Kamis, Maret 10, 2011

Polemik ke tujuh tentang kurban sapi dan kurban urunan.

Di tulis oleh H Mahrus ali

Jawabanku untuk anti-rumahku

Dalam http://anti-rumahku-indah.blogspot.com/2010/05/urunan-qurban.html terdapat keterangan sbb :

 


Urunan Qurban

Di blog mantan LDII, menyebutkan bahwa urunan/patungan qurban tidak diperbolehkan. Dia menggunakan dalil:

“…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…”

Dia berpatokan dari dua hadits di atas bahwa untuk kurban haruslah berpedoman seperti itu, yaitu:
* Kambing hanya untuk satu orang
* Sapi hanya untuk 7 orang
* Unta hanya untuk 10 orang

Padahal, yang dimaksud dari hadits yang pertama tentang pembagian-pembagian itu adalah contoh. Kebetulan saja waktu itu jumlah sahabat yang patungan untuk kurban sapi ada 7 orang, yang patungan untuk kurban sapi ada 10 orang, dan tidak ada yang patungan untuk kurban kambing. Jadi, tidak ada keharusan perhitungan seperti itu. Inilah sempitnya / dangkalnya ilmu si penulis.

Komentarku ( Mahrus ali ) :
  Sebelum saya menjawab permasalahan di atas , saya persilahkan anda untuk membaca polemik ke  satu hingga lima tentang urunan kurban sapi atau tentang kurban sapi tanpa  urunan .
   Anda menyatakan :
  " Padahal, yang dimaksud dari hadits yang pertama tentang pembagian-pembagian itu adalah contoh. Kebetulan saja waktu itu jumlah sahabat yang patungan untuk kurban sapi ada 7 orang, yang patungan untuk kurban sapi ada 10 orang, dan tidak ada yang patungan untuk kurban kambing. Jadi, tidak ada keharusan perhitungan seperti itu. Inilah sempitnya / dangkalnya ilmu si penulis ".

   Kamu menyatakan ilmu penulisnya dangkal dan  sempit , lalu kamu sendiri apakah ilmumu luas ? Pada hal kamu sendiri dalam menjawab terkesan main akal – akalan . Bukan berlandaskan suatu dalil. Apakah benar mereka berpatungan karena kebetulan atau tidak, sama perlu di kaji ulang . Menurut kami hadis tentang satu unta  untuk sepuluh orang dalam hadis Ibnu Abbas itu cacat. Baik sanad atau redaksi hadisnya . Bisa baca  di polemik ke lima dalam blog ini .

Anda menyatakan lagi :
Dalam hadits Bukhori disebutkan juga bahwa Nabi pernah kurban satu ekor unta.

فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

Ketika kami sampai di Mina, aku di beri daging sapi, lantas tanyaku; "Daging apakah ini?" para sahabat menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih binatang kurban berupa sapi untuk para isterinya. (HR Bukhori)

Jelas dari hadits di atas bahwa Nabi kurban berupa satu ekor sapi, tidak patungan 10 orang.

Komentarku ( Mahrus ali ) :
  Hadis tsb muttafaqalaih . Dan memang  Bukhari dan Muslim meriwayatkannya . Tapi  redaksinya kacau . Imam Muslim sendiri meriwayatkan dengan tiga versi :
      1 . Seperti tertera di atas , ya`ni Rasulullah SAW memotong sapi untuk korban para istrinya.

2.         Rasulullah SAW memotong binatang hadyu sbb :
فَقَالُوا أَهْدَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ الْبَقَرَ
 Mereka  berkata : Rasulullah SAW memotong ternak hadyu berupa sapi untuk istri – istrinya .  ( HR Muslim 1211 ) .
3. Rasulullah SAW menyembelih ternak untuk istri – istrinya  sbb :
قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَدُخِلَ عَلَيْنَا يَوْمَ النَّحْرِ بِلَحْمِ بَقَرٍ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقِيلَ ذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَزْوَاجِهِ
Aisyah ra berkata : Pada hari Nahr ( Idul adha ) daging sapi di masukkan kepada kami . Aku berkata : Apa ini ?
Di katakan : Rasulullah SAW memotong  untuk istri – istrinya ( HR Muslim 1211 – tanpa di jelaskan ternak atau lainnya  , untuk kurban atau hadyu dll ) .

Bila hadis tsb di gunakan dalil untuk kurban , maka kurang tepat . Sebab redaksinya  kacau sekali . Dan sulit di cari solusinya apakah  kurban  atau hadyu atau denda haji . Karena itu , harus cari dalil lain tentang  kurban sapi untuk tujuh orang atau kembali kepada hadis yang jelas sbb :
ثُمَّ انْكَفَأَ إِلَى كَبْشَيْنِ يَعْنِي فَذَبَحَهُمَا ثُمَّ انْكَفَأَ النَّاسُ إِلَى غُنَيْمَةٍ فَذَبَحُوهَا *
Lantas Nabi saw,  pergi  ke dua kambing  lalu di sembelih dengan tangannya . Kemudian orang – orang sama pergi ke kambing , lalu di sembelih sendiri [1]
Imam Bukhori membikin bab sbb :
بَاب مَنْ ذَبَحَ الْأَضَاحِيَّ بِيَدِهِ *
Bab : Orang yang menyembelih korban dengan tangannya .
Anas ra  berkata  :
ِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
  Aku melihat Nabi saw,   meletakkan  tumitnya  pada  leher kambing , lalu  membaca bismillah , bertakbir lalu menyembelihnya [2]
Menurut riwayat lainnya  sbb :
............. بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
berkorban dengan  dua kambing  berwarna putih campur hitam yang bertanduk , lalu disembelih sendiri [3]
  Hadis – hadis tsb menerangkan kurban kambing yang di lakukan oleh Rasulullah SAW , karena nya tidak usah mengarang sendiri dengan kurban unta atau sapi .
Dalam syarah Ibnu Batthol  terdapat keterangan sbb :

لأَنَّهُ لاَ خِلاَفَ أَنَّ لَحْمَ اْلبَقَرِ الَّتِى نَحَرَ النَّبِىُّ عَلَيْهِ السَّلاَمُ عَنْ أَزْوَاجِهِ كَانَتْ هَدْىَ الْمُتْعَةِ الَّتِى مَتَّعْنَ، وَقَدْ أَمَرَ الرَّسُوْلُ  - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -  أَنْ يُحْمَلَ إِلَيْهِنَّ مِنْهُ ِليَأْكُلْنَهُ.
Karena , tiada  hilaf lagi sesungguhnya  daging unta yang di sembelih oleh Nabi SAW untuk istri – istrinya adalah denda haji tamattu` yang mereka lakukan . Sungguh  Rasulullah SAW memerintah  agar sebagian dagingnya di berikan kepada mereka agar mereka makan dari padanya. Syarah Ibn Bathhol 458 / 7

Jadi hadis kurban sapi untuk istri – istri Rasulullah SAW tidak bisa  di buat pegangan karena redaksinya kacau.

Anda menyatakan lagi :
Dalam hadits Abu Daud juga disebutkan:

نَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا

"Kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk tujuh orang. Kami patungan dalam Qurban tersebut" (HR Abu Daud).

Di atas disebutkan bahwa 7 orang sahabat patungan qurban untuk satu ekor sapi, dan 7 orang sahabat lagi patungan qurban untuk satu ekor unta, bukan 10 orang seperti disebutkan di hadits di atas.

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sayang sekali anda memotong hadis di tengah jalan , hingga kurang jelas di pahami apakah ternak yang di sembelih itu  kurban atau Hadyu atau denda haji .  Lalu anda selewengkan pengertiannya untuk kurban . Pada hal, aslinya  bukan begitu tapi ternak yang di sembelih itu  untuk denda haji sbb :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا نَتَمَتَّعُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْجَزُورَ عَنْ سَبْعَةٍ نَشْتَرِكُ فِيهَا
………….. Dari Jabir bin Abdillah berkata : Kami melakukan haji tamattu` di masa Rasulullah SAW. Kami menyembelih sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk tujuh orang dengan berserikat.
HR Abu Dawud 2807 .

Al bani menyatakan hadis tsb sahih , lihat dlm sahih Ibnu Majah  3132, Misykat 1469 .
 Jadi hadis tsb menerangkan ternak yang di sembelih itu bukan untuk kurban tapi denda haji tamattu`. Jangan di samakan , nanti bikin kabur bagi masarakat awam.
   Kurban  sapi  merupakan kultur ayah – ayah kita yang tidak memiliki dalil , menyalahi tuntunan Rasulullah SAW dan menyalahi tuntunan nabi Ibrahim.
Allah berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri)   Rasulullah  itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.  [4]


Anda menyatakan lagi :
Selain itu, di hadits Abu Daud juga disebutkan:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي الْإِسْكَنْدَرَانِيَّ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْمُطَّلِبِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub Al-Iskandar, dari 'Amr, dari Al-Muthallib, dari Jabir bin Abdulloh, dia berkata: Saya menyaksikan bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam, [kami] Sholat Adha di lapangan, kemudian setelah menyelesaikan khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba kemudian Rasululloh shollallohu 'alaihi wasallam menyembelihnya, dan mengucapkan: "Bismillahi Wallohu Akbar, Haadza 'Anii wa 'an man lam yudhohhi min ummati" (Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, [kurban] ini dariku dan [dari] orang-orang yang belum berkurban dari umatku). (HR. Abu Daud)

Hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi diberikan seekor domba (yang bisa disamakan dengan seekor kambing), dan Nabi menyembelihnya dengan niat untuk semua kaum muslimin. Dari dalil yang terakhir inilah jelas bahwa urunan/patungan kurban diperbolehkan.

Komentarku ( Mahrus ali ) :
 Hadis tsb di komentari oleh Imam Tirmidzi sbb :
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
Abu Isa berkata :" Ini hadis nyeleneh dari jalur ini" .

 Dan ini jalurnya :

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ الْمُطَّلِبِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
Bercerita kepada kami Qutaibah , lalu berkata  :  Bercerita kepada kami  Ya`qub bin Abd Rahman dari Amar bin Abu Amar dari Al Mutthalib dari Jabir bin Abdillah …………


Imam Tirmidzi sendiri telah menyatakan bahwa Al Mutthalib tidak mendengar dari Jabir bin Abdillah . Ber arti menurut beliau hadis tsb munqathi` - lemah.
وَ قَالَ فِى رِوَايَتِهِ عَنْ جَابِرٍ : يُشْبِهُ أَنْ يَكُوْنَ أَدْرَكَهُ
Ibnu Abi Hatim berkata tentang riwayat Al Mutthalib : Kayaknya  berjumpa dengan Jabir.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
 Perkataan Ibnu Abi Hatim itu menandakan beliau meragukan Al Mutthalib berjumpa dengan Jabir .
وَ قَالَ مُحَمَّدٌ بْنُ سَعْدٍ : كَانَ كَثِيْرَ الْحَدِيْثِ ، وَ لَيْسَ يُحْتَجُّ بِحَدِيْثِهِ ِلأَنَّهُ يُرْسِلُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثِيْرًا ، وَ لَيْسَ لَهُ لِقَاءٌ ، وَ عَامَّةُ أَصْحَابِهِ يُدَلِّسُوْنَ
Muhammad bin Sa`d berkata : Al Mutthalib banyak meriwayatkan hadis , tapi tidak boleh di buat hujjah riwayatnya . Sebab , beliau sering memursalkan hadis  dari Nabi SAW. Beliau  juga tidak berjumpa dengan sahabat . Kebanyakan temannya juga mudallis ( suka menyelinapkan perawi lemah agar di kira riwayatnya  sahih ) .

Untuk murid  al Mutthalib bernama Amar bin Abu Amar juga lemah. 
عَنْ يَحْيَى بْنِ مَعِيْنٍ : فِى حَدِيْثِهِ ضُعْفٌ ، لَيْسَ بِالْقَوِىِّ ، وَ لَيْسَ
بِحُجَّةٍ ،
Dari Yahya bin Ma`in tentang hadis Amar bin Abu Amar adalah lemah , tidak kuat , dan bukan hujjah .
قَالَ النَّسَائِى : لَيْسَ بِالْقَوِىِّ .
Imam Nasai menyatakan : Dia tidak kuat .
وَ قَالَ السَّاجِى : صَدُوْقٌ إِلاَّ أَنَّهُ يَهِمُ .
As saji berkata  : Dia suka berkata benar , hanya saja dia ngelantur .

Saya ( Mahrus ali ) membaca  juga dalam kitab al Jauharun naqi terdapat keterangan seperti di atas  264/9
Al bani menyatakan : Hadis tsb sahih karena banyak  pendukungnya , Syarah Thohawiyah   514/1 , sahih wa dhoif sunan Abu Dawud 310/6. Irwa`ul ghalil 1138.

 Saya katakan : Di sahihkan oleh siapapun perawinya tetap dari Al Muthhalib dan Amar bin Abu Amar  yang lemah itu .

Hadis tsb bertentangan dengan ayat :
وَأَنْ لَيْسَ لِْلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى
Dan bahwasanya manusia tidak akan memperoleh (kebaikan) kecuali apa yang telah ia usahakan” [An-Najm : -39]
      Jadi transfer pahala  untuk orang lain  apalagi seluruh umat jelas bertentangan dengan ayat itu . Nabi Ibrahim sendiri yang punya syariat kurban tidak pernah berkurban untuk seluruh umatnya . Apakah layak Rasulullah SAW menentang ayat tsb dan beliau yang menjadi contoh umat ini .
Nasai , Ibnu Majah , Muslim , Bukhari tidak meriwayatkannya. Dan kebanyakan hadis gharib adalah lemah.
ثُمَّ أَنَّ اْلغَرِيْبَ يَنْقَسِمُ إِلَى: صَحِيْحٍ، كَاْلأَفْرَادِ الْمُخَرَّجَةِ فِي الصَّحِيْحِ، وَإِلَى: غَيْرِ صَحِيْحٍ، وَذَلِكَ هُوَ الْغَالِبُ عَلَى اْلغَرِيْبِ.
Kemudian sesungguhnya  Hadis  Gharib terbagi menjadi dua . 1 Sahih  sebagaimana  hadis yang di riwayatkan oleh satu perawi dlm  kitab Sahih Bukhari  . 2 . Tidak  sahih  dan itulah yang  biasa  dalam hadis gharib. Mukaddimah Ibn Sholah 60/1

Ingat ! Berilah komentar dengan mengkelik slect profile , lalu pilih anonymous , lalu tulis namamu dlm kolom komentar , lalu tulis komentar apa yang anda inginkan dan pakailah bahasa yang baik jangan kotor . Hub : 03192153325 Email .Darulqurani@yahoo.co.id atau dengarkan cd pengajianku, jumlahnya  35 keping atau bacalah buku karya saya : " Mantan kyai NU ………… …………..terbitan laa tasyuk press . Boleh juga terbitan Hikmah perdana  atau Karya pembina





[1] HR Bukhori  5561
[2] Muttafaq  alaih  , Bukhori 5558. 5566

[3] HR Bukhori  5565

[4] Al Ahzab 21
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan