Kata
pengantar:
Memang
kebanyakan manusia itu anti kebenaran dan suka
dengan kesalahan yang di anggap
kebenaran. Manusia memang suka mendebat sebagaimana ayat :
مَا ضَرَبُوهُ
لَكَ إِلَّا جَدَلًا بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ
Mereka tidak memberikan
perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya
mereka adalah kaum yang suka berdebat. Zukhruf 58
وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَذَا
الْقُرْءَانِ لِلنَّاسِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ
جَدَلًا
Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulangi
bagi manusia dalam Al Qur'an ini bermacam-macam perumpamaan. Dan manusia adalah
makhluk yang paling banyak membantah. ( 54 Al Kahfi ).
Kalau berdebat masalah agama
dengan dalil silahkan, tapi bila dengan akal – akalan atau emosi, tidak usah dilanjutkan , dihentikan
saja dari pada menyiakan waktu dan tenaga. Apalagi menolak dalil atau tuntunan yang asli
salat wajib di atas tanah tanpa karpet
atau sajadah , lalu dia sampai mati
tetap menjalankan salat di karpet . Atau juga masalah yang sejatinya sederhana sekali yaitu masalah makan Ayam , kalau kita mau merujuk pada Rasulullah SAW dan para sahabat nya tidak makan Ayam lalu
kita menghindarinya . Itu lebih baik dari pada kita memakannya
lalu kita kesulitan mencari dalil
yang valid untuk menghalalkannya.
Lalu ada yang bilang , kebanyakan
orang sudah memakannya. Saya katakan,
biarlah kita ini gharib asal benar dan
memang Islam akan kembali menjadi gharib.
بَدَأَ الْإِسْلاَمُ غَرِيبًا
وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
*
Islam
mulai dalam keadaan terasing ( terpencil
dan jarang pengikutnya ) . Dan
akan kembali
dalam keadaan terasing. Beruntunglah
orang orang yang terpencil . Hadis sahih , Muslim/Iman /145
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي
الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ
وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
Dan jika kamu menuruti
kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu
dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan
mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). ( 116
Al an`am )
Dan
inilah jawaban saya kepada para komentator di fb saya
tentang masalah Ayam sbb:
- Abu Muhammad - Alumni persis Bangil Tinggal di Selong, Nusa Tenggara Barat, Indonesia menulis :
Banyak sekali Mahrus Ali ini mencampakan ayat
d hadits hnya untuk mempertahankan ro'yunya. Kutipannya yg tdk sinkron dg
masalah. Kasihan semoga Allah memberinya hidayah dlm memahami manhaj yg benar.
Saya
jawab:
Tolong di contohkan apa yang kamu sebutkan itu. Al
hamdulillah bila anda bisa menemukannya.
Dan itulah yang saya cari. Bila tidak dapat menunjukkannya, maka itu adalah
fitnah yang keji tanpa fakta.
Bapak
Dedy Wahyudi - tinggal
di Karawang
menulis : Ibnu Manzhuur rahimahullaah :berkata
ﻭﺍﻟﻤﺨﻠﺐ : ﻇﻔﺮ ﺍﻟﺴﺒﻊ
ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺷﻲ ﻭﺍﻟﻄﺎﺋﺮ ; ﻭﻗﻴﻞ
: ﺍﻟﻤﺨﻠﺐ ﻟﻤﺎ ﻳﺼﻴﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻴﺮ ، ﻭﺍﻟﻈﻔﺮ ﻟﻤﺎ ﻻ ﻳﺼﻴﺪ
. " Dan Al-Mikhlab
adalah kuku binatang buas
baik yang berjalan maupun yang terbang. Ada
juga yang mengatakan bahwa Al-Mikhlab itu sebutan kuku untuk burung yang berburu
(pemangsa), sedangkan Azh- Zhufur itu sebutan kuku untuk yang tidak berburu
(bukan pemangsa)." (Lisaanul 'Arab: 5/120). Al-Jauhariy rahimahullaah
berkata :
ﻳﻘﺎﻝ ﺍﻟﻨﺴﺮ ﻻ ﻣﺨﻠﺐ ﻟﻪ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻪ
ﺍﻟﻈﻔﺮ ﻛﻈﻔﺮ ﺍﻟﺪﺟﺎﺟﺔ ...ﺏﺍﺮﻐﻟﺍﻭ
Dikatakan bahwa burung Hering (burung bangkai)
kukunya tidak disebut dengan "mikhlab", tetapi disebut
"zhufur" seperti kuku ayam, gagak..." (Lisaanul 'Arab: 14/244).
Dari
penjelasan tersebut di atas, teranglah bahwa kuku ayam tidak disebut
"mikhlab", tapi "zhufur". Dengan demikian, ayam tidak
termasuk dalam hadits :
ﻭﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ :ﻝﺎﻗ }
ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ - ﻪﻠﻟﺍ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻋﻦ
ﻛﻞ ﺫﻱ ﻧﺎﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﺎﻉ ﻭﻛﻞ ﺫﻱ ﻣﺨﻠﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻴﺮ { . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺇﻻ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ .ﻱﺬﻣﺮﺘﻟﺍﻭ
" Dan dari Ibnu 'Abbas radhiyallaahu
'anhumaa beliau berkata:
Rasuulullaah shallallaahu 'alaihi wa sallam
melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang
bercakar." (HR. Al-Jamaa'ah, kecuali Al-Bukhaary dan At-Tirmidzi) (Nailul
Authaar: 8/132) Jadi, bahasa Arab nya kuku ayam yang benar itu "zhufur
dajaajah", bukan "mikhlab dajaajah"
Saya
jawab:
Anda
menulis :
Al-Jauhariy
rahimahullaah berkata :
ﻳﻘﺎﻝ ﺍﻟﻨﺴﺮ ﻻ ﻣﺨﻠﺐ ﻟﻪ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻟﻪ
ﺍﻟﻈﻔﺮ ﻛﻈﻔﺮ ﺍﻟﺪﺟﺎﺟﺔ ...ﺏﺍﺮﻐﻟﺍﻭ
Dikatakan bahwa burung Hering (burung bangkai)
kukunya tidak disebut dengan "mikhlab", tetapi disebut
"zhufur" seperti kuku ayam, gagak..." (Lisaanul 'Arab: 14/244).
Saya
jawab:
Keterangan
tsb bertentangan dengan keterangan dalam
kitab tamhid sbb:
التمهيد لما في الموطأ من المعاني
والأسانيد - (ج 10 / ص 36)
فإذا هم بطائر أعظم من النسر أسود الظهر
أبيض البطن والرجلين فغرز مخالبه في قفا الحية
Tiba
– tiba mereka berjumpa dengan Burung nasar
yang lebih besar dari Burung nasar –
punggungnya hitam, perut dan kedua kakinya putih , lalu menancapkan
cengkeramnya di tengkuk ( bagian belakang kepala ) ular.
Tamhid 36/10.
Dalam kitab Fathul bari juga ada keterangan sbb:
فتح الباري لابن حجر - (ج 5 / ص 233)
فَبَعَثَ اللَّه طَيْرًا أَعْظَمَ مِنْ
النَّسْر فَغَرَزَ مَخَالِبه فِيهَا فَأَلْقَاهَا نَحْو أَجْيَاد
Lantas
Allah mengutus Burung yang lebih
besar dari Nasar , lalu menancapkan cengkeramnya
pada ular , lalu di buang ke Ajyad.
Fath al bari 233/5 .
Jadi
pengarang dua kitab itu ternyata burung nasar
masih di katakan punya mikhlab -
cakar atau cengkeram, bukan zhufr – kuku
sebagaimana yang anda
katakan.
Dan
masalah mikhlab itu sudah dibahas dulu :
مَخَالِبُ الرُّوبِيَان
cakar Udang
Cakar adalah barang lebihan ( daging atau tulang) kuat yang melengkung di ujung jari-jari dalam kebanyakan mamalia, burung dan beberapa reptil.
Cakar adalah barang lebihan ( daging atau tulang) kuat yang melengkung di ujung jari-jari dalam kebanyakan mamalia, burung dan beberapa reptil.
Dengan
arti mikhlab apapun , zhuf r untuk
Ayam menurut sebagian pendapat yang di
tentang oleh pendapat ulama yang lain. Realitanya . Rasulullah SAW dan
para sahabatnya tidak makan
Ayam dan hadis tentang Rasulullah SAW makan Ayam adalah
syadz, tafarrud dan bertentangan dengan hadis sahih. Dan taffarrud kadang juga di sebut gharib.
وقال أبو داود في وصف أحاديث السنن ( والأحاديث
التي وضعتها في كتاب
السنن أكثرها مشاهير وهي عند كل من كتب
شيئا من الحديث إلا أن تمييزها لا
يقدر عليه كل الناس والفخر بها أنها
مشاهير فإنه لا يحتج بحديث غريب ولو
كان من رواية مالك ويحيى بن سعيد
والثقات من أهل العلم .
ولو احتج رجل بحديث غريب وحديث من يطعن فيه ولا يحتج بالحديث الذي قد احتج به إذا كان الحديث غريباً شاذاً . فأما الحديث المشهور المتصل الصحيح فليس يقدر أن يرده عليك أحد )(2
ولو احتج رجل بحديث غريب وحديث من يطعن فيه ولا يحتج بالحديث الذي قد احتج به إذا كان الحديث غريباً شاذاً . فأما الحديث المشهور المتصل الصحيح فليس يقدر أن يرده عليك أحد )(2
2) رسالة
ابي داود إلى أهل مكة في وصف سننه ، ص 29
Abu
Dawud berkata dalam menggambarkan tentang hadis – hadis yang tercantum dalam
kitab sunannya. Dan hadis - hadis yang
telah saya cantumkan dalam kitab
sunan kebanyakan mashur. Ia ada
pada setiap orang yang menulis
sesuatu dari hadis, hanya saja
tidak semua orang mampu memilahnya. Dan yang membanggakan adalah sesungguhnya
hadis – hadisnya mashur . Sesungguhnya
hadis gharib ( nyeleneh ) tidak boleh di buat pegangan sekalipun dari
riwayat Malik, Yahya bin Sa`id , dan perawi – perawi terpercaya dari ahlul ilmi
Bila
ada orang yang berhujjah dengan hadis yang
gharib ( nyeleneh ) , dan hadis
perawi yang cacat . Dan tidak boleh berpegangan kepada hadis
yang di buat hujjah bila hadis itu gharib yang syadz.
Adapun hadis yang mashur
bersambung sanadnya dan sahih, maka tiada orang yang mampu untuk menolak padamu.
Surat
Abu Dawud kepada penduduk Mekkah dalam
mensifati sunannya, hal 29.
Dalam
Syarah Abu Dawud karya
al aini 41/1 dijelaskan:
شرح أبي داود للعيني - (ج 1 / ص 41)
جاء بعد هذه الكلمة في " توجيه
النظر " : " وأما الحديث الغريب فإنه لا يحتج به ولوكان من رواية الثقات
من أئمة العلم "
Dalam " Taujihun nadhar " ada kalimat
setelah kalimat itu :
Adapun
hadis gharib ( nyeleneh) tidak boleh
dibuat pegangan sekalipun dari riwayat perawi – perawi terpercaya dari
kalangan imam – imam ilmu ( tokoh – tokoh
ulama ).
Dalam Syarah Abu Dawud karya al aini
42/1
شرح أبي داود للعيني - (ج 1 / ص 42)
قال إبراهيم النخعي (1) : كانوا يكرهون
الغريب من الحديث.
Ibrahim Al
nakha`I berkata: Mereka tidak suka hadis gharib.
شرح أبي داود للعيني - (ج 1 / ص 42)
هو إبراهيم بن يزيد النخعي الكوفي
الفقيه العابد الصالح، توفي سنة (96 هـ)
Ibrahim bin Yazid al Nakha`I al kufi seorang fakih, ahli ibadah dan salih , wafat pada tahun
96 H.
وقال يزيد بن أبي حبيب (2) : إذا سمعت
الحديث فانشده كما تنشد الضالة،
فإن عُرف وإلا فدعْه.
Yazid bin Abu Habib berkata: Bila kamu
mendengar hadis, maka carilah
sebagaimana kamu mencari barang
hilang. Bila di kenal ( tidak gharib ambillah ). Bila hadis itu tidak dikenal, tinggalkanlah.
شرح أبي داود للعيني - (ج 1 / ص 42)
هو أبو رجاء يزيد بن أبي حبيب الأزدي
ولاء المصري الفقيه، كان مفتي أهل مصر،
وهو أول من أظهر بمصر العلم بالحلال
والحرام، توفي سنة (128 هـ)
Abu Raja`
Yazid bin Abu Habib al azdy wala ` al
masri al faqih- dia mufti penduduk Mesir
. Dia permulaan orang yang menampakkan
ilmu halal dan haram di Mesir .
wafat tahun 128 H.
Jadi
hadis Rasulullah SAW makan
Ayam adalah hadis yang nyeleneh
Imam
Tirmidzi menyatakan:
وَلَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ زَهْدَمٍ
Dan
kami tidak mengetahui hadis tersebut (
tentang Rasulullah saw,
makan Ayam) kecuali dari Zahdam . Hadisnya nyeleneh. Abu Burdah berkata dari Abu Musa al asy ari
berkata : ……………………….. tanpa menyebut “Dia
melihat Rasulullah saw,
makan Ayam “. HR Muslim 1649 .
Lihat pula di Sahih Bukhori 4415,6623,6678,6718
Imam Syafi`I pernah
menyatakan :
إِنَّهُ
تَفَرُّدُ الثِّقَةِ بِمُخَالَفَةِ مَنْ هُوَ أَرْجَحُ مِنْهُ
Syadz adalah seorang perawi
hadis terpercaya meriwayatkan secara sendirian dengan bertentangan dengan
perawi yang lebih rajih. Nukat karya
Ibnu Hajar 69/1
Karena
itu hadis Rasulullah SAW makan
Ayam adalah tertolak karena nyeleneh,
tiada mutabaahnya / tiada yang
mendukungnya , syadz juga , maksudnya
tambahan kisah Rasulullah SAW
makan Ayam itu hanya
dari riwayat Zahdam satu orang
dan tiada perawi yang mendukungnya. Dan ini tertolak karena nyeleneh.
Kiyai Ahmad Rifai Alif - Jurusan Magister Pendidikan Agama Islam di Islamic
University of Jakarta menulis : makasih
tanggapannya yai....mengenai tafarrud..jika njenengan menggunakan ta'rif dari
abu lubabah maka ketetapan njenengan bahwa ayam itu haram adalah lemah dan hrs
ditolak..sebab njenengan tafarrud dlm mnginterpretasikan hadis ttg kulla dzi
mikhlabin minath thoir..pendapat yai mnyelisihi para pakar hadits yg lbh tsiqqoh
dari yai....
Saya
jawab:
Kalimat
dari DR Abu Lubabah sbb:
DR
Abu Lubabah At thahir Shalih Husain kepala bagian dirosah Islamiyah di Emirat menyatakan :
وَإِطْلاَقُ الْحُكْمِ عَلَى
التَّفَرُّدِ بِالرَّدِّ وَالنَّكَارَةِ أَوِ الشُّذُوْذِ مَوْجُوْدٌ فِي كَلاَمِ
كَثِيْرٍ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ
Mengghukumi perawi yang secara sendirian
meriwayatkan tertolak , dikatakan
mungkar , syadz memang ada dlm perkataan kebanyakan ahli hadis . Ulumul hadis
12/1
Saya ini
sebetulnya tidak tafarrud , tapi
didukung oleh kamus – kamus, wikipedia , bahasa harisan
mikhlabud dajaj . Dan mereka yang mengartikan mikhlab dengan cakar yang
memangsa saja sebetulnya yang kurang
mashur di kamus.Dan bertentangan dengan bahasa harian yang masih berlaku di
kalangan bangsa arab mikhlabud dajaj.
Jadi mikhlab itu umum baik yang memangsa atau tidak.
Bila
anda makan Ayam tunjukkan dalilnya yang sahih tanpa kritik, silahkan.
Kalau saya tidak makan Ayam karena realita para sahabat dan Rasulullah
SAW tidak memakannya. Seandainya ada
atsar bahwa mereka dan istri – istri Rasulullah
SAW makan Ayam, maka persoalannya
beres.
Tentang makanan, Allah memerintah
para rasul sebagaimana Allah memerintah
orang – orang mukmin.
Allah berfirman:
يَا
أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي
بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Hai rasul-rasul, makanlah dari
makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Mukminun 51
Allah memerintah kaum mukminin juga
begitu sama dengan perintah kepada Rasul
. Ini perintahNya:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا
لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami
berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah. . Al baqarah 172.
Yai
bilang:
sebenarnya
masalah tafarrud sdh sering saya bahas..nmn insya alloh nanti akan saya bahas
ulang biar ada titik temu dg yai..******
Saya
jawab:
Silahkan
di bahas, saya nanti sampai kapanpun dengan
senang hati, karena saya ingin
kebenaran agar terhindar dari kesalahan. Saya tidak ingin dalam keadaan salah lalu mati, saya ingin
hidup dan seluruh perbuatan saya
terkontrol dengan al quran dan sunnah sebelum mati. Untuk saya tafarrud yang di alami Zahdam itu
tertolak sebagaimana di terangkan di atas dan saya sudah sering
juga menjelaskan hal itu.Makanya
untuk menghalalkan Ayam perlu
hadis sahih yang valid, silahkan
tunjukkan.
Kiyai Ahmad Rifai Alif menulis :
yai
bilang hadits zahdam bertentangan dg hadist larangan makan jenis burung
bercakar...yai mestinya melihat bahwa dua hadits tadi tdk bertentangan sebab
fokus pembahasannya beda..yg zahdam lebih khusus smentara yg terakhir lbh
umum...saya yakin yai tau metode jamak dua qoul yg mu'taridh...
Saya
jawab:
Bisa
di ambil solusinya dengan merobah
pengertian mikhlab dengan cakar yang
memangsa. Tidak boleh di artikan cakar biasa seperti cakar Ayam . lalu dikatakan boleh makan Ayam dan burung
greja. Dan hal ini bertentangan dengan prilaku para sahabat yang tidak pernah memakanya , apalagi
makan telonya atau menjual belikannya.
Untuk
apa makan Ayam yang suka makan kotoran
dan Burung gereja yang kecil itu dan dagingnya sedikit. Makanlah yang jelas di halalkan seperti sapi, kambing dan Unta yang dagingnya banyak sebagaimana ayat:
ذَٰلِكَ
وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ ۗ
وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَاجْتَنِبُوا
الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
Demikianlah (perintah Allah). Dan
barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah
lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua
binatang ternak ( An`am ), terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya,
maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah
perkataan-perkataan dusta. Al haj 30
Jadi
kambing termasuk an`am , begitu
juga kerbau, sapi, unta dll. Kalau ayam
, Burung Gereja tidak termasuk,
saya tidak berani memakannya,
Anda
menyatakan lagi:
terus
yai saya lihat sering merujuk pada wikipedia...utk tulisan ilmiyah..ini agak
aneh...dlm bimbingan skripsi sj ndak boleh merujuk kesana apalagi ini utk
menentukan halal dan haram....yg lain nnti saya tanggapi menyusul yai..mau
kerja dulu
Saya jawab:
Maunya di kembalikan kepada
pemahaman sebagian ulama tentang mikhlab
itu , tidak boleh dari kamus, wikipedia> lalu ulama itu bisa memahami
mikhlab adalah yang memangsa itu dari mana?
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan