SURYA Online, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyelidiki peredaran rekaman video asusila yang diduga diperankan mirip salah satu anggota DPR RI.
"Kita tetap melakukan penyelidikan, namun baru tahap awal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan pro-aktif menelusuri peredaran video asusila mirip anggota dewan perwakilan rakyat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, menuturkan seharusnya rekaman video asusila tidak beredar di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menerima laporan dari pihak yang dirugikan maupun masyarakat umum.
"Belum ada saksi yang diperiksa, karena masih tahap awal," ujar Rikwanto.
Rikwanto menyebutkan petugas Polda Metro Jaya akan menelusuri pelaku yang mengunduh video tidak bermoral tersebut.
Termasuk mendalami siapa pelaku yang terlibat dalam adegan video hubungan intim tersebut.
"Apakah video itu sebagai dokumentasi pribadi atau untuk kepentingan pelaku yang mengunduh? Kita akan dalami," ungkap Rikwanto.
Jika terbukti terlibat peredaran video seksual, pelaku dapat dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita tetap melakukan penyelidikan, namun baru tahap awal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.
Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan pro-aktif menelusuri peredaran video asusila mirip anggota dewan perwakilan rakyat tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, menuturkan seharusnya rekaman video asusila tidak beredar di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menerima laporan dari pihak yang dirugikan maupun masyarakat umum.
"Belum ada saksi yang diperiksa, karena masih tahap awal," ujar Rikwanto.
Rikwanto menyebutkan petugas Polda Metro Jaya akan menelusuri pelaku yang mengunduh video tidak bermoral tersebut.
Termasuk mendalami siapa pelaku yang terlibat dalam adegan video hubungan intim tersebut.
"Apakah video itu sebagai dokumentasi pribadi atau untuk kepentingan pelaku yang mengunduh? Kita akan dalami," ungkap Rikwanto.
Jika terbukti terlibat peredaran video seksual, pelaku dapat dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Akses Surabaya.Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat surabaya.tribunnews.com/m/
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tiada berkeinginan bagi orang yang mengedarkan video porno ini kecuali orang asusila. Mestinya hal itu tidak dilakukan, sebab akan merusak masarakat Islam, bukan masarakat kafir, tidak membangun masarakat yang rusak, tapi merusak masarakat yang sudah rusak. Hal itu jelas di larang bukan malah diperintahkan atau dibiarkan beredar dan tidak disetop. Ingat firmanNya:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ﴿١٩﴾
019. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. Nur
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan