Eramuslim.com
| Media Islam Rujukan, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten
Indramayu, Agus Fatah, mengatakan memori banding Panji Gumilang telah
diserahkan untuk diproses di pengadilan Tinggi Bandung. "Berkas banding
sempat tertunda untuk dikirimkan karena kami masih meneliti lebih
seksama," katanya, Minggu (8/7/2012).
Agus menambahkan, selain melimpahkan berkas banding milik Panji Gumilang, PN Indramayu juga melimpahkan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum. "Selain terdakwa, JPU juga mengajukan banding karena putusannya kurang dari 2/3 dari tuntutan," ungkapnya.
Memori banding yang diajukan oleh Panji Gumilang, awalnya akan dilimpahkan pada akhir Juni lalu. Namun karena sejumlah berkas dianggap belum lengkap, maka pelimpahan terpaksa ditunda. "Meski dinilai lambat, namun yang terpenting secara substansinya cukup memenuhi syarat dan lengkap,"katanya.
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 31 Mei 2012. Panji Gumilang dinilai bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen yayasan pesantren Indonesia (YPI).
Dalam sidang pembacaan putusan, ketua majelis hakim, Muhammad Nadjib, mengatakan, Panji Gumilang dianggap ikut serta dalam pemalsuan dokumen milik YPI. "Terdakwa dianggap memiliki peran dalam pemalsuan dokumen YPI," ungkapnya saat itu.
Vonis terhadap Panji Gumilang tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dengan ancaman dua tahun enam bulan. Panji dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 ke 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta kedua melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu anggota JPU, Domo Pranoto, mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas proses banding yang diajukan kedua belah pihak. "Kita menghormati apapun keputusan PT bandung. Jadi kita masih menunggu perkembangan yang ada,"katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut atas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun(fq/okezone)
Agus menambahkan, selain melimpahkan berkas banding milik Panji Gumilang, PN Indramayu juga melimpahkan memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum. "Selain terdakwa, JPU juga mengajukan banding karena putusannya kurang dari 2/3 dari tuntutan," ungkapnya.
Memori banding yang diajukan oleh Panji Gumilang, awalnya akan dilimpahkan pada akhir Juni lalu. Namun karena sejumlah berkas dianggap belum lengkap, maka pelimpahan terpaksa ditunda. "Meski dinilai lambat, namun yang terpenting secara substansinya cukup memenuhi syarat dan lengkap,"katanya.
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada 31 Mei 2012. Panji Gumilang dinilai bersalah dalam dugaan pemalsuan dokumen yayasan pesantren Indonesia (YPI).
Dalam sidang pembacaan putusan, ketua majelis hakim, Muhammad Nadjib, mengatakan, Panji Gumilang dianggap ikut serta dalam pemalsuan dokumen milik YPI. "Terdakwa dianggap memiliki peran dalam pemalsuan dokumen YPI," ungkapnya saat itu.
Vonis terhadap Panji Gumilang tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dengan ancaman dua tahun enam bulan. Panji dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 ke 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta kedua melanggar Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu anggota JPU, Domo Pranoto, mengatakan, pihaknya akan menunggu putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas proses banding yang diajukan kedua belah pihak. "Kita menghormati apapun keputusan PT bandung. Jadi kita masih menunggu perkembangan yang ada,"katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut atas pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Panji dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun(fq/okezone)
Komentarku
( Mahrus ali ):
Seorang
muslim bukan orang kafir harus jujur karena ikut firman Allah:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah
perkataan yang benar[1]
Kedustaan
itu bukan karakter muslim. Ia karakter kafir sebagaimana ayat:
إِنَّمَا
يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya
yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada
ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta. ( Annakhel 105 ).
Seharusnya
masalah tsb di damaikan secara Islami, bukan di bawa ke meja hukum Thaghut yang
kufur bukan Islami. Kita ikut ayat:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Sesungguhnya
orang-orang mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua
saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.[2]
Artikel Terkait
Figur
- INI DIA PENYUSUP YANG MERUBAH UUD 45 DENGAN MENGHAPUS KATA ASLINYA
- informasi dari Guru Besar Profesor. DR.KH.Ahmad Zahro.MA.
- Metro TV Milik James Riady cina atau non muslim Bukan Milik Surya Paloh ''Sebarkan'' Share on Facebook (0
- Rizal Ramli Dicopot Karena Mencabik-cabik Jaringan Kekuasaan yang Korup
- Harta Tito Capai Rp10,29 Miliar, Termasuk Rumah di Singapura
- Siapa yang SARA
- Iringi Pemakaman Jenazah Muhammad Ali, Lafaz "Allahuakbar" Menggema di AS.
- KISAH MENGHARUKAN : PERTEMUAN SYAIKH SHÂLIH AS-SUHAIMÎ DENGAN SYAIKH AL-ALBÂNÎ SEBELUM WAFAT BELIAU .
- Sederet Kekeliruan Quraish Shihab dan Kurangnya Amanah Ilmiah
- Akibat Dukung Jokowi, Ratusan Kyai NU Sepakat Tolak 'Cak Imin' Kembali Jadi Ketum PKB
- Diejek Bagai Kambing, Agus Salim Membalas Cerdas
- Maha Benar Bambang Widjajanto Dengan Segala Kemunafikannya
- KRIMINALISASI KPK TERHADAP USTADZ LUTFI HASAN ISHAQ
- Ijazah - ijazah KH Hamid
- Mengapa Tri Rismaharini Harus Mundur Dari Jabatannya? -
- Sumpah Habibie di Depan Anas Urbaningrum
- Miliarder Aneh Ini Lebih Memilih Hidup Miskin
- Telepon Prabowo, Dahlan Iskan Menangis minta Kasus Korupsinya di hentikan
- Diduga Korupsi, Punya Banyak Istri, aktif di organisasi Yahudi, Siapa Sebenarnya Dahlan Iskan?
- Hayono Isman sindir Dahlan Iskan soal jumlah istri?
- Alami Penyumbatan, Yusril Ihza Mahendra Masuk Rumah Sakit
- Ini kata Ustadz Ba'asyir tentang Syiahnya Muzakkir
- ـJual -beli” Kasus LHI dan Sandiwara KPK
- Semakin Terkuak, Ahmad Dhani Agen Syiah Yahudi di Indonesia
- Dalam kondisi terbaring di RS, Ustadz Farid Okbah: Terus berjuang!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan