Pengkafiran dan pensyirikan
Cahyadi menulis :
Jangan menuduh secara mambabi buta (eh kaya bin baz yang buta). Memang menutup aurat wajib bagi wanita kecuali muka dan tepak tangan. Dan menutup muka kalau takut fitnah. Itu yang benar bagi sebagian orang yang masih membuka aurat untuk menutup aurot memang perlu proses. Dan perlu pembinaan serta pencerahan.
Tapi dibanding kaum salafy yang berjenggotan, pakai pakaian menutup aurat. Tapi menuduh orang kafir dan syirik sembarangan hanya karena tidak sepaham. Menganggap Allah berjisim (punya kaki, tangan, duduk di arsh dsb). Coba lihat http://abusalafy.wordpress.com/.
Yang katrok/tradisionil itu sampean Mas Anton.
Salafy/ Wahabi semuanya sama ahli takfir dan mujasim serta anti mazhab. Coba tanya adakah ulama wahabi yang bisa sama sepeerti imam syafii/ ahmad. Bisakan ulama wahabi hafidz 600.000 hatids beserta matan dan sanadnya. Jangan2 ngajinya ngga tamat / dikutuk sama guru / orang tuanya dan mengatakan guru nya kafir seperti Muhammad bin abdul wahab(wahabi) yang menuduh syekh sulaiman bin abdul wahab (kakak sekaligus guru) dan abdul wahab (orang tua) nya keluar dari islam. Wahabi punya rukun islamnya 6 bukan 5. Yang ke6 yaitu : Orang yang tidak sepaham wahabi telah keluar dari islam/kufur.
Dasar wahabi ngga punya dalil, bisanya hanya menuduh orang syirik dan kafir . Coba anda buka blog abusalay (ahlusunah/nu) http://abusalafy.wordpress.com/.[1]
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Untuk masalah wahabi telah sering saya bicarakan . Untuk pengkafiran dan syirik yang biasanya mereka lakukan setahu saya bin Baz pernah berkata : Bahwa beliau tidak pernah mengkafirkan atau memusyrikkan kecuali memang dalilnya begitu . Jadi pengkafiran dan pensyirikan selalu disertai dalil , bukan pendapat beliau semata . Terserah anda mau menerima dalil atau menolaknya dan bila menolak dalil jelas sama dengan bantah ayat atau hadis sama dengan orang kafir sebagaimana ayat :
مَا يُجَادِلُ فِي ءَايَاتِ اللَّهِ إِلاَّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَلاَ يَغْرُرْكَ تَقَلُّبُهُمْ فِي الْبِلَادِ(4)
Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir. Karena itu janganlah pulang balik mereka dengan bebas dari suatu kota ke kota yang lain memperdayakan kamu.[2]
Kaum dulu yang di binasakan juga karena mereka enggan menerima ayat – ayat Allah bahkan tidak mau beriman kepadanya , menyatakan kedustaan terhadap ayat – ayat itu sebgaimana ayat :
وَلَقَدْ مَكَّنَّاهُمْ فِيمَا إِنْ مَكَّنَّاكُمْ فِيهِ وَجَعَلْنَا لَهُمْ سَمْعًا وَأَبْصَارًا وَأَفْئِدَةً فَمَا أَغْنَى عَنْهُمْ سَمْعُهُمْ وَلَا أَبْصَارُهُمْ وَلَا أَفْئِدَتُهُمْ مِنْ شَيْءٍ إِذْ كَانُوا يَجْحَدُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَحَاقَ بِهِمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ(26)
Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum pernah meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit juapun bagi mereka, karena mereka selalu mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka telah diliputi oleh siksa yang dahulu selalu mereka memperolok-olokkannya.[3]
Jadi tuduhan kafir dan syirik yang di lakukan oleh ulama bukan serampangan dan anehnya dari kalangan Muhammadiyah , LDII , Salafy dan al Irsyad juga tidak kedengaran dari mereka yang menghujat kepada ulama Mekkah dan Medinah , toh di kalangan mereka banyak pula intlektualnya , ulama nya dan sarjananya . Apakah mungkin mereka itu salah paham .
Dalam buku sebab murtadnya para penguasa hari ini ada keterangan sbb:
Kalau kita katakan sebuah negara itu telah murtad dikarenakan telah mengganti hukum Alloh dengan hukum kafir, maka mereka yang bertanggung jawab atas dosa ini menurut Syaikh Ahmad Syakir ada tiga golongan, yaitu:
Dewan legislatif negara tersebut yang menyusun perundang-undangan tersebut {MPR/DPR}. Dan yang paling bertanggung jawab adalah pemimpin tertinggi negara {Presiden} tersebut, yang telah memerintahkan untuk membuat undang-undang kafir. Syaikh Ahmad Syakir berkata:" Sesungguhnya di dalam membuat undang-undang tersebut ia berkeyakinan atas kebenaran undang-undang tersebut dan apa yang ia kerjakan, maka dalam hal ini masalahnya sudah jelas walaupun ia puasa, sholat dan menyangka bahwa dirinya seorang muslim."(Lihat: Ta'liq beliau terhadap Musnad Imam Ahad, VI/303)
Para pembela yang memperjuangkan dan mempertahankan undang-undang tersebut {TNI dan POLRI }. Beliau berkata tentang mereka:"Sesungguhnya ia membela kebatilan dari kebenaran, maka apabila dalam membela kebatilan yang bertentangan dengan Islam ia berkeyakinan bahwa yang ia bela itu benar maka ia hukumnya seperti temannya yang membuat undang-undang tersebut, dan kalau ia tidak mempunyai keyakinan seperti itu maka ia adalah munafiq murni walaupun ia beralasan bahwa ia hanya melaksanakan kewajiban dia sebagai penjaga undang-undang tersebut." (Lihat: Ta'liq beliau terhadap Musnad Imam Ahad, VI/305
Pelaksana hukum tersebut {lembaga yudikatif dan lembaga eksekutif } yaitu para hakim yang memutuskan perkara dengan berpedoman dengan undang-undang tersebut dan dalam hal ini termasuk yang paling bertanggung jawab adalah presiden, karena dia adalah mandataris MPR. Beliau berkata:" Mungkin ia mempunyai alasan ketika memutuskan perkara dengan berpedoman undang-undang tersebut yang sesuai dengan hukum Islam, walaupun setelah diteliti dengan detail, alasan ini tidak berarti sama sekali. Adapun jika ia memutuskan perkara dengan hukum yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah-Sunnah, maka jelas-jelas ia masuk kedalam maksud hadits:
وً عًلَى الْمَرْءِ السَّمْعُ وَ الطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ أَوْ كَرِهَ إِلاَّ أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَ لاَ طَاعَةَ
"Kewajiban seseorang adalah mendengar dan taat pada perintang yang ia sukai atau ia benci kecuali kalau diperintah untuk berbuat maksiyat, maka tidak ada kata mendengar dan taat."
Sesungguhnya dia telah diperintahkan untuk tidak mentaati undang-undang yang menurutnya ia harus mentaatinya itu, karena undang-undang tersebut menyuruhnya untuk bermaksiat, bahkan lebih dari hanya sekedar maksiat yaitu menyelisihi kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, maka dalam hal ini tidak ada istilah mendengar dan taat, apabila dia mendengar dan taat maka dosanya sama dengan yang meme, yang telah membuat undang-undang tersebut. ."(Lihat: Ta'liq beliau terhadap Musnad Imam Ahad, VI/305)[4]
Tentang Allah berjisim :
Tentang Allah berjisim yang anda tuduhkan , maka saya tidak mendengar mereka berkata seperti itu , tapi mereka juga menyatakan Allah punya betis sebagaimana ayat :
يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلاَ يَسْتَطِيعُونَ
Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa,[5]
Barang siapa yang menyatakan Allah tidak berbetis , maka manakah dalilnya dari al Quran dan hadis dan tidak akan bisa menemukannya lalu dia juga harus membuang ayat itu . Bila tidak , maka kalimat saaqin yang artinya betis itu harus di takwil . Dan pentakwilan salah satu bentuk penolakan kecuali ada argumentasi yang kuat . Sebab kalimat arab itu harus di artikan sebagaimana ma`na yang populer kecuali bila di ma`nai yang asli tidak bisa di paham, baru pindah kepada takwil .
Allah punya wajah sebagaimana hadis :
وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ فِي غَيْرِ ضَرَّاءَ مُضِرَّةٍ وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ
Aku mohon kepadaMu memandang wajahMu dengan lezat ,rindu bertemu denganMu tanpa penderitaan yang membahayakan atau fitnah yang menyesatkan [6]
Allah juga berwajah sebsgaimana ayat :
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ(115)
Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke manapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.[7]
Ayat tersebut juga menyatakan bahwa Allah punya wajah dan tiada satupun dalil yang menyatakan bahwa Allah tidak punya wajah . Setahu saya , kalangan orang yang menyatakan bahwa Allah tidak punya wajah hanyalah ahli bid`ah . kebanyakan ahli hadis menyatakan sebagaimana apa yang di katakan oleh Allah tanpa takwil .
Ibnu taimiyah berkata :
وَنُفَسِّرُ مَا فَسَّرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَأَصْحَابُهُ وَالتَّابِعُوْنَ وَاْلأَئِمَّةُ الْمَرْضِيُّوْنَ مِنَ السَّلَفِ الْمَعْرُوْفِيْنَ بِالدِّيْنِ وَاْلأَمَانَةِ، وَنُجْمِعُ عَلَى مَا أَجْمَعُوْا عَلَيْهِ، وَنُمْسِكُ عَنْ مَا أَمْسَكُوْا عَنْهُ، وَنُسَلِّمُ الْخَبَرَ الظَّاهِرَ وَاْلآيَةَ الظَّاهِرَةَ تَنْزِيْلُهَا، لاَ نَقُوْلُ بِتَأْوِيْلِ الْمُعْتَزِلَةِ وَاْلأَشْعَرِيَّةِ وَالْجَهْمِيَّةِ وَالْمُلْحِدَةِ وَالْمُجَسِّمَةِ وَالْمُشَبِّهَةِ وَالْكَرَامِيَّةِ وَالْمُكَيِّفَةِ، بَلْ نَقْبَلُهَا بِلاَ تَأْوِيْلٍ وَنُؤْمِنُ بِهَا بِلاَ تَمْثِيْلٍ،
Dan kita mentafsiri sebagaimana tafsiran Nabi SAW , para sahabat , tabi`in , imam - imam yang di ridai , dari kalangan kaum salaf yang terkenal dengan agama dan amanat . kita ber ijma` sebagaimana apa yang telah mereka ijma`kan dan kita tidak memberikan komentar terhadap apa yang mereka tidak ada commend , kita serahkan hadis dan ayat sebagaimana arti yang populer atau arti aslinya . Kita tidak akan berkata sebagaimana kaum mu`tazialh , asy`ariyah , jahmiyah , mulhidah , mujassimah , musyabbihah , al karamiyah , mukayyifah . tapi kita terima ayat dan hadis tsb tanpa takwil , kita beriman tanpa memiripkan Allah dengan mahlukNya . [8]
Ibnu Taimiyah berkata :
كَمَا قَالَ رَبِيعَةُ وَمَالِكٌ وَغَيْرُهُمَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا الِاسْتِوَاءُ مَعْلُومٌ وَالْكَيْفُ مَجْهُولٌ وَالْإِيمَانُ بِهِ وَاجِبٌ وَالسُّؤَالُ عَنْ الْكَيْفِيَّةِ بِدْعَةٌ لِأَنَّهُ سُؤَالٌ عَمَّا لَا يَعْلَمُهُ الْبَشَرُ وَلَا يُمْكِنُهُمْ الْإِجَابَةُ عَنْهُ
…………. sebagaimana di katakan oleh Rabi`ah , Imam Malik dan lainnya ra , Allah bertempat di arasy sudah jelas di ketahui , caranya tidak di ketahui dan wajib beriman kepadanya , dan bid`ah bertanya tentang caranya karena ia pertanyaan yang tidak di ketahui oleh manusia dan tidak boleh di jawab lagi . [9]
Untuk sarat 600,000 hadis yang di hapal dengan sanad dan matannya , apakah Imam madzhab empat hapal hadis sebanyak itu , coba telusuri saja biografi mereka apakah mereka juga hapal hadis matan dan sanadnya sebanyak itu . Saya belum mengetahui mereka bisa menghapalnya sebegitu banyak .Coba sekarang apakah Imam Abul Hasan al asy`ari yang and a idolakan itu hapal hadis segitu banyaknya , apakah Imam Nawawi , Ibnu Hajar al haitami , Abu Zakariya al anshari , Imam Suyuthi dan para sahabat hapal hadis sebanyak itu . Sungguh perkataanmu itu tidak layak di lontarkan kepada orang – orang awam , apalagi kepada kalangan ilmuwan . Diam saja , dan jangan menampakkan kebodohanmu .
Setahu saya kalangan salafy al Irsyad ,Muhammadiyah , dan LDII yang selalu merujuk kepada dalil . Untuk golongan ahli bid`ah kebanyakan lihai dalam baca kitab , lihai ilmu fikihnya tapi untuk al Quran dan hadis sekalipun ada yang pandai tapi jarang .
Blog Abu salafy yang anda banggakan menurut saya blog itu selalu memusuhi ulama Mekkah dan Medinah , dan pendapat dan pemikiran, keterangan di dalamnya banyak yang kabur , bila di cocokkan dengan hadis dan ayat banyak yang keliru atau salah total .
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan