Sabtu, Mei 28, 2011

Ahli bid`ah meniru syi`ah dalam masalah kuburan

Tulisan nisan dlm al Quran dan hadis . 



Syekh Al bani berkata : Menulisi nisan kuburan adalah haram menurut pengertian hadis secara leterlek , ia adalah pendapat Imam Ahmad .  sementara kalangan  ulama madzhab Syafi`iyah dan Hhambali  adalah makruh .
Imam Nawawi berkata : Baik yang ditulis di papan  di kepala mayat  sebagaimana adat sebagian orang atau di tempat lain . Seluruhnya di makruhkan karena arti hadis secara umum begitu .


Ada pertanyaan di sampaikan kepada komisi fatwa Saudi sbb:
Saya mendengar Imam masjid Jami` dlm hutbah jumat , bahwa dia telah mengharamkan memberi tanda kuburan  dengan cara yang memberi tanda bagi pemiliknya  seperti tanda cat , ikatan tali , dahan kering pada nisan kuburan untuk bisa di kenal.   Hal itu , ayahku meninggal dunia , ku letakkan cat di salah satu nisannya   agar aku bisa mengetahui ketika berkunjung kepadanya .
 Aku beritahu kepada anda juga bahwa Imam  tsb  tidak mau melakukan salat di karpet yang di bagikan oleh  kementerian haji dan wakaf , lalu dia memerintah agar tidak digelar di masjid , karena ada gambar salibnya . Bagaimanakah  pendapat anda ?
 J Boleh saja meletakkan sesuatu di kuburan  sebagai tanda seperti cat dinisan atau batu husus . Untuk menulis di kuburan maka tidak diperkenankan , karena Nabi SAW  melarang hal itu. Untuk karpet yang di gelar di masjid bila benar ada gambar salibnya maka  tidak boleh salat diatasnya dan harus  di hapus baik dengan cat atau dikasih jahitan  dll . [1]
Saya katakan : Ikutilah para sahabat dalam mengubur yaitu tanpa tanda sama sekali sebagaimana  yang pernah saya terangkan dimuka  dan ini lebih cocok dengan perbuatan sahabat sebab hadis pemberian tanda dengan batu itu masih diperselisihkan , bahkan  telah kami nyatakan  lemah . Dan tiada  kuburan  sahabat yang di beri tanda kecuali kuburan Usman bin Madh`un . Untuk salat di karpet , saya katakan bid`ah . Dan tiada dalilnya . Imam Malik menyatakan  salat di atas sajadah bid`ah .
. وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ بَسَطَ سَجَّادَةً فَأَمَرَ مَالِكٌ بِحَبْسِهِ فَقِيلَ لَهُ : إنَّهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ فَقَالَ : أَمَا عَلِمْت أَنَّ بَسْطَ السَّجَّادَةِ فِي مَسْجِدِنَا بِدْعَةٌ .
Sungguh telah di kisahkan bahwa Abd rahman bin Mahdi ketika datang ke Medinah menggelar sajadah , lalu Imam Malik memerintah agar di tahan ( dipenjara ) . Di katakan kepadanya  : “  Dia adalah  Abd Rahman bin mahdi  “
Imam Malik  menjawab :”  Apakah kamu tidak mengerti bahwa  menggelar sajadah dimasjid kami adalah bid`ah “.
Ibnu taimiyah berkata :
. أَمَّا الصَّلاَةُ عَلَى السَّجَّادَةِ فَلَمْ تَكُنْ هَذِهِ سُنَّةَ السَّلَفِ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي مَسْجِدِهِ عَلَى اْلأَرْضِ لاَ يَتَّخِذُ أَحَدُهُمْ سَجَّادَةً يَخْتَصُّ بِالصَّلاَةِ عَلَيْهَا
Melakukan salat diatas sajadah ( tikar, karpet, keramik ) tidak termasuk budaya  kaum muhajirin, Ansar, tabi`in yang mengikuti jejak mereka dengan baik di masa   Rasulullah  saw. Bahkan mereka menjalankan salat  di atas tanah  , seseorang diantara mereka tiada yang menggunakan sajadah husus salat [2]
    Ada pertanyaan  lagi di sampaikan kepada komisi fatwa Saudi sbb:
Ada budaya di kalangan kami , mereka meletakkan dua batu untuk kuburan lelaki    , di taruh di kepala dan kaki dan  tiga batu untuk kuburan perempuan  yang di taruh di kepala kaki dan perut  untuk di ketahui bahwa ia  kuburan perempuan . Lalu ditulis namanya  dan nama ayahnya , tgl wafat , sebagian ayat Quran  di batu lalu di letakkan di kuburan , apakah diperkenankan  dalam Islam ?
J . Kami tidak menjumpai dalil untuk membedakan tanda bagi kuburan lelaki dan perempuan . Jadi kembali kepada asalnya saja yaitu tanpa  perbedaan . 
Keduanya : haram menulis di kuburan , baik nama mayat , tgl wafatnya  dll karena ada hadis sbb:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُكْتَبَ عَلَى الْقَبْرِ شَيْءٌ
Jabir berkata : Rasulullah SAW melarang menulisi sesuatu dikuburan [3] Lemah
ada perawi Hafes bin Ghiyas yang terpercaya , tapi hafalannya berobah sedikit
Sulaiman bin Musa yang lemah hadisnya .
Menurut riwayat Tirmidzi dari jalur yang sama   dari Jabir sbb :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا وَأَنْ تُوطَأَ
Nabi SAW  melarangkuburan di lepa , ditulisi , di bangun atau di injak . [4] sahih
Abu Isa berkata : hadis tsb hasan sahih .
Al bani menyatakan  hadis tsb sahih . [5]


 Kuburan syi`ah penuh dengan tulisan ayat, pot bunga , tenda ,bangunan indah seperti untuk wisata relegius

Kuburan , ada burung dara , bunga hiasan seperti di ruang tamu
Tulisan doa ziarah kubur yang keliru lalu diminta baca fatihah untuk al marhumah

Bunga hiasan agar tahan lama di kuburan syi`ah 
Tulisan minta di bacakan al Fatihah 

Gambar foto di kuburan , minta di bacakan fatihah , di tulisi Allah jalla jalaluh dan Muhammad Rasulullah

Minta di bacakan fatihah 

Kuburan di kasih bendera merah


Pakai gamis tapi sesat 


Group musik dimuka kuburan Imam Rida di kota Teheran












[1] Lajnah da`imah lil buhuts al ilmiyah wal ifta` assa`udiyah ‎ 11033
[2] Ibid
[3] HR Ibnu Majah 1563 ,
[4] HR Tirmidzi  1052

[5]   Shohih wa dhif jamius shoghir 365/ 25, 6843 Sahihul jami` , sahih wadhif Ibnu Majah 63/4
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan