Di tulis oleh H Mahrus ali
14 Mei 2011 | BPTifatul Sembiring Berbisnis TV Berbayar Jangan Langgar HukumDenpasar (Bali Post) -
Siapa pun sebagai warga negara Indonesia berhak untuk berbisnis apa saja, termasuk menjadi operator TV berbayar alias TV kabel. Silakan saja, berbisnis di media audio visual kabel tersebut. Namun perlu diingat, sebagai warga yang baik wajib menjunjung nilai dan aturan-aturan hukum yang berlaku di negeri ini.
Pernyataan tegas itu disampaikan Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring pada sesi jumpa pers, usai menutup Asia Pacific Pay-TV Operators Summit yang kedua 2011 di Ayana Resort, Jimbaran, Badung, Jumat (13/5) kemarin. Acara tersebut dihadiri 500 peserta dari Eropa, AS, India, Hongkong, termasuk grup media seperti FOX, HBO, BBC, Disney, MGM. dll.
Menurutnya, para operator TV kabel jangan sampai melakukan langkah kontraproduktif seperti membajak program. Sebab, perbuatan itu jelas-jelas termasuk melanggar hukum.
Angka pembajakan ''udara'' di Indonesia termasuk sudah sangat memprihatinkan mencapai angka 2 juta dan kerugian meterial yang ditimbulkan triliunan rupiah.
Diakuinya, piracy atau pembajakan baik terhadap konten TV maupun radio seperti program, musik dan lain-lain relatif marak terjadi di Indonesia. Tidak saja mencuri siaran milik sejumlah TV nasional, para pemain ''TV kabel'' daerah juga menjalankan bisnisnya tanpa memiliki izin usaha yang sah. Artinya, tidak berbadan hukum, tidak tercatat sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
''Bisnis pembajakan itu sesungguhnya tidak fair dan hanya menguntungkan si pembajak. Akan tetapi di sisi lain, melumpuhkan para inovator dan kreator,'' tegas Tifatul Sembiring.
Pembajakan program siaran atau konten televisi (TV) berlangganan oleh pemain TV kabel terus terjadi di berbagai daerah, tidak saja di daerah Kalimantan, Sulawesi, tetapi hingga ke Ibu Kota sejak 10 tahun lalu. ''Ribuan TV kabel melakukan redistribusi program kepada ribuan pelanggannya. Action ilegal ini jelas merugikan banyak pihak, termasuk negara dirugikan karena tidak dapat pemasukan pajak,'' tukasnya.
Pembajakan ini, hemat Tifatul, penting untuk ditangani bersama, pemerintah, pengusaha dan ketertiban masyarakat. Langkah ini juga dilakukan dalam upaya pemerintah memberi perhatian serius, menjamin Hak-hak Kekayaan Intelektual sebagaimana ditegaskan pada UU HKI. Dengan demikian para inovator dan kreator akan memiliki motivasi, spirit terus menghasilkan karya-karya yang luar biasa.
Dari pengamatannya, di Indonesia sudah muncul inovator dan kreator usia muda dengan hasil karya luar biasa di bidang pendidikan, animasi dan game. ''Sejauh ini, penegakan hukum terus berjalan atas para pelanggar, termasuk untuk HKI. Namun perlu juga upaya bijak atau jalan tengah memberikan penyadaran kepada pengusaha ilegal,'' tambahnya.
Pada bagian akhir, Tifatul Sembiring juga menyampaikan upaya win win solution. Dalam hal ini pihak operator legal hendaknya juga bisa merangkul dengan langkah-langkah proporsional para operator ilegal, misalnya dengan menjadikan mereka suboperator. (kmb11)
Siapa pun sebagai warga negara Indonesia berhak untuk berbisnis apa saja, termasuk menjadi operator TV berbayar alias TV kabel. Silakan saja, berbisnis di media audio visual kabel tersebut. Namun perlu diingat, sebagai warga yang baik wajib menjunjung nilai dan aturan-aturan hukum yang berlaku di negeri ini.
Pernyataan tegas itu disampaikan Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring pada sesi jumpa pers, usai menutup Asia Pacific Pay-TV Operators Summit yang kedua 2011 di Ayana Resort, Jimbaran, Badung, Jumat (13/5) kemarin. Acara tersebut dihadiri 500 peserta dari Eropa, AS, India, Hongkong, termasuk grup media seperti FOX, HBO, BBC, Disney, MGM. dll.
Menurutnya, para operator TV kabel jangan sampai melakukan langkah kontraproduktif seperti membajak program. Sebab, perbuatan itu jelas-jelas termasuk melanggar hukum.
Angka pembajakan ''udara'' di Indonesia termasuk sudah sangat memprihatinkan mencapai angka 2 juta dan kerugian meterial yang ditimbulkan triliunan rupiah.
Diakuinya, piracy atau pembajakan baik terhadap konten TV maupun radio seperti program, musik dan lain-lain relatif marak terjadi di Indonesia. Tidak saja mencuri siaran milik sejumlah TV nasional, para pemain ''TV kabel'' daerah juga menjalankan bisnisnya tanpa memiliki izin usaha yang sah. Artinya, tidak berbadan hukum, tidak tercatat sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dan tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
''Bisnis pembajakan itu sesungguhnya tidak fair dan hanya menguntungkan si pembajak. Akan tetapi di sisi lain, melumpuhkan para inovator dan kreator,'' tegas Tifatul Sembiring.
Pembajakan program siaran atau konten televisi (TV) berlangganan oleh pemain TV kabel terus terjadi di berbagai daerah, tidak saja di daerah Kalimantan, Sulawesi, tetapi hingga ke Ibu Kota sejak 10 tahun lalu. ''Ribuan TV kabel melakukan redistribusi program kepada ribuan pelanggannya. Action ilegal ini jelas merugikan banyak pihak, termasuk negara dirugikan karena tidak dapat pemasukan pajak,'' tukasnya.
Pembajakan ini, hemat Tifatul, penting untuk ditangani bersama, pemerintah, pengusaha dan ketertiban masyarakat. Langkah ini juga dilakukan dalam upaya pemerintah memberi perhatian serius, menjamin Hak-hak Kekayaan Intelektual sebagaimana ditegaskan pada UU HKI. Dengan demikian para inovator dan kreator akan memiliki motivasi, spirit terus menghasilkan karya-karya yang luar biasa.
Dari pengamatannya, di Indonesia sudah muncul inovator dan kreator usia muda dengan hasil karya luar biasa di bidang pendidikan, animasi dan game. ''Sejauh ini, penegakan hukum terus berjalan atas para pelanggar, termasuk untuk HKI. Namun perlu juga upaya bijak atau jalan tengah memberikan penyadaran kepada pengusaha ilegal,'' tambahnya.
Pada bagian akhir, Tifatul Sembiring juga menyampaikan upaya win win solution. Dalam hal ini pihak operator legal hendaknya juga bisa merangkul dengan langkah-langkah proporsional para operator ilegal, misalnya dengan menjadikan mereka suboperator. (kmb11)
Komentarku ( Mahrus ali )
Dalam artikel itu di terangkan :
Siapa pun sebagai warga negara Indonesia berhak untuk berbisnis apa saja, termasuk menjadi operator TV berbayar alias TV kabel. Silakan saja, berbisnis di media audio visual kabel tersebut. Namun perlu diingat, sebagai warga yang baik wajib menjunjung nilai dan aturan-aturan hukum yang berlaku di negeri ini.
Pernyataan tegas itu disampaikan Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring pada sesi jumpa pers,
Pernyataan tegas itu disampaikan Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring pada sesi jumpa pers,
Komentarku ( Mahrus ali )
Proffessi dalam media visual dan audio TV ini perbuatan yang murka, durhaka, hasilnya uang haram dan akan di benci oleh Allah sebagaimana firmanNya :
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى
Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.( Thoha 81).
Lihatlah Allah telah menyatakan makan makanan haram akan mendapat kemurkaan dan akan membinasakan. Karena itu , hiduplah didunia dengan mendapat keridaan Allah dan terhindar dari kemurkaanNya.
Boleh juga anda berdoa sbb :
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah!cukupilah aku dengan rezeki halalmu , terhindar dari rezeki haramMu . Cukupilah aku dengan kanugrahanMu hingga aku tidak membutuhkan kepada lainMu .[1]
[1] [1]HR.Tirmizi / Daawat /3563. Ahmad / Musnad asyrah Al mubassyarin bil jannah / 1321. Imam Tirmizi berkata : “ Ia hadis hasan yang nyeleneh” . Aku berkata :” karena dalam sanadnya terdapat Abdur rahman bin Ishak yang lemah “.
Artikel Terkait
nice share. nice post. semoga bermanfaat bagi
BalasHapuskita semua :)keep update!
mobil kuat