Mendekati lebaran kini beredar daging oplosan di pasar Jogjakarta dan gelonggongan . Maksud daging sapi oplosan adalah daging campuran daging sapi dengan daging babi. Akibatnya tak hanya konsumen yang merasa di rugikan, tapi pihak persatuan pedagang daging dan penjagalnya (Perjasa )di rugikan .Mereka rugi metrial dan ulama`pun jengkel karena pelanggaran norma agama . Kaum muslimin merasa di tipu . Daging babi yang jelas di haramkan malah di pasarkan. Bagi kaum non muslim hal itu dianggap biasa. Maksud daging gelonggongan adalah daging sapi yang saat di sembelih sapi tersebut terlebih dahulu di minumi air yang banyak hingga bertambah besar dan bobotnya juga banyak . Biasanya di pasar daing tersebut tidak di gantung karena hawatir airnya banyak menetes.Tapi di taruh di atas meja dan selalu mengeluarkan air.
Ngaliman salah satu Perjasa yng peduli kepada konsumen muslim melakukan inspeksi ke pasar – pasar di Dij bersama pengurus MUI Dij , hasilnya daging tersebut meresahkan banyak kalangan. Diduga daging tersebut beredar dari luar Jogja seperti Jawa tengah . Ia beredar di Sleman , gunung kidul,kulom . Progo dll . Biasanya lokasi yang jauh dari Sub Dinas peternakan dan dinas pertanian . Kalau dulu rumah pemotongan hewan ( RPH ) di DIJ mampu memotong 50 ekor sapi . kini jumlah itu menurun drastis , sekitar 20 ekor perharinya, lalu dari mana masyarakat makan daging sapi kalau tidak dari daging oplosan itu . Bahkan pegawai RPH di DIJ juga berkurang yang asalnya 26 orang menjadi 15 orang .
Biasanya daging murni memiliki harga lebih tinggi yaitu 35 ribu sampai 40 ribu . Sedang daging oplosan sekitar 27.500 ribu. Untuk daging gelonggongan hanya berharga 30 ribu .
Majalah Al I`tishom telah menyampaikan masalah penting, yaitu masalah daging import dari luar negri dan berkaleng terkadang di tulisi “ halal “ atau “ Di sembelih menurut syariat Islam “.Pada hal , ia bukan daging halal atau di sembelih tanpa membaca bismillah . Bahkan terdapat daging babi , atau daging hewan yang di haramkan Islam . Ini merupakan langkah mulia dan berani dalam mengetengahkan realita yang menyentuh kepada masalah inti dalam agama .
Doktor Sayyid Al Jumaili menyampaikan masalah di atas kepada Syekh Mutawalli Sya`rawi, lalu beliau memberikan komentar : “ Aku sendiri juga ragu terhadap daging kalengan yang tertulis “ Di sembelih menurut syariat Islam “. lalu beliau menyampaikan kasus yaitu mereka pernah membuka daging kaleng itu , lalu dibukanya ternyata bukan daging tapi sarden ya`ni daging ikan .[1]
Pernah di muat dalam salah satu surat kabar bahwa seorang pedagang daging di Bali yang mencampur aduk antara daging sapi dan babi.Juga di luar Jawa . Para pengusaha memilih daging babi untuk di jual belikan atas nama daging sapi karena harga babi lebih murah dan masyarakat tidak mengertinya .
Pernah terjadi juga kasus Ajino Motto yang mengandung unsur babi , lantas di haramkan oleh Majlis Ulama lalu di bolehkan oleh presiden Gus Dur .
Menurut saya sendiri , fatwa Majlis Ulama benar dan mereka tidak akan berbuat kebohongan dan nuansa politiknya kecil. Mereka masih bisa di buat pegangan .
Sikap muslim .
Seorang muslim yang hidup di negara yang berpenduduk plural ini harus berhati – hati dan hanya makan makanan halal yang jelas halalnya . Karena itu belilah daging yang harganya wajar , Kalau perlu bertanya kepada pengurus persatuan pedagang daging , hingga bisa jelas hukumnya. Jangan sampai tertarik dengan harga murah lalu menelan barang haram . Ingatlah firman Allah :
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى
Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.( Thoha 81).
Lihatlah Allah telah menyatakan makan makanan haram akan mendapat kemurkaan dan akan membinasakan. Karena itu , hiduplah didunia dengan mendapat keridaan Allah dan terhindar dari kemurkaanNya.
Boleh juga anda berdoa sbb :
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah!cukupilah aku dengan rezeki halalmu , terhindar dari rezeki haramMu . Cukupilah aku dengan kanugrahanMu hingga aku tidak membutuhkan kepada lainMu .[2]
Ibnu Hazem berkata: “Orang tidak akan mati hingga telah mendapat seluruh rizqinya dan mengerjakan apa yang di mudahkan kepadanya. Orang yang bahagia adalah orang yang mendapat kebahagiaan dalam naungan pengetahuan Allah ( Allah telah mengetahui sejak zaman azali ), begitu juga orang yang celaka”. [3]
Doktor Ahmad As syirbashi berkata:” Sesungguhnya Allah Tuhan yang memberi rizqi yang kokoh . Dia menuntut hambaNya untuk berusaha dalam mencari rizqi dengan jalan yang baik , mulia dan sarana yang di perbolehkan dalam agama , halal dan dengan jalan yang halal pula[4]
Abu Hurairah ra. berkata : Rasulullah Saw. bersabda :
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Sesungguhnya Allah mgngharamkan khomer dan uang hasil penjualannya, menghararnkan bangkai dan uang hasil penjualannya dan menghararnkan babi dan uang hasil penjualannya. (HR.Abu Dawud)[5]
Daging oplosan jelas tidak boleh beredar di kalangan kaum muslimin yang berprinsip tidak akan makan daging babi selamanya. Makanan selain babi yang halal masih banyak , apalagi daging babi mengandung cacing pita yang amat berbahaya untuk kesehatan .
Hindari syubhat
Daging yang harganya tidak wajar adalah syubhat yang harus di hindari untuk menyelamatkan diri dari perkara haram .Penyusun buku “ Al Fiqhu alal madzahibil arbaah berkata :
أَنَّ مَنْ جَهِلَ حُرْمَةَ شَيْءٍ وَحِلََّهُ، فَاْلَورَعُ أَنْ يُمْسِكَ عَنْهُ،
Sesungguhnya orang yang tidak mengerti sesuatu di haramkan atau tidak , maka wara`nya tidak menjalankan. [6]
Rasul bersabda :
وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ
Dan diantara halal dan haram itu terdapat perkara subhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya . Barang siapa berhati – hati dari perkara subhat , sungguh telah membersihkan diri untuk agama dan kehurmatannya. Barang siapa yang jatuh ke dalam subhat , akan jatuh juga kedalam keharaman laksana pengembala yang mengembala di sekitar tanah larangan akan mengembala di dalamnya . Ingat ! Setiap raja mempunyai tanah larangan . Ingat ! Sesungguhnya tanah larangan Allah adalah keharamanNya .[7]
Lebih selamat bila anda makan ikan laut, kita bisa sehat dan selamat dari penyakit cacing pita.
______________
[1] Al Fatawa 43/1
[2] [2]HR.Tirmizi / Daawat /3563. Ahmad / Musnad asyrah Al mubassyarin bil jannah / 1321. Imam Tirmizi berkata : “ Ia hadis hasan yang nyeleneh” . Aku berkata :” karena dalam sanadnya terdapat Abdur rahman bin Ishak yang lemah “.
[3] Al Muhalla 58/1
[4] Yas alunaka 382/6
[5] HR Abu Dawud / Buyu`/ 3485. Syekh nashiruddin Al albani menyatakan hadis tersebut sahih .
[6] Al Fiqahu alal madzahibil arbaah , bab Mabhas fis syubuhat
[7] Hr Bukhori / Iman / 52. Muslim / Musaqat / 1599. Tirmizi / Buyu`/ 1205. Nasai/ Asyribah /4453. –5710. Abu dawud / Buyukl/ 3329. Ibnu Majah / Fitan / 3984. Ahmad / Musnad kufiyyin / 17883
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan