Minggu, April 15, 2012

Hukuman penyalur sabu dalam Islam



SURYA Online, SURABAYA-Miftahul Arifin harus berurusan dengan  Dir Reskoba Polda Jatim setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Bandara Internasional Juanda. Dari tangan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) itu, polisi mengamankan 12,2 gram kristal putih yang ditengarai sebagai sabu-sabu.

Informasinya, sebelum ditangkap Miftahul baru saja turun dari pesawat yang membawanya dari Jakarta ke Surabaya. Petugas sudah curiga denganbarang bawaan warga Rambe, Kalangkatan, Arjasa, Sumenep itu. Petugas pun menggiring Miftahul ke ruang khusus.

Awalnya petugas kesulitan menemukan barang bukti yang dicurigai. Namun, setelah mengobok-obok semua barang bawaan Miftahul, petugas curiga dengan buku yang dibawa lelaki 32 tahun itu. Nah, petugas menemukan sabu di dalam buku yang sudah dimodifikasi itu.

Menurut Dir Reskoba Polda Jatim Kombes Pol Bambang Triyanto didampingi Kasubdit II Reskoba Polda Jatim AKBP Sudirman, pihaknya masih mengengambakan kasus ini. “Kami masih menyelidiki mata rantai sindikat narkoba yang ada di belakang tersangka,” tegasnya, Minggu (15/4)

Penulis : Miftah Faridl
Editor : Suyanto


Komentarku ( Mahrus ali ):
Hukum pelaku pengedaran Sabu adalah ayat ini:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ(33)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, Maidah  33.

Keterangan dari Mahkamah Islam Saudia sbb:

وَيُعَاقَبُ مُرْتَكْبُوَ جَرَائِمِ تَّهْرِيْبِ الْمُخَدِّرَاتِ وَالْقَتْلِ وَالْاغْتِصَابِ وَالْرِّدَّةِ وَالْسَّطْوِ الْمُسَلَّحَ بِالْإِعْدَامِ فِيْ السَّعُوْدِيَّةِ الَّتِيْ تُطَّبِّقُ الْشَرِيعَةَ الْإِسْلَامِيَّةً تَطْبِيْقا صَارِمًا
Dan para pelaku kejahatan perdagangan narkoba, pembunuhan, pemerkosaan, kemurtadan, perampokan bersenjata,  akan mendapat hukuman bunuh di Arab Saudi, yang menerapkan hukum Islam secara  ketat.  ( Sumber mahkamah Saudia ) .

Baca lagi disini:
21 Jan 2012

04 Nov 2011

25 Jan 2012

06 Agt 2011
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan