PASURUAN, KOMPAS.com - Sugianto (52), warga Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, tewas setelah dadanya tertembak peluru senapan angin yang dilepaskan teman-teman sekampungnya saat bersama-sama berburu musang, Selasa (21/6/2011) malam.
Musang itu jatuh, tetapi tidak mati. Seketika itu Sugianto mengejarnya. Tanpa diduga, salah seorang teman menembak ke arah musang itu. Sebutir peluru justru mengenai Sugianto.
Tragedi berawal ketika mereka nongkrong dan bersepakat menggelar pesta mayoran atau makan besar dengan menu musang bakar malam itu juga. Karena musang belum tersedia, mereka pun berburu di sebuah kebun mangga yang terletak di perbatasan Desa Bendungan dengan di Desa Gerongan.
Lima dari mereka membawa senapan angin. Setelah beberapa lama mereka melihat seekor musang di atas pohon. Salah seorang membidik musang itu dengan jitu.
Musang itu jatuh, tetapi tidak mati. Seketika itu Sugianto mengejarnya. Tanpa diduga, salah seorang teman menembak ke arah musang itu. Sebutir peluru justru mengenai Sugianto.
“Tembakan nyasar tersebut malah mengenai korban hingga terluka. Itu murni kecelakaan dan teman-temannya tidak tahu korban kena peluru siapa,” terang Rahmat Syarifudin, Camat Kraton.
Korban yang mengalami pendarahan hebat akibat luka tembak itu segera dilarikan ke RSUD Bangil. Namun nyawanya tak terselamatkan.
“Saat datang tersebut kondisi korban sudah lemah dan kesadarannya menurun. Selanjutnya semakin parah dengan kejang-kejang dan pada pukul 23.45 WIB, korban tidak tertolong lagi dan meninggal dunia,” terang dr Diah Retno, Humas RSU Bangil.
Dari hasil pemeriksaan medis saat korban terluka, diketahui di dada kiri korban terdapat lubang sebesar 1 cm. Namun, karena pihak keluarga menolak untuk divisum, pihak rumah sakit akhirnya tidak dapat memastikan penyebab kematian korban.
Komentarku ( Mahrus ali )
Penembak itu harus bayar diat kepada keluarga korban bila di hukumi dengan hukum Allah bukan hukum Indonesia yang warisan kolonial Belanda . Penembak itu termasuk pembunuh yang tidak di sengaja. Meski demikian , bila tidak di beri hukuman , maka banyak orang yang membunuh temannya dengan alasan tidak sengaja . Pada hal , hakikatnya di sengaja . Ini langkah pembunuh untuk mempermainkan hukum agar dia bebas dari jeratan hukum . Sengaja atau tidak pembunuh tidak boleh bebas yang akhirnya akan menimbulkan kemarahan keluarga korban dan ada uneg – uneg tidak terima. Kembalilah kepada ayat :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا
Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu'min dengan tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali bila mereka bersedekah (memaafkan )
Diyat di Saudi sekitar sebesar 2 juta riyal (4,6 miliar rupiah). Kecuali bila keluarga korban mengampuni atau minta kurang dari padanya. Bila demikian , maka diyat yang di bayar oleh penembak itu seandainya dia berada di negara Islam , maka harus melalui kesepakatan antara pihak keluarga korban dan penembak
فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا(92)
Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu'min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Nisa` 92.
Syaikh Abd Aziz bin Abdillah bin Baz juga menfatwakan sbb :
مَجْمُوْع فَتَاوَى ابْن بَاز - (ج 22 / ص 342)
الْوَاجِبُ فِي قَتْل الْخَطَأ وَشِبْهٍ الْعَمْدِ هُوَ إِعْتَاقُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ، فَمَنْ لَّم يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ لِقَوْل ِالْلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ:
الْوَاجِبُ فِي قَتْل الْخَطَأ وَشِبْهٍ الْعَمْدِ هُوَ إِعْتَاقُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ، فَمَنْ لَّم يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ لِقَوْل ِالْلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ:
Majmu` Fatawa Ibnu Baz - (c 22 / hal 342)
Kewajiban dalam pembunuhan disengaja atau mirip dengan kesengajaan adalah melepaskan seorang budak yang beriman. Barang siapa tidak menemukannya maka berpuasa dua bulan berturut-turut karena firman Allah SWT:
Kewajiban dalam pembunuhan disengaja atau mirip dengan kesengajaan adalah melepaskan seorang budak yang beriman. Barang siapa tidak menemukannya maka berpuasa dua bulan berturut-turut karena firman Allah SWT:
{ وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ } (2) - إِلَى أَنْ قَالَ سُبْحَانَهُ-: { فَمَن لَّم يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ الْلَّهِ وَكَانَ الْلَّهُ عَلِيِْمًا حَكِيْماً } (3)
Dan tidak layak bagi seorang mu'min membunuh seorang mu'min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu'min dengan tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu),
} sampai firman Allah yang maha suci - { Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Nisa` 92.}
وَإِذَا شَرَعَ فِي الصِّيَامِ ثُمَّ وَجَدَ رَقَبَةً فَأَعْتَقَهَا كَفَاهُ ذَلِكَ، وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ، وَلَيْسَ عَلَيْهِ إِتْمَامٌ فِي الصِّيَامِ، وَالْلَّهُ وَلِيُّ الْتَّوْفِيْقِ.
Jika mulai puasa , kemudian menemukan budak lalu di merdekakan maka sudah cukup untuknya, ia tidak wajib melakukan apa-apa, dan ia tidak usah menyelesaikan puasa, Allah waliyut taufiq.
Gambar senapan angin
Artikel Terkait
ga mungkin tu senapan angin biasa tuh,,, pasti pake senapan rakitan,,, harusnya senjata senjatqa demikian di aman kan,,, temennya bego banget ga bisa nembak sok pake senapan
BalasHapus