Loh bgm bisa kalian kalian gak mau mbahas masalah syarat dan
rukun... kalo sholat di atas tanah bkn masuk ranah syarat2 syahnya sholat lalu
knp kalian kekeh mngatakan gak ada sholat di atas sajadah dll.. hayoooo
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Bila anda ikut sarat rukun salat difikih, mk anda boleh
salat di atas sajadah. Bila gitu, anda buang banyak tuntunan Nabi dan anda akan
menyelisihi pr sahabat.
Terus kpn Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah salat wajib di sajadah, tunjukkan
hadisnya.
Ali ra berkata :
مَا كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ أَحَدٍ *
Aku tidak akan
meninggalkan sunah Nabi S.A.W. karena
perkataan orang “. [1]
Dia berkata lg:
Imam Malik berkata :
إنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُصِيبُ وَأُخْطِئُ فَاعْرِضُوا
قَوْلِي عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
Aku hanyalah
manusia , terkadang pendapatku benar , di lain waktu kadang salah . Karena itu ,
cocokkan perkataanku ini dengan kitabullah dan hadis Rasulullah .
Imam Syafii sbb:
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلىَ أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ
لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللهِ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ
أَحَدٍ
“Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas
baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka
tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa
pun.” I’lamul Muwaqi’in, 2: 282.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan