Jumat, Maret 15, 2013

Hakim rezim Thaghut muslim atau kafir ?



Sumber: Fb.
INILAH JAWABAN
▬ BAGI MEREKA YANG “MENGKAFIRKAN” PEMERINTAH INDONESIA KARENA MENGGUNAKAN PANCASILA DAN UUD 1945 SEBAGAI DASAR NEGARANYA


Apakah Pemerintahan Indonesia dapat dikatakan pemerintahan Islam ? Perlu diketahui bahwa pimpinan negaranya seorang muslim, shalat dan puasa dan kebanyakan pegawainya muslim serta kebanyakan penduduknya muslim.

Tetapi dasar negaranya Pancasila yaitu :

1•►Ketuhanan Yang Maha Esa
2•►Kemanusiaan yang adil dan beradab
3•►Persatuan Indonesia
4•►Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijkasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.•►Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


▓░ Jawaban Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafidzahullah

Tinggalkan pertanyaan ini, berikanlah pertanyaan lain, kita tidak bisa mengatakannya sekarang, Islamiyyah atau tidak Islamiyyah.

…. Ini (Indonesia-pen) adalah negara kaum muslimin, tercampur di dalamnya Islam dan kesyirikan. Tidak bisa kita katakan sebagai negara Islam 100%. Sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah pernah menjawab tentang negeri Mardin, apakah dia negara Islam atau bukan.

Beliau menjawab : “Di dalamnya ada Islam dan ada Kekufuran.” Baarokallaahu fiikum.


▓░ Jawaban Asy-Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafidzahullah

Pertama-tama, dalam menghukumi pemerintahan tertentu, kita harus melihat di atas apa Negara itu berdiri, dasar-dasarnya dan UUD nya. Maka kita perlu melihat banyak perkara, susah/tidak bisa kita menghukumi dengan hanya melihat sebagian dasarnya. Kita harus melihat seluruh dasar-dasar dan prinsip-prinsipnya.

Kalimah hukumah adalah :
•►masdar dari……
حكـم Yakni diambil dari kata-kata hukum. Maka semua undang-undang, hukumnya harus dilihat apakah sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Kita harus melihat kepada semua hukum yang dipergunakan.

Seorang penguasa muslim yang menyatakan :
▬ keislamannya,
▬ mengucapkan dua kalimat syahadat
▬ dan menjaga syiar-syiar Islam,
▬▬ tidak syak (ragu-pen) lagi bahwa dia seorang muslim. Kita tidak menghilangkan keislamannya kecuali setelah melihat kekafiran yang jelas dan terang.

“Siapa yang telah menetapkan ke-Islamannya dengan yakin, tidak dapat hilang ke-Islamannya itu dengan sesuatu yang meragukan”.

Adapun jika ada padanya tanda-tanda :
▬ kefasikan,
▬ kemaksiatan
▬▬ bahkan kekufuran_yang kadang-kadang hal ini tidak diketahui oleh sebagian muslimin_dia tidaklah harus dikafirkan.

Seorang muslim selama dia bersyahadat dan beriltizam (komitmen) dengan shalat, maka dia tetap seorang muslim.

Adapun
▬ mengenai hukumah atau pemerintahan, kita perlu melihat apa yang dipakai sebagai hukumnya.

SUMBER : Majalah Salafy Edisi Khusus/33/1420 H/1999 M Halaman 61-62 dan 64

Komentarku ( Mahrus ali): 
Dikatakan dalam artikel tsb sbb:
Seorang penguasa muslim yang menyatakan :
▬ keislamannya,
▬ mengucapkan dua kalimat syahadat
▬ dan menjaga syiar-syiar Islam,

▬▬ tidak syak (ragu-pen) lagi bahwa dia seorang muslim. Kita tidak menghilangkan keislamannya kecuali setelah melihat kekafiran yang jelas dan terang.
Komentarku ( Mahrus ali): 
Saya tidak ikut artikel itu yang menyatakan bahwa orang yang berhukum dengan hukum Thaghut tidak kafir,. Dia nginjak hukum al Quran, lalu junjung hukum Thaghut dikepalanya, lalu di katakan tidak kafir dan termasuk muslim menurut artikel itu. Dia penegak hukum Thaghut dan pembasmi hukum Al quran di katakan muslim? Kalau begitu benarlah densus 88 yang selalu membantai orang yang punya cita – cita untuk menegakkan hukum Allah. Densus 88 berkeinginan agar negara ini tetap kufur, bukan negara islam. Bahayalah mereka di akhirat.
Waktu dulu, Khalifah Abu Bakar memerangi orang – orang yang tidak memberikan zakat sekalipun masih salat dan puasa. Dan menurut sejarah mereka di katakan murtad.
 صحيح البخاري ١٣١٢: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنْ الْعَرَبِ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَهَا فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ فَقَالَ وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا
قَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ قَدْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ
Shahih Bukhari 1312: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi' telah mengabarkan kepada kami Syu'aib bin Abu Hamzah dari Az Zuhriy telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud bahwa Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Setelah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam wafat yang kemudian Abu Bakar radliallahu 'anhu menjadi khalifah maka beberapa orang 'Arab ada yang kembali menjadi kafir (dengan enggan menunaikan zakat). Maka (ketika Abu Bakar radliallahu 'anhu hendak memerangi mereka), 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu bertanya: "Bagaimana anda memerangi orang padahal Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mgucapkan laa ilaaha illallah. Maka barangsiapa telah mengucapkannya berarti terlindunglah dariku darah dan hartanya kecuali dengan haknya sedangkan perhitungannya ada pada Allah". Maka Abu Bakar Ash-Shidiq radliallahu 'anhu berkata: "Demi Allah, aku pasti akan memerangi siapa yang memisahkan antara kewajiban shalat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan anak kambing yang dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, pasti akan aku perangi mereka disebabkan keengganan itu". Berkata, 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu: "Demi Allah, ketegasan dia ini tidak lain selain Allah telah membukakan hati Abu Bakar Ash-Shidiq radliallahu 'anhu dan aku menyadari bahwa dia memang benar".
Komentarku ( Mahrus ali): 
Sahih, bahkan muttafaq alaih.

Lihat dalam hadis itu orang yang hanya tidak mau mengeluarkan zakat dan masih tetap menjalankan salat,puasa dan membaca  lailaha illallah  sudah di katakan kafir.

Ada hadis sbb:
صحيح البخاري ٥٦٣٩: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
Shahih Bukhari 5639: Telah menceritakan kepada kami Ismail katanya; telah menceritakan kepadaku Malik dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang berkata kepada saudaranya; "Wahai Kafir" maka bisa jadi akan kembali kepada salah satu dari keduanya." Sahih.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Mengkafirkan yang dilarang adalah mengkafirkan tanpa dalil. Bila dalil sudah menyatakan seseorang kafir, maka kita harus mengikuti dalil sebagaimana ayat:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ(44)
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Al Maidah.
Komentarku ( Mahrus ali): 
Kalau hakim yang masih menjalankan salat lalu nginjak hukum al Quran dan junjung hukum Thaghut maka masih dikatakan muslim, kata orang begitu.
Jawabanku: Apakah ayat itu untuk orang kafir? Orang kafir itu sekalipun dia berhukum dengan al Quran tetap kafir dan tidak menjadi muslim karenanya. Dia berhukum dengan al Quran atau thaghut tetap kafir. Ia tidak perlu lagi diperhatikan, masalah itu sudah sangat mudah, bukan masalah yang masih kabur lagi.
Jadi ayat itu jelas untuk muslim yang menggunakan hukum Thaghut. Dan kalimatnya itu umum , muslim atau kafir.
Kalau hakim muslim menggunakan hukum Thaghut dikatakan muslim itu mana dalilnya? Saya tidak menjumpainya.
Ada orang bilang karena dia masih menjalankan salat
Jawabanku: Yang diperangi oleh Abu bakar itupun juga menjalankan salat. Bahkan kaum munafikin juga menjalankan salat.
Dalam fatwa al azhar 153/10


فتاوى الأزهر - (ج 10 / ص 153)
 جاء فى فتاوى ابن تيمية " المجلد 31 ص 286 " أن ابن مسعود سئل عن السحت فقال هو أن تشفع لأخيك شفاعة فيهدى لك هدية فتقبلها ، فقال له : أرأيت إن كانت هدية فى باطل ؟ فقال : ذلك كفر{ومن لم يحكم بما أنزل اللّه فأولئك .هم الكافرون } .
Dalam kitab fatawa Ibn Taimiyah 286/31 , sesungguhnya Ibn Mas`ud ditanya tentang al suht, lalu di jawab: Ia adalah memberi pertolongan kepada saudaramu ( untuk menyimpangkan hukum )  , lalu dia memberikan hadiah padamu lalu kamu menerimanya. Dia berkata kepada nya: Bagaimanakah bila hadiah itu untuk kebatilan
. Ibn Mas`ud berkata: Itu adalah kekufuran. ( ayat 44 Maidah )

Komentarku ( Mahrus ali): 
 Orang yang memberikan suap pada hakim saja sudah dinilai oleh kufur, apalagi hakimnya.

التشريع  الجنائي في الإسلام - (ج 1 / ص 248)
إن الله أمر بأن يكون الحكم طبقاً لما أنزل، وجعل من لم يحكم بما أنزل الله كافراً، وظالماً، وفاسقاً: فقال جل شأنه: {وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [ المائدة: 44]، وقال: {وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ} [المائدة: 45]، وقال: { وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} [المائدة: 47
Abd Qadir audah dalam kitab at tasyri` al Jina`I  248/1 menyatakan;
Sesungguhnya Allah memerintah agar hukum itu cocok dengan wahyu yang diturunkan. Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah di katakan Kafir , Dzalim, Fasiq. Allah yang Maha Agung berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ(44)
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Al Maidah.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(45)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. Maidah
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ(47)
. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. Maidah


blog ke tiga
Peringatan: Bila mesin pencari diblog tidak berfungsi, pergilah ke google lalu tulislah:  mantan kiyai nu    lalu teks yang kamu cari








Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan