Rabu, Maret 16, 2011

Polemik ke sebelas tentang salat tanpa alas ( salat langsung ke tanah )

Di tulis oleh H.Mahrus ali
Kelanawara berkata...
Bismillah…, duhai para yang peduli dengan masalah ajaran Rosululloh saw , Anonimwahai para yang merasa sangat perlu menyampaikan sudut pandang syari’at agama Alloh SWT yang diperdebatkan dalam perbedaan , sadarkah kita bahwa kita ini hanyalah tak lebih dari orang yang merasa mengaku umat Rosululloh saw ……, yang terkadang pada kenyataannya masih banyak sekali ketidak konsistenan kita didalam berislam secara kaffah seperti yang dikehendaki oleh Alloh SWT dalam Al-Qur’an . Perbedaan pendapat yang konyol mestinya nggak perlu dilakukan ; semisal sholat tanpa alas . Bukankah Alloh SWT sangat memaklumi kondisi dorurot ? Coba bayangkan jika kita berada diatas perahu dilautan lepas , sedang waktu sholat telah tiba . Coba bayangkan jika kita berada dikutub utara / selatan , sedang waktu sholat telah tiba , dll . Bagaimana kita harus sholatnya ? Dorurot adalah hal yang sangat mungkin terjadi , begitu pula dengan masa zaman Rosululloh saw , yang pada masa itu disaat risalah agama islam baru pertama kali dikumandangkan secara terbuka , kondisi tingkat peradaban yang ada masihlah sangatlah sederhana sekali dan sangatlah berbeda dengan era masa zaman sekarang ini yang hamper segala proses infrastruktur pembangunan disegala bidang sangatlah mudah untuk dilakukan . Pada masa era zaman Rosululloh kondisinya berbeda , secara logika sangatlah dapat dimengerti dan dimaklumi jika pada masa itu masjidnya masih sangatlah sederhana sekali…,apa adanya…, belum sampai tahap pembangunan yang lebih maksimal , sehingga sholat diwilayah masjid yang masih terbuka atau ditanah yang ada diwilayah tanah yang disucikan oleh Alloh SWT sebagai tanah risalah Agama islam tersebut . Zaman dan masa berkembang…, kemudian masuk pada masa yang dimudahkan oleh Alloh SWT segala urusan yang dianugerahkan kepada manusia sebagai hadiah kehkolifahan derajat manusia dimuka bumi ini sehingga kelak Alloh SWT akan menanyakan begitu banyaknya karunia yang telah diberikanNya yang pada kenyataannya tak satupun dari manusia akan mampu mendustakan nikmat yang ada termasuk nikmat kemajuan dengan segala kemudahan yang ada ini . Masjid / tempat yang disengaja untuk sholat adalah sudah sepantasnya dijadikan tempat yang harus diperhatikan secara hkusus . Coba bayangkan jika masjid / tempat sholat tidak dirawat / diperhatikan dengan baik , maka apakah akan kita membiarkan kemungkinan adanya najis yang bisa saja terjadi jika tidak ada upaya yang baik didalam mengantisipasinya dengan cara dibangun dengan segala prasarana yang memang sudah dimudahkan oleh Alloh SWT agar kita bisa beribadah sholat dengan dapat dimungkinkan kepastiannya akan kesucian tempat sholat kita ? Jika sholat dengan alas karpet , keramik , dll , dikatakan menyimpang dari tuntunan sholat yang telah diajarkan Rosululloh saw …, maka apakah berani melakukan amar ma’ruf nahi munkar ketempat risalah islam semislal masjidil harram mekkah + masjid nabawi madinah dll , yang sekarang ini telah dibangun dengan begitu megahnya , sebagai bukti dari bagian firman Alloh SWT : “Alloh hendak memenangkan agama islam dari agama yang lainnya , meskipun orang musyrik tidak menyukainya .” Dimenangkan dengan segala bidangnya……….( cobalah direnungkan kembali…)
21 Februari 2011 21:02
Komentarku ( Mahrus ali )
Anda menyatakan :
Perbedaan pendapat yang konyol mestinya nggak perlu dilakukan ; semisal sholat tanpa alas.

Komentarku :
Sebetulnya bila orang mau merujuk kepada ajaran  asli tentang tata cara Rasulullah SAW  ada yang kembali kepada ajaran semau gue , ajaran golongan atau ajaran budaya yang sangat sulit di hilangkan , maka sulit di persatukan dan terjadilah perbedaan pendapat tentang salat di atas tanah atau karpet. menjalankan salat , maka akan sama pendapat dan tiada lagi perbedaan . Berhubung
Masalah salat adalah masalah penting , bila berbeda  maka  harus di carikan titik temu. Solusinya kalau masalah duniawi , maka  di ambil jalan tengah yang menguntungkan semuanya . Tapi bila masalah agama maka harus merujuk kepada dalil.  Allah berfirman :
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللهِ والرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ والْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَاَحْسَنُ تَاْوِيْلاً.

"Jika kamu saling berbantah-bantahan dalam sesuatu perkara, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul (as-Sunah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".  An-Nisa, 4:59.
Rasulullah SAW bersabda :


وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ  أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَذَكَرَ الحَدِيْثَ
Bumi di jadikan  tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki  yg menjumpai waktu sholat  , sholatlah ( di tempat itu ) ………[1]
    Hadis di atas menunjukkan bahwa tempat sujud adalah tanah bukan sajadah atau tikar.Ia menunjukkan  bahwa salat bisa di lakukan dimana  tempat dan terbaik di tanah tanpa  sajadah.
    Rasulullah SAW  melakukan salat di mimbar , lalu ketika sujud, beliau mundur dan bersujud di tanah dan inilah kebiasaan beliau [2]
فَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَضَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ جَبْهَتَهُ عَلَى الْأَرْض
 Bila  Rasulullah SAW   membaca  سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ  , maka seseorang diantara kami tidak akan menundukkan punggungnya hingga Nabi SAW  meletakkan  dahinya di atas tanah[3]
وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ عَنِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَةِ جَلَسَ وَاعْتَمَدَ عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ قَامَ
Bila  bangun dari sujud kedua ,  Rasulullah SAW  duduk  lalu bersandar ke tanah dan berdiri.[4]


Anda menyatakan :
Bukankah Alloh SWT sangat memaklumi kondisi dorurot ? Coba bayangkan jika kita berada diatas perahu dilautan lepas , sedang waktu sholat telah tiba . Coba bayangkan jika kita berada dikutub utara / selatan , sedang waktu sholat telah tiba , dll . Bagaimana kita harus sholatnya ?

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Apakah seluruh masa hidup kita  ini dalam keadaan darurat. Aneh sekali melakukan salat di masjid yang berkeramik  bisa. lalu melakukan salat di atas tanah langsung  tidak bisa. Mestinya bila kita mampu menjalankan salat di masjid yang berkeramik , otomatis kita juga mampu melakukan salat di tanah .  Jumlah luas tanah dan masjid , masih luas tanah.

Untuk masalah naik perahu, saya  tidak akan naik kendaraan perahu atau kapal . Sebab saya mendahulukan kepentingan Allah yaitu melakukan salat di atas tanah .  lebih baik  saya naik kapal terbang bila saya pergi ke luar pulau Jawa yang memerlukan beberapa  hari perjalanan dengan kapal . Bila perjalanan dekat dan hanya makan waktu  beberapa jam dan masih bisa melakukan salat wajib di atas tanah tepat waktu, maka  saya akan naik kapal itu.

Tentang menjalankan salat di kutub utara atau selatan ,maka saya dan kamu belum pernah pergi kesana dan tidak perlu di bahas lagi .

Anda menyatakan :
Pada masa era zaman Rosululloh kondisinya berbeda , secara logika sangatlah dapat dimengerti dan dimaklumi jika pada masa itu masjidnya masih sangatlah sederhana sekali…,apa adanya…, belum sampai tahap pembangunan yang lebih maksimal , sehingga sholat diwilayah masjid yang masih terbuka atau ditanah yang ada diwilayah tanah yang disucikan oleh Alloh SWT sebagai tanah risalah Agama islam tersebut . Zaman dan masa berkembang…,

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Anda menyatakan seperti itu karena anda tidak mengetahui sejarah Islam atau bangsa arab dan Banu Israil yang lampau. Mungkin anda pernah mendengar bahwa tikel Istana  Nabi Sulaiman dari kaca, bahkan istananya  juga dari kaca. Bila anda  tidak percaya , maka hakikatnya anda belum membaca al quran atau mengerti artinya . Boleh lihat ayat sbb :
قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الصَّرْحَ فَلَمَّا رَأَتْهُ حَسِبَتْهُ لُجَّةً وَكَشَفَتْ عَنْ سَاقَيْهَا قَالَ إِنَّهُ صَرْحٌ مُمَرَّدٌ مِنْ قَوَارِيرَ قَالَتْ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي وَأَسْلَمْتُ مَعَ سُلَيْمَانَ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Dikatakan kepadanya: "Masuklah ke dalam istana". Maka tatkala dia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, dan disingkapkannya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman: "Sesungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca". Berkatalah Balqis: "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Tuhan semesta alam".[5]

Anda menyatakan :
Jika sholat dengan alas karpet , keramik , dll , dikatakan menyimpang dari tuntunan sholat yang telah diajarkan Rosululloh saw …, maka apakah berani melakukan amar ma’ruf nahi munkar ketempat risalah islam semislal masjidil harram mekkah + masjid nabawi madinah dll , yang sekarang ini telah dibangun dengan begitu megahnya , sebagai bukti dari bagian firman Alloh SWT : “Alloh hendak memenangkan agama islam dari agama yang lainnya , meskipun orang musyrik tidak menyukainya .” Dimenangkan dengan segala bidangnya…


Komentarku ( Mahrus ali ) :
  Selama kita ini benar , mengapa kita takut  untuk berdakwah kepada pengurus masjidil haram  di Mekkah dan Medinah. Sudah tentu  akan saya laksanakan . Apakah anda  tidak mengetahui bahwa masjidil haram itu di tegel pada  tahun 1960 M . Saat itu  , negara Saudi mendapat kekayaan yang melimpah dari minyak . Sebelumnya manusia masih bersujud ke tanah langsung tanpa sajadah dan marmer sebagaimana di kebanyakan masjid. Sujud ke sajadah jelas bid`ah , barang baru  dan tertolak sebagaimana  hadis :
"مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ" رَوَاهُ الْبُخَارِي وَمُسْلِمٌ،
Barang siapa yang bikin perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak termasuk di dalamnya  maka tertolak . HR Bukhari dan Muslim .
   Sujud di karpet itu juga bertentangan dengan hadis :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana  kamu melihat aku melakukannya [6]
Bukankah Rasulullah SAW selalu menjalankan salat wajib di atas tanah langsung dan tidak pernah menjalankannya di atas tikar kecuali dlm salat sunat . Rengkan agar kamu bisa membedakan antara yang sesat dan yang benar sebelum masuk ke liang kubur.








[1] HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat sholat /521. Nasa`I / Ghusl wattayammu 432. Masajid/Nasa`I . Ahmad bin Hambal / Baqi  musnad muktsirin /13852. 1389.

[2] Bukhori 364
[3] Muttafaq alaih  , Bukhori 811
[4] Bukhori  781
[5] An namel 44
[6] Muttafaq alih  , Bukhori 631
Artikel Terkait

2 komentar:

  1. sebenernya keramik juga dari tanah, yang penting shalat 5 waktu berjamaah di masjid lebih utama. Allohualam

    BalasHapus
  2. Ingin tahu jawabannya yang tepat , bacalah artikel di bawah ini :
    MANTAN KYAI NU: Polemik ke dua puluh lima tentang salat tanpa ...
    27 Mar 2011
    Melakukan salat diatas sajadah ( tikar, karpet, keramik ) tidak termasuk budaya kaum muhajirin, Ansar, tabi`in yang mengikuti jejak mereka dengan baik di masa Rasulullah saw. Bahkan mereka menjalankan salat di atas ...


    MANTAN KYAI NU: Anda mudah membid`ahkan dan menyesatkan
    09 Agt 2011
    Mungkin karena kurangnya ilmu saya. tapi tolong anda tuliskan pendapat ke empat mashab sunny tentang hal ini, yang mendukung shalat di atas tanah dan yang membolehkan shalat diatas keramik. Masalah sandal jepit ...
    MANTAN KYAI NU: Polemik ke II Tentang salat tanpa alas
    06 Feb 2011
    Saat ini tentunya tempat ibadah umat Islam baik yang namanya surau, langgar, mushala, dan masjid hampir semua lantainya diplester, ada yang dipasang tegel, keramik, marmer atau lainnya. Sandal, sepatu atau alas kaki ...

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan