Jumat, Maret 18, 2011

Polemik ke empat belas tentang salat tanpa alas ( salat di tanah langsung)



Di tulis oleh H.Mahrus ali
Dalam blog ummati ummati terdapat keterangan sbb
      Arumi menulis :
Apakah Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad shalatnay pakai sandal jepit? Apakah juga tidak pakai sajadah atau alas? Ataukah shalat mereka juga langsung di tanah? Silahkan dijawab dgan serius, sebab ini pertanyaan sangat serius.
Aiman menjawab :
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya  : “  Dia adalah  Abd Rahman bin mahdi 
Imam Malik  menjawab :”  Apakah kamu tidak mengerti bahwa  menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Rasulullah SAW bersabda :
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا خِفَافِهِمْ *
Berbedalah dengan orang yahudi . Sesungguhnya  mereka tidak melakukan salat dengan sandal atau khufnya . HR Abu Dawud 652
Imam Syafii pernah meriwayatkan hadis dlm kitab karyanya Al um sbb :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ رَجُلاً إِذَا سَجَدَ أَنْ يُمَكِّنَ وَجْهَهُ مِنَ اْلاَرْضِ
Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintah seorang lelaki yang bersujud hendaklah menekankan wajahnya ke tanah ( bukan karpet , tikar , sajadah atau keramik ). Al Um 136/1
Sudah tentu imam Syafii tidak akan menyelisihi  hadis riwayatnya dan bersujud ke tanah , apalagi gurunya Imam Malik membid`ahkan sajadah.
وَقاَلَ الشَّافِعِيُّ: يَجْلِسُ جَلْسَةً خَفِيْفَةً، ثُمَّ يَقُوْمُ وَيَعْتَمِدُ عَلَى اْلاَرْضِ، دُوْنَ رُكْبَتَيْهِ
Imam  Syafii berkata :Dia dudiuk sebentar , lalu berdiri  dengan berpegangan tanah ( atau menekannya )  bukan dengan  dua lututnya . Tuhfatul fuqaha` 136/1.

Madzhab Imam Hambali .
Dlm kitab ulama madzhab Hambali  ada keterangan sbb :
وَنَقَلَ ابْنُ الْقَاسِمِ يُكْرَهُ أَنْ يُشَمِّرَ ثِيَابَهُ ، لِقَوْلِهِ " تَرِّبْ تَرِّبْ " وَذَكَرَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ حِكْمَةَ النَّهْيِ أَنَّ الشَّعْرَ يَسْجُدُ مَعَهُ
Ibn Qasim ( salah satu tokoh madzhab Hambali ) mengutip keterangan : Makruh menyingsingkan pakaian , karena  Rasulullah SAW bersabda : Sentuhkan ke debu – debu ( tanah ) . Sebagian ulama menyebutkan hikmah larangan agar rambutnya ikut sujud ( menyentuh tanah ) . Al furu` libni Muflih 230/2
Imam Ahmad adalah murid Imam Syafii .

Madzhab Hanafi  tentang salat di tanah langsung tanpa sajadah
وَأَمَّا سُنَنُ السُّجُوْدِ فَمِنْهَا أَنْ يَسْجُدَ عَلَى الْجَبْهَةِ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ، مِنَ اْلعِمَامَةِ وَالْقَلَنْسُوَةِ.وَلَكِنْ لَوْ سَجَدَ عَلَى كَوْرِ اْلعِمَامَةِ وَجَدَ صَلاَبَةَ اْلَاَرْضِ جَازَ، كَذَا ذَكَرَ مُحَمَّدٌ فِي الآثَارِ.وَقاَلَ الشَّافِعِيُّ: لاَ يَجُوِزْ.ُ
  Adapun sunah sujud  , sebagian di antaranya  hendaklah bersujud dengan dahi ( langsung ke tanah ) tanpa penghalang  seperti sorban dan kopiah. Tapi bila bersujud atas lipatan sorban yang masih merasakan kekerasan tanah , maka  di perbolehkan , Demikian di sebutkan oleh Muhammad dlm al aatsar . Imam Syafii berkata : Tidak boleh ( tapi harus langsung sujud ke tanah ) Tuhfatul fuqoha` . 135/1.


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan