Rabu, Juli 20, 2011

Hukum Waris Islam di Gugat Lagi

ImageHukum waris Islam di guncang lagi.Tiba-tiba cerita lama tentang perubahan hukum waris Islam itu diusung lagi lewat jalur yang lebih resmi,  yakni Rancangan Undang Undang Peradilan Agama Tentang Perkawinan, dan sudah disetujui oleh Presiden SBY. Nantinya akan dibicarakan di DPR.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Presiden telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang Undang Peradilan Agama Tentang Perkawinan. “Diharapkan masa sidang 2009 bisa dibahas di parlemen,” kata dia, Selasa (tempointeraktif.com)

Menurut Nasaruddin, rancangan ini mengatur sejumlah perkara yang belum ada  dalam Undang-Undang  Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Diantaranya hukum perkawinan bawah tangan atau nikah siri, perkawinan kontrak, hukum waris untuk ahli kaum perempuan.Pada edisi ke-61 suara-islam dikupas tuntas tentang RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyetujui penggantian hukum waris Islam bukan hanya 2:1 lagi antara lelaki dan perempuan, bahkan bisa berubah-ubah sesuai dengan putusan hakim. SBY  barangkali mau menjajal lagi kekuatan Allah Ta’ala yang telah memberikan hukum dengan firman-firman-Nya. (mj/www.suara-islam.com)

 

written by R A G A, February 18, 2009

Hanya orang2 kafirlah yang berani menentang hukum2 Islam, begitu juga orang2 nifaq dan orang2 yang murtad dari Islam, kecelakaan pasti akan menimpa mereka baik di dunia maupun di akhirat.Apakah hukum jahiliyyah yang mereka inginkan, siapakah yang lebih baik hukumnya daripada HUKUM ALLOH SWT. Sungguh beruntung orang2 yang mengambil Hukum Alloh sebagai PEDOMAN HIDUPNYA....

written by Abu Haydar, February 18, 2009

Sudah sekian lama SBY telah menyekiti hati ummat Islam dengan mempertahankan aliran ahmadiyah merajalela.. SKB 3 menteri tumpul..! SEPILIS mengakar..! andai saja aku jadi ket mahkamah agung, pasti SBY aku seret ke meja hijau dengan tuduhan:

1.mempelihara aliran yang telah menistai dan menodai agama.

2.menyakiti hati ummat Islam.

3.menghina Nabi Muhammad SAW.

4.melecehkan Allah dan Rasulnya dengan bertopeng majlis Dzikir SBY.

5.mengkhianati rakyat Indonesia.

Tinggal menunggu pelanggaran berikutnya, jika SBY berani merubah hukum warist, maka tuduhanya menjadi 6 pasal.

Sesuai Fatwa MUI, Ummat Islam Haram memilih presiden Fasiq seperti SBY..! sebab ia tidak memenuhi 4 poin persyartan yang telah ditetapkan oleh MUI.

Kini SBY benar-benar telah menjadi musuh Ummat Islam...

Wa Salam.

...

written by rifky ramdhoni, February 18, 2009

SBY liberal, haram pilih dia!

...

abu rizki, February 18, 2009 menulis :

Subhannallah.....Mengapa manusia gak ada puas-puasnya (gak kapok juga) apa mau dengan azab yang lain..? kalo bicara hukum islam kan sdh jelas tuntunannya...? Sudahlah jangan menerima intervensi orang/institusi/penguasa dunia yang gak ngerti islam yang Rakhmatallil'alamiin....Sudah kembalikan kepada Al Qur'an dan Al Hadits, smoga Allah SWT memberi petunjuk dan membimbing kita ..aaamiin YRA

written by jihad, February 19, 2009
wah............setan nih
hukum Allah dia berani rubah
dasar bego ,maaf nih.....kl bukan bodoh apa namanya
tau nggak sih dia ....kl ilmu waris itu NISFU ILMI

JADI PIMPINAN BUKAN NYA MASLAHAT BUAT UMAT MALAH BIKIN MUDLORAT

written by edy purnama, February 19, 2009

salah satu tanda kiamat besar sudah dekat adalah ditinggalkannya dan tidak dilaksanaknnya ilmu waris oleh umat Islam (hadits).[1]


Komentarku :

Ingatlah firman Allah sbb :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.[2]…………….  
Hukum islam di ganti dengan hukum jahiliyah hanya di lakukan oleh orang – orang  yang tidak memiliki iman  , yaitu  orang jahiliyah  dan Imannya  telah lenyap karenanya . Dan sudah kafir karenanya  . Allah berfirman :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?[3]

Orang yang mengganti hukum Allah  sama dengan mengangkat dirinya  sama dengan Tuhan dalam bidang membuat hukum untuk manusia.  Dia  sekutu Allah  sebagaimana  ayat :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ وَلَوْلاَ كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
Apakah mereka mempunyai  sekutu - sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.[4]

Tindakan itu akan menarik bencana dari Allah untuk bangsa  ini .Allah  berfirman ;
وَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَرُسُلِهِ فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيدًا وَعَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُكْرًا
Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.[5]


[1] www.suara-islam.com
[2] AlMaidah 44
[3] Alma idah  50
[4] Syura 21
[5] Tholaq 8
Artikel Terkait

3 komentar:

  1. Pak Kyai, bagaimana pemahaman salaf terhadap pemerintah. Dan bagimana juga pemahaman salaf/ulama tafsir tentang ayat Quran Al- Maidah ayat 44 tersebut, apakah kafir seperti umat yahudi atau nasrani atau bagaimana.
    Setahu saya yang berhukum dengan hukum Allah bukan hanya pemerintah tetapi juga masyarakat dalam sendi-sendi kehidupan sehari-hari seperti pembagian harta warisan, tata cara pernikanan, sembelihan dan lain sebagainya.

    BalasHapus
  2. Pemahaman salaf itu cocok dengan Quran bukan menyelisihinya atau berbeda dengannya. Hukum al Quran untuk masarakat juga untuk pemerintah.

    BalasHapus
  3. padahal dalam pembukaan UUD 45 sdh di jlaskan bhwa

    "pembukaan UUD 1945 Negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan YME, dan hanya atas berkat rahmat Allah SWT Indonesia dapat merdeka."

    indonesia dapat merdeka berkat rahmat Allah swt (bukan tuhan yg lain, bukan yesus, budha dll), dan tidak ada 1 kata pun dalam pembukaan UUD 45 yg mengatakan bahwa panacsila adalah dasar hukum indonesia seharus nya dasar hukum negara ini ya hukum Allah yakni Al-Qur'an dan Sunnah

    tapi gara" orang yg ngaku islam tapi pegangan ny thogut dan org kafir jadi nya ngra ini amburadul, smpe" hukum waris aja di gugat, padahal dlm islam sdh di jlskan mslh warisan tapi knp org islam nya ragu sama hukum Allah

    sbnar nya org yg stuju dgn menggugat hukum waris islam itu org islam apa kafir sih,..

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan