Tak ada Vaksin Meningitis yang Bebas Enzim Babi
Dalam http://www.jurnalhaji.com/2010/08/04/tak-ada-vaksin-meningitis-yang-bebas-enzim-babi/
4 August 2010 | Kategori: Haji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Sejumlah pakar kesehatan dan ahli fiqih mempertanyakan status halal yang diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada dua dari tiga vaksin meningitis yang diperiksa dengan argumentasi ketiga vaksin menggunakan media yang sama.
“Tidak ada yang bebas enzim babinya untuk semua media yang digunakan untuk membiakan vaksin meningitis,” kata Ketua Dewan Eksekutif Yayasan YARSI Jurnalis Uddin dalam diskusi tentang vaksin meningitis di Universitas Yarsi, Selasa.
Ia mempertanyakan kenapa MUI memberi label haram untuk vaksin produksi Glaxo Smith Kline (GSK) namun menghalalkan vaksin produksi Novartis Diagnotis padahal mereka menggunakan biang vaksin yang sama. “Karena biang vaksinnya yang sama, statusnya juga harusnya sama, haram,” katanya.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari juga mengungkapkan pada pembuatan biang menjadi calon vaksin pada tahun 1970-an, semua menggunakan media yang bersentuhan dengan vaksin babi. “Kalau mau membuat ”master seed” bebas paparan enzim babi (porcine) itu butuh teknologi baru,” katanya.
Siti Fadilah yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden menegaskan bahwa nenek moyang semua vaksin meningitis sama sehingga secara tidak langsung menyatakan bahwa jika MUI mengharamkan vaksin GSK maka juga harus mengharamkan vaksin lainnya.
“Saya harap ada kejujuran dan tranparansi dalam mengaudit vaksin ini,” ujarnya.
Selain itu, akibat keputusan MUI, pemerintah terpaksa mengeluarkan dana tambahan untuk pengadaan vaksin baru sebesar Rp 60 miliar dan “membuang” Rp 20 miliar anggaran untuk membeli vaksin dari GSK. “Padahal masih banyak orang miskin yang butuh (dana itu),” katanya.
Selain itu, akibat keputusan MUI, pemerintah terpaksa mengeluarkan dana tambahan untuk pengadaan vaksin baru sebesar Rp 60 miliar dan “membuang” Rp 20 miliar anggaran untuk membeli vaksin dari GSK. “Padahal masih banyak orang miskin yang butuh (dana itu),” katanya.
Pembantu Rektor Bidang Akademik Institut Ilmu Al-Quran Ahmad Munif S. mengatakan masalah halal dan haram terkait dengan mahzab fikih mana yang digunakan. Mengenai vaksin, Munif mengatakan jika mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, maka proses pencucian alat-alat pabrik dengan zat kimia tertentu dapat dianggap sebagai proses pencucian dan oleh sebab itu, maka media pembiakan selanjutnya telah dapat dianggap suci.
“Jadi jika mengikuti mahzab tersebut, tidak ada produk yang haram,” katanya.
Tapi jika tidak mengikuti mahzab itu, maka Munif menegaskan bahwa tidak akan ditemukan vaksin halal sampai kiamat. “Semuanya haram, karena biangnya sesuatu yang bersinggungan tidak langsung dengan enzim porcine dari babi,” ujarnya. antara, Taufik Rachman /S.Riyanto
Tapi jika tidak mengikuti mahzab itu, maka Munif menegaskan bahwa tidak akan ditemukan vaksin halal sampai kiamat. “Semuanya haram, karena biangnya sesuatu yang bersinggungan tidak langsung dengan enzim porcine dari babi,” ujarnya. antara, Taufik Rachman /S.Riyanto
Komentarku ( Mahrus ali )
Dalam artikel tersebut di katakan :
Pembantu Rektor Bidang Akademik Institut Ilmu Al-Quran Ahmad Munif S. mengatakan masalah halal dan haram terkait dengan mahzab fikih mana yang digunakan. Mengenai vaksin, Munif mengatakan jika mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, maka proses pencucian alat-alat pabrik dengan zat kimia tertentu dapat dianggap sebagai proses pencucian dan oleh sebab itu, maka media pembiakan selanjutnya telah dapat dianggap suci.
Komentarku ( Mahrus ali )
Hati – hati , waspadalah dalam memberikan pernyataan halal menurut madzhab mana . Hukum agama ini jujur saja bukan dari madzah mana , imam siapa , golongan mana , suku mana . Tapi hukum ini harus berlandaskan al quran atau hadis . Kalau ajaram madzhab itu kurang cermat , lalu terjadi kesalahan total , maka pimpinan madzhab sendiri hanya manusia biasa yang di hari kiamat tidak mampu berbuat sesuatu atau membela . Allah menyatakan :
وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.[1]
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ اْلأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. [2]
Para pendeta itu di katakan makan barang haram , mengambil harta manusia dengan cara batil , mungkin dengan amplop yang di berikan sebagai upah ceramahnya yang mendukung kehendak mayoritas dan menyimpan ajaran yang benar dari Allah .
Lebih baik kita tidak usah di vaksin sebagaimana orang – orang dulu sebelum ada vaksin dan mereka juga sehat . Ini taruhan keselamatan di akhirat , neraka atau surga atau neraka dulu .
PALEMBANG --- Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan (MUI Sumsel) memperingatkan agar pemerintah mengganti vaksin meningitis yang digunakan untuk calon jemaah haji atau umrah karena vaksin tersebut diduga mengandung enzim dari babi.
Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, Jumat (24/4) mengatakan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumsel telah melakukan penelitian dengan melibatkan pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) ditemukan bahwa vaksin antiradang otak (antimeningitis) untuk calon jemaah haji tersebut menggunakan enzim porchin dari binatang babi.
MUI Sumsel melakukan penelitian tersebut setelah sekitar tiga bulan lalu mendapat laporan tentang adanya kandungan enzim babi tersebut. Lalu LPPOM MUI dengan dipimpin ketuanya Prof Nasruddin Iljas melakukan penelitian dengan melibatkan pakar dari Unsri diantaranya Prof. T. Kamaludin Direktur Program Pasca Sarjana Unsri," kata Sodikun memaparkan
"Hasilnya ditemukan adanya kandungan enzim porchin yang berasal dari binatang babi, ujar Sodikun menambahkan.
Temuan tersebut menurut Sodikun sudah disampaikan kepada pemerintah dan MUI Pusat agar ditindaklanjuti.
Kami meminta pemerintah segera mengganti vaksin yang digunakan sekarang dengan vaksin yang halal dan bebas darin enzim binatang yang diharamkan tersebut," ujar Sodikin.
"Sampai sekarang permintaan kami tidak mendapat tanggapan. Melalui informasi yang kami sampaikan lewat media massa, MUI Sumsel berharap Menteri Agama segera tanggap,imbuhnya.
Sebelumnya, Prof Nasruddin Iljas Ketua LPPOM MUI Sumsel menjelaskan, negara lain seperti Malaysia telah menggunakan vaksin meningitis yang halal dari sapi.
Jadi sudah seharusnya pemerintah pusat, khususnya Departemen Agama segera mencari alternatif pengganti vaksin meningitis yang tidak mengandung binatang babi.
Nasruddin mengatakan, jika produk makanan, obat-obatan serta kosmetik mengandung bahan yang tidak halal maka akan menghambat bahkan menyebabkan ibadah umat Islam sia-sia. Ini harus menjadi perhatian. Apalagi sekarang marak beredar makanan yang berasal dari daging babi, tambahnya.
Terhadap para jemaah haji yang telah menggunakan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi tersebut, Ketua MUI Sumsel menjelaskan, masuknya zat haram ke dalam tubuh para calon jemaah haji itu berakibat menghalangi kemabruran hajinya. Sebab syarat mabrurnya haji, selain bersih secara jiwa, para jamaah haji juga harus bersih secara raga.
Kalau tubuh kita kemasukan zat yang diharamkan maka dapat menghalangi terkabulnya doa. Tapi bagi mereka yang tidak tahu bisa dimaafkan, yang berdosa adalah orang yang mengambil kebijakan dan mengetahui hal itu tapi tetap dilaksanakan,� tegasnya.
Ketua MUI Sumsel KH Sodikun, Jumat (24/4) mengatakan, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumsel telah melakukan penelitian dengan melibatkan pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) ditemukan bahwa vaksin antiradang otak (antimeningitis) untuk calon jemaah haji tersebut menggunakan enzim porchin dari binatang babi.
MUI Sumsel melakukan penelitian tersebut setelah sekitar tiga bulan lalu mendapat laporan tentang adanya kandungan enzim babi tersebut. Lalu LPPOM MUI dengan dipimpin ketuanya Prof Nasruddin Iljas melakukan penelitian dengan melibatkan pakar dari Unsri diantaranya Prof. T. Kamaludin Direktur Program Pasca Sarjana Unsri," kata Sodikun memaparkan
"Hasilnya ditemukan adanya kandungan enzim porchin yang berasal dari binatang babi, ujar Sodikun menambahkan.
Temuan tersebut menurut Sodikun sudah disampaikan kepada pemerintah dan MUI Pusat agar ditindaklanjuti.
Kami meminta pemerintah segera mengganti vaksin yang digunakan sekarang dengan vaksin yang halal dan bebas darin enzim binatang yang diharamkan tersebut," ujar Sodikin.
"Sampai sekarang permintaan kami tidak mendapat tanggapan. Melalui informasi yang kami sampaikan lewat media massa, MUI Sumsel berharap Menteri Agama segera tanggap,imbuhnya.
Sebelumnya, Prof Nasruddin Iljas Ketua LPPOM MUI Sumsel menjelaskan, negara lain seperti Malaysia telah menggunakan vaksin meningitis yang halal dari sapi.
Jadi sudah seharusnya pemerintah pusat, khususnya Departemen Agama segera mencari alternatif pengganti vaksin meningitis yang tidak mengandung binatang babi.
Nasruddin mengatakan, jika produk makanan, obat-obatan serta kosmetik mengandung bahan yang tidak halal maka akan menghambat bahkan menyebabkan ibadah umat Islam sia-sia. Ini harus menjadi perhatian. Apalagi sekarang marak beredar makanan yang berasal dari daging babi, tambahnya.
Terhadap para jemaah haji yang telah menggunakan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi tersebut, Ketua MUI Sumsel menjelaskan, masuknya zat haram ke dalam tubuh para calon jemaah haji itu berakibat menghalangi kemabruran hajinya. Sebab syarat mabrurnya haji, selain bersih secara jiwa, para jamaah haji juga harus bersih secara raga.
Kalau tubuh kita kemasukan zat yang diharamkan maka dapat menghalangi terkabulnya doa. Tapi bagi mereka yang tidak tahu bisa dimaafkan, yang berdosa adalah orang yang mengambil kebijakan dan mengetahui hal itu tapi tetap dilaksanakan,� tegasnya.
Komentarku ( Mahrus ali )
Bahkan bagaimana orang yang di benci Allah akan di terima amal ibadahnya . Allah berfirman :
كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي وَمَنْ يَحْلِلْ عَلَيْهِ غَضَبِي فَقَدْ هَوَى
Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, maka sesungguhnya binasalah ia.( Thoha 81).
Lihatlah Allah telah menyatakan makan makanan haram akan mendapat kemurkaan dan akan membinasakan. Karena itu , hiduplah didunia dengan mendapat keridaan Allah dan terhindar dari kemurkaanNya.
Boleh juga anda berdoa sbb :
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah!cukupilah aku dengan rezeki halalmu , terhindar dari rezeki haramMu . Cukupilah aku dengan kanugrahanMu hingga aku tidak membutuhkan kepada lainMu .[3]
Vaksin Meningitis
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan