Motto / topic kita :
Salat wajib ditanah
hukumnya wajib.
Salat wajib disajadah hukumnya haram.
Salat wajib hrs di tanah, tdk boleh di keramik, karpet, tingkat
dua atau tiga.
Sebab tempat sujud
salat wajib adalah tanah, bukan karpet, kramik,
ubin atau tingkat.
Selama hidupnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dn para sahabatnya selalu menjalankan salat
wajib di tanah baik di masjid Madinah atau diperjalanan.
Itulah data hadis yg
ada, mulai dulu hingga sekarang. Tidk boleh di ada adakan .
Mereka yg
menjalankan salat di karpet, kramik tanpa dalil yg sahih.
Itu sekedar pendapat
ulama yg salah, jangan diikuti.
Sy tdk pernah menjumpai dalil dimn Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjalankan
salat wajib di tikar atau sajadah .
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sdh meninggal dn tdk bisa di tanyai lg.
Tp beliau tinggalkan sunnahnya baik perkataan atau perbuatan
yg di buat pegangan orang dulu atau sekarang
sampai hari kiamat.
Kita mewajiban salat
wajib di tanah karena berdasarkan hadis
sbb:
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ
الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan
tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki yang
menjumpai waktu salat , salat
lah ( di tempat itu ) ………( HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan
tempat salat /521 )
Muaiqib ra berkata :
قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ
قَالَ إنْ كُنْت فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
Rasulullah
saw, bersabda tentang seorang lelaki yang meratakan debu di tempat sujudnya . Beliau
bersabda : “Bila kamu harus melakukannya
cukup sekali “.Muttafaq alaih ,1207
Perintah salat wajib ditanah ada di kalaimat ini:
. فَأَيُّمَا
رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ
فَلْيُصَلِّ
Setiap lelaki
yang menjumpai waktu salat , salat lah ( di tempat itu ) ………
Di riwayat yg lain dikatakan:
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ
لَكَ مَسْجِدٌ *
Dimana saja kamu menjumpai waktu shalat telah tiba , shalat lah dan bumi (( bukan
sajadah, keramik atau karpet ) adalah
tempat sujudmu Muttafaq alaih , Bukhori 811
Ingat , kalimat salatlah
dn bumi atau tanah sebagai tempat
sujudmu bukan karpet, tikar , kramik dll.
Dua hadis itu memerintahkan agar menjalankan shalat wajib di
tanah. Bila tdk dijalankan sama dengan menyalahi perintah.Ingat ayat ini:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ
تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi
perintahRasullullah SAW takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.
Annur 63
Bila salat
fardhu di tanah di katakan sunat bukan
wajib, mk melanggar perintah itu. Kita berpegangan kpd ayat:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya. “ (QS. Al Hasyr :7)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى
اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
“Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata” (QS.
Al Ahzab:36)
مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ وَمَن
تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظاً
“Barangsiapa yang
mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang
berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi
pemelihara bagi mereka. “ (QS. An Nisaa’:80)
Bila kita menjalankan salat di sajadah, kita melanggar
perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dlm hadis
di atas. Jg kita tdk punya dalil tuntunan dimn Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah salat wajib di tikar.
salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
adalah jelas menggunakan kalimat perintah yang ber arti bila
kita tidak menjalankan salat di atas tanah berarti kita melanggar perintahnya. Allah
telah menyatakan bagi orang yang sengaja tidak taat kepada perintah Allah dan
rasulNya sbb :
وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا
مُبِينًا(36)
Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.[4]
Al allamah Badruddin al aini berkata :
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya .
[5]
Bila kita di perintahkan untuk melakukan salat di tanah
langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak
boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut
kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat
agar sesuai dengan tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang
yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak
orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di anggap
baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak mengerti
hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku
melakukannya [6]
Hadis : Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah
dan bumi adalah tempat sujudmu” melarang shalat di atas tikar dll. Mengapa anda
katakan tidak ada yg melarang shalat di atas tikar.
Bila kita menjalankan shalat wajib di atas tikar, maka kita
tdk punya dalil yg kita buat pegangan.
Motto kita
adalah hukum salat wajib di tanah adalah wajib sesuai dg hadis di atas.
Hukum salat wajib di
sajadah adalah haram.
Bila diperbolehkan salat wajib di sajadah , mk kita menyelisihi
tuntunan salat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam .
Bila diperbolehkan, kita tdk punya dalil yg menyatakan
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
pernah salat wajib di tikar.
Bila salat d sajadah
tdk diharamkan, ber arti diperbolehkan. Bila diperbolehkan kita tdk punya dalil
sedikitpun.
Bersambung…………….
Cari ilmu agama dg sistim dialog yg ilmiyah, penuh
persaudaraan .
Mau ikut , hub 08883215524 .
0852-7312-5077
0 857-8715-4455
0812-3270-051
0812-4194-6733
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan