Selasa, November 08, 2016

Salat wajib di tanah dan haram di sajadah


Ini ada anggota  grup yg copas tp sayang tdk disebutkan dr mn ?

دثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا محمد بن فضيل عن أبي مالك الأشجعي عن ربعي عن حذيفة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فضلنا على الناس بثلاث جعلت صفوفنا كصفوف الملائكة وجعلت لنا الأرض كلها مسجدا وجعلت تربتها لنا طهورا إذا لم نجد الماء وذكر خصلة أخرى حدثنا أبو كريب محمد بن العلاء أخبرنا ابن أبي زائدة عن سعد بن طارق حدثني ربعي بن حراش عن حذيفة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم بمثله

Rasul SAW bersabda: “Kami diberi kelebihan atas manusia dengan tiga hal, yaitu: Dijadikan Shaf-shaf kami ini seperti shaf-shafnya para malaikat, dan dijadikan untuk kami bumi seluruhnya sebagai masjid (tempat shalat) dan dijadikan tanahnya bagi kami adalah sebagai pembersih apabila kami tidak mendapatkan air”

Ada kekeliruan terjemah :
وجعلت لنا الأرض كلها مسجدا وجعلت تربتها لنا طهورا إذا لم نجد الماء

dan dijadikan untuk kami bumi seluruhnya sebagai masjid (tempat shalat) dan dijadikan tanahnya bagi kami adalah sebagai pembersih apabila kami tidak mendapatkan air”

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Terjemahan yg benar :

dan dijadikan untuk kami bumi seluruhnya sebagai tempat sujud  dan dijadikan debunya bagi kami adalah suci dan mensucikan ( maksudnya bisa di buat tayammum)  apabila kami tidak mendapatkan air
Jadi kesalahan  terjemah disitu  adalah :
Masjidan  di artikan sbg masjid ( tempat salat ) .  seolah di maksudkan masjid scr  umum – yaitu masjid tempat salat.
Bila bgt, bgmn dngn hadis ini:
وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ  أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
Bumi di jadikan  tempat sujud dan alat suci ( untuk tayammum )Setiap lelaki  yang   menjumpai waktu salat   , salat lah ( di tempat itu ) ………( HR Bukhori /Tayammum/ 335. Muslim / Masajid dan tempat salat  /521 )
Kita ini diperintahkan  salat dimn  sj ketika menjumpai waktu salat  dan sujud di tanah itu, tdk menunggu mendapatkan masjid atau  cari masjid dulu.
Lihat  ada lg riwayat sbb:
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ

Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu ).  HR Bukhari 3172.
Saratnya  bum atau tanah sbg tempat sujudmu.

Lalu ada kekeliruan terjemah dr  dia   lg :
وجعلت تربتها لنا طهورا إذا لم نجد الماء

dan dijadikan tanahnya bagi kami adalah sebagai pembersih apabila kami tidak mendapatkan air”
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Terjemahan yg benar adalah  
dan dijadikan debunya bagi kami adalah suci dan mensucikan ( maksudnya bisa di buat tayammum)  apabila kami tidak mendapatkan air

 Karena terjemahan yg salah maka kesimpulannya jg salah .
Lihat kesimpulan yg dia lakukan  sbb:
Ini sudah sangat shorih (jelas) kelirunya kata “Al-Ardlu” di artikan khusus tanah saja, disaat kata tanah disebutkan oleh Rasul SAW dengan kata “At-Turbah”. Dan at-turbah (tanah) adalah bagian dari Al-Ardlu (bumi)

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Turbah itu debu , jg boleh di artikan tanah. Mengapa anda  pilih arti  tanah bukan debu. Pd hal tayammum itu menggunakan debu.
Sudahlah  mudah sj . Ardhun boleh anda  artikan  tanah  atau bumi  tp lakukan   lah salat spt Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   yg sujud ke tanah tanpa tikar.
Dia mengatakan lg :
فأيما رجل أدركته الصلاة صلى حيث كان

“Dan siapa saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat DIMANAPUN IA BERADA”.

Kata “haitsu Kaana” sangat shorih menunjukkan tempat dimana saja di muka bumi ini tanpa dibatasi oleh tanah. Apakah di hamparan pasir, batu cadas yang licin, diatas es salju, di hamparan lautan yang luas atau gedung pencakar langit lantai 1000.

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Anda menyatakan:
Kata “haitsu Kaana” sangat shorih menunjukkan tempat dimana saja di muka bumi ini tanpa dibatasi oleh tanah.

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Bila  bgt, anda  hrs kembali jg kpd  hadis ini :
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ

Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu ).  HR Bukhari 3172.
Saratnya  bumi atau tanah sbg tempat sujudmu.

Aneh sekali bila anda memperbolehkan  salat wajib di tingkat. Mn hadisnya, pernahkah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   menjalankan spt itu. Bila pernah tunjukkan hadisnya. Bila tdk ada  hadisnya ,mengapa anda berani berkata  spt itu.
Jd anda  dlm hal ini adalah akal – akalan bukan landasan peraktek Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   dan  sahabatnya.
Abu Said AlKhudri ra berkata :
جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ فَأُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ *
  Ada awan lalu menurunkan hujan hingga air mengalir dari atap yang terdiri dari pelepah kurma
. Qamat di bacakan ,aku melihat Rasulullah SAW  bersujud ditanah yang berair,aku melihat tanahnya menempel ke dahinya .Muttafaq alaih
Mengapa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam   tidak melakukan shalat  di atas tikar. Pada hal tanahnya berlumpur di masjid saat itu. Sedang kita berani menjalankan shalat  berkarpet tiap hari sekalipun tanahnya tidak berlumpur.
Jawab ini mengapa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   tdk mengambil tikar untuk  sajadah  pd hal tanahnya yg dibuat sujud berlumpur ? Jwb dulu ya.   
Grup WA baru sy anggotanya sdh mencapai 213 orang dr asatidz dan ikhwan Judul nya “ Mengkaji hadis – hadis ibadah “ / “ Koreksi ajaran Islam klasik “
Cari ilmu agama dg sistim dialog yg ilmiyah, penuh persaudaraan .
Mau ikut , hub 08883215524 .
0852-7312-5077
0 857-8715-4455
0812-3270-051
0812-4194-6733



Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan