Dalam www nu or id terdapat keterangan sbb:
Agus Z menulis:
Penulis pernah sekilas membaca buku Gus Dur ttg Gus Miek. Se-ingat saya, ketika itu, Gus Dur mencari Gus Miek dan berhasil ketemu dan mengikuti kemana Gus Miek pergi. Akhirnya Gus Miek kelelahan di penghujung malam, yang baru di isi dengan rutinitas (Khamer) Bir Hitam dan Rokok Wismilak-nya, kemudian tidur di rumah orang di kediri, diatas kursi lipat sederhana, intinya, kehidupan Gus Miek yang kontroversial apakah patut diteladani kaum muda NU ?.
Atau , apakah dalam Islam ada diskriminasi halal haram bagi kasta sosial darah biru dan kasta sosial tak berdarah kyai, pejuang, dll ?.
saya ingin membaca BUKU INI, adakah ulasan ttg pengikut Gus Miek yang meng-kultus-kanya ?. Dan bagaimana NU memebendung sikap nahdiyiin yang senang klenik dan meng-kultus-kan seseorang ?. Atau justru memupuk CULT thdp Gus Miek bagi pengikutnya ?.
berhubung saya di Sakhalin, Rusia Timur, Mohon hubungi saya di e mail zunaigusdi@yahoo.com agar saya bisa membeli buku tsb.
Mohon maaf dan Terima kasih.
Penulis pernah sekilas membaca buku Gus Dur ttg Gus Miek. Se-ingat saya, ketika itu, Gus Dur mencari Gus Miek dan berhasil ketemu dan mengikuti kemana Gus Miek pergi. Akhirnya Gus Miek kelelahan di penghujung malam, yang baru di isi dengan rutinitas (Khamer) Bir Hitam dan Rokok Wismilak-nya, kemudian tidur di rumah orang di kediri, diatas kursi lipat sederhana, intinya, kehidupan Gus Miek yang kontroversial apakah patut diteladani kaum muda NU ?.
Atau , apakah dalam Islam ada diskriminasi halal haram bagi kasta sosial darah biru dan kasta sosial tak berdarah kyai, pejuang, dll ?.
saya ingin membaca BUKU INI, adakah ulasan ttg pengikut Gus Miek yang meng-kultus-kanya ?. Dan bagaimana NU memebendung sikap nahdiyiin yang senang klenik dan meng-kultus-kan seseorang ?. Atau justru memupuk CULT thdp Gus Miek bagi pengikutnya ?.
berhubung saya di Sakhalin, Rusia Timur, Mohon hubungi saya di e mail zunaigusdi@yahoo.com agar saya bisa membeli buku tsb.
Mohon maaf dan Terima kasih.
Komentar penulis buku :
Setahu saya tidak ada orang yang mengetahui bahwa si A menjadi wali di sisi Allah ,sebab penialaian kita ini sekedar prilaku lahiriyah yang ketika kita berkumpul dengannya atau mendengar ceritanya . Tentang perbuatan si A yang di laur jangkauan kita , kita tidak mampu menyaksikan , lalu bagaimanakah kita bisa memutuskan seseorang bisa di katakan wali ?
Lihat hadis sbb :
خَارِجَةُ بْنُ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ أُمَّ الْعَلاَءِ امْرَأَةً مِنْ اْلأَنْصَارِ
بَايَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهُ اقْتُسِمَ الْمُهَاجِرُونَ قُرْعَةً فَطَارَ لَنَا عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ, فَأَنْزَلْنَاهُ فِي أَبْيَاتِنَا فَوَجِعَ وَجَعَهُ الَّذِي تُوُفِّيَ فِيهِ, فَلَمَّا تُوُفِّيَ وَغُسِّلَ وَكُفِّنَ فِي أَثْوَابِهِ, دَخَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: (( رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْكَ أَبَا السَّائِبِ فَشَهَادَتِي عَلَيْكَ لَقَدْ أَكْرَمَكَ اللهُ)). فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( وَمَا يُدْرِيكِ أَنَّ اللهَ قَدْ أَكْرَمَهُ؟ )) . فَقُلْتُ: " بِأَبِي أَنْتَ يَا رَسُولَ اللهِ فَمَنْ يُكْرِمُهُ اللهُ ؟ " فَقَالَ: (( أَمَّا هُوَ فَقَدْ جَاءَهُ الْيَقِينُ وَاللهِ إِنِّي لاَرْجُو لَهُ الْخَيْرَ وَاللهِ مَا أَدْرِي وَأَنَا رَسُولُ اللهِ مَا يُفْعَلُ بِي)). قَالَتْ : ((فَوَاللهِ لاَ أُزَكِّي أَحَدًا بَعْدَهُ أَبَدًا)).
Khorijah bin zaid bin Tsabit berkata : Sesungguhnya Ummul ala` wanita Ansor yang
berbaiat kepada Nabi saw memberitahunya bahwa kaum muhajirin di undi,lalu bagian Utsman bin Madh`un jatuh kepada kami, lalu kami tempatkan di rumah –rumah kami ,lalu sakit hingga meninggal dunia. Setelah dimandikan dan di kafani dengan kain kafannya, Rasulullah saw masuk, aku berkata: Rahmat Allah di berikan kepadamu wahai Abus sa`ib, aku bersaksi untukmu, sunggguh Allah telah menghurmatmu “.
Rasulullah saw bertanya : “Darimana kamu tahu, Allah menghurmat kepadanya “.
Aku berkata: “ Siapa yang dimuliakan oleh Allah ?
Rasulullah saw bersabda: Dia telah meninggal dunia. Demi Allah, aku berharap dia mendapat kebaikan. Demi Allah, aku tidak mengerti, pada hal aku Rasulullah apa yang akan di lakukan kepadaku “.
Ummul ala` berkata: Demi Allah, aku tidak akan memuji orang setelah itu “.
Hadis sahih [1]
Kisah tersebut menunjukkan bahwa seorang sahabat yang berhijrah ke Medinah dengan resiko meninggalkan keluarga di Mekkah , masih tidak boleh di katakan : Sungguh kamu telah dimuliakan oleh Allah , ya`ni amalanmu di terima dan kamu mendapat kemuliaan . apalagi kita . Sudah tentu , kita tidak boleh menyatakan : Orang ini kekasih Allah , karena kita tidak mengerti apa yang mendorongnya untuk melakukan sesuatu , karena Allah atau bukan . Apalagi bila yang di kerjakan kebid`ahan dan kemaksiatan atau kemungkaran.
Setahu saya seorang waliyullah minum khamer atau bir hitam itu tidak ada kamusnya , ya`ni tidak layak dalam sariat seorang wali melakukan seperti itu , Dia sama dengan kuwali bukan wali . Sudahlah bila ada orang minum khamer maka harus di dera . Khamer adalah di larang sebagaimana ayat
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.[2]
Ada hadis sbb:
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ: كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ، فِي مَنْزِلِ أَبِي طَلْحَةَ، وَكَانَ خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ الْفَضِيخَ فَأَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي: أَلاَ إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ: فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ: اخْرُجْ فَأَهْرِقْهَا فَخَرَجْتُ فَهَرَقْتُهَا، فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: قَدْ قُتِلَ قَوْمٌ وَهِيَ فِي بُطُونِهِمْ فَأَنْزَلَ اللهُ (لَيْسَ عَلَى الَّذِين آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا) الآية
Dari . Anas ra menuturkan : “Dulu, aku adalah penuang minuman keras lagi sejumlah orang di rumah Abu Thalha. Pada waktu itu, khamer mereka adalah Al Fadih, yaitu khamer yang terbuat dari buah kurma yang basah dan kering.
Ketika Rasulullah menyuruh seorang berseru : “Ketahuilah bahwa khamer telah diharamkan,” maka Abu Thalha berkata kepadaku : “Keluarlah dan buanglah khamer ini.”
Aku keluar dan menumpahkannya di luar, sehingga di jalan-jalan kota Madinah menggenanglah minuman keras. Sebagian orang berkata : “Ada sejumlah orang muslim yang mati, sedangkan di perut mereka masih ada minuman keras. Sehingga Allah menurunkan firman-Nya : “Laisa alal ladzina aamanu wa amilush shaalihaati junaahun fiimaa tha’imuu.” Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh dari makanan yang telah mereka konsumsi sebelum diharamkan mengkonsumsinya.” (Bukhari, 46, Kitabul Madhalim, 21, bab Menuang khamer di jalanan umum).
Al albani menyatakan : Hadis tsb sahih, lihat buku karya sahih waddho`if Abu dawud 173/8. saya katakan hadis tsb muttafaq alaih , imam Muslim juga meriwayatkannya di nomer 1980, Nasai 5541 Abu dawud 3676
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: خَطَبَ عُمَرُ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّهُ قَدْ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهِيَ مِنْ خَمْسَةِ أَشْيَاءَ: الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْعَسَلِ وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ وَثَلاَثٌ، وَدِدْتُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُفَارِقْنَا حَتَّى يَعْهَدَ إِلَيْنَا عَهْدًا: الْجَدُّ وَالْكَلاَلَةُ وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا
Dari Ibnu Umar ra menuturkan : “Umar pernah berpidato di atas mimbar Rasulullah saw : “Sesungguhnya telah diturunkan firman Allah mengenai keharaman minuman keras yang terbuat dari lima macam : Anggur, kurma, gandum, sya’ir dan madu. Adapun arti khamar adalah sesuatu yang dapat melinglungkan akal. Ada tiga macam yang aku ingin kalau Rasulullah saw tidak mati sebelum menerangkan kepada kami secara jelas tentang harta warisan untuk kakek dan kalalah yaitu orang yang hanya mempunyai ahli waris dari kalangan saudara saja tidak mempunyai kalangan yang lain dan sejumlah keterangan tentang riba.” (Bukhari, 74. kitabul Asyribah, 5, bab arti khamer adalah segala sesuatu yang melinglungkan akal).
Al albani menyatakan hadis tsb sahih , lihat di buku karyanya : Misykatul mashobih 3635 ( 3) Saya katakan hadis tsb muttafaq alaih , imam Muslim juga meriwayatkannya di nomer 3032 Tirmidzi 1872 Nasai 5578 Abu Dawud 3670
Khamer tidak boleh di jual belikan sebagaimana hadis sbb:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah ra , sesungguhnya Rasulullah SAW berkata : Sesungguhnya Allah mengharamkan khomer ,bangkai.babi dan harga – harganya . [3]
.
عَنْ عُمَرَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: بَلَغَ عُمَرَ أَنَّ فُلاَنًا بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ: قَاتَلَ اللهُ فُلاَنًا، أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ: قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ، حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا
Ibnu Abbas ra menuturkan: “Ketika Umar mendengar berita bahwa si Fulan menjual minuman keras, maka ia berkata : “Semoga Allah mengutuknya, apakah ia tidak tahu ketika Rasulullah saw mengucapkan: “Semoga Allah mengutuk kaum Yahudi yang ketika diharamkan makan gajih, tetapi mereka mengelolanya dan menjualnya.” (Bukhari, 34, Kitabul Buyuu’, 103, Bab gajih bangkai binatang tidak boleh dicairkan dan tidak boleh dijual)
Allu`lu` wal marjan 490/1 saya tidak menjumpai komentar syekh Muhammad Nasiruddin al albani tentang hadis tsb di kitab – kitab karyanya tapi di kitab Tuhfatul asyraf bima`rifatil athrof , karya al hafizh al mizzi ada keterangan hadis tsb Muttafaq alaih , nomer hadis: 1050
Peminum khamer akan masuk ke neraka , sudah tentu bukan wali , lalu apakah orang – orang ini tidak salah dengar atau salah paham menyatakan seseorang menjadi wali ternyata tidak cocok dengan sariat , lalu masih tetap saja pada pendiriannya . Coba luruskan pernyataanmu dengan sariat . Lihat hadis sbb :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ: مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا، حُرِمَهَا فِي الآخِرَةِ
Dari Abdullah ibnu Umar ra menuturkan : “Nabi saw bersabda : “Siapapun nyang minum khamer di dunia dan ia tidak pernah taubat daripadanya, maka di akhirat kelak ia diharamkan minum khamer.” (Bukhari, 74, Kibatul Asyribah, 1, Bab Firman Allah Innamal Khamru wal maysirru………).
Al albani menyatakan : Hadis tsb sahih , lihat buku karyanya : sahihut targhib wattarhib 2361. saya katakan hadis tsb muttafaq alaih , imam Muslim juga meriwayatkannya di nomer 2003.
Ada hadis lagi sbb :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: أُتِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ، بِإِيليَاءَ، بِقَدَحَيْنِ مِنْ خَمْرٍ وَلَبَنٍ فَنَظَرَ إِلَيْهِمَا، فَأَخَذَ اللَّبَنَ قَالَ جِبْرِيلُ: الْحَمْدُ للهِ الَّذِي هَدَاكَ لِلْفِطْرَةِ، لَوْ أَخَذْتَ الْخَمْرَ غَوَتْ أُمَّتُكَ
Dari Abu Hurairah ra menuturkan : “Di malam isra’, Nabi saw diberi dua dua buah gelas, yang satu berisi khamer dan yang satu berisi susu. Setelah beliau saw melihat isi kedua gelas itu, maka beliau saw memilih susu. Kata Jibril : “Segala puji bagi Allah yang telah emmberimu petunjuk kepada Fitrah, andaikata engkau memilih khamer, maka umatmu akan tersesat.” (Bukhari, 65, Kitab Tafsir, 17, surat Bani Israil, 3, kami diberitahu oleh Apdan).
Al albani menyatakan : Hadis tsb sahih , lihat buku karyanya sahih waddho`if Nasa`I 157/12. saya katakan hadis tsb muttafaq alaih , imam Muslim juga meriwayatkannya di nomer 168.
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ العِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا
Dari Anas ra menuturkan : “Rasulullah saw bersabda : “Di antara tanda-tanda akan tibanya hari kiamat adalah diangkatnya ilmu, ditetapkannya kebodohan, dan membudayanya minuman keras dan perzinaan.” (Bukhari, 3, kitabul ilmi, 21, bab terangkatnya ilmu dan tersebarnya kebodohan).
Al albani menyatakan : Hadis tsb Muttafaq alaih lihat di buku karyanya : Misykatul mashobih 5437 .
Bahkan di akhir zaman , khamer akan di halalkan dan ini termasuk keberanian untuk menentang ayat dan hadis sebagaimana hadis sbb :
عَنْ أَبِي ماَلِك ،سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
*
Dari Abu Malik berkata : Aku mendengar Nabi SAW bersabda : “ Sungguh beberapa kaum dari umatku akan menghalalkan farji ( perzina an akan di resmikan dan di perdakan ) , sutra ( untuk lelaki ) , khomer ( miras akan di beri izin ) dan musik . Sungguh beberapa kaum akan bertempat di dekat puncak gunung ,lantas datang seorang fakir yang membutuhkan sesuatu dengan membawa domba atau ternak milik mereka sendiri . Mereka berkata : “ kemblilah . kepada kita besok saja )Lantas Allah memberikan sangsi kepada mereka , gunung pun lonsor , sedang lainnya di jadikan babi dan kera sampai hari kiamat . HR Bukhori
Bahkan orang sakit tidak diperkenankan untuk minum khamer untuk obat sebagaimana hadis sbb :
وَأَخْرَجَ الطَّبْرَانِي عَنْ أَبِي اْلأَحْوَصِ : أَنَّ رَجُلاً أَتَى عَبْدَ الله فَقَالَ : إِنَّ أَخِي مَرِيْضٌ اِشْتَكَى بَطْنَهُ وَأَنَّهُ نَعَتَ لَهُ الْخَمْرَ أَفَأَسْقِيْهِ ؟ قَالَ عَبْدُ اللهِ : سُبْحَانَ اللهِ ! مَا جَعَلَ اللهُ شِفَاءً فيِ رِجْسٍ إِنَّمَا الشِّفَاءُ فِي شَيْئَيْنِ : اَلْعَسَلُ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ وَاْلقُرْآنُ شِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُوْرِ . وَإِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ
Imam Thobroni juga meriwayatkan hadis dari Abul ahwash , sesungguhnya seorang lelaki datang kepada Abdullah , lalu berkata : sesungguhnya saudaraku sakit perut , dan dia menyatakan obatnya adalah khomer , apakah aku akan memberikan minuman tsb padanya ?
Abdullah menjawab : Subhanallah ! Allah tidak menjadikan kesembuhan dari perkara yang kotor . Kesembuhan itu dalam dua perkara . Madu untuk kesembuhan manusia dan al Quran untuk menyembuhkan penyakit hati . Sanadnya sahih , kata albani . [4]
Ada hadis sbb:
إِنَّ مَلِكًا مِنْ بني إِسْرَائِيلَ أَخَذَ رَجُلا فَخَيَّرَهُ بَيْنَ أَنْ يَشْرَبَ الْخَمْرَ، أَوْ يَقْتُلَ صَبِيًّا، أَوْ يَزْنِيَ، أَوْ يَأْكُلَ لَحْمَ الْخِنْزِيرِ، أَوْ يَقْتُلُوهُ إِنْ أَبَى، فَاخْتَارَ أَنَّهُ يَشْرَبُ الْخَمْرَ، وَأَنَّهُ لَمَّا شَرِبَ لَمْ يَمْتَنِعْ مِنْ شَيْءٍ أرادوهُ مِنْهُ"، وَأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللُهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَنَا حِينَئِذٍ:"مَا مِنْ أَحَدٍ يَشْرَبُهَا فَتُقْبَلُ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، وَلا يَمُوتُ وَفِي مَثَانَتِهِ مِنْهَا شَيْءٌ إِلا حُرِّمَتْ عَلَيْهِ الْجَنَّةُ، وَإِنْ مَاتَ فِي الأَرْبَعِينَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً".
Sesungguhnya seorang raja Banu Israil mengambil seorang lelaki lalu di suruh memilih antara minum khamar , membunuh anak kecil , berzina , makan daging babi atau mereka akan membunuhnya bila tidak mau. Dia memilih minum khamar . Ketika meminumnya maka dia melakukan segala apa yang mereka inginkan kepadanya . Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda ketika itu : Setiap orang yang meminumnya maka salatnya selama empat puluh hari tidak diterima. Bila meninggal dunia dan di kandung kemihnya terdapat khamar , maka di haramkan masuk ke surga. Bila mati dalam empat puluh hari ( setelah mninum khamar ) maka mmati jahiliyah ( mati kafir ) [5]
Imam Thobroni berkata : Hanya Addarowardi yang meriwayatkan hadis dengan sanad tsb. Al albani berkata : sahih di kitabnya Assilsilatus sahihah , 194/6
Al Hakim berkata : Ini hadis sahih dengan sarat perawi Muslim , tapi Bukhori dan Muslim tidak meriwayatkannya.
Komentar penulis buku : Tidak benar apa yang di katakan oleh Al Hakim sebab sebagian sanadnya ada perawi bernama Dawud bin Saleh dan Ahmad bin Rusydin yang bukan perawi Bukhori dan Muslim bahkan Addzahabi dan Ibnu Hajar dalam kitab tahdzibnya tidak mengenalnya . Jadi hadis tsb lemah.
Hadis tsb bertentangan dengan ayat :
قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [6]
Allah juga mencintai orang – orang yang suka bertobat sebagaimana ayat :
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.[7]
Dalam suatu hadis juga dijelaskan:
لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ الْمُؤْمِنِ مِنْ رَجُلٍ فِي أَرْضٍ دَوِّيَّةٍ مَهْلِكَةٍ مَعَهُ رَاحِلَتُهُ عَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ وَقَدْ ذَهَبَتْ فَطَلَبَهَا حَتَّى أَدْرَكَهُ الْعَطَشُ ثُمَّ قَالَ أَرْجِعُ إِلَى مَكَانِيَ الَّذِي كُنْتُ فِيهِ فَأَنَامُ حَتَّى أَمُوتَ فَوَضَعَ رَأْسَهُ عَلَى سَاعِدِهِ لِيَمُوتَ فَاسْتَيْقَظَ وَعِنْدَهُ رَاحِلَتُهُ وَعَلَيْهَا زَادُهُ وَطَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَاللهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ الْعَبْدِ الْمُؤْمِنِ مِنْ هَذَا بِرَاحِلَتِهِ وَزَادِهِ
Sungguh Allah lebih gembira terhadap tobat hamba Nya yang mukmin daripada seorang lelaki yang berhenti di suatu daerah yang terserang wabah penyakit yang membahayakan. Dia bersama kendaraannya.Di atasnya ada makanan dan minumannya, dia meletakkan kepalanya, lantas ketiduran. Dia bangun, ternyata kendaraannya telah hilang (tidak diketahui jejaknya). Dia mencarinya, ketika keadaan amat panas, tenggorokan pun mengering atau sudah mencapai kritis. Dia berkata ; Aku kembali ke tempat semula, aku tidur sehingga aku mati di sana. Lantas dia meletakkan kepalanya di atas lengannya sambil menanti kematiannya. Tiba tiba dia terbangun, dan melihat kendaraannya kembali disisinya, lengkap dengan bekal dan minumannya. Allah lebih suka terhadap tobat hambanya yang mukmin daripada kegembiraannya orang ini berjumpa kembali dengan kendaraanya masih lengkap utuh . [8]
Peminum khamer ketika meminumnya tidak beriman karena imannya telah keluar dari hatinya sebagaimana hadis sbb :
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Orang yang berzina ketika menjalankannya bukan mukmin . Dan orang yang minum miras ketika meminumnya juga bukan mukmin , dam pencuri ketika mencuri juga bukan mukmin , penjamberit yang dilihat banyak orang juga bukan mukmin [9]
Makhluk aneh pernah ditemukan di Sakhalin, Rusia oleh tentara Rusia di garis pantai Sakhalin.
Seperti dilansir, Englishrussia.com, daerah Sakhalin terletak dekat ke Jepang. Itu bagian paling timur Rusia, hampir 5.000 kilometer ke Timur dari Moskow.
Sampai saat ini belum bisa mengidentifikasi binatang misterius tersebut. Terlihat dari tulang dan gigi bukan sejenis ikan dan juga buaya.
Dari bentuknya mahluk tersebut dengan kulit yang diimbangi rambut atau bulu. Mahluk misterius tersebut menjadi bahan studi para ilmuwan Rusia untuk menentukan jenis spesiesnya.(Dom)
Bir hitam yang harganya cukup mahal
Bir hitam
[1] HR Muslim 1243
[2] Al maidah 90
[3] HR Abu Dawud 3485
[4] Assilsilatus sahihah 174/4
[5] Al Mustadrak alas sahihaini dengan nomer hadis 7345 Al Mu`jamul kabir lit thobroni dengan nomer hadis 1528
[6] Azzumar 53
[7] Al Baqarah 222
[8]HR Muslim /tobat /2744. Bukhori / Daawat / 6308. Tirmidzi / Sifatul qiyamah / 2497,2498. Ahmad / Musnad muktsirin minas shohabah /3620.
[9] HR Bukhori / Madholim 2475. Muslim / Iman / 57bn. Tirmidzi / Iman / 2625. Nasai / Qathus sariq / 4870 , 4872. Asyribah / 5659,5660. Abu dawud / Sunnah / 4689. Ibnu Majah / Fitan / 3936. Ahmad / Baqi musnad muksirin / 7276.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan