Kamis, Mei 26, 2011

Demokrasi memperkaya pengurus DPP Partai

Di tulis oleh Mahrus ali 


Dalam detik com terdapat artikel sbb :
Rabu, 25/05/2011 17:30 WIB

Tertipu Rekomendasi Palsu DPP PKB, Mantan Cawawali Lapor Polisi

Muhajir Arifin - detikSurabaya


kwitansi pembayaran rekom/Muhajir
Pasuruan - Merasa jadi korban penipuan rekomendasi dari DPP PKB, mantan calon wakil walikota (cawawali) Kota Pasuruan, M Sulaiman Nur melaporkan oknum pengurus DPP PKB ke polisi. Akibat rekomendasi palsu itu, Sulaiman mengaku rugi Rp 250 juta.

Selain merasa dirugikan secara moral, pria yang akrab disapa Gus Muh itu juga mengalami kerugian finansial. Gus Muh mengelurkan dana cukup besar untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB untuk pencalonan dirinya pada Pemilukada Kota Pasuruan tahun 2010 lalu.

"Rekomendasi itu palsu. Saya curiga sejak dulu, namun menunggu waktu yang tepat untuk melaporkannya. Saya merasa jadi korban praktik jual-beli rekomendasi bagi calon kepala daerah. Saya ke sini (polres) lagi untuk meminta polisi segera menindaklanjuti laporan saya kemarin," kata Gus Muh, kepada wartawan di Mapolres Pasuruan, Rabu (25/5/2011).

Menurutnya, saat pencalonan dirinya sebagai cawawali pada 2010 lalu, datang seorang perantara bernama Rofi'i yang juga sebagai Wakil Sekretaris Garda Bangsa Jatim. Melalui pria asal Bangil itu, dirinya dipertemukan dengan Syaifulloh, pria yang mengaku pengurus DPP PKB.

Saat itu, katanya, Syaifullah dan Rofi'i menawarinya rekomendasi. Namun untuk mendapatkan rekomendasi dari DPP PKB, ia harus membayar Rp 1,5 miliar. Namun setelah ditawar, akhirnya disepakati sebesar Rp 800 juta yang selanjutnya dibayar lebih dulu sebesar Rp 250 juta dalam empat tahap.

"Setelah itu, saya kirim uang sejumlah Rp 250 juta ke rekening Syaifullah. Pasca pembayaran saya juga dikasih kwitansi bermaterai yang ditandatangani Syaifullah, tertanggal 10 Maret 2010," tutur Gus Muh.

Setelah itu tambahnya, dia diberi rekomendasi yang ditandatangi Muhaimin Iskandar dan Lukman Eddy. "Anehnya rekom itu tanpa tanggal dan nomor register," pungkasnya.

Sementara ditemui terpisah, Kapolres Pasuruan AKBP, Agung Yudha Wibowo membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan memproses laporan tersebut secara professional.

"Beberapa saksi dan terlaporkan akan segera kita mintai keterangan. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, akan kita lanjutkan, kalau tidak ya distop," tegas Kapolres.

(bdh/bdh)
Komentarku ( Mahrus ali )
Itulah korban demokrasi – sistim kenegaraan yang tidak di ridai oleh Allah , ternyata pimpinan partai itu minta milyaran rupiah bila mendukung salah satu kandidat dlm pil kada , lalu untuk apakah ? . Apakah akan masuk kantong mereka atau sebagian untuk di bagi- bagikan antar pimpinan . Terus uang itu apakah haram atau halal ?.  Loh katanya bela rakyat atau kah bela anggotanya  sendiri ataukah diri dan keluarganya ? Jangan munafik tapi jujurlah bila kamu beriman . Nanti kandidat itu bila jadi wali kota akan mengambil ganti dana yang telah di belanjakan . Karena itu , rakyat kecil semakin sengsara, harga barang semakin naik , banyak pengangguran . Bertentangan sekali dengan ayat :
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Jikalau sekiranya penduduk desa / negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami anugerahkan kepada (kehidupan) mereka barokah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (QS AI-A'rof ayat 96)
  

Terdapat artikel sbb :
Umat islam saat ini beranggapan bahwa demokrasi adalah sistem yg paling sesuai dgn agama islam dan sdh final. Anggapan ini terlalu dini dan salah besar serta cenderung dikeluarkan oleh org yg awam dgn makna demokrasi atau org yg memiliki kepentingan2 tertentu agar ia dpt mengambil keuntungan dari anggapan tsb.
Bisa anda cek dlm buku2 demokrasi dan juga dari wikipedia.org (yg online), bahwa demokrasi / democracy menganut 2 prinsip yg bermasalah dgn islam.
Prinsip tersebut antara lain:
1. Freedom / kebebasan, dlm sistem demokrasi ada beberapa kebebasan yaitu: kebebasan menyampaikan kepentingan politik (freedom of political expression), kebebasan berbicara (freedom of speech), dan kebebasan dari tekanan2 dr luar (freedom of the press). Jadi bisa dilihat prinsip kebebasan yg dianut oleh demokrasi benar2 "bebas dari apa saja" termasuk norma2 agama baik islam maupun agama lainnya. Hal ini bertentangan dgn islam yg tdk membolehkan umatnya utk "bebas" dari syariat-Nya (QS 5:44,45,47). Bahkan prinsip kebebasan ini menunjukkan demokrasi lebih layak diterapkan dlm negara yg mayoritas Atheis krn mrk lebih bebas dan tdk terikat oleh norma/aturan agama manapun. Kecenderungan ini telah terjadi pd negara2 yg menerapkan demokrasi, khususnya negara2 barat, mayoritas penduduknya cenderung menjadi Atheis, hal ini dikarenakan norma agama hanya sebatas didlm rumah2 ibadah saja dan diluar itu berlaku aturan lain yg bahkan mgk bertentangan dgn norma agama itu sendiri.
2. Suara terbanyak / majority rule, dimana prinsip ini digunakan dlm demokrasi sbg SATU2NYA CARA utk memutuskan suatu aturan/hkm jika mufakat dr musyawarah tdk tercapai. Sedangkan dlm islam sesuai dgn hadits shahih Riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud, yaitu:
"Dari Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah SAW. ketika mengutusnya ke Yaman bertanya kepada Mu’adz: ”Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa kehadapanmu?”
“Saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah”, kata Mu’adz.
Nabi bertanya lagi, ” Kalau engkau tidak menemukannya dalam Kitabullah, bagaimana?”
Jawab Mu’adz,”Saya akan memutuskannya menurut sunnah Rasul”.
Nabi bertanya lagi,” Kalau engkau tak menemui itu dalam sunnah Rasul, bagaimana?”
Mu’adz menjawab,” Ketika itu saya akan ber-ijtihad, tanpa bimbang sedikitpun”.
Mendengar jawaban itu Nabi Muhammmad SAW meletakkan tangannya ke dadanya dan berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah sehingga menyenangkan hati Rasul-Nya”.
Begitulah dlm islam, bahkan kata mufakat pun tdk ada, dimana yg didahulukan adalah mencari dari Alqur'an dan Hadits dan baru berijtihad berdsrkan keduanya. Dlm beberapa madzhab pun memasukkan qiyas, ijma, istihsan dan Mashalih al-mursalah. Sedangkan penggunaan prinsip suara terbanyak tentu telah "menginjak2" dalil2 dlm Alqur'an dan Hadits tsb.

TOLONG DIRENUNGKAN LAGI BAGI UMAT ISLAM SAAT INI YG SEAKAN2 "MENDEWAKAN" ATAU "MEMANFAATKAN" SISTEM DEMOKRASI sebagai suatu cara/wasilah utk menegakkan islam.

APAKAH ALLAH RIDHO KPD UMATNYA YG MELAKUKAN YG DIHARAMKAN UTK MENERAPKAN ATURAN-NYA NANTI?

Komentarku ( Mahrus ali )

Abul-Jauzaa Blog - !! كن سلفياً على الجادة

PEMBAHASAN HADITS MU’ADZ TENTANG SUMBER HUKUM DALAM ISLAM

Abu Al-Jauzaa' :,18 Juni 2008
Dalam beberapa buku dan penjelasan sebagian kalangan sering disebutkan sebuah hadits yang menjelaskan tartib sumber hukum dalam Islam, yaitu : Al-Quran, As-Sunnah/Al-Hadits, dan ijtihad. Tahukah anda bahwa hadits tersebut adalah dlaif alias tidak dapat dijadikan hujjah ? Berikut penjelasannya dan semoga bermanfaat !!
Lafadh hadits yang dimaksud :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنِي أَبُو عَوْنٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ نَاسٍ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz ke Yaman bersabda : Bagaimana engkau akan menghukum apabila dating kepadamu satu perkara ?. Ia (Muadz) menjawab : Saya akan menghukum dengan Kitabullah. Sabda beliau : Bagaimana bila tidak terdapat di Kitabullah ?. Ia menjawab : Saya akan menghukum dengan Sunnah Rasulullah. Beliau bersabda : Bagaimana jika tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah ?. Ia menjawab : Saya berijtihad dengan pikiran saya dan tidak akan mundur…”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 3592 dan 3593 dengan sanad-sanad sebagai berikut :
Sanad yang Pertama :
حَدَّثَنَا حَفْصٌ بْنُ عُمَرَ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرِو ابْنِ أَخِي الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أُنَاسٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ
1.    Hafsh bin ‘Umar (حفص بن عمر)
2.    Syu’bah (شعبة)
3.    Abi ‘Aun (أبي عون)
4.    Harits bin ‘Amr, anak saudara Mughirah bin Syu’bah
(الحارث بن عمرو بن أخي المغيرة بن شعبة)
5.    Shahabat Mu’adz dari kalangan penduduk kota Himsh (أناس من أهل حمص من أصحاب معاذ بن جبل).
6.    Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Sanad yang Kedua :
حَدَّثَناَ  مُسَدَّدٌ ثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنِي أَبُو عَوْنٍ عَن الْحَرْثِ بْنِ عَمْرو عَنْ نَاسٍ مِن أَصْحَابِ مُعَاذٍ عَن مُعَاذٍ بْن جَبَلٍ
1.    Musaddad (مُسَدَّدٌ)
2.    Yahya (يحيى)
3.    Syu’bah (شعبة)
4.    Abu ‘Aun (أبو عون)
5.    Al-Harits bin ‘Amr (الحرث بن عمرو)
6.    Beberapa orang shahabat Mu’adz (ناس من أصحاب معاذ)
7.    Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Selain itu, hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 1327 dan 1328 dengan lafadh :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ حَدَّثَنِي أَبُو عَوْنٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ نَاسٍ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ
Bahwasannya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam mengutus Muadz ke Yaman. Maka beliau bersabda : Bagaimana engkau menghukum (sesuatu) ?. Muadz menjawab : Saya akan menghukum dengan apa-apa yang terdapat dalam Kitabullah. Beliau bersabda : Apabila tidak terdapat dalam Kitabullah ?. Muadz menjawab : Maka (saya akan menghukum) dengan Sunnah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam. Beliau bersabda kembali : Apabila tidak terdapat dalam Sunnah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam ?. Muadz menjawab : Saya akan berijtihad dengan pikiran saya..
Sanad yang Pertama :
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَناَ  وَكِيْعٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي عَوْنٍ الْثَّقَفِي عَنِ الْحَرْثِ بْنِ عَمْرو عَنْ رِجَالٍ مِن أَصْحَابٍ مُعَاذٍ
1.    Hanaad (هناد)
2.    Waki’ (وكيع)
3.    Syu’bah (شعبة)
4.    Abi ‘Aun Ats-Tsaqafi (أبي عون الثقفي)
5.    Al-Harits bin ‘Amr (الحرث بن عمرو)
6.    Beberapa orang shahabat Mu’adz (رجال من أصحاب معاذ)
7.    Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Sanad yang Kedua :
1.                       حَدَّثَناَ  مُحَمَّد بْن بَشَّار حَدَّثَناَ  مُحَمَّدٌ بْنُ جَعْفَرَ وَعَبْدُ الْرَّحْمَنِ بْنِ مَهْدِي قَالَا حَدَّثَناَ  شُعْبَةٌ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنِ الْحَرْثِ بْن عَمْرِو بْن أَخٍ لِلْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ عَنْ أُنَاسٍ مِن أَهْلِ حِمْصَ عَنْ مُعَاذٍ عَنِ الْنَّبِي صَلَّى الْلَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
2.    Muhammad bin Basysyar (محمد بن بشار)
3.    Muhammad bin Ja’far (محمد بن جعفر) dan ‘Abdurrahman bin Mahdi (عبد الرحمن بن مهدي)
4.    Syu’bah (شعبة)
5.    Abi ‘Aun (أبي عون)
6.    Al-Harits bin ‘Amr, anak saudara Mughirah bin Syu’bah (الحرث بن عمرو بن أخ للمغيرة بن شعبة)
7.    Beberapa orang penduduk kota Himsh (أناس من أهل حمص)
8.    Mu’adz bin Jabal (معاذ بن جبل).
Dari keempat sanad yang disebutkan terdapat nama Al-Harits bin Amr yang oleh Imam Bukhari dikatakan tidak sah haditsnya. Bahkan At-Tirmidzi mengatakan bahwa sanad hadits ini adalah tidak muttashil (bersambung sanadnya) dengan perkataannya :
هَذَا حَدِيْثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَلَيْسَ إِسْنَادُهُ عِنْدِي بِمُتَّصِلٍ وَأَبُو عَوْنٍ الْثَّقَفِي اسْمُهُ مُحَمَّدٌ بْن عُبَيْدِ الْلَّهِ
Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari jalan ini. Dan menurut pandangan kami, sanadnya tidaklah muttashil (bersambung). Abu Aun yang dimaksud dalam hadits bernama Muhammad bin Ubaidillah (lihat perkataan ini pada Sunan At-Tirmidzi nomor 1328).
Kelemahan berikutnya adalah adanya perawi-perawi majhul dari kalangan shahabat Muadz dari penduduk kota Himsh.
Kesimpulan : Hadits ini dlaif/sangat dlaif lagi tidak bisa dipakai sebagai hujjah.
Komentarku ( Mahrus ali )
  Benar apa yang di katakan oleh Ust Abul Jauza` . Thank.


Artikel Terkait

1 komentar:

  1. Saya juga mantan Pengurus PKB di disa... Tapi sekarang sudah tobat..yang bikin saja eror apa lagi partainya

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan