Sabtu, Mei 28, 2011

Kesesatan LBMNU Jember ke dua belas

Tawassul dengan wali
Dan bantahannya


Tim Penulis LBM NU  cabang Jember  menyatakan  lagi :
 
Komentarku ( Mahrus ali )  :
Ajaran  syi`ah dalam berdoa selalu bertawassul, rasanya kurang sreg bila tidak bertawassul menurut orang – orang syia`ah  sebagaimana berikut :
فقَدْ تَوَجَّهْتُ إِلَيْكَ بِحَاجَتِي لِعِلْمِي أَنَّ لَكَ عِنْدَ اللّهَ شَفَاعَةً مَقْبُوْلَةً وَمَقَامًا مَحْمُوْدًا»  بحار الانوار، ج  101ص 374
Sungguh aku telah menghadap kepadamu  ( Muhammad SAW ) dengan hajatku   karena  aku mengetahui bahwa engkau di sisi Allah punya syafaat yang di terima dan posisi yang terpuji.  Biharul anwar  101/ 374.

3. Hadits Abu Said al – khudri ra :
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍِ الْحُذْرِي قَالَ :قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلَى الصَّلاَةِ، فَقَالَ : اَللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ عَلَيْكَ وَبِحَقِّ مَمْشَاىَ هَذَا فَإِنِّى لَمْ أَخْرُجْ شَرًّا وَلاَ بَطَرًا وَلاَ رِيَاءًا وَلاَ سُمْعَةً، خَرَجْتُ إِتِّقَاءَ سُخْطِكَ وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ فَأَسْأَلُكَ أَنْ تُعِيْذَنِى مِنَ النَّارِ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِى ذُنُوْبِى، إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ، أَقْبَلَ اللهُ بِوَجْهِهِ وَاسْتَغْفَرَ لَهُ سَبْعُوْنَ أَلْفِ مَلَكٍ
رواه ابن ماجة 770 وأحمد 10729  وابن السني فى عمل اليوم

Rabih al-Hafizh at-Maqdisi sebagaimana diikemukakan  oleh muridnya al-Hafizh al-Mundziri dalam al-Targhib wa al-Tarhib, al-Hafizh al-'Iraqi (7 25-806 H/ 13 25-1403 M) dalam al-Mughni, al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Nataij al-Afkar dan lain-lain. Bahkan al-Hafizh al-Bushiri berkata dalam Mishbah al-Zujajah (1/99) bahwa hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya sehingga dapat disimpulkan bahwa hadits ini bernilai shahih menurut Ibn Khuzaimah.
Saya katakan : Saya tidak menjumpai hadis tsb tercantum dalam kitab sahih Ibnu Khuzaimah .  Hadis tersebut sangat lemah karena terdapat seorang perawi  bernama  Fadlel bin Muwaffaq  yang lemah, Fudlail bin Marzuq – seorang perawi yang selalu berkata benar, tertuduh syi`ah, suka melamun dan menyampaikan hadis yang tidak tepat .  Dan Athiyah yang syi`ah [1]   Al  albani menyatakan  hadis tsb juga lemah [2]
Ibnu taimiyah berkata :
وَهَذَا الْحَدِيثُ هُوَ مِنْ رِوَايَةِ عَطِيَّةَ الصالحية عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ بِإِجْمَاعِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ طَرِيقٍ آخَرَ وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا وَلَفْظُهُ لَا حُجَّةَ فِيهِ فَإِنَّ حَقَّ السَّائِلِينَ عَلَيْهِ أَنْ يُجِيبَهُمْ وَحَقَّ الْعَابِدِينَ أَنْ يُثِيبَهُمْ وَهُوَ حَقٌّ أَحَقَّهُ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى نَفْسِهِ الْكَرِيمَةِ بِوَعْدِهِ الصَّادِقِ بِاتِّفَاقِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَبِإِيجَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ فِي أَحَدِ أَقْوَالِهِمْ وَقَدْ تَقَدَّمَ بَسْطُ الْكَلَامِ عَلَى ذَلِكَ
Hadis dengan hak orang –orang yang berdoa tsb dari riwayat Athiyah As-shalihiyah dari Abu Sa`id – dia adalah lemah dengan kesepakatan  ahlul ilmi . Sungguh telah di riwayatkan dari jalan lain yang juga lemah . Redaksi hadis  tidak merupakan hujjah untuk tawassul dengan mayat . Sesungguh  hak orang – orang yang minta adalah Allah akan mengabulkan permintaan  mereka . Hak orang – orang yang beribadah akan diberi pahala oleh Allah . Itu lah hak yang telah di jelaskan oleh Allah untuk diriNya yang mulia  dengan janjiNya yang benar  dengan kesepakatan ahlul ilmi . Dan Allah juga telah mewajibkan kepada diriNya  dalam salah satu perkataan mereka . Sungguh hal itu telah di jelaskan dengan panjang lebar . [3]
Di tempat lain , Ibnu Taimiyah berkata :
وَهَذَا الْحَدِيثُ فِي إسْنَادِهِ عَطِيَّةُ العوفي وَفِيهِ ضَعْفٌ
Sanad hadis tersebut lemah karena ada perawi bernama Athiyah al aufi . [4]
Sykeh  Muhammad Nashiruddin al albani berkata :
قُلْتُ : بَلْ إِسْنَادُهُ ضَعِيْفٌ فَإِنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ عَطِيَّةَ اْلعَوْفِي وَهُوَ ضَعِيْفٌ وَقَدْ قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرَ فِي تَرْجَمَتِهِ مِنَ " التَّقْرِيْبِ " : " صَدُوْقٌ يُخْطِئُ كَثِيْرًا كَانَ شِيْعِيًّا مُدَلِّسًا "
Saya katakan : Sanadnya lemah , ia  riwayat Athiyah Al aufi – dia perawi lemah . Al Hafizh Ibnu Hajar  berkata   dalam riwayat hidupnya   dari kitab  At- Taqrib ; Dia perawi yang berkata benar , sering keliru , syi`ah dan suka menyelinapkan perawi lemah .
قُلْتُ : وَهُوَ قَدْ عَنْعَنَ هَذَا الْحَدِيْثَ عَنْ أَبِي سَعِْدٍ وَلَمْ يُصَرِّحْ بِسَمَاعِهِ مِنْهُ فَهِيَ عِلَّةٌ ثَانِيَةٌ فَأَنىَّ لِحَدِيْثِهِ الْحَسَنُ ؟
Saya ( al albani ) berkata: Dia meriwayatkan hadis dari Abu Sa`id dengan kalimat :  an  (    عَنْ   ) dan tidak menjelaskan bahwa beliau mendengar dari Abu sa`id- ya`ni tidak menyatakan haddatsanaa (            حَدَّثّنّاَ)  . Ini  adalah illat kedua , mana mungkin hadis tsb bernilai hasan . [5]

Saya katakan : ……..apalagi sahih , sungguh  tidak layak kalimat itu di katakan .

Al albani menyatakan lagi sbb:
ثُمَّ وَقَفْتُ لَهُ عَلَى عِلَّةٍ ثَالِثَةٍ وَهِيَ الْوَقْفُ فَقَدَ ذَكَرَ ابْنُ أَبِي حَاِتمٍ فِي " الْعِلَلِ " أَنَّهُ رَوَاهُ بَعْضُهُمْ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ مَوْقُوْفًاوَقَالَ أَبُوْ حَاتِمٍ : " إِنَّهُ أَشْبَهُ "يَعْنِي بِالصَّوَابِ وَلِذَلِكَ ضَعَّفَ الْمُنْذِرِي هَذَا الْحَدِيْثَ فيِ " التَّرْغِيْبِ " ( 1 / 130 )
Lantas saya menjumpai illat ke tiga , yaitu hadis tsb mauquf . Sungguh Ibnu Abi hatim menyebutkan dalam kitab “ Al ilal “  sebagaian  ulama meriwayatkan hadis tsb dari Athiyyah  dari Abu Sa`id   dalam keadaan mauquf . Abu Hatim berkata : Itulah yang  mirip , ya`ni benar . Karena  itu , Al Mundziri menyatakan hadis tsb  lemah  dalam kitab targhib 130/1 [6]
وَقَوْلُ الْمُؤَلِّفِ : " وَحَسَّنَهُ الْحَافِظُ " أَظُنُّهُ يَعْنِي أَبَا الْحَسَنِ الْمَقْدِسِي انظر " الترغيب " ( 2 / 265 )
Perkataan  pengarang : Hadis tsb di hasankan oleh Al Hafzh   , saya kira  Abul Hasan Al Maqdisi , ( bukan Ibnu Hajar ) , lihat At targhib wat- tarhib  265/2
Ahmad bin  Abu bakar bin Isma`il Al Bushiri  berkata :
هَذاَ إِسْنَادٌ ضَعِيْفٌ  لِضُعْفِ عَطِيَّةَ وَالرَّاوِي عَنْهُ.
Sanad hadis tsb lemah , karena Athiyah dan perawi dari padanya  adalah lemah . [7]
Saya katakan : Maksud perawi yang meriwayatkan dari padanya adalah  Fudhail bin Marzuq yang selalu berkata benar , suka keliru dan tertuduh syi`ah .

قال البوصيرى (1/98) : هَذَا إِسْنَادٌ مُسَلْسَلٌ بِالضُّعَفَاءِ
Al bushiri berkata : Ini sanad bersambung yang lemah [8]
 قَالَ فِى الْمُغْنىِ : عَمْرُو بْنُ عَطِيَّةَ الْعَوْفِى ضَعَّفَهُ الدَّارُقُطْنِى)
Dalam kitab al Mughni di jelaskan : Amar bin Athiyyah Al aufi di nyatakan  lemah oleh Imam Daroquthni . [9]
Imam Nawawi berkata :
حَدِيْثٌ ضَعِيْفٌ ، أَحَدُ رُوَّاتِهِ الْوَازِعُ بْنُ نَافِعٌ الْعُقَيْلِي ، وَهُوَ مُتَّفَقٌ عَلَى ضُعْفِهِ وَأَنَّهُ مُنْكَرُ الْحَدِيْثِ.
وَرَوَيْنَا فِي كِتَابِ ابْنِ السُّنِّي مَعْنَاهُ مِنْ رِوَايَةِ عَطِيَّةَ الْعَوْفِي عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدِْرِي رضي الله عنه عَنْ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم ، وَعَطِيَّةُ أَيْضًا ضَعِيْفٌ.
Hadis tsb lemah, salah satu perawinya bernama Al Wazi` bin Nafi` Al Uqaili  yang jelas lemah dengan kesepakatan ulama  dan dia juga  mungkar hadisnya.
Kami meriwayatkan di kitab Ibnus sunni yang sema`na dengannya  dari riwayat Athiyyah Al aufi  dari Abu Sa`id Al Khudri ra  dari Rasulullah SAW  dan Athiyyah  juga lemah . [10]
Saya lihat dalam kitab Targhib wattarhib dalam mengomentari  hadis tsb :
إِنَّمَا رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه بِإِسْنَادٍ فِيْهِ مَقَالٌ، وَرُوِيَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
Hadis tsb di riwayatkan oleh Ibnu majah dengan sanad yang perlu di pertimbangkan lagi  dan ia juga di riwayatkan dari Abu sa`id Al Khudri .
Pernyataan  Al Mundziri sedemikian ini menunjukkan hadis tsb lemah dan termasuk mengeritik identitas perawi .
Ibnu hajar berkata :
فَقَولُهُم : مَتْرُوكٌ ، أَو (15) سَاقِطٌ ، { أ / 36 أ } أََوْ : فَاحِشُ الغَلَطِ (16) ، أَو : مُنْكَرُ الحَديثِ ، أَشَدُّ مِنْ قَوْلِهِمْ : { ظ / 44 أ } ضَعِيْفٌ ، أََوْ (17) : لَيْسَ بِاْلقَوِيِّ ، أَوْ : فِيْهِ مَقَالٌ .
Perkataan  mereka  : Perawi di tinggalkan  ulama , saqith  -( perawi yang  gugur )  fahisyul laghoth ( sangat keliru ), atau mungkarul hadis  ( perawi yang munglar hadisnya )  lebih sangat  lemahnya  dari pada perekataan  mereka  : Lemah , tidak kuat  , atau masih perlu di komentari . [11]
Jadi hadis  بِحَقِّ السّائِلِيْنْ ))   di lemahkan oleh Imam Nawawi Imam Daroquthni Al bushiri , Ibnu Ady , Ibnu Hibban , bahkan di katakan  palsu ,  Nasai , Ibnu Hajar , Al Mindziri , Abu hatim , Ibnu Taimiyah , Al albani  dan memang sanadnya yang lemah dan mengandung perawi – perawi yang lemah sebagaimana  di terangkan tadi. Lalu bila ada orang  yang menyatakan hadis tsb sahih  , pada hakikatnya dari jalur sanad yang sama dan perawi yang  sama lemahnya . Karena itu , tidak tepat bila di sahihkan  atau di hasankan .
Dalam kitab nataijul afkar  270/1   hadis  بِحَقِّ السّائِلِيْنْ ))  di katakan :
** وَاهٍ جِدًّا
Sangat lemah .
** قَالَ الْحاَفِظُ فِى " النَّتَائِجِ " 1 / 271 : قَالَ الدَّارَقُطْنِى فِى اْلأَفْرَادِ : تَفَرَّدَ بِهِ اْلوَازِعُ وَ قَدْ نَقَلَ الْمُصَنِّفُ أَنَّهُ مُتَّفَقٌ عَلَى ضُعْفِهِ وَ أَنَّهُ مُنْكَرُ الْحَدِيْثِ . قَالَ الْحَافِظُ فِى " النَّتَائِجِ " 1 / 271 : وَ اْلقَوْلُ فِيْهِ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ . قَالَ يَحْيَى بْنُ مَعِيْنٍ وَ النَّسَائِى : لَيْسَ بِثِقَةٍ وَ قَالَ أَبُو حَاتِمٍ وَ جَمَاعَةٌ : مَتْرُوْكٌ وَ قَالَ الْحَاكِمُ : رَوَى أَحَادِيْثَ مَوْضُوْعَةً وَ قَالَ ابْنُ عَدِى : أَحَادِيْثُهُ كُلُّهَا غَيْرُ مَحْفُوْظَةً . قَالَ الْحَافِظُ فِى " النَّتَائِجِ " 1 / 271 : وَ قَدْ اضْطُرٍبَ فِى هَذَا الْحَدِيْثِ .
Al hafizh berkata dalam kitab Annata`ij 271/1   Daroquthni berkata  dalam kitab afrad  : Perawi Al Wazi` secara sendirian meriwayatkannya . Pengarang telah mengutip bahwa  Al Wazi`  telah di sepakati kelemahannya . Dia mungkar hadisnya .
Al Hafizh juga berkata  dalam kitab Annata`ij  271/1  :  pendapat yang benar lebih dari itu . Yahya bin Ma`in dan Nasa`I  berkata : Dia tidak bisa di percaya .
Abu hatim dan  jama`   ah berkata : Hadisnya ditinggalkan .
Al hakim berkata : Dia meriwayatkan hadis – hadis palsu .
Ibnu Ady berkata : Hadis – hadisnya tidak terpelihara .
Al Hafizh  berkata dalam kitab annata`ij  271/1 : Redaksi hadis kacau .
Ternyata  doa dengan hak orang – orang saleh itu paling sering di lakukan oleh orang – orang syi`ah  dan ahlus sunnah jelas beda dengan jalan mereka . Lihat doa orang – orang syi`ah sbb:
اللّهََمَ اِنِّى اَسْأَلُكَ بِحَقِّ وَلِيِّكَ وَ حُجَّتِكَ صَاحِبِ الزَّمَانِ اِِلاَّ اَغْتَنِى بِهِ جَمِيْعَ اُمُوْرِى وَ كَفَيْتَنِى بِهِ مَوْتَةَ كُلِّ مُوْذٍٍ وَ طَاغٍٍ وَ بَاغٍٍ وَ اَغْتَنِى بِهِ فَقَدْ بَلَغَ مَحْمُوْدِى وَ كَفَيْتَنِى كُلَّ عَدَدٍٍ وَ هَمٍٍّ وَ غَمٍّ وَ دَيْنٍ وَ وُلْدِى وَ جَمِيْعَ اَهْلِى وَ اِخْوَانِى وَ مَنْ يَعْنِيْنِى اَمْرُهُ وَ خَاصَّتِى آمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ.  بِحَارُ اْلاَنْوَارِ، ج  94ص  34ح 22
Ya  Allah ! Sesungguhnya Aku mohon kepadaMu dengan hak waliMu , hujjahMu penguasa masa kini hendaklah segala urusanku tercukupi karena waliMu Engkau menjamin aku terhindar dari matinyasetiap orang yang menyakiti , orang yang melewati batas, orang yang menganiaya. Dengan wali itu , aku tercukupi
Dan Engkau menjamin aku terhindar dari sedih, susah hutang, begitu juga anakku , seluruh keluargaku ,saudara- saudaraku dan orang yang urusannya selalu saya perhatikan , begitu juga urusanku yang husus , kabulkan doaku ya Allah  , wahai Tuhan seru sekalian alam.  ( Biharul anwar Juz 94/ Hal 34/ baris 22


Tim Penulis LBM NU  cabang Jember menyatakan lagi :
Hadits ini menunjukkan dibolehkannya ber-tawassul dengan orang saleh, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Karena kata    السائلين dalam hadits tersebut bersifat umum, mencakup mereka yang masih hidup ataupun sudah meninggal. Dalam hadits ini pula Nabi saw mengajarkan untuk menggabungkan antara tawassul dengan addzawaat al-fadhilah (seorang nabi atau wali dan orang saleh) dan tawassul dengan amal saleh. Beliau tidak membedakan antara keduanya, tawassul jenis pertama hukumnya boleh dan yang kedua Juga boleh. Dalam hadits ini, tawassul dengan al-dzawat al-fadhilah ada pada redaksi         بِحَقِّ السّائِلِيْنْ )) dan tawassul dengan amal  saleh ada pada redaksi ( بِحَقِّ مَمْشَايَ هَذاَ إِلَيْكَ  )[12]
Saya ( Mahrus ali ) menyatakan : Sayang hadisnya  lemah  dan komentar  yang muluk – muluk itu tidak ada gunanya seperti debu berterbangan , malah membahayakan  mata dan mengotori minuman atau baju putih .  Andaikan  hadis tsb sahih , komentar seperti itu kurang tepat , maksud hak orang – orang yang  minta  pada Allah adalah di kabulkan doanya  , dan komentar Ibnu Taimiyah di atas dalam hal ini jangan dilupakan tapi peganglah , itu lebih  benar dan menyelamatkan .

Tim Penulis LBM NU  cabang Jember  berkata  lagi :
Hadits di atas dinilai hasan oleh para. Hafizh (gelar kesarjanaan tertinggi  dalam disiplin ilmu hadits) seperti al-Hafizh al-Dimyathi, al-Maqdisi, al-‘Iraqi, al-Hafizh Ibnu Hajar dan lain-lain, bahkan al-Imam Ibnu Khuzaimah menilainya shahih. Akan tetapi Mahrus Ali dalam bukunya, Mantan Kiai NU Menggugat Sholawat & Dzikir Syirik, menilai dha’if jiddan hadits tersebut berdasarkan alasan, bahwa dalam sanad hadits tersebut terdapat perawi yang lemah. Dalam hat ini Mahrus Ali berkata:
“Hadits tersebut sangat lemah (dha’if jiddan) karma terdapat seorang perawi bernama Fadhl bin Muwaffaq yang lemah dan Fudhail bin Marzuq, seorang perawi yang selalu berkata benar, tertuduh syi’ah, suka melamun, dan menyampaikan hadits yang tidak tepat.” (Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat & Dzikir Syfiik, Cet ke-4, 2007, hat. 30).
Tentu saja kritikan Mahrus ali terhadap hadits di atas berangkat dari ketidak jujuran dan ketidak tahuan . Pertama kalau Mahrus Ali mau jujur,sebenarnya perawi yang bernama Fadhl bin Muwaffaq  hanya terdapat dalam sanad Ibnu Majah .
Sementara  dalam sanad Ahmad bin Hanbal melalui jalur lain yaitu Yazid bin Harun , perawi tsiqah dan mittqin ( dipercaya dan sempurna keilmuannya )

. Kedua, perawi Fudhail bin  Marzuq dinilai oleh Al hafizh  Ibn Hajar dalam Taqrib al Tandzib  صَدُوْقٌ يَهِمُ رُمِيَ بِالتَّشَيُّعِ     perawi yang selalu berkata benar  
Saya (Mahrus ali ) menyatakan : Sesungguhnya keritikan Tim Penulis LBM NU  cabang Jember yang menyatakan  saya tidak jujur atau tidak tahu pada hakikatnya menunjukkan kekeliruan yang sangat fatal dan memang segitulah ilmunya . Dan kalimat – kalimat tsb tidak layak di katakan karena apa yang di sampaikan oleh tim belum tentu benar dan ternyata  setelah  saya selidiki keliru semuanya.
Lihat komentar ulama  tentang Fudhail bin Marzuq sbb:
وَ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِى حَاِتمٍ : سَأَلْتُ أَبِى عَنْهُ ، فَقَالَ : صَدُوْقٌ ، صَالِحُ الْحَدِيْثِ ،  يَهِمُ كَثِيْرًا ، يُكْتَبُ حَدِيْثُهُ . قُلْتُ : يُحْتَجُّ بِهِ ؟ قَالَ : لا َ.
Abd Rahman bin Abu hatim berkata  : Aku bertanya  kepada ayahku tentang Fudhail bin Marzuq , lalu   di jawab : Dia perawi yang selalu berkata benar , hadisnya baik , sering keliru . Hadisnya boleh di tulis .
Aku bertanya  : Apakah boleh di buat hujjah ?
Beliau menjawab : Tidak .
وَ قَالَ النَّسَائِى : ضَعِيْفٌ .
عَنْ يَحْيَى بْنِ مَعِيْنٍ : صَالِحُ الْحَدِيْثِ ، وَ لَكِنَّهُ شَدِيْدُ 
التَّشَيُّعِ .
قَالَ ابْنُ حِبَّانَ فِى " الثِّقَاتِ " : يُخْطِىءُ .
وَ قَالَ فِى " الضُّعَفَاءِ " : كاَنَ يُخْطِىءُ عَلَى الثِّقَاتِ ، وَ يَرْوِى عَنْ عَطِيَّةَ الْمَوْضُوْعَاتِ .
Imam  Nasai berkata  : Fudhail bin Marzuq adalah perawi lemah
Yahya bin Ma`in menyatakan  : Dia baik hadisnya tapi sangat berpegangan  kepada  ajaran  Syi`ah .
Ibnu Hibban  dalam kitab Ats – tsiqat menyatakan . Dia keliru  dalam meriwayatkan  hadis .
Ibnu Hibban berkata dalam kitab Ad dhu`afa` : Dia meriwayatkan  hadis yang keliru dari perawi – perawi terpercaya bahkan meriwayatkan  hadis – hadis palsu dari Athiyah. [1]
Tentang  pernyataan  Tim صَدُوْقٌ يَهِمُ رُمِيَ بِالتَّشَيُّعِ     adalah ta`dil , lihat komentar syekh Muqbil  dari Yaman sbb:
بَقِيَ عَلَيْنَا أَنْ نَنْظُرَ فيِ تَرْجَمَتِهِ، أَهَذَا الْحَدِيْثُ مِمَّا أَخْطَأَ فِيْهِ؟ فَيُتْرَكُ خَطَؤُهُ، وَهَكَذَا إِذَا قَالوُا: صَدُوْقٌ يَهِمُ، صَدُوْقٌ يُخْطِيءُ، وَهُنَا أَمْرٌ أَنْصَحُ بِهِ طَلَبَةَ اْلعِلْمِ وَهُوَ: أَنْ يَعْرِضُوا مَا كَتَبُوْهُ عَلَى كُتُبِ اْلعِلَلِ، فَرُبَّ حَدِيْثٍ نَغْتَرُّ بِهِ وَنَقُوْلُ: إِنَّ رِجَالَهُ رِجَالُ الشَّيْخَيْنِ، ثُمَّ بَعْدَ هَذَا نَجِدُ أَنَّ الْحَدِيْثَ مُعَلٌّ، وَقَدْ حُكِمَ عَلَيْهِ بِالْوَضْعِ، وَرُبَّ حَدِيْثٍ قَدْ حَدَّثْناَ بِهِ وَهَزَزْنَا بِهِ رُؤُوْسَنَا وَفِي النِّهَايَةِ فَإِذَا الْحَدِيْثُ مُعَلٌّ، وَقَدْ قَالَ أَبُوْحاَتِمٍ أَوْ الدَّارُقُطْنِي رَحِمَهُمَا اللهُ تَعَالَى: إِنَّ هَذَا مُعَلٌّ، فَالَّذِي أَنْصَحُ بِهِ إِخْوَانِي فِي اللهِ أَنْ يَعْرِضُوا مَا كَتَبُوْهُ عَلَى كُتُبِ اْلعِلَلِ، وَالْحَمْدُ ِللهِ كُتُبُ الْعِلَلِ تُغَرْبِلُ اْلأَحَادِيْثَ غَرْبَلَةً، وَقَدْ قَالَ عَلِي بْنُ الْمَدِيْنِي -وَهُوَ كَمَا يَقُوْلُ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرَ: أَعْلَمُ أَهْلِ عَصْرِهِ بِعِلَلِ الْحَدِيْثِ- يَقُوْلُ: اَلْحَدِيْثُ إِذَا لَمْ تُجْمَعْ طُرُقُهُ، لَمْ يَتَبَيَّنْ خَطَؤُهُ. وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ.
Kita tinggal lihat  riwayat hidupnya , apakah  hadis ini termasuk kekeliruannya  , lalu  di tinggalkan . Begitu juga bila mereka   berkata : Perawi berkata  benar tapi  kadang keliru .
Ada hal yang perlu saya nasehatkan kepada para pelajar : hendaklah apa yang mereka tulis itu di cocokkan kembali kepada kitab – kitab al ilal . Banyak  hadis yang kita tertipu , lalu kita katakan: Perawi – perawinya  adalah perawi  sahih Bukhari dan sahih Muslim . Lalu kita jumpai hadis tsb ma`lul ( cacat ) , terkadang   bisa di katakan   palsu . Banyak  sekali hadis yang telah kita katakan , dan kita tunduk padanya . Namun  ahirnya ia cacat . Sungguh Abu hatim dan Daroquthni rahimahumallah menyatakan   bahwa hadis tsb ma`lul .
Saya wasiatkan kepada  ihwan fillah  hendaklah apa yang mereka tulis itu di cocokkan lagi kepada kitab ilal . dan al hamdulillah , ia  bisa menfilter hadis
Ali bin Al madini sebagai figur paling alim tentang ilat hadis sebagaimana  di katakan oleh Ibnu Hajar berkata : Bila  tidak dikumpulkan  jalur periwayatan hadis , maka  tidak akan tampak kekeliruannya . [2]
اللَّهُ الَّذِي يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ حَيٌّ لا يَمُوتُ، اغْفِرْ لأُمِّي فَاطِمَةَ بنتِ أَسَدٍ، ولَقِّنْهَا حُجَّتَها، وَوَسِّعْ عَلَيْهَا مُدْخَلَهَا، بِحَقِّ نَبِيِّكَ وَالأَنْبِيَاءِ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِي، فَإِنَّكَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ رَوَاهُ الطَّّبْرَانِي فِى
Komentarku ( Mahrus ali )  :
قَالَ الْهَيْثَمِي فِي ( مَجْمَعِ الزَّوَائِدِ ) :
 ( رَوَاهُ الطَّبْرَانِي فِي الْكَبِيْرِ وَاْلأَوْسَطِ وَفِيْهِ رَوْحٌ بْنُ صَلاَحٍ ، وَثَّقَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ وَفِيْهِ ضُعْفٌ ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ رِجَالُ الصَّحِيْحِ ) .
قُلْتُ: وَمِنْ طَرِيْقِ الطَّبْرَانِي رَوَاهُ أَبُوْ نُعَيْمٍ فِي ( حِلْيَةِ اْلأَوْلِيَاء ِ) وَإِسْنَادُهُ عِنْدَهُمَا ضَعِيْفٌ ، ِلأَنَّ رَوْح بْنَ صَلاَحٍ الَّذِي فِي إِسْنَادِِهِ قَدْ تَفَرَّدَ بِهِ ، كَماَ قاَلَ أَبُوْ نُعَيْمٍ نَفْسُهُ ، وَرَوْحٌ ضَعَّفَهُ ابْنُ عَدِي . وَقَالَ ابْنُ يُوْنُسَ: رُوِيَتْ عَنْهُ مَنَاكِيْرُ ، وَقاَلَ الدَّارُقُطْنِي: ( ضَعِيْفٌ فِي الْحَدِيْثِ ) وَقَالَ ابْنُ مَا كُوْلاَ: ( ضَعَّفُوْهُ ) وَقَالَ ابْنُ عَدِي بَعْدَ أَنْ أَخْرَجَ لَهُ حَدِيْثَيْنِ: ( َلهُ أَحَادِيْثُ كَثِيْرَةٌ ، فِي بَعْضِهَا نُكْرَةٌ ) فَقَدْ اتَّفَقُوا عَلَى تَضْعِيْفِهِ فَكَانَ حَدِيْثُهُ مُنْكَرًا لِتَفَرُّدِهِ بِهِ .
وَقَدْ ذَهَبَ بَعْضُهُمْ إِلَى تَقْوِيَةِ هَذَا الْحَدِيْثِ لِتَوْثِيْقِ ابْنِ حِبَّانَ وَالْحَاكِمِ لِرَوْحٍ هَذَا ، وَلَكِنْ ذَلِكَ لاَ يَنْفَعُهُمْ ، ِلمَا عُرِفَا بِهِ مِنَ التَّسَاهُلِ فِي التَّوْثِيْقِ ، فَقَوْلُهُمَا عِنْدَ التَّعَارُضِ لاَ يُقَامُ لَهُ وَزْنٌ حَتىَّ لَوْ كَانَ الْجَرْحُ مُبْهَمًا ، فَكَيْفَ مَعَ بَيَانِهِ كَمَا هِيَ الْحَالُ هُنَا ، وَقَدْ فَصَّلْتُ اْلكَلاَمَ عَلَى ضُعْفِ هَذَا الْحَدِيْثِ فِي ( السِّلْسِلَةِ الضَّعِيْفَةِ-23 ) فَلاَ نُعِيْدُ الْكَلاَمَ عَلَيْهِ فِي هَذِهِ اْلعُجَالَةَ ،
التوسل 102
Al haitami dalam kitab Majma`uz zawa`id   berkata  :
Hadis tentang wafatnya Fatimah di riwayatkan oleh Thabrani dalam  Mu`jam al kabir dan al ausath , namun perawinya  terdapat  Rauh bin Solah . Menurut Ibnu Hibban  dan Al Hakim, dia terpercaya . Perawinya  selain itu  adalah perawi sahih Bukhari .

Ada kekeliruan terjemahan dari Tim Penulis LBM NU  cabang Jember   dimana   mereka menerjemahkan sedangkan perawi – perawi yang lain termasuk perawi hadis sahih .  Mestinya adalah  ………………….. perawi hadis sahih Bukhari .   Ada tambahan  terjemahan  yang di sengaja oleh Tim Penulis LBM NU  cabang Jember  yaitu . Karena itu hadis ini bernilai hasan.

 Tambahan itu berbahaya , seolah memberikan kesan bahwa Al hafizh Al Haitami yang mengatakan begitu, pada hal tidak .
Al albani berkata :  Dari jalur Thabrani , Abu Nuaim  meriwayatkannya  dalam Hilyatul auliya`  Sanadnya menurut keduanya  adalah  lemah . Sebab Rauh bin Solah secara sendirian meriwayatkan hadis tsb  sebagaimana  di katakan  oleh Abu Nuaim sendiri .  Rauh juga di lemahkan  oleh Ibnu Ady .
Ibnu Yunus berkata : Beberapa hadis mungkar diriwayatkan  dari padanya .
Daroquthni  berkata :  Hadisnya lemah .
Ibnu makula berkata : Mereka menyatakan lemah kepadanya .
Ibnu Ady berkata  setelah meriwayatkan dua hadisnya  :
Dia  punya banyak hadis , sebagiannya  mungkar . Sungguh ulama telah sepakat kelemahannya . Jadi hadisnya mungkar karena  dia meriwayatkan  sendirian .
Sebagian  ulama berpendapat  untuk menguatkan hadis itu  karena Ibnu Hibban dan Al Hakim menyatakan  dia terpercaya . Tapi   tiada  gunanya  karena  sudah populer  keduanya  mudah membikin tsiqah .
Jadi pendapat keduanya  waktu bertentangan  , tiada nilainya  ,  walaupun masih cacatnya  perawi itu masih samar . Bagaimanakah  bila telah jelas sebagaimana  saat ini . Sungguh  aku telah memperpanjang lebar keterangan   atas kelemahan hadis tsb dalam kitab Assilsilatudh dho`ifah  23 .   Karena itu , saya tidak mengulangi keterangan lagi disini [1].
Sanadnya dalam kitab Mu`jam ausath karya Thobroni sbb:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَمَّادٍ بْنِ زَغْبَةَ قَالَ : نَا رَوْحٌ بْنُ صَلاَحٍ قَالَ : نَا سُفْيَانُ الثَّوْرِي ، عَنْ عَاصِمٍ اْلأَحْوَلِ ، عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ
Bercerita kepada kami  Ahmad bin Hammad bin Zaghbah berkata : Bercerita kepada kami  Rauh bin Solah lalu berkata : Bercerita kepada kami  Sufyan ats tsauri  dari Ashim al ahwal  dari Anas bin Malik ………
Imam Thabrani berkata :
لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيْثَ عَنْ عَاصِمٍ اْلأَحْوَلِ إِلاَّ سُفْيَانُ الثَّوْرِي ، تَفَرَّدَ بِهِ : رَوْحٌ بْنُ صَلاَحٍ
Tidak  meriwayatkan kepada hadis tsb dari Ashim Al ahwal kecuali Sofyan Ats tsauri , dan Rauh bin Shalah yang  meriwayatkannya secara  sendirian . [2]
Saya  katakan : Imam Bukhari , Muslim , Abu Dawud , Tirmidzi , Ibnu Majah  dan Ahmad  tidak meriwayatkan hadis tsb.    Imam Dzahabi dan Ibnu hajar tidak menyebutnya dalam kitab Tahdzibnya.  Ash shofdi berkata :
رَوْحٌ بْنُ صَلاَحٍ بْنِ سِيَابَةَ الْحَارِثِي الْمَوْصِلِي. ذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي الثِّقَاتِ. وَقَالَ ابْنُ عَدِي: ضَعِيْفٌ. تُوُفِّيَ سَنَةَ ثَلاَثٍ وَثَلاَثِيْنَ وَمِائَتَيْنِ.
Rauh bin Shalah bin Siyabah al Haritsi al maushili  , Ibnu Hibban mencantumkannya  dalam kitab  Ats tsiqat   . Ibnu Ady menyatakan  dia lemah  . Wafat  pada tahun 233 H . [3]

Tim Penulis LBM NU  cabang Jember  menyatakan lagi : 
Saya ( mahrus ali ) menyatakan komentar tersebut tidak berguna  karena  keluar dari perkiraan bahwa hadis tsb layak di buat pegangan  ternyata  tidak . Jadi segitulah ilmunya dan tidak perlu di perhatikan lagi . 
BIla ingin tahu lebih jelas , bacalah buku sesat tanpa sadar terbitan laa tasyuk press.







[1] Attawassul 102
[2] Mu`jam thabrani  194/ 1
[3] Al wafi bil wafiyat  465/4






[1] Mausuatuh ruwatil hadis 5437
[2] Maktabah Muqbil soal 10



[1] lihat  juga di kitab Zadul ma`ad / 369/2.
[2] Addhoifah 24


[3] Majmu` fatawa libni Taimiyah  81/1
[4] Majmu` fatawa libni Taimiyah  104/1
[5] Tamamul minnah 289/1
[6]  tamamul minnah fitta`liq  ala fiqhis sunnah 290/1
[7] Ittihaful khiratil maharati bizawaidil masanidil asyrah  9/2
[8] Jami`ul ahadits 290/20
[9] Jami`ul ahadits  430/38  , lihat pula  di Kanzul Ummal 4977
[10] Al adzkar 30/1
[11] Nuzhatun nazhar 44/1
[12] Membongkar kebohongan buku "Mantam kiai NU....  27

Artikel Terkait

5 komentar:

  1. ANA SALUT DENGAN USTADZ MAHRUS ALI,AFROKHI ABDUL GHONI,H.BUCHARI DAN SAUDARA2 DARI LINGKUNGAN NU LAINNYA YANG BERANI KELUAR DARI TAKLID BUTA TERHADAP PARA GURUNYA.BAHKAN KEMUDIAN BERANI MELURUSKANNYA TANPA TAKUT CELAAN DAN MAKIAN.SEMOGA ALLAH SENANTIASA MENJAGA BELIAU2 HINGGA MAUT MENJEMPUT.KALAU BOLEH TAHU ANA PENGIN TAHU NOMER HP ATAU NOMOT TELEPON RUMAH USTADZ MAHRUS.JAZAKALLAHU KHOIRON..

    BalasHapus
  2. insya Allah ada di bab CD pengajian saya , carilah ke sana . atau bisa hubungi ke darulqurani@yahoo.co.id

    BalasHapus
  3. Jika engkau menolong (agama)Allah, (pasti) Allah akan menolongmu.... Teruslah suarakan kebenaran dari dien yang telah sempurna ini wahai Ustadz mahrus..!'Azzakallah....

    BalasHapus
  4. kalau ustad merasa mumpuni, karanglah kitab setingkat kitabnya para ulama/imam yang membolehkan tawassul, tulislah dalam bahasa aslinya sebagai timbangan kitab-kita tersebut, kritisilah semua argumentasinya. sejarah yang akan mencatat apakah kitab ustad kelak sekualitas dengan kitab para ulama tersebut

    BalasHapus
  5. Lihat saja di buku karya saya: " Sesat tanpa sadar" yang lengkap untuk menjawab buku LBMNU Jember tentang tawassul yang di katalam oleh Pak Didit dari Rungkut harapan sebagai buku unggulan.
    Kata pak Hariyadi Salatiga buku itu sangat ilmiyah dan bisa diketahui kehebatan ilmu pengarangnya.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan