JAKARTA -
Ketua lajnah Siyasiyah (politik) DPP Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan menolak
5 rekomendasi Komnas HAM kepada DPR RI untuk dimasukkan ke dalam
Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) dan menilai
rekomendasi tersebut ditunggangi kepentingan asing.
“Sikap
Hizbut Tahrir itu jelas, menolak semua rekomendasi itu, rekomendasi itu
terlihat bagaimana direkomendasi bukan kepentingan asli disini, tapi
kepentingan kelompok tertentu dan dibalik kelompok itu adalah kepentingan
asing” Kata Ustadz Haris Abu Ulya kepada arrahmah.com, di Jakarta, Jum’at
(20/4).
Lebih dari
itu, pada dasarnya Ideologi yang diberada dalam rekomendasi tersebut sudah
usang, dan merupakan alat kaum liberal serta kepentingan asing untuk
mendominasi Umat islam di negeri ini.
“Jadi,
faham yang dikembangkan itu sudah tidak compatible lagi diterapkan di
Indonesia, substansi yang diusung Komnas HAM itu sangat liberal, ini
salah satu instrumen yang dipakai orang-orang liberal dan kepentingan asing
untuk meliberalisasi seluruh aspek kehidupan umat Islam di Indonesia” bebernya.
Indikasinya,
menurut Ustadz haris, pada persoalan isu kerukunan yang pasti ujungnya membidik
kelompok Islam yang dianggap sebagai ‘pembuat masalah’
“Contoh
bicara persoalan kerukunan itu nanti sasarannya pasti ormas-ormas Islam.
Karena, mindset yang dimiliki mereka, yang menjadi trouble maker dalam konflik
sosial itu adalah kelompok Islam. Ini benar-benar dimainkan mereka serius di
ranah regulasi, dan akan dijadikan payung memarjinalkan peran ormas
Islam.”paparnya
Oleh
karena itu, Dia menegaskan kembali sikap tidak menerima HTI terhadap
rekomendasi Komnas HAM tersebut.
“Jadi kita
menolak, ini sudah kebablasan.” pungkas Ustadz Haris.
Seperti
diberitakan, Komnas HAM mengajukan 5 rekomendasi nyeleneh kepada DPR,
diantaranya menghapus aturan tentang tidak sahnya pernikahan beda agama,
menghapus pencantuman agama dalam berbagai dokumen kependudukan, menghapus
pasal perlindungan dan penodaan agama, menghapus SKB 2 menteri tentang
pendirian rumah ibadah, dan menghapus hak peserta didik dalam mendapatkan
pelajaran agama sesuai agama yang dianutnya. (bilal/arrahmah/[khoirunnisa-syahidah.blogspot.com]
Komentarku ( Mahrus ali):
Setahu saya tindakan komnas
HAM selalu bela kekufuran dan mendiskriditkan Islam, anti penegakan ajaran
Allah, senang mengubur ajaran Allah lalu di ganti dengan UU Thaghut. Karena
itu, Komnas HAM paling menentang terhadap hukum kisas lalu di ganti dengan
hukum Thaghut. Ini kezaliman yang nyata bukan ingin keadilan. Pembunuh mestinya
di bunuh, ini keadilan bukan kezaliman . Tapi pembunuh hanya dipenjara untuk di
amankan, Ini hukum akan memperbanyak pembunuh dan memperbanyak korban. Realita
bukan hayalan di lingkungan kita menyatakan sedemikian. Komnas HAM itu jongos
barat bukan pembela Islam. Ingat firmanNya:
إِنْ يَثْقَفُوكُمْ يَكُونُوا لَكُمْ
أَعْدَاءً وَيَبْسُطُوا إِلَيْكُمْ أَيْدِيَهُمْ وَأَلْسِنَتَهُمْ بِالسُّوءِ
وَوَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ(2)
Jika mereka menangkap kamu, niscaya
mereka bertindak sebagai musuh bagimu dan melepaskan tangan dan lidah mereka
kepadamu dengan menyakiti (mu); dan mereka ingin supaya kamu (kembali) kafir.Mumtahinah
2.
Pergilah ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Dan kliklah 4 shared mp3 jangan di
panahnya.
Artikel Terkait
langkah yg semestinya bgm ustadz...menjadikan dr uu thogut ke quran found...apa digalakkan metode dakwah seperti nabi-nabi berbuat dakwah...maksud saya dakwah tauhid ustadz...
BalasHapus