Di tulis oleh H Mahrus ali
Pengiriman fatihah kepada mayat ini perkara baru dan tidak di lakukan oleh Rasulullah SAW, para sahabat atau ulama salaf dahulu . Selama saya hidup di Mekkah , saya tidak menjumpai ulama yang baca fatihah untuk mayat kecuali ulama Indonesia yang mukim di sana dan dia dari golongan NU . Untuk orang – orang Indonesia yang dari golongan Muhammadiyah , LDII atau al Irsyad , saya belum menjumpainya.
Tiada hadis atau ayat yang menerangkan sampainya pahala Fatihah kepada mayat , Dalam enceplopedi fatwa komisi fatwa Saudia terdapat keterangan sbb:
Pertanyaan : Suatu negara yang pernah di jajah oleh kolonial selalu menggunakan adat budaya mengheningkan cipta untuk memulai atau mengakhiri pertemuan resmi . Mereka di minta untuk berdiri sejenak untuk memberikan penghurmatan kepada roh – orang – orang yang gugur . bagaimanakah sikap Islam dalam hal tersebut , membolehkan atau mengharamkan , apakah ada ayat atau hadis yang menjelaskan hal itu ? Apakah ini bertentangan dengan baca al fatihah untuk mayat atau itu sebagai gantinya , atau bid`ah lain ?
Jawab : Melakukan peringatan untuk mengenang pahlawan yang gugur dalam pengusiran penjajah atau berhenti sejenak untuk menghurmati arwah mereka adalah bid`ah yang mungkar , tidak pernah di lakukan oleh Rasulullah SAW, empat khloifah , para sahabat atau tokoh – tokoh kaumj muslimin pada kurun pertama yang sudah di nyatakan oleh Nabi SAW sebagai kurun terbaik . Sungguh ada hadis dati Nabi SAW sbb :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama maka dengan sendirinya tertolak [1]
Ada riwayat lain yang menyatakan :
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ *
Barang siapa yang menjalankan sesuatu yang tidak cocok dengan urusan kami maka tertolak .[2]
Paling menguntungkan dan kebaikan adalah mengikuti Rasulullah SAW , para khulafaur rasyidin dan tidak mengikuti budaya kaum kafir yang jelas bersebrangan dengan ajaran Islam.
Untuk baca fatihah komisi fatwa menyatakan :
ثالثاً: لمَ ْيَثْبُتْ عَنِ النَّبِيِّ أَنَّهُ قَرَأَ سُوْرَةَ الْفَاتِحَةِ أَوْ غَيْرَهَا مَِنَ اْلقُرْآنِ عَلىَ أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ، أَوْ غَيْرَهُمْ مِنَ اْلأَمْوَاتِ، وَهُوَ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَؤُوفٌ رَحِيْمٌ، وَقَدْ كَانَ كَثِيْراً مَّا يَزُوْرُ اْلقُبُوْرِ، وَلمَ ْيَثْبُتْ أَنَّهُ قَرَأَ عَلَى مَنْ فِيْهَا قُرْآناً، إِنَّمَا كَانَ َيْستَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ، َويَدْعُوْ لَهُمْ بِالرَّحْمَةِ
Tiada hadis yang menerangkan dari Nabi SAW bahwa beliau membacakan fatihah atau surat lainnya untuk arwah pada pahlawan yang gugur atau mayat – mayat lainnya . Pada hal beliau sangat belas kasih kepada mereka . Sungguh beliau sering berziarah kubur , tapi beliau tidak pernah membacakan al Quran . Beliau hanya memintakan ampun kepada kaum mukmin dan berdoa agar mereka di beri rahmat . [3]
Syekh Saleh Al Utsaimin berkata :
أَنَّ ثَوَابَ اْلعِبَادَةْ اْلبَدَنِيَّةِ لاَ يَصِلُ إِلَيْهِ بِحَالٍ وَهُوَ الْمَشْهُوْرُ عِنْدَ أَصْحَابِ الشَّافِعِي وَمَالِكٍ
Sesungguhnya pahala ibadah badaniyah ( ibadah yang di lakukan oleh tubuh dan anggautanya ) tidak akan sampai kepada mayat dan itulah pendapat yang populer di kalangan pengikut Syafii dan Imam Malik [4]
3 dan 4 Fatwa Madzhab Maliki dan Hambali:
Artinya:” Telah menjawab seperti kedua jawaban di atas
mufti Madzhab Maliki dan Mufti Madzhab Hambali”.
Selama hidupnya Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah membaca fatihah untuk mayat dan tuntunan itu saja yang kita pakai . Allah berfirman :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[5]
Di ayat lain , Allah menyatakan :
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا لِيُطَاعَ بِإِذْنِ اللَّهِ
Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul , melainkan untuk dita`ati dengan seizin Allah. [6]
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
Dan barangsiapa yang menta`ati Allah dan Rasul (Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni`mat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.[7]
Dalam suatu hadis di jelaskan sbb :
ثُمَّ قَالَ لِأَبِي قَتَادَةَ احْفَظْ عَلَيْنَا مِيضَأَتَكَ فَسَيَكُونُ لَهَا نَبَأٌ ثُمَّ أَذَّنَ بِلَالٌ بِالصَّلَاةِ فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ صَلَّى الْغَدَاةَ فَصَنَعَ كَمَا كَانَ يَصْنَعُ كُلَّ يَوْمٍ قَالَ وَرَكِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَكِبْنَا مَعَهُ قَالَ فَجَعَلَ بَعْضُنَا يَهْمِسُ إِلَى بَعْضٍ مَا كَفَّارَةُ مَا صَنَعْنَا بِتَفْرِيطِنَا فِي صَلَاتِنَا ثُمَّ قَالَ أَمَا لَكُمْ فِيَّ أُسْوَةٌ ثُمَّ قَالَ أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةِ الْأُخْرَى فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا فَإِذَا كَانَ الْغَدُ فَلْيُصَلِّهَا عِنْدَ وَقْتِهَا
Rasulullah s.a.w berkata kepada Abu Qatadah: Jagalah bejanamu ini karena akan terjadi suatu peristiwa kelak. Kemudian Bilal mengumandangkan azan, lalu Rasulullah s.a.w salat dua rakaat ( fajar) , selepas itu Rasulullah s.a.w menunaikan salat Subuh sebagaimana yang baginda lakukan sehari-hari. Abu Qatadah berkata lagi: Setelah itu meneruskan perjalanan dengan menunggangi tunggangan masing-masing. Sambil berjalan kami berbisik sesama kami: Apakah kafarat yaitu denda yang harus kita bayar karena perbuatan kita mengabaikan salat ? Tetapi bisikan kami didengar oleh Rasulullah . Lalu baginda bersabda: Bukankah aku ini adalah contoh bagi kamu? Sesungguhnya tertidur itu bukanlah mengabaikan. Mengabaikan ialah orang yang tidak mengerjakan salat sehingga masuk waktu salat yang lain. Barangsiapa yang tertidur maka hendaklah salat ketika bangun. Pada masa yang akan datang hendaklah mengerjakan salat ketika masuk waktunya. [8]
Said bin Yasar berkata ; Aku berpergian bersama Abdullah bin Umar di jalan Mekkah .Ketika aku takut Subuh ,aku turun ,aku melakukan salat witir , lalu aku pergi kepadanya .
Beliau bertanya kepadaku :” Dimanakah kamu ? “.
Aku menjawab : “Ketika aku takut Subuh ,aku turun untuk melakukan witir “. Abdullah ra berkata :”
أَلَيْسَ لَكَ فِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّىاللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِسْوَةٌ حَسَنَةٌ فَقُلْتُ بَلَى وَاللَّهِ قَالَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّىاللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ عَلَى الْبَعِيرِ *
Bukankah Rasulullah saw sebagai teladanmu yang baik “. Aku berkata :”tentu , demi Allah “. Dia berkata :” sesungguhnya Rasulullah saw, melakukan witir di atas unta “. [9]
[1] HR Bukhori / Salat / 2499. Muslim / Aqdliah / 3242. Abu dawud/Sunnah / 3990. Ibnu Majah / Muqaddimah /14. Ahmad / 73,146,180,240,206,270/6
[2] Sahih Bukhori
[3] Lajnah da`imah lil buhuts al ilmiyah wal ifta` assa`udiyah 4023
[4] Kumpulan fatwa Al utsaimin Jilid ke 7 / 378
[5] Ali Imran 31
[6] Annisa` 64
[7] Annisa` 69
[8] Muttafaq alaih , Bukhori 560
[9] Muttafaq alaih , Bukhori 999
Artikel Terkait
Menghadiahkan Fatihah, atau
BalasHapusYaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau
shadaqah, atau Qadha puasanya
dll, itu semua sampai
kepada Mayyit, dg Nash
yang Jelas dlm Shahih Muslim
hadits no.1149, bahwa “seorang
wanita bersedekah untuk Ibunya
yang telah wafat dan
diperbolehkan oleh Rasul saw”,
dan adapula riwayat Shahihain
Bukhari dan Muslim bahwa
“seorang sahabat menghajikan
untuk Ibunya yang telah wafat”,
dan Rasulullah SAW pun
menghadiahkan Sembelihan
Beliau SAW saat Idul Adha untuk
dirinya dan utk ummatnya,
“Wahai Allah terimalah
sembelihan ini dari Muhammad
dan keluarga Muhammad dan
dr Ummat Muhammad” (Shahih
Muslim hadits no.1967).
Dan hal ini (pengiriman amal
untuk mayyit itu sampai kepada
mayyit) merupakan Jumhur
(kesepakatan) Ulama seluruh
madzhab dan tak ada yang
memungkiri.
Kita bisa melihat bagaimana para
Huffadh (Huffadh adalah Jamak
dari Al hafidh, yaitu ahli hadits
yang telah hafal 100.000 hadits
(seratus ribu) hadits berikut
sanad dan hukum matannya)
dan para Imam imam mengirim
hadiah pada Rasul saw :
Berkata Imam A lhafidh Al
Muhaddits Ali bin Almuwaffiq
rahimahullah : “aku 60 kali
melaksanakan haji dengan
berjalan kaki, dan kuhadiahkan
pahala dari itu 30 haji untuk
Rasulullah saw”.
Berkata Al Imam Alhafidh Al
Muhaddits Abul Abbas
Muhammad bin Ishaq Atssaqafiy
Assiraaj : “aku mengikuti Ali bin
Almuwaffiq, aku lakukan 7X haji
yang pahalanya untuk Rasulullah
saw dan aku menyembelih
Qurban 12.000 ekor untuk
Rasulullah saw, dan aku
khatamkan 12.000 kali khatam
Alqur’an untuk Rasulullah saw,
dan kujadikan seluruh amalku
untuk Rasulullah saw”.
murid dari Imam Bukhari
rahimahullah, dan ia menyimpan
70 ribu masalah yang dijawab
oleh Imam Malik, beliau lahir
pada 218 H dan wafat pada
313H
Berkata Al Imam Al Hafidh Abu
Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti
Abul Abbas dan aku haji pula 7X
untuk rasulullah saw, dan aku
mengkhatamkan Alqur’an 700
kali khatam untuk Rasulullah
saw. (Tarikh Baghdad Juz 12 hal
111).Menghadiahkan Fatihah, atau
Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau
shadaqah, atau Qadha puasanya
dll, itu semua sampai
kepada Mayyit, dg Nash
yang Jelas dlm Shahih Muslim
hadits no.1149, bahwa “seorang
wanita bersedekah untuk Ibunya
yang telah wafat dan
diperbolehkan oleh Rasul saw”,
dan adapula riwayat Shahihain
Bukhari dan Muslim bahwa
“seorang sahabat menghajikan
untuk Ibunya yang telah wafat”,
dan Rasulullah SAW pun
menghadiahkan Sembelihan
Beliau SAW saat Idul Adha untuk
dirinya dan utk ummatnya,
“Wahai Allah terimalah
sembelihan ini dari Muhammad
dan keluarga Muhammad dan
dr Ummat Muhammad” (Shahih
Muslim hadits no.1967).
Dan hal ini (pengiriman amal
untuk mayyit itu sampai kepada
mayyit) merupakan Jumhur
(kesepakatan) Ulama seluruh
madzhab dan tak ada yang
memungkiri.
Kita bisa melihat bagaimana para
Huffadh (Huffadh adalah Jamak
dari Al hafidh, yaitu ahli hadits
yang telah hafal 100.000 hadits
(seratus ribu) hadits berikut
sanad dan hukum matannya)
dan para Imam imam mengirim
hadiah pada Rasul saw :
Berkata Imam A lhafidh Al
Muhaddits Ali bin Almuwaffiq
rahimahullah : “aku 60 kali
melaksanakan haji dengan
berjalan kaki, dan kuhadiahkan
pahala dari itu 30 haji untuk
Rasulullah saw”.
Berkata Al Imam Alhafidh Al
Muhaddits Abul Abbas
Muhammad bin Ishaq Atssaqafiy
Assiraaj : “aku mengikuti Ali bin
Almuwaffiq, aku lakukan 7X haji
yang pahalanya untuk Rasulullah
saw dan aku menyembelih
Qurban 12.000 ekor untuk
Rasulullah saw, dan aku
khatamkan 12.000 kali khatam
Alqur’an untuk Rasulullah saw,
dan kujadikan seluruh amalku
untuk Rasulullah saw”.
murid dari Imam Bukhari
rahimahullah, dan ia menyimpan
70 ribu masalah yang dijawab
oleh Imam Malik, beliau lahir
pada 218 H dan wafat pada
313H
Berkata Al Imam Al Hafidh Abu
Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti
Abul Abbas dan aku haji pula 7X
untuk rasulullah saw, dan aku
mengkhatamkan Alqur’an 700
kali khatam untuk Rasulullah
saw. (Tarikh Baghdad Juz 12 hal
111).
Dalil - dalilmu tiada yang menyatakan bahwa kirim Fatihah atau bacaan al quran sampai pada mayat atau pada orang yang hidup yang dikirimi fatihah. Seluruh dalil itu tiada kaitannya dengan pengiriman Fatihah atau tahlilan. Imam Syafii saja- Imammu yang kamu tentang , bukan imam Wahabi loh= menyatakan tidak sampai pahala bacaan al quran kepada mayat. Dan tiada para sahabat , ulama dulu yang kirim fatihah untuk mayat. Tapi ............. jawaban lengkapnya nanti dulu ..........masih antri karena banyak komentar yang perlu di jawab.
BalasHapusUNTUK MUHAMMAD IRFAN,
BalasHapusANDAI SEMUA DALIL YANG ANDA SEBUTKAN ITU UNTUK SEMUA AMALAN SUDAH TENTU AKAN BERBAHAYA. jadi coba fokus ke KIRIM ALFATIHAH ATAU BACA QURAN saja tidak bisa disamakan antara makan dan minum juga sebaliknya.
عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ أنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إنَّ أمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإنَّ لِيْ مَخْزَفًا فَُأشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بَهَ عَنْهَا. رواه الترمذي
BalasHapusDari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah SAW, Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada matifaatnya jika akan bersedekah untuknya?" Rasulullah menjawab, "Ya”. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan menyedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.” (HR Tirimidzi).
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ
“Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah (tokoh wahabi anutan Muhammadiyah) dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.
Imam Syafii di kitab Dalil Al-Falihin juz 6 hal. 103 yaitu: “Disunnahkan membaca sebagian ayat al-Qur’an di dekat mayit,dan lebih baik lagi jika mereka (pelayat) membaca al-Qur’an sampai khatam" Dan banyak riwayat shohih bahwa Imam Syafii pernah berziarah di makam Laits bin Sa’ad. Beliau memujinya, dan membaca al-Qur’an sekali khatam di dekat makmnya. Lalu beliau berkata, “Saya berharap semoga hal ini terus berlanjut dan senantiasa dilakukan (kitab Al-Dakhiroh Al-Tsaminah hal. 64)
Hadis yang anda bikin dasar itu lemah sekali, karena redaksinya kacau antara satu riwayat dan lainnya. Boleh di baca lagi disini:
BalasHapusMenghajikan orang lain, dalilnya lemah
Bedakan antara antara menghadiahkan pahala kpd simayit dengan hukum mengirimkan surat alfatihah ϑαņ amalan2 lain tidak ada dasarnya alias bid'ah
BalasHapusPara ulama ahlussunnah sepakat oran meningal juga dpt menerima manfaat dri usaha orang yang masih hidup dgn catatan
1. Orang yang tlah meninggal itu pernah memiliki andil ketika hidupnya dlm perbuatan tersebut
2. Perbuatan² baik ϑαņ shalih, apabila dikerjakan oleh orang yang masih hidup dengan niat taqarrub kpd الله kemudian dihadiahkan pahalanya kpd mayit, اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ pahala itu akan sampai kpdnya
Maka apakah itu? Yang akan sampai kepada si mayit adalah pahala. Amalan yang memang ditegaskan didalam dalil syar'I yang tlah antum sebutkan.
Adapun amalan mengirimkan surah alfatihah / mengirimkan bacaan alqur'an kpd mayit maka dsni tidaklah disyari'atkan bahkan termasuk bid'ah
Mengambil faedah dri kitab Manhaj al imam asy syafi'I ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ fii itsbaat al aqidah syaikh Dr. Muhammad bin Abdul Wahhab al Aqil.
jika mengirim ganjaran itu baik pastilah rosululloh memerintahkan kepada sahabatnya dan tidak ada riwayat yang mengatakan pahala sampai ke mayyit jika dikirim....
BalasHapus