KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL AL-DINIYAH AL-WAQI’IYYAH
MUKTAMAR XXX NU
DI PP. LIRBOYO KEDIRI
JAWA TIMUR
TANGGAL 21 S/D 27 NOPEMBER 1999
A. Pertanyaan
Bagaimana hukum orang Islam
menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?
B. Jawaban
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada
orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat.
Tokoh NU KH Salahuddin Wahid alias Gus Sholah menegaskan
bahwa itu memang KEPUTUSAN MUKTAMAR NU di LIRBOYO.
"Assalamu alaikum, apa benar ini Kyai @Gus_Sholah ? Terima
kasih," tanya netizen @Hamka_Kdz terkait capture Keputusan NU di atas.
"Benar itu keputusan muktamar Lirboyo," jawab @Gus_Sholah
di akun twitternya, Senin (24/10/2016).
***
Keputusan/Fatwa NU ini sudah final sejak 1999.
Jadi, jangan ada lagi yang ngaku-ngaku NU, ngaku-ngaku
santri NU, malah memilih atau mengajak untuk memilih pemimpin non-Muslim, atau
malah jadi Timses nya. Na'udzubillah.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan