Nusanews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut
kasus kewarganegaraan Menteri ESDM, Arcandra Tahar bisa berujung pada pidana.
"Ya, kita jadi ingat. Abu Bakar Baasyir dulu
dipidanakan karena dokumen keimigrasian juga," tulis Mahfud MD melalui
akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu (14/8).
Mahfud menegaskan, pidana yang dimaksud adalah dugaan
pelanggaran UU Keimigrasian, UU Kewarganegaraan dan UU Kementerian yang
mensyaratkan menteri harus WNI.
Seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, bahwa
Arcandra Tahar sewaktu datang ke Indonesia
saat hendak dilantik menggunakan paspor Indonesia .
"Kami ingin tegaskan bahwa Pak Arcandra Tahar itu
adalah pemegang paspor Indonesia .
Beliau ketika masuk ke Indonesia
menggunakan paspor Indonesia ,"
terang Pratikno kepada wartawan melalui keterangan resmi, yang dilansir Kompas
pada Minggu (14/8/2016)
Padahal, seperti diakui Menkumham Yasonna Laoly bahwa
Arcandra Tahar memang memiliki dua paspor. "Beliau memang memiliki
kewarganegaraan melalui paspor AS dan paspor WNI," kata Yassona di Lembaga
Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Cipinang, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2016.
Menurut Yasonna, secara hukum Undang-Undang Kewarganegaraan,
warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lainnya dengan kemauan
sendiri akan kehilangan statusnya sebagai WNI yang dikutip melalui Tempo.
Karena Arcandra memiliki dua kewarganegaraan/dua paspor (Indonesia-AS)
maka secara hukum konstitusi yang berlaku di Indonesia (dimana Indonesia tidak
menganut kewarganegaraan ganda) maka status kewarganegaraan Arcandra adalah
sebagai warga negara asing (AS) dan untuk menjadi WNI kembali maka yang bersangkutan
harus tinggal menetap di Indonesia dulu selama 5 tahun.
"Menurut hukum orang yang mengembalikan paspor asingnya
lalu ingin jadi WNI lagi, harus melalui naturalisasi dan tinggal di Indonesia dulu
selama 5 tahun," kata Mahfud MD di twitternya.
Bila benar, seperti yang disampaikan Mensesneg bahwa
Arcandra masuk ke Indonesia
dengan paspor Indonesia
padahal yang bersangkutan adalah WNA maka itu tindakan ilegal/pidana.
"Dia (Arcandra) bilang (paspor Indonesia ) berlaku
sampai tahun 2017. Tapi secara hukum paspor itu tak berlaku sejak dia memegang
paspor negara lain," jelas mantan Ketua MK ini.
Makanya, Mahfud MD mengingatkan kasus Arcandra ini seperti
kasus Abu Bakar Ba'asyir yang dulu ditangkap dan dipenjara karena soal imigrasi
dan kewarganegaraan.
Saat itu, Ba'asyir disangkakan melanggar UU Kewarganegaraan
dan Tindak pidana imigrasi. Ba'asyir disangkakan melanggar Pasal 48 dan Pasal 53
UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dan Pelanggaran UU Kewarganegaraan RI,
yaitu Pasal 17 huruf k jo Pasal 18 ayat 1 UU No 62 tahun 1958 sebagaimana
diubah dengan UU No 3 Tahun 1976 dilansir oleh HukumOnline.
Saat kasus Abu Bakar Ba'asyir, Kapolri Jenderal Pol Da'i
Bachtiar di depan Komisi II DPR menjelaskan, Ba'asyir diduga melanggar Undang-Undang
Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Menurut Mabes Polri, Ba'asyir tercatat sudah kehilangan
kewarganegaraan berdasarkan pasal 17 Huruf K UU Nomor 62 tahun 1968. Penangkapan
Ba'asyir berdasarkan data itu, juga disertai dengan barang bukti berupa kartu
coklat di Malaysia, Register Lapor Diri ketika di Malaysia, fotokopi paspor
Malaysia, dan KTP di Indonesia. Ba'asyir dijerat pasal 187, 200, 104, 110, dan 170
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikutip Harian Umum Pelita.
Nah, bagaimana dengan kasus Menteri ESDM yang baru saja
dilantik Presiden Jokowi pada 27 Juli ini? Apakah hukum akan ditegakkan sama?
Prof. Mahfud MD menegaskan bahwa hukum harus diperlakukan
sama.
"Meskipun Habibie atau Prabowo, kalau punya 2 paspor ya
melangar hukum. Dulu (saat pilpres) sudah dibahas dan di teliti, clear kan ," sebut Mahfud
MD. (pp)NUSANEWS.com
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan