Senin, Juni 20, 2011

Kesesatan LBMNU Jember ke delapan belas

                                                        Salah terjemah ayat
Di tulis oleh H Mahrus ali


Tim Penulis LBM NU  cabang Jember menyatakan  lagi :
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. ,. Al jin 18 . 
Komentar penulis buku :
Terjemahan yang di gunakan oleh Tim Penulis LBM NU  cabang Jember terhadap ayat 18 surat jin itu versi depag RI . Namun bila kita tidak mau mengoreksi atau mengkritisi , maka terjemahan seperti di biarkan saja . Menurut saya , tidak boleh diam adanya kekeliruan dalam penterjemahan itu . Saya ingin mengembalikan terjemahan yang asli sbb:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu berdoa kepada  seseorangpun di dalamnya di samping berdoa kepada Allah.[1]
Jadi yang di larang di sini adalah berdoa kepada Allah dengan menyebut nama orang lain. Atau  pendek katanya adalah berdoa dengan bertawassul pada mayat .   Kalimat : فَلاَ تَدْعُوا  dalam ayat tersebut jangan di artikan : Jangan kamu menyembah ………….  Tapi artikan : Janganlah kamu berdoa  atau menyeru kepada ………….
Bila arti versi saya itu maka tawassul jalas di larang dan tidak boleh di ragukan lagi atau di debat lagi .
Assa`di dalam kitab tafsirnya menyatakan :

، أَيْ : لاَ دُعَاءُ عِبَادَةٍ ، وَلاَ دُعَاءُ مَسْأَلَةٍ ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ ، اَّلتِي هِيَ أَعْظَمُ مَحَالٍّ لِلْعِبَادَةِ ، مَبْنِيَّةٌ عَلَى اْلإِخْلاَصِ للهِ ، وَالْخُضُوْعِ لِعَظَمَتِهِ ، وَاْلاِسْتِكَانَةِ لِعِزَّتِهِ .
Ya`ni tidak di perkenankan  doa ibadah atau doa permohonan . Sesungguhnya masjid – masjid yang merupakan tempat terbesar untuk ibadah adalah di bangun atas dasar ihlas untuk Allah , tunduk kepada keagunganNya dan tenang terhadap kemuliaanNya . [2]

Al Baghowi dalam kitab tafsirnya berkata :
قَالَ قَتَادَةُ: كَانَتِ اْليَهُوْدُ وَالنَّصَارَى إِذَا دَخَلُوا كَنَائِسَهُمْ وَبِيَعَهُمْ أَشْرَكُوا بِاللهِ فَأَمَرَ اللهُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنْ يُخْلِصُوا ِللهِ الدَّعْوَةَ إِذَا دَخَلُوا الْمَسَاجِدَ وَأَرَادَ بِهَا الْمَسَاجِدَ كُلَّهَا.
Qatadah berkata : Orang- orang yahudi dan Nasrani bila masuk ke gereja atau tempat ibadah mereka sama melakukan syirik kepada Allah , lalu Allah memerintah kaum mukmin  untuk memurnikan doa kepada Allah  bila mereka masuk ke dalam masjid – masjid . Maksudnya  seluruh masjid . [3]
 Dari sini berdoa dengan perantara mayat tetap di larang dalam ayat itu dan sulit untuk menghindari dari pengertian yang  asli . Itulah aslinya pengertian dari ayat tsb . Bila Tad`uu ( تَدْعُوا  ) di artikan menyembah , maka tidak sesuai dengan arti sebenarnya dan termasuk penyimpangan arti . Karena itu , saya tetap mengarah kepada arti yang asli dari ayat tsb. 
قَالَ الْعَارِفُ الشَّعْرَانِي فِي مِيْزَانِهِ ((كَانَ اْلإِمَامُ الشَّافِعِي يَقُوْلُ الْحَدِيْثُ عَلَى ظَاهِرِهِ لَكِنَّهُ إِذَا احْتَمَلَ عِدَّةَ مَعَانٍ فَأَوْلاَهَا مَا وَافَقَ الظَّاهِرَ)) انتهى
Al arif billah Assya`rani dalam kitab  Mizannya berkata : Imam  Syafi`I berkata:  Hadis itu di arahkan pada  arti aslinya   . Tapi bila  ada kemungkinan  beberapa pengertian , maka yang paling layak , pengertiannya  di arahkan kepada ma`na yang cocok dengan ma`na aslinya . [4]
وَقَالَ قُدِّسَ سِرُّهُ أَيْضاً ((وَقَدْ كَانَ السَّلَفُ الصَّالِحُ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ يَقْدِرُوْنَ عَلَى اْلقِيَاسِ وَلَكِنَّهُمْ تَرَكُوا ذَلِكَ أدباً مَعَ رَسُوْلِ اللهِ
Al arif billah Assya` rani  semoga Allah mensucikan sirrinya   berkata : Sungguh  salafus sholeh dari kalangan sahabat dan tabi`in  enggan berkiyas sekalipun mereka mampu untuk melakukannya karena  berakhlak terhadap Rasulullah SAW
قَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِي مِنَ اْلأَدَبِ إِجْرَاءُ اْلأَحَادِيْثِ الَّتِي خَرَجَتْ مَخْرَجَ الزَّجْرِ وَالتَّنْفِيْرِ عَلَى ظَاهِرِهَا مِنْ غَيْرِ تَأْوِيْلٍ فَإِنَّهَا إِذَا أَوَّلَتْ خَرَجَتْ عَنْ مُرَادِ الشَّارِعِ كَحَدِيْثِ ((مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا))
Sofyan Tsauri berkata : Hadis – hadis yang mencegah atau anjuran untuk menghindari sesuatu   hendaklah di artikan sebagai larangan  dan di artikan sesuai dengan aslinya  tanpa di takwil dan itulah adabnya . Bila di takwil  akan  keluar dari maksud  Rasulullah SAW   seperti hadis : Barang siapa menipui kami maka tidak termasuk golongan kami
 وَحَدِيْثُ ((لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ))
Dan hadis , tidak termasuk golongan kami , orang yang pesimis karena burung atau mau di tebak nasibnya karena suatu burung
وَحَدِيْثُ ((لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُوْدَ وَشَقَّ الْجُيُوْبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ)) فَإِنَّ الْعَالِمَ إِذَا أَوَّلَهَا بِأَنَّ الْمُرَادَ ((لَيْسَ مِنَّا)) فِي تِلْكَ الْخَصْلَةِ فَقَطْ أَيْ وَهُوَ مِنَّا فِي غَيْرِهَا هَانَ عَلَى اْلفَاسِقِ الْوُقُوْعُ فِيْهَا وَقَالَ مِثْلُ الْمُخَالَفَةِ فِي خَصْلَةٍ وَاحِدَةٍ أَمْرٌسَهْلٌ فَكَانَ أَدَبُ السَّلَفِ الصَّالِحِ بِعَدَمِ التَّأْوِيْلِ أَوْلَي بِالاِتِّبَاعِ لِلشَّارِعِ وَإِنْ كَانَ قَوَاعِدُ الشَّرِيْعَةِ قَدْ تَشْهَدُ أَيْضاً لِذَلِكَ التَّأْوِيْلِ)) اِنْتَهَى
Dan hadis : Tidak termasuk golongan kami  , orang yang menampar pipi , menyobek saku lalu berdoa dengan doa jahiliyah ( atau berteriak – teriak waktu kematian bagaikan orang yang meratapi  mayat di masa Jahiliyah ) .
Seorang alim bila mentakwil  ma`na  hadis tsb , maka  hanya  karena perbuatan itu saja  , dia tidak termasuk golongan kami . Di sisi lain , dia masih golongan kami . Lambat laun , orang fasik akan mudah melakukannya  , lalu bilang ; Melanggar satu perbuatan itu masalah réméh sekali .  Jadi  sopan santun ulama salaf yang saleh  tidak melakukan  takwil  , itu lebih layak untuk  ittiba`  pada Nabi SAW .   Walaupun kaidah syariat  juga ada yang memperkenankan  takwil .

وَهَكَذَا مَذْهَبُ السَّلَفِ فِي الصِّفَاتِ قَالَ الْحَافِظُ شَمْسُ الدِّيْنِ الذَّهَبِي الشَّافِعِي الدِّمَشْقِي
Begitu juga  madzhab salaf dalam ayat – ayat yang menerangkan sifat – sifat Allah . Kata Al Hafizh – Syamsud din adz dzahabi – assyafi`I addimasqi [5]




[1] Jin 18
[2] Tafsir assa`di dalam ayat  18 Jin
[3] Tafsir al Baghowi
[4]  Qawa`idut tahdits  min fununi mushtholahil hadis  253/1
[5] Qawa`idut tahdits  min fununi mushtholahil hadis   305/1



Artikel Terkait

2 komentar:

  1. sebaiknya bertemu langsung di alam nyata untuk berdebad biar kelihatan mana yang benar & yang salah memahami dalil,jangan hanya di alam maya kurang meyakinkan dalil masing-masing,jangan menjadi pengecut yang bersembunyi

    BalasHapus
  2. Pernah diadakan debat terbuka di IAIN dulu, hasilnya kesalahan di bela dab kebenaran di kalahkan, kesesatan di benarkan dan kebenaran dari Pak Muammal di salahkan. Bacalah lagi di buku saya: Kesesatan debat terbuka kyai NU di Pasca sarjana IAIN.
    Baca lagi disini:
    MANTAN KYAI NU: Ayo diskusi dengan saya satu persatu
    26 Jul 2011

    MANTAN KYAI NU: Mengapa saya tidak datang di debat terbuka di ...
    14 Agt 2011

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan