حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ
حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادِ بْنِ
جَعْفَرٍ عَنْ ابْنِ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي يَوْمَ الْفَتْحِ
وَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ
………., dari Abdullah bin As saib berkata : aku
melihat Nabi shallallahu alaihi
wasallam melakukan salat pd hari
penaklukan kota Mekkah dg meletakkan kedua
sandalnya di sebelah kirinya. HR Abu Dawud
.الحديث رجاله رجال الصحيح أبو داود 553.
Sanad
hadis tsb sahih.
Komentarku (
Mahrus ali ) :
Al
bani jg berkomentar spt itu, sanadnya
sahih. Blm di katakana hadis sahih. Yakni redaksinya blm tentu sahih.
أصل صفة صلاة النبي صلى
الله عليه وسلم (1/ 111)
1) أخرجه أبو داود (1/105) ، والنسائي (125
- 126) ، وابن ماجه (437) ، و {ابن خزيمة (1/110/2) = [2/106/1014 و 1015] } والحاكم
(259) ، ومن طريقه البيهقي
(2/432) ،
وأحمد (3/410 - 411) عن ابن جريج: ثني محمد بن عباد بن جعفر عن
عبد الله بن سفيان عن
عبد الله بن السائب قال:
رأيت النبي صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يصلي يوم الفتح - زاد الحاكم: الصبح -، ووضع نعليه عن
يساره.
قال الحاكم:
" أخرجته شاهداً
".
Intinya Al Hakim menambahi dg kalimat - waktu salat Subuh -
dan beliau meletakkan kedua sandalnya
di sebelah kiri beliau.
Al Hakim berkata : Ini sbg saksi sj.
Komentarku (
Mahrus ali ) :
Sebagian
orang menjadikan hadis tsb sbg dalil boleh salat tanpa sandal. Tp
sayang di hadis lain dikatakan saat itu Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam mengenakan pantopel ( Khuf ) bukan sandal. Pada hal ia di riwayatkan oleh Muslim dlm kitab sahihnya , liht
hadisnya sbb:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ
عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ وَاللَّفْظُ لَهُ
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي عَلْقَمَةُ بْنُ
مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الصَّلَوَاتِ يَوْمَ الْفَتْحِ بِوُضُوءٍ
وَاحِدٍ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ لَقَدْ صَنَعْتَ الْيَوْمَ
شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَصْنَعُهُ قَالَ عَمْدًا صَنَعْتُهُ يَا عُمَرُ مسلم 415
Intinya : Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan beberapa salat pd hari penaklukan
kota Mekkah dg wudhu sekali dan mengusap kedua khufnya ( pantopel ) . Lantas Umar
berkata: Sungguh anda melakukan
sesuatu pd hari ini yg belum anda lakukan sebelumnya .
Beliau
bersabda : Sungguh aku sengaja
berbuat bgt wahai Umar.
HR Muslim 415
, Tirmidzi 56 , Abu Dawud 147 Sahih Ibn Khuzaimah
51/1
Komentarku (
Mahrus ali ) :
Dlm hadis
terahir Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
mengenakan khuf / pantopel yg di
pakai bukan sandal yg di lepaskan sbgmn
hadis yg pertama.
Oleh karena
itu , hadis pertama yg menyatakan bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
menjalankan salat tanpa
sandal itu tdk bisa di buat
pegangan untuk menjalankan salat tanpa sandal . Sbb bertentangan
dg hadis
Muslim yg terahir .
Hadis
muslim terahir menjlskan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam waktu penaklukan kota Mekkah menjalankan salat
dg khuf bukan dg sandal.
Bila
hadis tsb di buat pegangan untuk memperbolehkan salat tanpa
sandal mk tdk bisa sebab masih kabur pengertiannya , ada
yg menyatakan saat itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengenakan khuf .
Kalau
tingginya derajat hadis mk riwayat yg menyatakan saat itu Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam mengenakan khuf lebih berbobot
karena riwayat Muslim . Dan riwayat yg
menyatakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam saat
itu melepas sandalnya masih di katakana sanadnya sahih.
Kita ini
tdk akan berpegangan dg hadis yg pengertiannya masih kabur. Apalagi imam Thohawi sendiri menyatkan bahwa
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
waktu salat mengenakan sandal itu hadisnya mutawatir.
﴾ وقد صرح الطحاوي في "معاني الآثار" (ج1 ص511) أنّ
الأحاديث الدالة على شرعية الصلاة في النعال متواترة، فقال: فقد جاءت الآثار أن
الأحاديث الدالة على شرعية الصلاة -أي في النعال- متواترة عن رسول الله صلى الله
عليه وعلى آله وسلم بما ذكر عنه من صلاته فى نعليه، ومن خلعه إياهما في وقت ما
خلعهما للنجاسة التي كانت فيهما، ومن إباحة الصلاة في النعال.اهـ
Intinya
hadis salat pakai sandal itu mutawatir .
Kita
masih akan mengkaji hadis berikutnya
insya Allah.
Artikel Terkait
sandal
- Komentarku terhadap ceramah syaikh al utsaimin tentang ayah bunda nabi SAW ke 2
- Komentarku terhadap doktor Aziz bin farhan al anzi tentang salat dengan sandal
- KOMENTARKKU TERHADAP CERAMAH DR ABDULLAH ASSIKKHIR TENTANG SALAT DENGAN SANDAL KE 2
- KOMENTARKU TERHADAP FATWA aL UTSAIMIN TWNTANG SALAT DENGAN SANDAL
- KOMENTARKU TERHADAP DR ABDULLAH BIN ALI ASSIHRI
- komenarku terhadap fatwa DR Ali bin Abdullah
- Komentarku terhadap syaikh al utsaimin tentang pakai sandal waktu salat
- Komentarku terhadap ceramah syaikh al utsaimin
- Kajian hadis hadis pakai sandal ke 1
- salat tanpa sandal menyalahi perintah Rasul sebagai jawaban kepada Syaikh Shobbah Syi`ah ( bahasa arab ) .
- salat tanpa sandal menyalahi perintah Rasul , jawaban untuk ulama syi`ah
- fase ke 6 salat tanpa sandal menyalahi perintah Rasul SAW sebagai bantahan kepada doktor Abd Salam dari al Jazair
- Sandal tanpa sandal menyalahi perintah Rasul SAW sebagai jawaban kepada doktor abd Aziz al fauzan ( bahasa arab ) .
- salat tanpa sandal menyalahi perintah Rasul sebagai jawaban untuk doktor Abd Aziz al fauzan ( bhs Indonesia )
- Salat tanpa sandal menyalahi perintah Rasul sebagai jawaban kepada Doktor Usman al Khamis ( Bhs arab )
- ٍSalat tanpa sandal menyalahi perintah Rasul sebagai jawaban kepada Doktor Usman al Khamis
- Fase ke 2 salat memakai sandal dan komentarku kepada Ust Doktor aziz al anzi saudi ( bhs indo )
- Fase ke 2 salat memakai sandal dan komentarku kepada Ust Doktor aziz al anzi saudi ( bhs arab ) .
- Salat tanpa sandal melanggar perintah Nabi SAW sebagai jawaban kepada Syaikh Doktor Abdullah Syakhkhir ( bahasa Indonesia
- Fase 1 salat tanpa sandal menyalahi perintah Rasul. Jawaban ku untuk Syaikh Muhammad salih Al Utsaimin ( bahasa Indonesia)
- Keharusan salat dg sandal dg alasan
- Salat dengan sandal
- Salat dengan mengenakan sandal
- Salat dengn sandal .
- Salat dg sandal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan