Jumat, Agustus 05, 2016

Kapoldasu Perintahkan Lepas Umat Islam yang Ditahan di Tanjung Balai




KABARHUKUM-Medan | Alhamdulillah, kabar gembira datang dari Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu). Pada Jumat (5/8/2016) ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso telah memerintahkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep W Gunawan , untuk menangguhkan penahanan dan melepaskan umat muslim yang sedang ditahan oleh Polresta Tanjung Balai pasca kerusuhan di Tanjung Balai.

Demikian hasil pertemuan antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut (PWMSU) dan tokoh-tokoh Tanjung Balai dengan Kapolda, pasca shalat Jumat tadi. Hadir Ketua PWMSU Abdul Hakim Siagian, Ketua Majelis Hukum dan HAM Faisal Piliang MHum beserta tim advokasi PWMSU di antaranya Zefrizal SH dan rekan, serta tokoh-tokoh Tanjung Balai seperti Sulben Siagian, Fadli Nurzal dan lainnya.

Faisal menegaskan, perintah dari Kapoldasu tersebut langsung dilaksanakan oleh Kapolres. “Pak Kapoldasu dalam pertemuan tadi telah memerintahkan Kapolres untuk menangguhkan penahanan dan melepaskan mereka yang ditahan di Polres Tanjung Balai,” ungkap Faisal.

Menurut dia, kini di tahanan Polresta masih ada 13 umat Islam yang ditahan setelah kemarin 5 orang sudah dibebaskan pada tahap awal. “Jadi dari ke-13 orang tersebut, 12 orang akan dilepaskan, sementara satu orang lagi masih ditahan karena terkait kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tapi kami telah meminta dan akan terus memerjuangkan agar seluruhnya dibebaskan. Itu tujuannya,” tegas Faisal.

Ditambahkannya, perintah Kapolda itu tampaknya langsung dilaksanakan oleh Kapolresta. “Tadi baru saja tim advokasi dari Muhammadiyah Sumut telah ditelepon penyidik di Polresta Tanjung Balai untuk kasus ini dan diminta untuk menghubungi keluarga agar membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Jadi saya kira, secepatnya saudara-saudara kita akan bebas kembali. Insya Allah kalau tidak ada halangan, malam ini,” terang dia lagi.

Untuk tahap selanjutnya, Muhammadiyah Sumut akan mengusut tuntas penyelesaian kasus ini. “Kami akan terus meminta agar kasus ini ditangani dengan memakai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan bukannya pidana. Jadi ada musyawarah antar masyarakat,” tegas Faisal.

Muhammadiyah Sumut sendiri akan terus mengawal ini. “Tim advokasi dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Sumut terus bekerja dalam kasus ini. Kita akan kawal terus,” tegas dia. (*)


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan