Kamis, April 19, 2012

ICC : pengadilan setan Internasional pengadilan kafir bukan muslim

 

Jaksa ICC Tiba di Tripoli Libya untuk Bahas Pengadilan Saif Al-Islam Gaddafi


Kepala Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) Luis Moreno Ocampo telah tiba di Libya untuk membahas pengadilan Saif al-Islam, putra mantan diktator Muammar Gaddafi.
Menurut sumber, Ocampo tiba di Tripoli, ibukota Libya pada hari Rabu kemarin (18/4) untuk menindaklanjuti kasus Saif al-Islam yang ditahan di penjara Libya sejak penangkapannya.
Pengadilan kejahatan internasional yang berbasis di Den Haag dan penguasa Libya Dewan Transisi Nasional (NTC) telah berselisih terkait siapa yang harus mengadili pria berusia 39 tahun, putra Gaddafi ini.
ICC menuduh Saif al-Islam melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas pembunuhan demonstran sipil selama demonstrasi massal tahun lalu melawan rezim ayahnya, yang digulingkan pada bulan Agustus 2011 setelah 42 tahun berkuasa.
Tripoli sendiri menegaskan bahwa Saif al-Islam harus menghadapi pengadilan di dalam negeri, tetapi ICC ingin dia dikirim ke Den Haag untuk diadili.(fq/prtv)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tidak layak seorang muslim melakukan tindak kejahatan, kekufuran, menegakkan hukum positif yang kufur, mengubur hukum Allah yang tiada negatifnya dan penuh dengan hal yang positif, lalu di adili  di mahkamah setan internasional.  Saif al-Islam adalah aparat rezim kufur Gaddafi bukan rezim Islam Gaddafi. Layak dia di hukumi dengan hukum Allah, lihat ayat sbb:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنفَ بِالأَنفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ   
5.45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

Kalau dibawa ke pengadilan Internasional, maka sama dengan di bawa ke pengadilan setan yang harus di buang bukan pengadilan Allah yang harus di peraktekkan.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan