Tawassul dengan wali
Dan bantahannya
Tim Penulis LBM NU cabang Jember menyatakan lagi :
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ajaran syi`ah dalam berdoa selalu bertawassul, rasanya kurang sreg bila tidak bertawassul menurut orang – orang syia`ah sebagaimana berikut :
فقَدْ تَوَجَّهْتُ إِلَيْكَ بِحَاجَتِي لِعِلْمِي أَنَّ لَكَ عِنْدَ اللّهَ شَفَاعَةً مَقْبُوْلَةً وَمَقَامًا مَحْمُوْدًا» بحار الانوار، ج 101ص 374
Sungguh aku telah menghadap kepadamu ( Muhammad SAW ) dengan hajatku karena aku mengetahui bahwa engkau di sisi Allah punya syafaat yang di terima dan posisi yang terpuji. Biharul anwar 101/ 374.
3. Hadits Abu Said al – khudri ra :
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍِ الْحُذْرِي قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلَى الصَّلاَةِ، فَقَالَ : اَللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ عَلَيْكَ وَبِحَقِّ مَمْشَاىَ هَذَا فَإِنِّى لَمْ أَخْرُجْ شَرًّا وَلاَ بَطَرًا وَلاَ رِيَاءًا وَلاَ سُمْعَةً، خَرَجْتُ إِتِّقَاءَ سُخْطِكَ وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ فَأَسْأَلُكَ أَنْ تُعِيْذَنِى مِنَ النَّارِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِى ذُنُوْبِى، إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، أَقْبَلَ اللهُ بِوَجْهِهِ وَاسْتَغْفَرَ لَهُ سَبْعُوْنَ أَلْفِ مَلَكٍ
رواه ابن ماجة 770 وأحمد 10729 وابن السني فى عمل اليوم
Rabih al-Hafizh at-Maqdisi sebagaimana diikemukakan oleh muridnya al-Hafizh al-Mundziri dalam al-Targhib wa al-Tarhib, al-Hafizh al-'Iraqi (7 25-806 H/ 13 25-1403 M) dalam al-Mughni, al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nataij al-Afkar dan lain-lain. Bahkan al-Hafizh al-Bushiri berkata dalam Mishbah al-Zujajah (1/99) bahwa hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya sehingga dapat disimpulkan bahwa hadits ini bernilai shahih menurut Ibn Khuzaimah.
Saya katakan : Saya tidak menjumpai hadis tsb tercantum dalam kitab sahih Ibnu Khuzaimah . Hadis tersebut sangat lemah karena terdapat seorang perawi bernama Fadlel bin Muwaffaq yang lemah, Fudlail bin Marzuq – seorang perawi yang selalu berkata benar, tertuduh syi`ah, suka melamun dan menyampaikan hadis yang tidak tepat . Dan Athiyah yang syi`ah [1] Al albani menyatakan hadis tsb juga lemah [2]
Ibnu taimiyah berkata :
وَهَذَا الْحَدِيثُ هُوَ مِنْ رِوَايَةِ عَطِيَّةَ الصالحية عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ بِإِجْمَاعِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ طَرِيقٍ آخَرَ وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا وَلَفْظُهُ لَا حُجَّةَ فِيهِ فَإِنَّ حَقَّ السَّائِلِينَ عَلَيْهِ أَنْ يُجِيبَهُمْ وَحَقَّ الْعَابِدِينَ أَنْ يُثِيبَهُمْ وَهُوَ حَقٌّ أَحَقَّهُ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى نَفْسِهِ الْكَرِيمَةِ بِوَعْدِهِ الصَّادِقِ بِاتِّفَاقِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَبِإِيجَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ فِي أَحَدِ أَقْوَالِهِمْ وَقَدْ تَقَدَّمَ بَسْطُ الْكَلَامِ عَلَى ذَلِكَ
Hadis dengan hak orang –orang yang berdoa tsb dari riwayat Athiyah As-shalihiyah dari Abu Sa`id – dia adalah lemah dengan kesepakatan ahlul ilmi . Sungguh telah di riwayatkan dari jalan lain yang juga lemah . Redaksi hadis tidak merupakan hujjah untuk tawassul dengan mayat . Sesungguh hak orang – orang yang minta adalah Allah akan mengabulkan permintaan mereka . Hak orang – orang yang beribadah akan diberi pahala oleh Allah . Itu lah hak yang telah di jelaskan oleh Allah untuk diriNya yang mulia dengan janjiNya yang benar dengan kesepakatan ahlul ilmi . Dan Allah juga telah mewajibkan kepada diriNya dalam salah satu perkataan mereka . Sungguh hal itu telah di jelaskan dengan panjang lebar . [3]
Di tempat lain , Ibnu Taimiyah berkata :
وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي إسْنَادِهِ عَطِيَّةُ العوفي وَفِيهِ ضَعْفٌ
Sanad hadis tersebut lemah karena ada perawi bernama Athiyah al aufi . [4]
Sykeh Muhammad Nashiruddin al albani berkata :
قُلْتُ : بَلْ إِسْنَادُهُ ضَعِيْفٌ فَإِنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ عَطِيَّةَ اْلعَوْفِي وَهُوَ ضَعِيْفٌ وَقَدْ قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرَ فِي تَرْجَمَتِهِ مِنَ " التَّقْرِيْبِ " : " صَدُوْقٌ يُخْطِئُ كَثِيْرًا كَانَ شِيْعِيًّا مُدَلِّسًا "
Saya katakan : Sanadnya lemah , ia riwayat Athiyah Al aufi – dia perawi lemah . Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam riwayat hidupnya dari kitab At- Taqrib ; Dia perawi yang berkata benar , sering keliru , syi`ah dan suka menyelinapkan perawi lemah .
قُلْتُ : وَهُوَ قَدْ عَنْعَنَ هَذَا الْحَدِيْثَ عَنْ أَبِي سَعِْدٍ وَلَمْ يُصَرِّحْ بِسَمَاعِهِ مِنْهُ فَهِيَ عِلَّةٌ ثَانِيَةٌ فَأَنىَّ لِحَدِيْثِهِ الْحَسَنُ ؟
Saya ( al albani ) berkata: Dia meriwayatkan hadis dari Abu Sa`id dengan kalimat : an ( عَنْ ) dan tidak menjelaskan bahwa beliau mendengar dari Abu sa`id- ya`ni tidak menyatakan haddatsanaa ( حَدَّثّنّاَ) . Ini adalah illat kedua , mana mungkin hadis tsb bernilai hasan . [5]
Saya katakan : ……..apalagi sahih , sungguh tidak layak kalimat itu di katakan .
Al albani menyatakan lagi sbb:
ثُمَّ وَقَفْتُ لَهُ عَلَى عِلَّةٍ ثَالِثَةٍ وَهِيَ الْوَقْفُ فَقَدَ ذَكَرَ ابْنُ أَبِي حَاِتمٍ فِي " الْعِلَلِ " أَنَّهُ رَوَاهُ بَعْضُهُمْ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ مَوْقُوْفًاوَقَالَ أَبُوْ حَاتِمٍ : " إِنَّهُ أَشْبَهُ "يَعْنِي بِالصَّوَابِ وَلِذَلِكَ ضَعَّفَ الْمُنْذِرِي هَذَا الْحَدِيْثَ فيِ " التَّرْغِيْبِ " ( 1 / 130 )
Lantas saya menjumpai illat ke tiga , yaitu hadis tsb mauquf . Sungguh Ibnu Abi hatim menyebutkan dalam kitab “ Al ilal “ sebagaian ulama meriwayatkan hadis tsb dari Athiyyah dari Abu Sa`id dalam keadaan mauquf . Abu Hatim berkata : Itulah yang mirip , ya`ni benar . Karena itu , Al Mundziri menyatakan hadis tsb lemah dalam kitab targhib 130/1 [6]
وَقَوْلُ الْمُؤَلِّفِ : " وَحَسَّنَهُ الْحَافِظُ " أَظُنُّهُ يَعْنِي أَبَا الْحَسَنِ الْمَقْدِسِي انظر " الترغيب " ( 2 / 265 )
Perkataan pengarang : Hadis tsb di hasankan oleh Al Hafzh , saya kira Abul Hasan Al Maqdisi , ( bukan Ibnu Hajar ) , lihat At targhib wat- tarhib 265/2
Ahmad bin Abu bakar bin Isma`il Al Bushiri berkata :
هَذاَ إِسْنَادٌ ضَعِيْفٌ لِضُعْفِ عَطِيَّةَ وَالرَّاوِي عَنْهُ.
Sanad hadis tsb lemah , karena Athiyah dan perawi dari padanya adalah lemah . [7]
Saya katakan : Maksud perawi yang meriwayatkan dari padanya adalah Fudhail bin Marzuq yang selalu berkata benar , suka keliru dan tertuduh syi`ah .
قال البوصيرى (1/98) : هَذَا إِسْنَادٌ مُسَلْسَلٌ بِالضُّعَفَاءِ
Al bushiri berkata : Ini sanad bersambung yang lemah [8]
قَالَ فِى الْمُغْنىِ : عَمْرُو بْنُ عَطِيَّةَ الْعَوْفِى ضَعَّفَهُ الدَّارُقُطْنِى)
Dalam kitab al Mughni di jelaskan : Amar bin Athiyyah Al aufi di nyatakan lemah oleh Imam Daroquthni . [9]
Imam Nawawi berkata :
حَدِيْثٌ ضَعِيْفٌ ، أَحَدُ رُوَّاتِهِ الْوَازِعُ بْنُ نَافِعٌ الْعُقَيْلِي ، وَهُوَ مُتَّفَقٌ عَلَى ضُعْفِهِ وَأَنَّهُ مُنْكَرُ الْحَدِيْثِ.
وَرَوَيْنَا فِي كِتَابِ ابْنِ السُّنِّي مَعْنَاهُ مِنْ رِوَايَةِ عَطِيَّةَ الْعَوْفِي عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدِْرِي رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم ، وَعَطِيَّةُ أَيْضًا ضَعِيْفٌ.
Hadis tsb lemah, salah satu perawinya bernama Al Wazi` bin Nafi` Al Uqaili yang jelas lemah dengan kesepakatan ulama dan dia juga mungkar hadisnya.
Kami meriwayatkan di kitab Ibnus sunni yang sema`na dengannya dari riwayat Athiyyah Al aufi dari Abu Sa`id Al Khudri ra dari Rasulullah SAW dan Athiyyah juga lemah . [10]
Saya lihat dalam kitab Targhib wattarhib dalam mengomentari hadis tsb :
إِنَّمَا رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه بِإِسْنَادٍ فِيْهِ مَقَالٌ، وَرُوِيَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
Hadis tsb di riwayatkan oleh Ibnu majah dengan sanad yang perlu di pertimbangkan lagi dan ia juga di riwayatkan dari Abu sa`id Al Khudri .
Pernyataan Al Mundziri sedemikian ini menunjukkan hadis tsb lemah dan termasuk mengeritik identitas perawi .
Ibnu hajar berkata :
فَقَولُهُم : مَتْرُوكٌ ، أَو (15) سَاقِطٌ ، { أ / 36 أ } أََوْ : فَاحِشُ الغَلَطِ (16) ، أَو : مُنْكَرُ الحَديثِ ، أَشَدُّ مِنْ قَوْلِهِمْ : { ظ / 44 أ } ضَعِيْفٌ ، أََوْ (17) : لَيْسَ بِاْلقَوِيِّ ، أَوْ : فِيْهِ مَقَالٌ .
Perkataan mereka : Perawi di tinggalkan ulama , saqith -( perawi yang gugur ) fahisyul laghoth ( sangat keliru ), atau mungkarul hadis ( perawi yang munglar hadisnya ) lebih sangat lemahnya dari pada perekataan mereka : Lemah , tidak kuat , atau masih perlu di komentari . [11]
Jadi hadis بِحَقِّ السّائِلِيْنْ )) di lemahkan oleh Imam Nawawi Imam Daroquthni Al bushiri , Ibnu Ady , Ibnu Hibban , bahkan di katakan palsu , Nasai , Ibnu Hajar , Al Mindziri , Abu hatim , Ibnu Taimiyah , Al albani dan memang sanadnya yang lemah dan mengandung perawi – perawi yang lemah sebagaimana di terangkan tadi. Lalu bila ada orang yang menyatakan hadis tsb sahih , pada hakikatnya dari jalur sanad yang sama dan perawi yang sama lemahnya . Karena itu , tidak tepat bila di sahihkan atau di hasankan .
Dalam kitab nataijul afkar 270/1 hadis بِحَقِّ السّائِلِيْنْ )) di katakan :
** وَاهٍ جِدًّا
Sangat lemah .
** قَالَ الْحاَفِظُ فِى " النَّتَائِجِ " 1 / 271 : قَالَ الدَّارَقُطْنِى فِى اْلأَفْرَادِ : تَفَرَّدَ بِهِ اْلوَازِعُ وَ قَدْ نَقَلَ الْمُصَنِّفُ أَنَّهُ مُتَّفَقٌ عَلَى ضُعْفِهِ وَ أَنَّهُ مُنْكَرُ الْحَدِيْثِ . قَالَ الْحَافِظُ فِى " النَّتَائِجِ " 1 / 271 : وَ اْلقَوْلُ فِيْهِ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ . قَالَ يَحْيَى بْنُ مَعِيْنٍ وَ النَّسَائِى : لَيْسَ بِثِقَةٍ وَ قَالَ أَبُو حَاتِمٍ وَ جَمَاعَةٌ : مَتْرُوْكٌ وَ قَالَ الْحَاكِمُ : رَوَى أَحَادِيْثَ مَوْضُوْعَةً وَ قَالَ ابْنُ عَدِى : أَحَادِيْثُهُ كُلُّهَا غَيْرُ مَحْفُوْظَةً . قَالَ الْحَافِظُ فِى " النَّتَائِجِ " 1 / 271 : وَ قَدْ اضْطُرٍبَ فِى هَذَا الْحَدِيْثِ .
Al hafizh berkata dalam kitab Annata`ij 271/1 Daroquthni berkata dalam kitab afrad : Perawi Al Wazi` secara sendirian meriwayatkannya . Pengarang telah mengutip bahwa Al Wazi` telah di sepakati kelemahannya . Dia mungkar hadisnya .
Al Hafizh juga berkata dalam kitab Annata`ij 271/1 : pendapat yang benar lebih dari itu . Yahya bin Ma`in dan Nasa`I berkata : Dia tidak bisa di percaya .
Abu hatim dan jama` ah berkata : Hadisnya ditinggalkan .
Al hakim berkata : Dia meriwayatkan hadis – hadis palsu .
Ibnu Ady berkata : Hadis – hadisnya tidak terpelihara .
Al Hafizh berkata dalam kitab annata`ij 271/1 : Redaksi hadis kacau .
Ternyata doa dengan hak orang – orang saleh itu paling sering di lakukan oleh orang – orang syi`ah dan ahlus sunnah jelas beda dengan jalan mereka . Lihat doa orang – orang syi`ah sbb:
اللّهََمَ اِنِّى اَسْأَلُكَ بِحَقِّ وَلِيِّكَ وَ حُجَّتِكَ صَاحِبِ الزَّمَانِ اِِلاَّ اَغْتَنِى بِهِ جَمِيْعَ اُمُوْرِى وَ كَفَيْتَنِى بِهِ مَوْتَةَ كُلِّ مُوْذٍٍ وَ طَاغٍٍ وَ بَاغٍٍ وَ اَغْتَنِى بِهِ فَقَدْ بَلَغَ مَحْمُوْدِى وَ كَفَيْتَنِى كُلَّ عَدَدٍٍ وَ هَمٍٍّ وَ غَمٍّ وَ دَيْنٍ وَ وُلْدِى وَ جَمِيْعَ اَهْلِى وَ اِخْوَانِى وَ مَنْ يَعْنِيْنِى اَمْرُهُ وَ خَاصَّتِى آمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ. بِحَارُ اْلاَنْوَارِ، ج 94ص 34ح 22
Ya Allah ! Sesungguhnya Aku mohon kepadaMu dengan hak waliMu , hujjahMu penguasa masa kini hendaklah segala urusanku tercukupi karena waliMu Engkau menjamin aku terhindar dari matinyasetiap orang yang menyakiti , orang yang melewati batas, orang yang menganiaya. Dengan wali itu , aku tercukupi
Dan Engkau menjamin aku terhindar dari sedih, susah hutang, begitu juga anakku , seluruh keluargaku ,saudara- saudaraku dan orang yang urusannya selalu saya perhatikan , begitu juga urusanku yang husus , kabulkan doaku ya Allah , wahai Tuhan seru sekalian alam. ( Biharul anwar Juz 94/ Hal 34/ baris 22
Tim Penulis LBM NU cabang Jember menyatakan lagi :
Hadits ini menunjukkan dibolehkannya ber-tawassul dengan orang saleh, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Karena kata السائلين dalam hadits tersebut bersifat umum, mencakup mereka yang masih hidup ataupun sudah meninggal. Dalam hadits ini pula Nabi saw mengajarkan untuk menggabungkan antara tawassul dengan addzawaat al-fadhilah (seorang nabi atau wali dan orang saleh) dan tawassul dengan amal saleh. Beliau tidak membedakan antara keduanya, tawassul jenis pertama hukumnya boleh dan yang kedua Juga boleh. Dalam hadits ini, tawassul dengan al-dzawat al-fadhilah ada pada redaksi بِحَقِّ السّائِلِيْنْ )) dan tawassul dengan amal saleh ada pada redaksi ( بِحَقِّ مَمْشَايَ هَذاَ إِلَيْكَ )[12]
Saya ( Mahrus ali ) menyatakan : Sayang hadisnya lemah dan komentar yang muluk – muluk itu tidak ada gunanya seperti debu berterbangan , malah membahayakan mata dan mengotori minuman atau baju putih . Andaikan hadis tsb sahih , komentar seperti itu kurang tepat , maksud hak orang – orang yang minta pada Allah adalah di kabulkan doanya , dan komentar Ibnu Taimiyah di atas dalam hal ini jangan dilupakan tapi peganglah , itu lebih benar dan menyelamatkan .
Tim Penulis LBM NU cabang Jember berkata lagi :
Hadits di atas dinilai hasan oleh para. Hafizh (gelar kesarjanaan tertinggi dalam disiplin ilmu hadits) seperti al-Hafizh al-Dimyathi, al-Maqdisi, al-‘Iraqi, al-Hafizh Ibnu Hajar dan lain-lain, bahkan al-Imam Ibnu Khuzaimah menilainya shahih. Akan tetapi Mahrus Ali dalam bukunya, Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat & Dzikir Syirik, menilai dha’if jiddan hadits tersebut berdasarkan alasan, bahwa dalam sanad hadits tersebut terdapat perawi yang lemah. Dalam hat ini Mahrus Ali berkata:
“Hadits tersebut sangat lemah (dha’if jiddan) karma terdapat seorang perawi bernama Fadhl bin Muwaffaq yang lemah dan Fudhail bin Marzuq, seorang perawi yang selalu berkata benar, tertuduh syi’ah, suka melamun, dan menyampaikan hadits yang tidak tepat.” (Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat & Dzikir Syfiik, Cet ke-4, 2007, hat. 30).
Tentu saja kritikan Mahrus ali terhadap hadits di atas berangkat dari ketidak jujuran dan ketidak tahuan . Pertama kalau Mahrus Ali mau jujur,sebenarnya perawi yang bernama Fadhl bin Muwaffaq hanya terdapat dalam sanad Ibnu Majah .
Sementara dalam sanad Ahmad bin Hanbal melalui jalur lain yaitu Yazid bin Harun , perawi tsiqah dan mittqin ( dipercaya dan sempurna keilmuannya )
. Kedua, perawi Fudhail bin Marzuq dinilai oleh Al hafizh Ibn Hajar dalam Taqrib al Tandzib صَدُوْقٌ يَهِمُ رُمِيَ بِالتَّشَيُّعِ perawi yang selalu berkata benar
Saya (Mahrus ali ) menyatakan : Sesungguhnya keritikan Tim Penulis LBM NU cabang Jember yang menyatakan saya tidak jujur atau tidak tahu pada hakikatnya menunjukkan kekeliruan yang sangat fatal dan memang segitulah ilmunya . Dan kalimat – kalimat tsb tidak layak di katakan karena apa yang di sampaikan oleh tim belum tentu benar dan ternyata setelah saya selidiki keliru semuanya.
Lihat komentar ulama tentang Fudhail bin Marzuq sbb:
وَ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِى حَاِتمٍ : سَأَلْتُ أَبِى عَنْهُ ، فَقَالَ : صَدُوْقٌ ، صَالِحُ الْحَدِيْثِ ، يَهِمُ كَثِيْرًا ، يُكْتَبُ حَدِيْثُهُ . قُلْتُ : يُحْتَجُّ بِهِ ؟ قَالَ : لا َ.
Abd Rahman bin Abu hatim berkata : Aku bertanya kepada ayahku tentang Fudhail bin Marzuq , lalu di jawab : Dia perawi yang selalu berkata benar , hadisnya baik , sering keliru . Hadisnya boleh di tulis .
Aku bertanya : Apakah boleh di buat hujjah ?
Beliau menjawab : Tidak .
وَ قَالَ النَّسَائِى : ضَعِيْفٌ .
عَنْ يَحْيَى بْنِ مَعِيْنٍ : صَالِحُ الْحَدِيْثِ ، وَ لَكِنَّهُ شَدِيْدُ
التَّشَيُّعِ .
قَالَ ابْنُ حِبَّانَ فِى " الثِّقَاتِ " : يُخْطِىءُ .
وَ قَالَ فِى " الضُّعَفَاءِ " : كاَنَ يُخْطِىءُ عَلَى الثِّقَاتِ ، وَ يَرْوِى عَنْ عَطِيَّةَ الْمَوْضُوْعَاتِ .
Imam Nasai berkata : Fudhail bin Marzuq adalah perawi lemah
Yahya bin Ma`in menyatakan : Dia baik hadisnya tapi sangat berpegangan kepada ajaran Syi`ah .
Ibnu Hibban dalam kitab Ats – tsiqat menyatakan . Dia keliru dalam meriwayatkan hadis .
Ibnu Hibban berkata dalam kitab Ad dhu`afa` : Dia meriwayatkan hadis yang keliru dari perawi – perawi terpercaya bahkan meriwayatkan hadis – hadis palsu dari Athiyah. [1]
Tentang pernyataan Tim صَدُوْقٌ يَهِمُ رُمِيَ بِالتَّشَيُّعِ adalah ta`dil , lihat komentar syekh Muqbil dari Yaman sbb:
بَقِيَ عَلَيْنَا أَنْ نَنْظُرَ فيِ تَرْجَمَتِهِ، أَهَذَا الْحَدِيْثُ مِمَّا أَخْطَأَ فِيْهِ؟ فَيُتْرَكُ خَطَؤُهُ، وَهَكَذَا إِذَا قَالوُا: صَدُوْقٌ يَهِمُ، صَدُوْقٌ يُخْطِيءُ، وَهُنَا أَمْرٌ أَنْصَحُ بِهِ طَلَبَةَ اْلعِلْمِ وَهُوَ: أَنْ يَعْرِضُوا مَا كَتَبُوْهُ عَلَى كُتُبِ اْلعِلَلِ، فَرُبَّ حَدِيْثٍ نَغْتَرُّ بِهِ وَنَقُوْلُ: إِنَّ رِجَالَهُ رِجَالُ الشَّيْخَيْنِ، ثُمَّ بَعْدَ هَذَا نَجِدُ أَنَّ الْحَدِيْثَ مُعَلٌّ، وَقَدْ حُكِمَ عَلَيْهِ بِالْوَضْعِ، وَرُبَّ حَدِيْثٍ قَدْ حَدَّثْناَ بِهِ وَهَزَزْنَا بِهِ رُؤُوْسَنَا وَفِي النِّهَايَةِ فَإِذَا الْحَدِيْثُ مُعَلٌّ، وَقَدْ قَالَ أَبُوْحاَتِمٍ أَوْ الدَّارُقُطْنِي رَحِمَهُمَا اللهُ تَعَالَى: إِنَّ هَذَا مُعَلٌّ، فَالَّذِي أَنْصَحُ بِهِ إِخْوَانِي فِي اللهِ أَنْ يَعْرِضُوا مَا كَتَبُوْهُ عَلَى كُتُبِ اْلعِلَلِ، وَالْحَمْدُ ِللهِ كُتُبُ الْعِلَلِ تُغَرْبِلُ اْلأَحَادِيْثَ غَرْبَلَةً، وَقَدْ قَالَ عَلِي بْنُ الْمَدِيْنِي -وَهُوَ كَمَا يَقُوْلُ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرَ: أَعْلَمُ أَهْلِ عَصْرِهِ بِعِلَلِ الْحَدِيْثِ- يَقُوْلُ: اَلْحَدِيْثُ إِذَا لَمْ تُجْمَعْ طُرُقُهُ، لَمْ يَتَبَيَّنْ خَطَؤُهُ. وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ.
Kita tinggal lihat riwayat hidupnya , apakah hadis ini termasuk kekeliruannya , lalu di tinggalkan . Begitu juga bila mereka berkata : Perawi berkata benar tapi kadang keliru .
Ada hal yang perlu saya nasehatkan kepada para pelajar : hendaklah apa yang mereka tulis itu di cocokkan kembali kepada kitab – kitab al ilal . Banyak hadis yang kita tertipu , lalu kita katakan: Perawi – perawinya adalah perawi sahih Bukhari dan sahih Muslim . Lalu kita jumpai hadis tsb ma`lul ( cacat ) , terkadang bisa di katakan palsu . Banyak sekali hadis yang telah kita katakan , dan kita tunduk padanya . Namun ahirnya ia cacat . Sungguh Abu hatim dan Daroquthni rahimahumallah menyatakan bahwa hadis tsb ma`lul .
Saya wasiatkan kepada ihwan fillah hendaklah apa yang mereka tulis itu di cocokkan lagi kepada kitab ilal . dan al hamdulillah , ia bisa menfilter hadis
Ali bin Al madini sebagai figur paling alim tentang ilat hadis sebagaimana di katakan oleh Ibnu Hajar berkata : Bila tidak dikumpulkan jalur periwayatan hadis , maka tidak akan tampak kekeliruannya . [2]
اللَّهُ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لا يَمُوتُ، اغْفِرْ لأُمِّي فَاطِمَةَ بنتِ أَسَدٍ، ولَقِّنْهَا حُجَّتَها، وَوَسِّعْ عَلَيْهَا مُدْخَلَهَا، بِحَقِّ نَبِيِّكَ وَالأَنْبِيَاءِ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِي، فَإِنَّكَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ رَوَاهُ الطَّّبْرَانِي فِى
Komentarku ( Mahrus ali ) :
قَالَ الْهَيْثَمِي فِي ( مَجْمَعِ الزَّوَائِدِ ) :
( رَوَاهُ الطَّبْرَانِي فِي الْكَبِيْرِ وَاْلأَوْسَطِ وَفِيْهِ رَوْحٌ بْنُ صَلاَحٍ ، وَثَّقَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ وَفِيْهِ ضُعْفٌ ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ رِجَالُ الصَّحِيْحِ ) .
قُلْتُ: وَمِنْ طَرِيْقِ الطَّبْرَانِي رَوَاهُ أَبُوْ نُعَيْمٍ فِي ( حِلْيَةِ اْلأَوْلِيَاء ِ) وَإِسْنَادُهُ عِنْدَهُمَا ضَعِيْفٌ ، ِلأَنَّ رَوْح بْنَ صَلاَحٍ الَّذِي فِي إِسْنَادِِهِ قَدْ تَفَرَّدَ بِهِ ، كَماَ قاَلَ أَبُوْ نُعَيْمٍ نَفْسُهُ ، وَرَوْحٌ ضَعَّفَهُ ابْنُ عَدِي . وَقَالَ ابْنُ يُوْنُسَ: رُوِيَتْ عَنْهُ مَنَاكِيْرُ ، وَقاَلَ الدَّارُقُطْنِي: ( ضَعِيْفٌ فِي الْحَدِيْثِ ) وَقَالَ ابْنُ مَا كُوْلاَ: ( ضَعَّفُوْهُ ) وَقَالَ ابْنُ عَدِي بَعْدَ أَنْ أَخْرَجَ لَهُ حَدِيْثَيْنِ: ( َلهُ أَحَادِيْثُ كَثِيْرَةٌ ، فِي بَعْضِهَا نُكْرَةٌ ) فَقَدْ اتَّفَقُوا عَلَى تَضْعِيْفِهِ فَكَانَ حَدِيْثُهُ مُنْكَرًا لِتَفَرُّدِهِ بِهِ .
وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُهُمْ إِلَى تَقْوِيَةِ هَذَا الْحَدِيْثِ لِتَوْثِيْقِ ابْنِ حِبَّانَ وَالْحَاكِمِ لِرَوْحٍ هَذَا ، وَلَكِنْ ذَلِكَ لاَ يَنْفَعُهُمْ ، ِلمَا عُرِفَا بِهِ مِنَ التَّسَاهُلِ فِي التَّوْثِيْقِ ، فَقَوْلُهُمَا عِنْدَ التَّعَارُضِ لاَ يُقَامُ لَهُ وَزْنٌ حَتىَّ لَوْ كَانَ الْجَرْحُ مُبْهَمًا ، فَكَيْفَ مَعَ بَيَانِهِ كَمَا هِيَ الْحَالُ هُنَا ، وَقَدْ فَصَّلْتُ اْلكَلاَمَ عَلَى ضُعْفِ هَذَا الْحَدِيْثِ فِي ( السِّلْسِلَةِ الضَّعِيْفَةِ-23 ) فَلاَ نُعِيْدُ الْكَلاَمَ عَلَيْهِ فِي هَذِهِ اْلعُجَالَةَ ،
التوسل 102
Al haitami dalam kitab Majma`uz zawa`id berkata :
Hadis tentang wafatnya Fatimah di riwayatkan oleh Thabrani dalam Mu`jam al kabir dan al ausath , namun perawinya terdapat Rauh bin Solah . Menurut Ibnu Hibban dan Al Hakim, dia terpercaya . Perawinya selain itu adalah perawi sahih Bukhari .
Ada kekeliruan terjemahan dari Tim Penulis LBM NU cabang Jember dimana mereka menerjemahkan sedangkan perawi – perawi yang lain termasuk perawi hadis sahih . Mestinya adalah ………………….. perawi hadis sahih Bukhari . Ada tambahan terjemahan yang di sengaja oleh Tim Penulis LBM NU cabang Jember yaitu . Karena itu hadis ini bernilai hasan.
Tambahan itu berbahaya , seolah memberikan kesan bahwa Al hafizh Al Haitami yang mengatakan begitu, pada hal tidak .
Al albani berkata : Dari jalur Thabrani , Abu Nuaim meriwayatkannya dalam Hilyatul auliya` Sanadnya menurut keduanya adalah lemah . Sebab Rauh bin Solah secara sendirian meriwayatkan hadis tsb sebagaimana di katakan oleh Abu Nuaim sendiri . Rauh juga di lemahkan oleh Ibnu Ady .
Ibnu Yunus berkata : Beberapa hadis mungkar diriwayatkan dari padanya .
Daroquthni berkata : Hadisnya lemah .
Ibnu makula berkata : Mereka menyatakan lemah kepadanya .
Ibnu Ady berkata setelah meriwayatkan dua hadisnya :
Dia punya banyak hadis , sebagiannya mungkar . Sungguh ulama telah sepakat kelemahannya . Jadi hadisnya mungkar karena dia meriwayatkan sendirian .
Sebagian ulama berpendapat untuk menguatkan hadis itu karena Ibnu Hibban dan Al Hakim menyatakan dia terpercaya . Tapi tiada gunanya karena sudah populer keduanya mudah membikin tsiqah .
Jadi pendapat keduanya waktu bertentangan , tiada nilainya , walaupun masih cacatnya perawi itu masih samar . Bagaimanakah bila telah jelas sebagaimana saat ini . Sungguh aku telah memperpanjang lebar keterangan atas kelemahan hadis tsb dalam kitab Assilsilatudh dho`ifah 23 . Karena itu , saya tidak mengulangi keterangan lagi disini [1].
Sanadnya dalam kitab Mu`jam ausath karya Thobroni sbb:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَمَّادٍ بْنِ زَغْبَةَ قَالَ : نَا رَوْحٌ بْنُ صَلاَحٍ قَالَ : نَا سُفْيَانُ الثَّوْرِي ، عَنْ عَاصِمٍ اْلأَحْوَلِ ، عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ
Bercerita kepada kami Ahmad bin Hammad bin Zaghbah berkata : Bercerita kepada kami Rauh bin Solah lalu berkata : Bercerita kepada kami Sufyan ats tsauri dari Ashim al ahwal dari Anas bin Malik ………
Imam Thabrani berkata :
لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيْثَ عَنْ عَاصِمٍ اْلأَحْوَلِ إِلاَّ سُفْيَانُ الثَّوْرِي ، تَفَرَّدَ بِهِ : رَوْحٌ بْنُ صَلاَحٍ
Tidak meriwayatkan kepada hadis tsb dari Ashim Al ahwal kecuali Sofyan Ats tsauri , dan Rauh bin Shalah yang meriwayatkannya secara sendirian . [2]
Saya katakan : Imam Bukhari , Muslim , Abu Dawud , Tirmidzi , Ibnu Majah dan Ahmad tidak meriwayatkan hadis tsb. Imam Dzahabi dan Ibnu hajar tidak menyebutnya dalam kitab Tahdzibnya. Ash shofdi berkata :
رَوْحٌ بْنُ صَلاَحٍ بْنِ سِيَابَةَ الْحَارِثِي الْمَوْصِلِي. ذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي الثِّقَاتِ. وَقَالَ ابْنُ عَدِي: ضَعِيْفٌ. تُوُفِّيَ سَنَةَ ثَلاَثٍ وَثَلاَثِيْنَ وَمِائَتَيْنِ.
Rauh bin Shalah bin Siyabah al Haritsi al maushili , Ibnu Hibban mencantumkannya dalam kitab Ats tsiqat . Ibnu Ady menyatakan dia lemah . Wafat pada tahun 233 H . [3]
Tim Penulis LBM NU cabang Jember menyatakan lagi :
Saya ( mahrus ali ) menyatakan komentar tersebut tidak berguna karena keluar dari perkiraan bahwa hadis tsb layak di buat pegangan ternyata tidak . Jadi segitulah ilmunya dan tidak perlu di perhatikan lagi .
BIla ingin tahu lebih jelas , bacalah buku sesat tanpa sadar terbitan laa tasyuk press.
[1] lihat juga di kitab Zadul ma`ad / 369/2.
[3] Majmu` fatawa libni Taimiyah 81/1
[4] Majmu` fatawa libni Taimiyah 104/1
[5] Tamamul minnah 289/1
[7] Ittihaful khiratil maharati bizawaidil masanidil asyrah 9/2
[8] Jami`ul ahadits 290/20
[10] Al adzkar 30/1
[11] Nuzhatun nazhar 44/1
[12] Membongkar kebohongan buku "Mantam kiai NU.... 27
Artikel Terkait
ANA SALUT DENGAN USTADZ MAHRUS ALI,AFROKHI ABDUL GHONI,H.BUCHARI DAN SAUDARA2 DARI LINGKUNGAN NU LAINNYA YANG BERANI KELUAR DARI TAKLID BUTA TERHADAP PARA GURUNYA.BAHKAN KEMUDIAN BERANI MELURUSKANNYA TANPA TAKUT CELAAN DAN MAKIAN.SEMOGA ALLAH SENANTIASA MENJAGA BELIAU2 HINGGA MAUT MENJEMPUT.KALAU BOLEH TAHU ANA PENGIN TAHU NOMER HP ATAU NOMOT TELEPON RUMAH USTADZ MAHRUS.JAZAKALLAHU KHOIRON..
BalasHapusinsya Allah ada di bab CD pengajian saya , carilah ke sana . atau bisa hubungi ke darulqurani@yahoo.co.id
BalasHapusJika engkau menolong (agama)Allah, (pasti) Allah akan menolongmu.... Teruslah suarakan kebenaran dari dien yang telah sempurna ini wahai Ustadz mahrus..!'Azzakallah....
BalasHapuskalau ustad merasa mumpuni, karanglah kitab setingkat kitabnya para ulama/imam yang membolehkan tawassul, tulislah dalam bahasa aslinya sebagai timbangan kitab-kita tersebut, kritisilah semua argumentasinya. sejarah yang akan mencatat apakah kitab ustad kelak sekualitas dengan kitab para ulama tersebut
BalasHapusLihat saja di buku karya saya: " Sesat tanpa sadar" yang lengkap untuk menjawab buku LBMNU Jember tentang tawassul yang di katalam oleh Pak Didit dari Rungkut harapan sebagai buku unggulan.
BalasHapusKata pak Hariyadi Salatiga buku itu sangat ilmiyah dan bisa diketahui kehebatan ilmu pengarangnya.