Sabtu, April 07, 2012

Sayur Asem haram?

RESEP – SAYUR ASEM

 

Walaupun sangat sederhana tetapi kalau belum pernah mencoba resep sayur asem ini pastinya penasaran.
Bahan-bahan:
1 ikat kacang panjang
200 gr kacang tanah
2 bh jagung
2 bh labu siam
1 mangkok daun melinjo
1 mangkok buah melinjo
500 gr daging tetelan
3 cm lengkuas
Haluskan:
10 btr awang merah
5 siung awang putih
7 btr emiri
3 abe merah
½ sdm sam jawa
2 sdt ula merah
1 sdt erasi
garam
Cara membuat:
Daging tetelan direbus hingga empuk. Bawang merah, bawang putih, kemiri, cabe, terasi dan garam dihaluskan. Kemudian masukkan semua bumbu dalam rebusan tetelan. Setelah itu masukkan jagung, kacang tanah dan melinjo sampai empuk. Lalu masukkan labu siam,kacang panjang, dan daun melinjo. Terakhir masukkan asam jawa dan gula jawa, aduk sebentar. Angkat.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya anti bahan  trasinya dan jangan sampai saya makan sayur asem yang menggunakan trasi ini. Sejak  tahun tahun 2004 saya tidak pernah makan makanan yang menggunakan trasi . Bagi saya trasi itu haram karena ia dari kepala Udang yang menjadi tempat tahinya, kadang dari ikan kecil yang di lembutkan bersama an tahinya. Trasi itu bagi saya termasuk kotor. Ia haram menurut ayat:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ اْلأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَاْلأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ ءَامَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang jijik dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung[1].

 Maksud jijik dalam ayat itu adalah kotor sebagaimana trasi dll. Bacalah lagi disini:
26 Apr 2011

21 Jul 201

Ada artiekel lagi sbb :

RESEP – SAYUR ASEM

Jumat, 09 Maret 2012

RESEP JANGAN ASEM

JANGAN ASEM





Bahan:
-150 gr kacang panjang potong potong
-300 gr ketimun belah 2-4
-2 bh cabe iris serong kasar
-2 lmbr daun salam
-1/2 ptong lengkuas memarkan
-1/2 sdm asam,rendam air remas dan saring
-5 bh bawang merah iris
-2 bh bawang putih iris
-300 gr tetelan daging rebus hingga lunak
-1 liter kaldu
-gula dan garam secukupnya
Cara membuat:
1.Didihkan kaldu bersama tetelan,bumbu iris,daun salam,dan lengkuas,masukkan ketimun dan kacang panjang
2.masukkan air asam dan garam,gula,masak hingga matang angkat
Cat:
kacang panjang dan ketimun dapat diganti dengan kangkung dan kedelai

Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya anti kaldunya, masih subhat bagi saya.  dan belum ada label halalnya dari MUI. Saya ikut hadis sbb:
الْحَلاَ لُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ   مَحَارِمُهُ
Perkara halal adalah jelas dan haram juga jelas .  Dan diantara  halal dan haram itu terdapat perkara subhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya . Barang siapa berhati – hati dari perkara subhat , sungguh telah membersihkan diri untuk agama dan  kehormatannya. Barang siapa yang  jatuh ke dalam subhat , akan jatuh juga kedalam keharaman laksana pengembala yang mengembala di sekitar tanah larangan akan mengembala di dalamnya . Ingat ! Setiap raja mempunyai tanah larangan . Ingat ! Sesungguhnya tanah larangan Allah adalah keharamanNya

[1] Hr Bukhori / Iman / 52. Muslim / Musaqat / 1599. Tirmizi / Buyu`/ 1205. Nasai/ Asyribah /4453. –5710. Abu dawud / Buyukl/ 3329. Ibnu Majah / Fitan / 3984. Ahmad / Musnad kufiyyin / 17883  , 269, 270,271/4  Al Humaidi 918, Darimi 2534 Ibnul Jarud 555, Thohawi dalam kitab Syarah Musykil  749,750,751 Ibnu Hibban 751 , Baihaqi 264,334/5  dalam syu`abul iman  5740,5741 ,5742 , Baghowi 2031 , Baghowi  2031, hadis sahih , syarah arba`in 11/1
Baca  lagi disini:::

02 Agt 2011

15 Mei 2011
17 Mei 2011

10 Jun 2011


[1] Al a`raf 157
Artikel Terkait

4 komentar:

  1. Di quran loh udah jelas banget kalau allah menghalalkan segala sesuatu yang ada di laut, termasuk bangkainya juga.. La kalo bangkai aja halal, kepalanya juga pasti halal kale.. Trus klo mau masak ikan mbok ya harus bersihiin kepalanya iya kalo ikannya gede, klo kecil kayak udang... bener2 repot nih kyai.. bner aja namannya mantan kyai, paliing ente gk pntes jdi kyai... pernah mondok gk sih? saya sudah nanya ke kyai saya di pondok (jombang) yan ente tulis itu cuman yang mendukung tulisan ente aja.. DASAR... mau jadi apa lu? astaghfirullah.... ckckkck

    BalasHapus
  2. Untuk mochammed for all
    Mana dalil dari al quran bahwa bangkai di laut di perbolehkah, tanyakan kepada kiyai mu lagi.

    BalasHapus
  3. Assalamu alaikum,
    Pak Mohon dikaji hadist ini:

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata : “Seorang datang pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lantas berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami sering mengarungi lautan dan membawa sedikit air, kalau kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?”.

    Rasululullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    “Ia (air laut) thahur suci mensucikan airnya, lagi halal bangkainya.”[lihat Ash-Shahihah no. 480].

    Dalam hadits ini terdapat faedah penting, yaitu:

    Halalnya semua yang mati di lautan dari binatang yang memang hidup di sana sekalipun dia telah terapung di atas air.

    copas dari :http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/06/24/hukum-air-laut-dan-bangkai-binatang-laut/

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan