Abuizroila menulis
:
Hehee
Nampak nya
pak yai kurang cerdas,
Tahlilan
sdh kita sama tau, tdk ada dlm masa nabi, sdh jelas dan final itu bid'ah.
Sajadah, tikar
ada pd zamn nabi, yg saya tnyakan apa pernah nabi melarang atau mengharamkan
sajadah dan tikar??
Jika pak
yai berhujjah dngn hadits sholatlah kalian sbagaimna kalian melihat ku sholat.
Pak yai
sholat pakai gamis apa celana panjang/sarung??
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Anda
bilang :
Sajadah, tikar
ada pd zamn nabi, yg saya tnyakan apa pernah nabi melarang atau mengharamkan
sajadah dan tikar??
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Sdh sering kali, sy katakan: Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam memerintah sujud di tanah, taatlah , hadisnya
sbb: ‘
وَجُعِلَتْ
لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan tempat
sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yang
menjumpai waktu salat , salat
lah ( di tempat itu ) ………( HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan
tempat salat /521 )
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ
فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ *
Dimana saja kamu menjumpai waktu shalat telah tiba , shalat lah dan bumi (( bukan
sajadah, keramik atau karpet ) adalah
tempat sujudmu Muttafaq alaih , Bukhori
811
Dua hadis itu memerintahkan agar menjalankan shalat wajib
di tanah. Bila tdk dijalankan sama dengan menyalahi perintah.Ingat ayat ini:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ
يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ
أَلِيمٌ
Maka hendaklah
orang-orang yang menyalahi perintahRasullullah SAW takut akan ditimpa cobaan
atau ditimpa azab yang pedih.[1]
SDh ada
perintah salat di tanah , taatlah . Jangan melanggar lalu anda salat di sajadah atau tikar, lalu anda berpegangan tidk ada yg melarang. Tiada larangan itu bukan dalil.
Suatu misal
anda diperintah oleh bos untuk bikin sendok , lalu anda bikin sepatu, alasannya
tdk ada larangan bikin sepatu. Sdh tentu
sang bos marah – marah . Dan anda di anggap
sbg orang yg tdk memahami omongan
bos.
Al allamah
Badruddin al aini berkata :
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Anda bilang :
Jika pak
yai berhujjah dngn hadits sholatlah kalian sbagaimna kalian melihat ku sholat
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Anda
tdk memahami sisi pendalilan sy. Maksud sy Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam sujud di tanah slma hidupnya
dlm salat wajib , maka ikutilah
salat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam itu .
Anda bilang:
Pak yai
sholat pakai gamis apa celana panjang/sarung??
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Untuk pakaian ada bahasan sendiri. Sy tdk bhs itu . Untuk
pakaian ini dalilnya.
Umar ra berkata
:
صَلَّى
رَجُلٌ فِي إِزَارٍ وَرِدَاءٍ فِي إِزَارٍ وَقَمِيصٍ فِي إِزَارٍ وَقَبَاءٍ فِي
سَرَاوِيلَ وَرِدَاءٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَمِيصٍ فِي سَرَاوِيلَ وَقَبَاءٍ فِي
تُبَّانٍ وَقَبَاءٍ فِي تُبَّانٍ وَقَمِيصٍ
Seorang lelaki menjalankan salat dengan sarung dan
selendang , selendang dan gamis ,kain sarung dengan dengan kain selendang ,
celana panjang dan selendang , celana
panjang dan gamis , celana panjang dan
kain ,celana pendek dan kain , celana pendek dan gamis
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan