Di tulis oleh H Mahrus ali
Pertanyaan : Ada orang yang melontarkan pendapat bahwa wanigta lebih baik salat di rumah dengan dasar hadis sbb :
: Abdullah ra berkata :
صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا وَصَلَاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا *
Seorang perempuan menjalankan salat diruang tengah lebih baik dari pada di ruang muka , dan dia menjalankan salat ditempat persembunyiannya lebih baik dari pada ruang tengah. [1]
Jawab :Diantara penyusun kutubut tis`ah hanya Abu dawud yang meriwayatkannya , Ia bertentangan dengan hadis Muttafaq alaih sbb :
Ibnu Umar ra berkata :
كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلَاةَ الصُّبْحِ وَالْعِشَاءِ فِي الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَقِيلَ لَهَا لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ قَالَتْ وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي قَالَ يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّىالله عليه وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ *
Istri Umar menghadiri salat Subuh dan Isya` untuk berjamaah di masjid . Dikatakan kepadanya : “Mengapa kamu keluar,kamu mengethui bahwa Umar tidak suka , bahkan cemburu ?”. Dia menjawab : “ Dia tidak bisa melarang aku karena sabda Rasulullah S.A.W. :”Jangan melarang kaum wanita pergi ke masjid –masjid “. [2]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ أَنْ يُصَلِّينَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ ابْنٌ لَهُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ فَغَضِبَ غَضَبًا شَدِيدًا وَقَالَ أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ إِنَّا لَنَمْنَعُهُنَّ *
Dari Ibnu Umar ra , sesungguhnya Rasulullah S.A.W. bersabda :” Jangan melarang kaum perempuan melakukan salat di masjid .
Anaknya berkata : “ Aku akan melarang mereka “.
Dia marah sekali , lalu berkata : “ Aku menyampaikan hadisdari Rasulullah S.A.W. ,lalu kamu berkata : “ Sesungguhnya kami melarang mereka “. [3]
ِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّه عَنْهمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
Dari Ibnu Umar ra dari Nabi S.A.W. bersabda : Bila perempuan –perempuanmu minta izin waktu malam , berilah izin untuk mereka [4]
Ada lagi riwayat Abu dawud sbb :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ *
Dari Ibnu Umar ra , Rasulullah S.A.W. bersabda : Jangan melarang perempuan – perempuanmu ke masjid – masjid , dan rumah – rumah mereka lebih baik [5]
Tambahan “dan rumah – rumah mereka lebih baik “ hanya dari riwayat Abu dawud , lainnya tidak ada .
Tambahan perawi terpercaya tidak di terima menurut kebanyakan ahli hadis , juga tidak rasional , karena Rasulullah SAW memerintah agar jangan melarang wanita untuk salat ke masjid , kok pakai di tambahi dengan dan rumah – rumah mereka lebih baik. Bila sudah melarang kaum lelaki melarang layak sekali tambahan itu tidak ada. Dan inilah yang cocok dengan ayat yang memerintah siti Maryam untuk berjamaah.
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْنَعْهَا * ُ
Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya dari Nabi S.A.W. berkata : “ Bila istri seseorang di antaramu minta izin ,jangan di larang [6]
Kami masih memilih perempuan melakukan salat di masjid lebih baik dari segi hadisnya lebih sahih dan hadis yang menyatakan rumah lebih bagi perempuan untuk salat hanya di riwayatkan oleh Abu dawud dari kalangan penyusun kutubut tis`ah .
Allah memerintahkan Maryam ibu Nabi Isa untuk melakukan salat berjamaah sebagaimana ayat :
يَامَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ
Hai Maryam, ta`atlah untuk Tuhanmu, sujud dan ruku`lah bersama orang-orang yang ruku`.[7]
Hadis yang memerintahkan wanita agar melakukan salat di rumah bertentangan dengan ayat tsb . Allah memerintah wanita untuk berjamaah di masjid dan hadis itu melarang . karena itu , peganglah ayat saja karena mesti benarnya.
[1] HR Abu Dawud . 570 , tafsir Qurthubi 279/12 . Tafsir Ibnu Katsir 295/3 .Ibnu Khuzaimah 95/3 Mustadrak alas sahihain 328/1 Mawaridud dhom`an 188/1 Sunan Bahaqi 131/3 Tamhid libni Abdil bar 398/23 Al firdaus bima`suril khithob 171/5 Aunulma`bud 195/2 Attarghib wattarhib 141/1 , Ahkaamul qur`an lil jasshos 303/1 Kutub warosa`il Ibnu taimiyah 151/22. Al Mughnii 18/2 AlMajmu` 171/4 Hasiyatut thohawi 205/1
[2] Muttafaq alaih , Bukhori 900
[3] HR Ibnu majah 16
[4] Bukhori 865
[5] HR Abu Dawud 567
[6] HR Bukhori 873
[7] Maryam 43
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan