Kata pengantar:
Stempel pendusta bagi
orang yang menyampaikan ajaran lurus yang beda dengan ajaran golongan yang
bengkong sudah biasa sekali di sematkan kepadanya. Dan tetel pujaan dan acc
bagi mereka yang mendukung ajaran golongan sudah biasa di sini atau di luar
negri , sekarang atau masa lalu.
Ketika saya mengupas
tentang kesyirikan ahli bid`ah dalam doa dan shalawatnya, dan ketauhidan para sahabat , saya mendapat
berbagai julukan yang hina dina pendusta,
mencari uang belaka dengan menerbitkan buku yang sensasional. Bahkan orang –
orang Ampel punya usul dimassa saja.
Bahkan sesepoh kampung menyatakan : Pengikutnya hanya satpam perumahan, tiada santri dari jebolan
pondok pesantren dll. Tapi saya harus maju pantang menyerah, tidak boleh mundur
dengan membiarkan kebid`ahan meraja lela. Saya ingat firmanNya:
فَقَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَوْمِهِ مَا
نَرَاكَ إِلاَّ بَشَرًا مِثْلَنَا وَمَا نَرَاكَ اتَّبَعَكَ إِلاَّ الَّذِينَ هُمْ
أَرَاذِلُنَا بَادِيَ الرَّأْيِ وَمَا نَرَى لَكُمْ عَلَيْنَا مِنْ فَضْلٍ بَلْ
نَظُنُّكُمْ كَاذِبِينَ(27)
Maka berkatalah pemimpin-pemimpin
yang kafir dari kaumnya: "Kami tidak melihat kamu, melainkan (sebagai)
seorang manusia (biasa) seperti kami, dan kami tidak melihat orang-orang yang
mengikuti kamu melainkan orang-orang yang hina dina di antara kami yang lekas
percaya saja, dan kami tidak melihat kamu memiliki sesuatu kelebihan apapun
atas kami, bahkan kami yakin bahwa kamu adalah orang-orang yang dusta". Hud 27
Inilah
jawabanku ke 12 terhadap para komentator di fbku.
ابو
خنساء tanya Ustadz Mahrus (pertanyaan sy yg lalu2 blm ditanya Ustadz)
mengapa Imam Ahmad bin Hanbal menerima hadits innamal a'malu bin niyat bahkan
mjdkannya ushul islam pdh ustadz nukil diatas beliau termasuk yg menolak hadits
gharib? apakah menurut Imam Ahmad bin Hanbal hadits innamal a'malu bin niyat
itu bukan hadits gharib tadz?
Saya
katakan:
Tolong
dikutipkan pernyataan Imam Ahmad sendiri dengan bahasa arab dan terjemahannya
serta refrensinya agar lebih akurat, lalu pembaca bisa menerima dengan mantap karenanya.
Setelah
itu, saya akan bisa memberi komentar.
ابو
خنساء menulis :
terkait soal ijma tadz, kira2 ada gak Ulama yg
memahami hadits2 terkait makan ayam atau mikhlab itu sbgmn Ustadz? shg bisa
dinyatakan ijma itu batal?
Saya
( Mahrus ali ) menjawab
Saya akan bahas sedikit tentang Ijma`. Setahu
saya ulama yang menyatakan kehalalan ayam
dengan Ijma` itu bisa di hitung
dengan jari, bukan mayoritas ulama mengatakan begitu.Kebanyakan mereka
diam dan tidak mengatakan spt itu. Ulama
itu jumlahnya banyak, bukan ribuan. Mungkin jutaan. Apakah mereka yang
diam itu sudah ditanyai tentang hukum makan daging Ayam itu lalu mereka
menjawab ya, halal. Sehingga dengan demikian boleh di katakan Ijma` . Jadi
pernyataan Ijma` ulama itu tidak mudah,
tapi sulit sekali untuk dibuktikan kebenaran Ijma` itu. Mudah dikatakan , sulit
dibuktikan kebenarannya.
Ada
sebagian ulama menyatakan:
وكم من إجماعٍ نقلوه وهو أبطل من الباطل. ولنا
أن نذكر مقولة الإمام أحمد: «من ادعى الإجماع فهو كاذب
Banyak ijma` yang mereka kutip ternyata paling keliru. Kita ingat perkataan
Imam Ahmad : Barang siapa yang
menyatakan Ijma` adalah pendusta.
Ibnu
Taimiyah berkata:
ولكن كثير من
المسائل يظن بعض الناس فيها إجماعا ولا يكون الأمر كذلك بل يكون القول الآخر أرجح
في الكتاب والسنة.
Tapi
banyak sekali masalah – masalah yang dikira sebagian manusia mendapat Ijma`.
Tapi hakikatnya tidak begitu. Bahkan
perkataan lainya lebih rajih ( dominan ) dalam kitab al Quran dan sunnah ( maksudnya
pendapat yang lain lebih cocok
menurut al quran dan sunnah ) .
Lihat di Majmu` fatawa
juz 20
Ibnu
Hazem berkata:
المحلى [مشكول و بالحواشي] - (ج 7 / ص
345)
وَرَحِمَ اللَّهُ أَحْمَدَ بْنَ
حَنْبَلٍ فَلَقَدْ صَدَقَ إذْ يَقُولُ: مَنْ يَدَّعِي الإِجْمَاعَ فَقَدْ كَذَبَ،
مَا يُدْرِيهِ لَعَلَّ النَّاسَ اخْتَلَفُوا
لَكِنْ لِيَقُلْ: لا أَعْلَمُ خِلافًا، هَذِهِ أَخْبَارُ الْمَرِيسِيِّ،
وَالأَصَمِّ.
Semoga
Allah memberi rahmat kepada Imam Ahmad bin Hambal . Sungguh benar beliau
ketika berkata: Barang siapa yang mengaku Ijma` maka sungguh dia berdusta. Apakah dia tahu barang kali manusia beda pendapat. Tapi
katakan saja: Aku tidak tahu hilap dalam masalah ini. ………. Ini adalah
berita – berita al marisi dan al asham (
ya`ni kabar Burung ).
وقال
ابن القيّم :
« وكذلك
الشافعي أيضا
نصّ في رسالته الجديدة على أنّ ما لا يعلم فيه خلاف لا يقال له إجماع ، ولفظه لا يعلم فيه خلاف ،
فليس إجماعا
Ibn
Qayyim berkata: Begitu juga Imam Syafii menulis nas dalam risalahnya yang baru bahwa masalah yang
tidak diketahui terdapat hilap padanya
tidak boleh dikatakan Ijma` . Kalimatnya :
لا يعلم فيه خلاف ، فليس إجماعا
Tiada hilap dalam suatu masalah bukan
menunjukkan Ijma`.
Anda menyatakan:
terkait
soal ijma tadz, kira2 ada gak Ulama yg memahami hadits2 terkait makan ayam atau
mikhlab itu sbgmn Ustadz? shg bisa dinyatakan ijma itu batal?
Mengatakan
ijma sendiri adalah kedustaan
menurut Imam ahmad, tapi katakan saja saya belum tahu ada orang yang menyelisihi.
Saya belum tahu
ulama yang memahami hadis terkait Ayam itu itu seperti saya,
Dan saya juga
tidak tahu para sahabat yang
berani memakan Ayam . Mereka selalu menghindari makan Ayam. Dan Ayam di anggap
seperti Kucing. Ia dibiarkan hidup dan
tidak dipotong apalagi untuk kosumsi makanan.
Ijma` untuk menyelisihi para sahabat sangat tidak sah, lalu
bagaimana bisa di batalkan karena tidak
ada yang menyelisihinya. Para sahabat saja
tidak mengatakan begitu. Ibn Mulaqqin
yang menyatakan halal Ayam dengan Ijma`
itu sudah jauh masanya dengan para
sahabat. Beliau dilahirkan pada tahun 723 هـ،. Dan coba tunjukkan sampai berapa orang ulama yang
menyatakan penghalalan daging Ayam
secara Ijma` itu. Setahu saya sedikit sekali, bisa dihitung dengan jari.
Ijma`
untuk menyelisihi sahabat tidak boleh,
bahkan seharusnya ijma untuk menyamai prilaku para sahabat karena ada ayat:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ
الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا
الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang
yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang
muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah
ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi
mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di
dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar Tobat 100
Begitu
juga hadis:
«خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ
يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ»
Artinya,“Sebaik-baik
manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian manusia yang hidup pada masa
berikutnya, kemudian manusia yang hidup pada masa berikutnya.” (HR. Bukhari
(2652), Muslim (2533))
Seandanya anda bertanya kepada para pendeta kristen,
tentang Yesus tuhan, maka mereka akan
menjawab: Ya, dia adalah anak Tuhan,
bahkan dikatakan Tuhan.
Seandainya anda bertanya kepada ulama Syi`ah tentang melaknat kepada Abu
bakar dan Umar , mereka akan berkata wajib .
وقال
الإمام ابن القيم –رحمه الله- في "إعلام الموقعين" (1/29-30) متحدثاً عن
أصول الإمام أحمد –رحمه الله-:
" وكان فتاويه مبنية
على خمسة أصول:
أحدها: النصوص، فإذا وجد النص أفتى
بموجبه، ولم يلتفت إلى ما خالفه ولا
من خالفه كائنا من كان،
Imam
Ibn Qayyim al Jauziyah rahimahullah
dalam kitab I`lamul mauqiain 29-30/ 1 berbicara tentang dasar – dasar Imam Ahmad rahimahullah
Fatwa
– fatwa beliau berlandaskan lima dasar :
1.
Nas. Bila beliau menjumpai nas, maka langsung berfatwa dengannya dan
tidak perduli apa yang hilap padanya
atau orang yang berbeda dengannya siapapun juga.
Ternyata
pertanyaan Ustadz Abu Khansa` itu sudah di jawab di artikel yang lalu.
Pada hal , jawaban saya sudah dapat
empat halaman.
Tapi
tidak mengapa ,
jawabannya beda dengan yang lain, pada
perinsipnya sama. Masih ada manfaatnya dan ilmu baru bukan ilmu yang lama
dulu.
Ada
hadis sbb:
مصنف ابن أبي شيبة –
(ج 5 / ص 576)
حدثنا أبو بكر قال
حدثنا وكيع عن سفيان عن عمرو بن ميمون عن نافع عن ابن عمر أنه كان يحبس الدجاجة
الجلالة ثلاثا
bercerita
kepada kami Abu bakar, lalu berkata: bercerita kepada kami Waki` dari Sofyan
dari Amar bin Maimun dari Nafi` dari Ibnu Umar , sesungguhnya beliau menahan
ayam yang makan kotoran tiga hari ( untuk bisa di makan).
Atsar tsb sekalipun dikatakan sahih dari segi
sanadnya oleh Ibnu Hajar tapi ada segi kelemahannya, yaitu
DR
Abu Lubabah At thahir Shalih Husain kepala bagian dirosah Islamiyah di Emirat menyatakan :
وَإِطْلاَقُ الْحُكْمِ عَلَى
التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ وَالنَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوْذِ مَوْجُوْدٌ فِي كَلاَمِ
كَثِيْرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ
Mengghukumi perawi yang secara sendirian
meriwayatkan agar riwayatnya tertolak ,
dikatakan mungkar , syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis .
Ulumul hadis 12/1
مصنف عبد الرزاق - (ج 4 / ص 522)
-
عبد الرزاق عن عبد
الله عن نافع عن ابن عمر أنه كان يحبس الدجاجة ثلاثة إذا أراد أن يأكل بيضها.
Abd Razzaq dari Abdullah dari Nafi` dari Ibnu Umar bahwa beliau
menahan ayam tiga hari bila ingin makan
telornya.
Disini ada tambahan bila ingin makan telornya. Di hadis di atas tambahan itu tidak ada. Hadis yang re daksinya kacau belau seperti
ini membikin orang sulit memilih, mana di antara keduanya yang keliru, dan
mana yang benar atau benar semua tidak
mungkin. Hal ini juga membikin hadis itu
lemah.
Ada
riwayat yang sama tapi beda redaksinya sbb:
فتاوى
الأزهر - (ج 8 / ص 414)
عن
نافع عن ابن عمر رضى الله عنهما أن النبى صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد أن يأكل
دجاجة أمر بها فربطت أياما ثم يأكلها بعد ذلك
Dari Nafi` dari Ibnu Umar ra,
sesungguhnya Nabi SAW bila hendak makan Ayam , maka beliau memerintah agar Ayam
itu di ikat beberapa hari , lalu di makan setelahnya. Fatawa
al azhar . 414/8
Redaksi yang kaacau antara satu
riwayat dan lainnya ini membikin atsar Ibnu Umar makan Ayam tertolak,
tidak boleh diterima, lepaskan saja, jangan di buat pegangan dalam beragama.
Dalam
ilmu mustholahul hadis di katakan :
وَذُو اخْتِلاَفِ سَنَدٍ أَوْ مَتْنٍ مُضْطَرِبٌ عِنْدَ أُهَيْلِ اْلفَنِ
Kekacauan sanad atau redaksi termasuk mudhtharib menurut ahli mustholah hadis.
بل إن الإمام أحمد بن حنبل جعل مصطلح
الغريب دليلا على الوهم، فقد نقل عنه محمد بن سهل بن عسكر أنه قال: « إذا سمعت
أصحاب الحديث يقولون: «هذا الحديث غريب» أو« فائدة» فاعلم أنه خطأ، أو دخل حديث في
حديث، أو خطأ من المحدث، أو ليس له إسناد، وإن كان قد رواه شعبة وسفيان»3.
Bahkan
imam Ahmad bin Hambal menjadikan istilah
gharib sebagai tanda kekeliruan.
Sungguh Muhammad bin Sahal bin
Askar mengutip dari Imam Ahmad bahwa
beliau menyatakan: Bila kamu mendengar ahli hadis berkata: Ini hadis gharib , atau faidah ,
ketahuilah ia adalah kekeliruan, atau hadis
masuk dalam hadis lain, atau kekeliruan dari ahli hadis
atau orang yang menceritakannya
atau ia tidak punya sanad sekalipun diriwayatkan oleh Sufyan atau
Syu`bah. 3
Abu bakar al bardiji berkata:
المنكرهو الذي يحدث به الرجل عن الصحابة ، أو عن التابعين ، عن الصحابة ، لايعرف ذلك
الحديث ـ متن الحديث ـ إلا من طريق
الذي رواه ، فيكون منكرا
Hadis munkar adalah hadis yang di sampaikan oleh seorang lelaki dari
sahabat atau dari tabi`in dari
sahabat. Hadis itu atau redaksinya tidak dikenal kecuali dari orang tsb , maka hadis itu adalah munkar.
(3)
شرح
علل الترمذي (2/ 653ـ654) وانظر التعديل والتجريح للباجي (1/302)
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan