyai Mahrus Ali Ali , saya minta beliau untuk menyebutkan siapa ulama yg sependapat dengan beliau untuk membuktikan bahwa pendapat beliau itu tidak TAFARRUD karena menurut prinsip beliau sendiri setiap yg tafarrud harus ditolak, pertanyaan ustadz ابو خنساء yg saya kutip itu juga menanyakan lagi hal yg sama. Tapi sayangnya sampai saat ini beliau (kyai Mahrus) tidak menjawab pertanyaan itu, berarti beliau tidak bisa membuktikan bahwa beliau tidak TAFARRUD dalam berpendapat demikian, atau dengan kata lain berarti secara tidak langsung telah terbukti bahwa beliau sendiri TAFARRUD dalam pendapatnya itu.
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Kebanyakan sudah di jawab di jawabanku yang lalu.
Anda menyatakan:
karena menurut prinsip beliau sendiri setiap yg tafarrud harus ditolak,
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Bukan begitu ya Segaf .
Perawi  yang tafarrud  dari kalangan tabiin itu yang tertolak menurut pakar ahli  hadis yang dulu , meski ada peselisihan pendapat antara  pakar hadis dulu dengan ulama hadis  belakangan tentang kibarut tabiin yang tafarrud. Dan ini sudah di bahas  di jawaban yang lalu.
Untuk pendapat tafarrud maka tidak harus di tolak, sebagaimana  pendapat mayoritas tidak harus di terima. Para Nabi dulu di awal dakwahnya bukan di akhir dakwahnya, maka ajarannya  juga  tafarrud dan ajaran yang membudaya  di kalangan masarakatnya  juga bertentangan dengan ajaran Nabi itu. Apakah ajaran Nabi salah dan ajaran masarakat benar. Sudah tentu ajaran masarakat yang salah dan ajaran Nabi yang benar. Sampai masarakatnya bilang  sebagaimana di kisahkan   dalam ayat sbb:
فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن قَوْمِهِ مَا هَٰذَا إِلَّا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُرِيدُ أَن يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَنزَلَ مَلَائِكَةً مَّا سَمِعْنَا بِهَٰذَا فِي آبَائِنَا الْأَوَّلِينَ
Maka pemuka-pemuka orang yang kafir di antara kaumnya menjawab: "Orang ini tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, yang bermaksud hendak menjadi seorang yang lebih tinggi dari kamu. Dan kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengutus beberapa orang malaikat. Belum pernah kami mendengar (seruan yang seperti) ini pada masa nenek moyang kami yang dahulu. Mukminun 24

فَلَمَّا جَاءَهُمْ مُوسَى بِآيَاتِنَا بَيِّنَاتٍ قَالُوا مَا هَذَا إِلَّا سِحْرٌ مُفْتَرًى وَمَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي ءَابَائِنَا الْأَوَّلِينَ(36)
Maka tatkala Musa datang kepada mereka dengan (membawa) mu`jizat-mu`jizat Kami yang nyata, mereka berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang dibuat-buat dan kami belum pernah mendengar (seruan yang seperti) ini pada nenek moyang kami dahulu". Qasas 36
وَيَقُولُونَ أَئِنَّا لَتَارِكُوا ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَجْنُونٍ
dan mereka berkata: "Apakah sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami karena seorang penyair gila?" Asshoffat 36

Ustadz Abu Uwais Jihad - Ust Naufal @ menulis :
 karena teguhnya beliau memegang pendapatnya maka jawaban yg disampaikanpun akan tetap bernada sama. ana sebenarnya merinding ketika baca post yg sebelumnya. Beliau bilang Islam telah berubah sebagaiman Ajaran Nasrani dan Yahudi. dan membawakan ayat ttg perbuatan Ahlu kitab trhdp kitab mereka. bagi ana, ini secara tidak langsung adl tuduhan keji kepada para Ulama Robbani yg senantiasa menjaga & menyampaikan Agama ini dg tulus. Tidaklah sampai ajaran Lurus Ini kecuali melewati mereka. رحمهم الله أجمعين.
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Anda menyatakan:
karena teguhnya beliau memegang pendapatnya maka jawaban yg disampaikanpun akan tetap bernada sama.
Komentarku ( Mahrus  ali ):
Masalah Ayam ini bukan pendapat saya. Saya dalam hal ini tidak punya pendapat. Saya ini ikut dalil pelarangan hewan bercakar. Dan hadis Zahdam tidak bisa dibuat pegangan.
Kalau jawaban sama  itu karena pertanyaannya sama . Masalahnya sama, tidak beda. Walaupun demikian, kebanyakan jawaban, saya tambah dengan ulasan baru. Posisi saya adalah menjawab bukan bertanya. Bila saya menjawab tidak sesuai dengan materi yang ditanyakan, nanti akan dibilangi tidak pas jawabannya.
Anda menyatakan lagi:
 ana sebenarnya merinding ketika baca post yg sebelumnya. Beliau bilang Islam telah berubah sebagaiman Ajaran Nasrani dan Yahudi. dan membawakan ayat ttg perbuatan Ahlu kitab trhdp kitab mereka.
Saya ( Mahrus  ali ) menjawab
Siapa bilang ajaran Islam yang sudah ditinggal nabinya 15 abad yang lalu akan tetap utuh,  tidak berobah, persis  dengan ajaran Rasul SAW dulu , tidak ada kebid`ahan disana  sini, umatnya masih berpegangan  tauhid seperti  dimasa Rasul SAW, tidak ada kesyirikan disana sini. Dan banyak kebid`ahan dan kesyirikan dibela dan sunnah dan tauhid di tentang. Umat Nabi Musa di tinggal nabinya empat  puluh  hari saja, umatnya sudah berobah syirik , lihat ayat ini:
وَاتَّخَذَ قَوْمُ مُوسَى مِنْ بَعْدِهِ مِنْ حُلِيِّهِمْ عِجْلًا جَسَدًا لَهُ خُوَارٌ أَلَمْ يَرَوْا أَنَّهُ لَا يُكَلِّمُهُمْ وَلَا يَهْدِيهِمْ سَبِيلًا اتَّخَذُوهُ وَكَانُوا ظَالِمِينَ (148) [الأعراف/148]
Dan kaum Musa, setelah kepergian Musa ke gunung Thur membuat dari perhiasan-perhiasan (emas) mereka anak lembu yang bertubuh dan bersuara. Apakah mereka tidak mengetahui bahwa anak lembu itu tidak dapat berbicara dengan mereka dan tidak dapat (pula) menunjukkan jalan kepada mereka? Mereka menjadikannya (sebagai sembahan) dan mereka adalah orang-orang yang zalim.  A`raf  48
Bila umat Nabi Musa ditinggal nabinya  dalam jarak 40 hari sudah menjadi syirik dan tauhidnya hilang kecuali orang yang diselamatkan oleh Allah , apakah umat Nabi SAW setelah ditinggal Nabi nya sejak  15 abad yang lalu tidak mengalami kesyirikan itu ?
Sampai  disini dulu dan jawaban lainnya menyusul. 

Mau nanya hubungi kami:
088803080803( Smartfren). 081935056529 (XL )  https://www.facebook.com/mahrusali.ali.50

 



Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan