Di tulis oleh H.Mahrus ali
Dalam situs ummati ada orang yang berhujjah hadis di bawah ini untuk memperkenankan salat di karpet :
عَنْ أَنَسٍِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ أَحَدُنَا طَرَفَ الثَّوْبِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ فِي مَكَانِ السُّجُوْدِ. [رَوَاهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمٌ
Artinya: “Anas bin Malik berkata: “Kami shalat bersama Rasulullah saw, dan setiap kami meletakkan ujung baju di tempat sujud, karena sangat panas” (HR. Bukhari (hadits nomor 378) dan Muslim (hadits nomor 620).
Imam Bukhari menyimpan hadits di atas dalam bab yang diberinya judul: “Bab: Sujud di atas baju karena sangat panas”.
Imam Bukhari menyimpan hadits di atas dalam bab yang diberinya judul: “Bab: Sujud di atas baju karena sangat panas”.
Komentarku ( Aiman )
Terjemahanmu : "dan setiap kami meletakkan ujung baju di tempat sujud", adalah keliru . Mestinya, " seseorang di antara kami meletakkan ujung bajunya di tempat sujud karena sangat panas". ………..
Sudah tentu tidak bisa di buat landasan untukmu yang salat di masjid dlm keadaan pakai Ac dan enak udaranya . Seorang sahabat itu menggunakan ujung baju untuk tempat sujud karena panas dan kebanyakan sahabat masih tetap bersujud di padang pasir yang panas dan tidak menggunakan sajadah. Meski ust Mahrus memperbolehkan begitu karena sangat panas . Walaupun yg terbaik ikutilah nabi dan para sahabat yg tetap sujud di tanah yang sangat panas.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Memang baiknya mengikuti Nabi SAW dan para sahabatnya yang tetap bersujud ke tanah langsung sekalipun panas dan ingatlah neraka Jahannam lebih panas . Allah berfirman dlm suatu ayat :
فَرِحَ الْمُخَلَّفُونَ بِمَقْعَدِهِمْ خِلَافَ رَسُولِ اللَّهِ وَكَرِهُوا أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالُوا لَا تَنْفِرُوا فِي الْحَرِّ قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ
Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) itu, merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata: "Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini". Katakanlah: "Api neraka Jahannam itu lebih sangat panas (nya)", jikalau mereka mengetahui.[1]
Walaupun ayat itu bukan untuk salat di atas tanah , namun ada kemiripan argumentasi Allah dalam rangka mendorong orang supaya ikut perang dan jangan berkata : " Saya tidak ikut perang karena udara yang panas ". Sama dengan orang yang bersujud di kain karena pasir yang panas . Mayoritas sahabat masih tetap bersujud ke tanah. Ber arti orang yang bersujud ke kain itu memiliki iman yang tidak sehebat dengan kebanyakan sahabat.
Ada ulama yang mengeritik hadis tsb sbb :
Ibnu Rajab berkata :
إِنَّمَا ذَكَرْتُ هَذَا ؛ ِلأَنَّ اْلعُقَيْلِي قَالَ : حَدِيْثُ أَنَسٍ فِي هَذَا : فِيْهِ لَيِّنٌ ، وَلَعَلَّهُ ظَنَّ تَفَرُّدَ خَالِدٍ بِهِ ، وَقَدْ قَالَ هُوَ فِي خَالِدٍ : يُخَالَفُ فِي حَدِيْثِهِ ، وَقَدْ تَبَيَّنَ أَنَّهُ تَابَعَهُ بِشْرُ بْنُ اْلمُفَضَّلِ عَلَى جَلاَلَتِهِ وَحِفْظِهِ .
Sesungguhnya saya menyebut hal ini , karena Al Uqaili berkata : " Hadis Anas dlm hal ini adalah terdapat kelemahan . Barang kali beliau mengira , Khalid sendirian dalam meriwayatkan hadis tsb ( hadis ada seorang sahabat karena bumi terlalu panas lalu bersujud dengan ujung kain bajunya ) . Beliau menyatakan bahwa Khalid dalam meriwayatkan hadis hilaf . ( Atau orang – orang menyatakan hadis tersebut berbeda dengan hadis lain , boleh di kata menyendiri ) .
Sungguh telah menjadi kenyataan bahwa hadis tsb juga di riwayatkan melalui jalur Bisyir bin Al Mufaddhol dan beliau juga agung dan hapal hadis . Fathul bari 131/3
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Dalam kitab al Musnadul Jami` di jelaskan sbb :
كِلاَهُمَا (بِشْر ، وَخَالِدٌ) عَنْ غَالِبٍ القَطَّانِ ، عَنْ بَكْر بن عَبْد الله المُزَنِي ، فذكره.
Keduanya ( Bisyir dan Khalid ) dari Gholib al Qatthon dari Bakar bin Abdillah al Muzani , lalu menyebut hadis tsb ……………………Al musnad al jami` 81/2.
Jadi perawi seorang diri yang meriwayatkan hadis ada sahabat yang menggunakan kain bajunya untuk tempat sujud adalah Ghalib al Qatthon . Tiada perawi lainnya yang mendukung . Dia secara sendirian meriwayatkannya. Ini sama dengan hadis yang Syadz – ganjil sekali .
Al Utsaimin menyatakan tentang hadis Syadz:
رَوَىْ جَمَاعَةٌ عَنْ شَيْخِهِمْ حَدِيْثًا، ثُمَّ انْفَرَدَ أَحَدُهُمْ بِرِوَايَةٍ تُخَالِفُ الْجَمَاعَةَ وَهُوَ ثِقَةٌ، فَنَقُوْلُ إِنَّ هَذِهِ الرِّوَايَةَ شَاذَّةٌ، ِلأَنَّهُ خَالَفَ مَنْ هُوَ أَرْجَحُ مِنْهُ، بِاعْتِبَارِ اْلعَدَدِ0
Segolongan perawi meriwayatkan suatu hadis , lalu ada seorang di antara mereka meriwayatkan hadis yang berbeda dan dia juga tsiqah ( terpercaya ) . Kita katakan : Riwayat ini adalah syadz ( Ganjil ) . Sebab , ia menyelisihi perawi yang lebih rajih di tinjau dari jumlahnya. Al Baiquniyah karya Al Utsaimin 52/1
Imam Nawawi menyatakan :
والشاذة لا يُعْمَلُ بها"
Riwayat yang syadz tidak boleh di jalankan. Ibn Qayyim 149/3
وَقَالَ الشَّافِعِىُّ: لاَ يُجْزِئُهُ السُّجُوْدُ عَلَى الْجَبْهَةِ وَدُوْنَهَا ثَوْبٌ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ جَرِيْحًا، وَرَخَّصَ فِى وَضْعِ اْليَدَيْنِ عَلَى الثَّوْبِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ وَاْلبَرْدِ.
Imam Syafi`I berkata : " Tidak cukup sujud dengan dahi yang di bawahnya terdapat kain kecuali dia dlm keadaan luka ". Beliau memperbolehkan meletakkan dua tangan di kain / baju karena panas atau dingin yang sangat.
Syarah Ibn Bathhol 61/3
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Selama masih bisa sujud ke tanah , maka kedua tangan harus ke tanah , tidak usah mengenakan kaus tangan atau hamparan lainnya , karena tiada tuntunannya.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan