KABARHUKUM-Medan | Alhamdulillah, kabar gembira datang dari
Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu). Pada Jumat (5/8/2016) ini,
Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso telah memerintahkan Kapolres Tanjung
Balai AKBP Ayep W Gunawan , untuk menangguhkan penahanan dan melepaskan umat
muslim yang sedang ditahan oleh Polresta Tanjung Balai pasca kerusuhan di
Tanjung Balai.
Demikian hasil pertemuan antara Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah Sumut (PWMSU) dan tokoh-tokoh Tanjung Balai dengan Kapolda, pasca
shalat Jumat tadi. Hadir Ketua PWMSU Abdul Hakim Siagian, Ketua Majelis Hukum
dan HAM Faisal Piliang MHum beserta tim advokasi PWMSU di antaranya Zefrizal SH
dan rekan, serta tokoh-tokoh Tanjung Balai seperti Sulben Siagian, Fadli Nurzal
dan lainnya.
Faisal menegaskan, perintah dari Kapoldasu tersebut langsung
dilaksanakan oleh Kapolres. “Pak Kapoldasu dalam pertemuan tadi telah
memerintahkan Kapolres untuk menangguhkan penahanan dan melepaskan mereka yang
ditahan di Polres Tanjung Balai,” ungkap Faisal.
Menurut dia, kini di tahanan Polresta masih ada 13 umat
Islam yang ditahan setelah kemarin 5 orang sudah dibebaskan pada tahap awal. “Jadi
dari ke-13 orang tersebut, 12 orang akan dilepaskan, sementara satu orang lagi
masih ditahan karena terkait kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tapi
kami telah meminta dan akan terus memerjuangkan agar seluruhnya dibebaskan. Itu
tujuannya,” tegas Faisal.
Ditambahkannya, perintah Kapolda itu tampaknya langsung
dilaksanakan oleh Kapolresta. “Tadi baru saja tim advokasi dari Muhammadiyah
Sumut telah ditelepon penyidik di Polresta Tanjung Balai untuk kasus ini dan
diminta untuk menghubungi keluarga agar membuat surat permohonan penangguhan
penahanan. Jadi saya kira, secepatnya saudara-saudara kita akan bebas kembali. Insya
Allah kalau tidak ada halangan, malam ini,” terang dia lagi.
Untuk tahap selanjutnya, Muhammadiyah Sumut akan mengusut
tuntas penyelesaian kasus ini. “Kami akan terus meminta agar kasus ini
ditangani dengan memakai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial dan bukannya pidana. Jadi ada musyawarah antar masyarakat,”
tegas Faisal.
Muhammadiyah Sumut sendiri akan terus mengawal ini. “Tim
advokasi dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Sumut terus bekerja dalam
kasus ini. Kita akan kawal terus,” tegas dia. (*)
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan