Jumat, Juni 17, 2011

Nikah Siri Solusi Menjauhi Perbuatan Zina

Nikah Siri Solusi Menjauhi Perbuatan Zina
Posted by lawupos on May 21, 2010 0 Comment
                                                Ponpes Al Falah.Mojo Kediri

lawupos.net: Bahtsul Masail santri se Jawa dan Madura merekomendasikan, nikah siri halal dan dipandang sebagai solusi untuk menghindari perbuatan zina.
Hasil “Bahtsul Masail” di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang diikuti para santri dari sejumlah pesantren di Jawa dan Madura pada 19-20 Mei 2010 itu juga merekomendasikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang didalamnya mengatur sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan poligami tak wajib dipatuhi.
“Undang-undang itu sangat diskriminatif, sehingga wajibnya hanya bersifat `dlohir` (lahir). Tidak dipatuhi, juga tidak apa-apa,” kata Ustaz Mahsus, selaku perumus Bahtsul Masail Pesantren Al Falah saat dihubungi dari Surabaya, Kamis (20/5) malam.
Mengacu referensi yang bersumber dari Al-Quran, hadis, dan sejumlah kitab kuning karya ulama salaf, dia menjelaskan, agama tidak mengatur kewajiban mencatatkan pernikahan kepada pemerintah.
“Para peserta Bahtsul Masail bersepakat bahwa bagi seorang pria dan wanita yang usianya sudah mencukupi, wajib menyegerakan nikah untuk menghindari perbuatan dosa. Mengingat sekarang ini banyak orang tidak mampu mengeluarkan biaya nikah, apalagi mereka yang tinggal di perdesaan, maka nikah siri menjadi jalan keluar,” katanya seraya menyatakan agama membolehkan pria berpoligami.
“Agama juga tidak mengatur kewajiban bersikap adil dalam hal kasih sayang karena tidak bisa diukur dengan takaran tertentu. Berbeda dengan nafkah lahir, memang mutlak diperlukan bagi orang yang berpoligami,” katanya, seperti dikutip situs resmi PBNU.
Oleh sebab itu, dia menganggap, draft sanksi dalam RUU itu tentang hukuman selama enam bulan hingga tiga tahun maupun denda Rp6-12 juta sebagaimana ada dalam Pasal 142 Ayat 3, maka itu akan sia-sia selama pemerintah tidak mengubah sistem pencatatan nikah.
“Seharusnya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mempermudah `itsbat` (pencatatan) nikah dan menghilangkan pasal wajib mendapatkan izin tertulis dari istri pertama bagi seorang pria yang hendak berpoligami,” katanya.
Masalah nikah siri, tambah dia, tidak hanya berasal dari niat seorang pria, melainkan juga dari seorang perempuan karena perbandingan populasi pria dan wanita.
Mahsus merasa khawatir pemberlakuan undang-undang tersebut justru menjadi bumerang bagi pemerintah karena akan terjadi pelanggaran secara massal.
Bahstul Masail di Pondok Pesantren Al Falah itu diikuti sekitar 200 santri dari 140 lembaga pondok pesantren yang tersebar di Pulau Jawa dan Pulau Madura.(ist)



Komentarku ( Mahrus ali )
Dalam artikel itu di jelaskan :
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang didalamnya mengatur sanksi pidana bagi pelaku nikah siri dan poligami tak wajib dipatuhi.
“Undang-undang itu sangat diskriminatif, sehingga wajibnya hanya bersifat `dlohir` (lahir). Tidak dipatuhi, juga tidak apa-apa,” kata Ustaz Mahsus, selaku perumus Bahtsul Masail Pesantren Al Falah saat dihubungi dari Surabaya, Kamis (20/5) malam.
Mengacu referensi yang bersumber dari Al-Quran, hadis, dan sejumlah kitab kuning karya ulama salaf, dia menjelaskan, agama tidak mengatur kewajiban mencatatkan pernikahan kepada pemerintah.
“Para peserta Bahtsul Masail bersepakat bahwa bagi seorang pria dan wanita yang usianya sudah mencukupi, wajib menyegerakan nikah untuk menghindari perbuatan dosa. Mengingat sekarang ini banyak orang tidak mampu mengeluarkan biaya nikah, apalagi mereka yang tinggal di perdesaan, maka nikah siri menjadi jalan keluar,” katanya seraya menyatakan agama membolehkan pria berpoligami.
“Seharusnya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mempermudah `itsbat` (pencatatan) nikah dan menghilangkan pasal wajib mendapatkan izin tertulis dari istri pertama bagi seorang pria yang hendak berpoligami,” katanya.
Komentarku ( Mahrus ali )
Benar apa yang mereka putuskan dan kita di perintahkan untuk menghidari hukum Thaghut  sebagaimana ayat :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?[1]
Dan kita juga di perintahkan untuk menghindari Thaghut sebagaimana ayat :
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِى كُلِّ اُمَّةٍ رَسُوْلاً اَنِ اعْبُدُوْا اللهَ وَاجْتَنِبُوْا الطَّاغُوْتَ.
     "Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan:  Sembahlah Allah sahaja dan jauhilah taghut".
An-Nahl, 16:36.




[1] Alma idah  50
   


Artikel Terkait

5 komentar:

  1. kalau gitu rencana saya mau nikah siri 3 gadis doakan semoga terkabul w

    BalasHapus
  2. Apa orang tua mereka mau atau menolak kamu?

    BalasHapus
  3. Bahstul MasailPP.Al'Falah Ploso.
    Poligami dg nikah Sirri saya setuju, tapi sebaiknya pertibangkan Qoidah Fiqinya "Jurdil, Sportive dan minta ijin istri" menyakiti istri akan menggugurkan amalan soleh. Tujuan pernikahan adalah punya Kel.Sakinah, Mawwadah, Warohmah dg Anak2 Sholeh/hah - Jangan sampai dengan Nikah Sirri ini akan menciptakan Neraka/Fitnah pada kel.Istri tuanya akan menggugurkan amalan sholeh kita.
    ALTERNATIVE PENYALURAT SAHWAT YG LAIN : TOLONG DIKAJI SRT. AANISA AYAT 24 TENTANG NIKAH MUT'AH. AYAT INI SDG SAAT INI BELUM GENAP NASIH MANSUHNYA - BAHKAN JAMAN NABI SAW - MUT'AH PD KEBIJAKAN ROSUL BUKA TUTUP YG SIFATNYA TEMPORER SESUAI KEBUTUHAN, BAHKAN LAGI SAMPAI JAMAN kHOLIFAH UMAR PUN MASIH BUANYAK YG MELAKUKANYA. MOHON DI BAHAS !!! DARI AMIR AL QOHAR - ALUMNI PP. ALFALAH PLOSO - GUS DIN-GUS DAH-GUS MI DAN GUS MINIF. SALAM BUAT GUS MUNIF. WALLOHU A'LAM WA MUAFIQ ILLA AQWMITTORIQ. WASSWW

    BalasHapus
  4. Pertanyaan anda itu mengarah kepada siapa, LBM Al Falah atau ke saya?

    BalasHapus
  5. Ya karena nikah sirri dan poligami sering disalahgunakan oleh orang yang memanfaatkan kelonggaran/keringanan agama,maka pemerintah berusaha melakukan tindakan pencegahan.Kalau Ulil Amri berijtihad dengan tujuan pencegahan tersebut apa tidak dibenarkan oleh Islam ?Memang Indonesia bukan negara Islam,sulit melaksanakan syariat Islam secara total.Misalnya kita membunuh orang yang mau memperkosa isri/anak kita,lalu kita membela diri dan terpaksa harus membunuh,kan kita tidak kena sanksi hukum menurut syariat Islam.Tapi menurut hukum Indonesia kita masih dihukum.Apakah kita tidak mau menerimanya?Yang pasti,ya dihukum.Itulah repotnya.Yang bahaya,orang membunuh orang karena alasan terpaksa membela diri,padahal tidak.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan