Ini ada anggota grup yg copas tp sayang tdk disebutkan dr mn ?
دثنا
أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا محمد بن فضيل عن أبي مالك الأشجعي عن ربعي عن حذيفة قال
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فضلنا على الناس بثلاث جعلت صفوفنا كصفوف
الملائكة وجعلت لنا الأرض كلها مسجدا وجعلت تربتها لنا طهورا إذا لم نجد الماء
وذكر خصلة أخرى حدثنا أبو كريب محمد بن العلاء أخبرنا ابن أبي زائدة عن سعد بن
طارق حدثني ربعي بن حراش عن حذيفة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم بمثله
Rasul SAW bersabda: “Kami diberi
kelebihan atas manusia dengan tiga hal, yaitu: Dijadikan Shaf-shaf kami ini
seperti shaf-shafnya para malaikat, dan dijadikan untuk kami bumi seluruhnya
sebagai masjid (tempat shalat) dan dijadikan tanahnya bagi kami adalah sebagai
pembersih apabila kami tidak mendapatkan air”
وجعلت
لنا الأرض كلها مسجدا وجعلت تربتها لنا طهورا إذا لم نجد الماء
dan dijadikan untuk kami bumi
seluruhnya sebagai masjid (tempat shalat) dan dijadikan tanahnya bagi kami
adalah sebagai pembersih apabila kami tidak mendapatkan air”
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Terjemahan yg benar :
dan dijadikan untuk kami bumi
seluruhnya sebagai tempat sujud dan
dijadikan debunya bagi kami adalah suci dan mensucikan ( maksudnya bisa di buat
tayammum) apabila kami tidak mendapatkan
air
Jadi kesalahan terjemah disitu adalah :
Masjidan di artikan sbg masjid ( tempat salat ) . seolah di maksudkan masjid scr umum – yaitu masjid tempat salat.
Bila bgt, bgmn dngn hadis ini:
وَجُعِلَتْ
لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap
lelaki yang menjumpai waktu salat , salat lah ( di tempat itu ) ………( HR
Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat salat /521 )
Kita ini diperintahkan salat dimn
sj ketika menjumpai waktu salat
dan sujud di tanah itu, tdk menunggu mendapatkan masjid atau cari masjid dulu.
Lihat ada lg riwayat sbb:
حَيْثُمَا
أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
Dimana saja kamu menjumpai waktu
salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu ). HR Bukhari 3172.
Saratnya bum atau tanah sbg tempat sujudmu.
Lalu ada kekeliruan terjemah dr dia
lg :
وجعلت
تربتها لنا طهورا إذا لم نجد الماء
dan dijadikan tanahnya bagi kami
adalah sebagai pembersih apabila kami tidak mendapatkan air”
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Terjemahan yg benar adalah
dan dijadikan debunya bagi kami
adalah suci dan mensucikan ( maksudnya bisa di buat tayammum) apabila kami tidak mendapatkan air
Karena terjemahan yg salah maka kesimpulannya
jg salah .
Lihat kesimpulan yg dia lakukan sbb:
Ini sudah sangat shorih (jelas) kelirunya
kata “Al-Ardlu” di artikan khusus tanah saja, disaat kata tanah disebutkan oleh
Rasul SAW dengan kata “At-Turbah”. Dan at-turbah (tanah) adalah bagian dari Al-Ardlu
(bumi)
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Turbah itu debu , jg boleh di
artikan tanah. Mengapa anda pilih
arti tanah bukan debu. Pd hal tayammum
itu menggunakan debu.
Sudahlah mudah sj . Ardhun boleh anda artikan
tanah atau bumi tp lakukan
lah salat spt Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yg sujud ke tanah tanpa tikar.
Dia mengatakan lg :
فأيما
رجل أدركته الصلاة صلى حيث كان
“Dan siapa saja salah seorang dari
umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat DIMANAPUN IA BERADA”.
Kata “haitsu Kaana” sangat shorih
menunjukkan tempat dimana saja di muka bumi ini tanpa dibatasi oleh tanah. Apakah
di hamparan pasir, batu cadas yang licin, diatas es salju, di hamparan lautan
yang luas atau gedung pencakar langit lantai 1000.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Anda menyatakan:
Kata “haitsu Kaana” sangat shorih
menunjukkan tempat dimana saja di muka bumi ini tanpa dibatasi oleh tanah.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Bila
bgt, anda hrs kembali jg kpd hadis ini :
حَيْثُمَا
أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
Dimana saja kamu menjumpai waktu
salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu ). HR Bukhari 3172.
Saratnya bumi atau tanah sbg tempat sujudmu.
Aneh sekali bila anda
memperbolehkan salat wajib di tingkat. Mn
hadisnya, pernahkah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjalankan spt itu. Bila pernah tunjukkan
hadisnya. Bila tdk ada hadisnya ,mengapa
anda berani berkata spt itu.
Jd anda dlm hal ini adalah akal – akalan bukan
landasan peraktek Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan
sahabatnya.
Abu Said AlKhudri ra berkata :
جَاءَتْ سَحَابَةٌ
فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتِ
الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ *
. Qamat di bacakan ,aku melihat
Rasulullah SAW bersujud ditanah yang
berair,aku melihat tanahnya menempel ke dahinya .Muttafaq alaih
Mengapa Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam tidak melakukan
shalat di atas tikar. Pada hal tanahnya
berlumpur di masjid saat itu. Sedang kita berani menjalankan shalat berkarpet tiap hari sekalipun tanahnya tidak
berlumpur.
Jawab ini mengapa Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam tdk
mengambil tikar untuk sajadah pd hal tanahnya yg dibuat sujud berlumpur ? Jwb
dulu ya.
Cari ilmu agama dg sistim dialog yg ilmiyah, penuh
persaudaraan .
Mau ikut , hub 08883215524 .
0852-7312-5077
0 857-8715-4455
0812-3270-051
0812-4194-6733
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan