Kamis, April 19, 2012

Warga Magetan Tewas Ditembak Polisi


 
MAGETAN| SURYA Online- Fauzi,  warga Kabupaten Magetan Jatim  tewas dengan luka tembak di  kepala. Jasad  warga Jalan Lawu, Kelurahan/Kecamatan Maospati tersebut ditemukan tewas di belakang Kafe 76  di Jalan Raya Maospati-Solo, Kamis (12/4/2012) petang.

Ketua RT di lingkungan kafe setempat, Tutik, mengatakan, peristiwa ini diketahuinya saat menerima laporan bahwa ada seseorang yang luka parah di belakang Kafe 76. "Saya sendiri juga tidak tahu pasti bagaimana kejadiannya. Tiba-tiba Ibu Nungki, pemilik warung dekat kafe, melapor ke saya, ada orang yang terluka parah di kafe tersebut. Saya lalu melapor ke polisi," ujar Tutik.

Sementara Nungki mengaku sempat dipanggil oleh seorang perempuan pengunjung kafe. Perempuan itu menyuruhnya untuk melihat ke bagian belakang kafe. "Ternyata di sana sudah ada seseorang yang terduduk di kursi dengan kepala penuh darah. Saya takut dan langsung melapor ke RT setempat," kata Nungki.

Nungki menambahkan, sebelum kejadian, dia sempat melihat ada sebuah mobil sedan yang masuk ke kafe. Mobil tersebut berisi dua laki-laki dan dua perempuan. Namun, Nungki tidak ingat apakah perempuan yang menyuruhnya ke belakang kafe adalah salah satu dari empat orang di dalam sedan yang dilihatnya.

Dari pengusutan Polisi diketahui, penembak Fauzi adalah  Briptu Andhika, oknum anggota Polsek Bendo Kepolisian Resor (Polres) Magetan. Oknum polisi itu kemudian ditangkap petugas gabungan Polres Magetan.

Komentarku ( Mahrus ali ):
Setelah ribuan korban hukum positif yang jahiliyah ini bukan hukum Islami, maka kita perlu evaluasi, apakah kita tidak ingin menggantinya dengan hukum Allah yang jelas lebih adil bukan lebih zalim. Ataukah kita akan terus menjalankan hukum yang penuh dengan kezaliman itu? Dan kita terus menginjak hukum Allah yang kita agungkan. Ingat firmanNya:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنفَ بِالأَنفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ   
5.45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

Polisi yang membunuh atau aparat yang lebih tinggi tetap harus di kisas – dibunuh bila dia membunuh orang.
Bacalah lagi:
19 Apr 2012

03 Jun 2011
Artikel Terkait

1 komentar:

  1. pembunuhan tidak sesuai syar`i tidak dibenarkn oleh agama. tidak adil. berbuat sewenang-wenang.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan